Minggu, 31 Maret 2019

FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN
Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekenomian nasional cenderung liberal yang memberikan kebebasan individu dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Akibat kecenderungan tersebut berkibat kesenjangan ekonomi dan sosial. Hal itu menunjukkan ketidakadilan dalam pembangunan. Seiring bangkitnya hukum Islam dalam bidang pembangunan hukum nasional. Islam sebagai agama yang dianut mayoritas warga negara Indonesia, bisa menjadi alternatif dalam pembangunan ekonomi. Kegiatan muamalah secara umum mencakup kegiatan yang menyangkut hubungan antar manusia yang meliputi aspek politik, ekonomi, dan sosial. Kegiatan muamalah dalam aspek ekonomi meliputi kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia. 
Kegiatan ekonomi dan bisnis dalam perspektif Islam adanya prinsip larangan riba. Kegiatan ekonomi dan bisnis konvensional menimbulkan ketidakadilan  khususnya bagi konsumen. Konsumen selama ini menjadi pihak yag lemah karena tidak adanya kesetaraan. Kebutuhan akan prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi tidak bisa ditampung dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Perkembangan ekonomi dan bisnis mengubah berbagai bentuk usaha. Salah satu sektor yang mendapat perhatian ada perbankan. Selama ini bank menerapkan sistem bunga, yang dapt dikategorikan sebagai riba.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Sedangkan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Pengenaan bunga pada bank konvensional merugikan bagi para nasabah, khusus bagi peminjam dana (debitur). 
Sistem hukum nasional tidak hanya bersumber pada hukum kolonial. Selain itu, masuknya hukum adat dan hukum internasional melalui ratifikasi konvenan internasional dalam sistem hukum nasional. Dewasa ini, bangkitnya hukum Islam dalam pembangunan hukum dapat dilihat dalam berbagai UU dengan prinsip syariah yang berkeadilan, seperti lahirnya Bank Syariah dan UU Perbankan Syariah di Indonesia. Sejarah mencatat bahwa Bank Muamalat Indonesia merupakan bank berbasis syariah pertama di Indonesia yang berdasarkan gagasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jumlah bank syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan asset dari tahun ke tahun dan bisa bertahan menghadapi berbagai krisis yang terjadi di Indonesia
Hubungan hukum nasional dan hukum Islam bukan suatu kedudukan hukum yang hirarki. Hukum Islam dalam hukum nasional sudah mendapatkan tempat melalui pembenutnkan peraturan perundang-undangan (hukum positif) yang berdasarkan prinsip syariah. Oleh karena itu, hubungan antara ekonomi dan bisnis dengan keadilan menjadi kajian yang menarik dalam kajian filsafat hukum Islam.  Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan tersebut, adapun rumusan masalah dalam makalah ini: “Bagaimana pandangan filsafat hukum Islam terhadap pembentukan  lembaga perbankan syariah di Indonesia ?”.

PEMBAHASAN
Muamalah adalah hubungan antar sesama manusia termasuk dalam kegiatan ekonomi dan bisnis dalam pembiayaan berbasis Islam (memganut prinsip syariah), diizinkan sepanjang tidak ada larangan. Ketentuan dalam pembiayaan Islam adanya larangan riba, tidak boleh mengandung gharar dan maisir, dan dilarang membiaya membiayai barang dan jasa yang diharamkan. Berikut larangan tentang riba dalam Al Qur’an yang diterjemakan:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.  Surat Al-Baqarah Ayat 275.

Kegiatan muamalah secara umum mencakup kegiatan yang menyangkut hubungan antar manusia yang meliputi aspek politik, ekonomi, dan sosial. Kegiatan muamalah dalam aspek ekonomi meliputi kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia. Larangan riba dalam ekonomi dan bisnis karena menciptakan ketidakadilan terstruktural bagi masyarakat. Riba adalah tambahan nilai pokok pinjaman yang diberikan oleh pemijaman (debitur) ke pemberi pinjaman (kreditur).
Hukum Islam mengembangkan metode-metode untuk menyesuikan teori hukum dengan perubahan. Berkaitan dengan ekonomi dan bisnis, metode tersebut dapat penalaran pembentukan hukum ekonomi dan bisnis yang terus berubah. Tyan mengemukakan tiga metode yaitu istisan, istishlah, dan siyasah syar’iyyah. Metode-metode tersebut merupakan alat untuk menampung perubahan sosial dalam hukum Islam. Tujuan metode tersebut untuk kemaslahatan (kemanfaatan umat). Mashlahah sebagai penalaran hukum dalam filsafat hukum Islam secara luas menyatakan bahwa kebaikan adalah halal, dan halal adalah baik. Mashlahah menurut mazhaf Syafi’i menggunakan pendekatan sumber-sumber hukum. Dengan demikian, metode penalaran hukum Islam tersebut pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk kebaikan dan kepentingan umat.
Eksistensi hukum islam dalam hukum nasional seperti pembentukan Lembaga Perbankan Syariah dan UU Perbankan Syariah. Bank Islam (syariah) memiliki arti: Pertama, bank yang beropersi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah; Kedua, bank yang tata yang tata cara operasinya mengacu pada ketentuan Al Qur’an dan Hadist. Secara tekstual pengaturan bank tidak ada dalam sumber hukum Islam. Lahirnya lembaga dan UU Bank Syariah adalah bentuk metode penalaran hukum Islam metode istishlah. Menurut Aswasie Syukur sumber atau dalil hukum Islam ada 2 (dua) macam: 1) Sumber formiil (asli) yang berasal dari wahyu (syariat) yaitu Al Qur’an dan Hadist; 2) Sumber hukum asseoir (tambahan) yang berasal dari ijtihad seperti ijma, qiyas dan sebagainya.
Ciri khas bank syariah adalah dengan adanya Dewan Pengawas Syariah dibentuk untuk mengawasi jalannya bank Islam sehingga senantiasa sesuai dengan prinsip muamalah dan Islam. Bank Islam tidak memberi imbalan bunga kepada penyimpan dana, maka daya tarik bank Islam bagi penyimpan dana (shohibul maal) adalah bila bank Islam dapat memberikan kembalian (return on invesment) yang memadai.
Praktik riba yang dihindari adalah praktik-praktik pembayaran lebih yang diisyarakatkan atas uang atau barang yang dititipkan atau dihutangkan sebagaimana dilarang Al Qur’an dan Hadist. Praktik riba dihindari atas dasar Surat Al-Baqarah ayat 275 dan Surat Ali Imran ayat 130. Riba dalam istilah bahasa dapat disamakan dengn Ziyadah yang berarti tambahan. Secara teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil, yaitu pengambilan tambahan dari modal pokok tanpa adanya imbalan pengganti (konpensasi) sesuai yang dibenarkan oleh hukum syari’e. Bank syariah di Indonesia secara koseptual untuk menghidari riba dengan segala praktik dan innovasinya.
Landasaran pendirian dan pemikiran bank syariah merujuk Al Qur’an sebagai landasan hukum normatif, sebagaimana QS Al-Baqarah ayat 275-281, QS Ali Imran ayat 130, QS An-Nisa’ ayat 160-161, dan QS Ar-Rum ayat 39. Bahaya riba terhadap manusia, masyarakat, ekonomi dan etika. Landasan  perbankan syariah adalah Al-Qur’an, Hadist dan ijma’. Dengan demikian, pembentukan perbankan syariah sesuai dengan sumber hukum Islam yang berlaku.
Perbankan syariah tidak ditemukan dalam teks Al-Qur’an dan Hadist tentang perbankan, akan tetapi ada perintah dalam hal transaksi, yaitu pelarangan riba, tidak boleh zalim, tidak mengenal untung-untungan dalam transaksi bathil. Penetapan konsep perbankan syariah melalui penalaran istilahi, yaitu penalaran untuk menciptakan kemaslahatan bagi manusia dalam muamalah, sehingga melindungi jiwa dan harta manusia dari yang haram, zalim, dan spekulatif (untung-untungan). Corak penalaran ini bertumpu pada asas kemaslahatan yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist. Kemaslahatan memiliki keluasan dalam penalaran dan penetapannya, dan keluasantersebut menurut Djazuli dibatasi oleh beberapa persyaratan sebagai berikut:
Kemaslahatan harus sesuai maqadis al-syari’ah, semangat ajaran, dalil kulli dan qoth’i baik wurud maupun dalalahnya.
Kemaslahatan harus menyakinkan berdasarkan penelitian yang cermat dan akurat.
Kemaslahatan mendatangkan kemudaha ketikan dilaksankan dan bukan mendatangkan kesulitan.
Kemaslahatan memberi manfaat kepada sebagian masyarakat.
   Ahim Abdurahim, dkk., Ekonomi dan Bisnis Islam: Seri Konsep dan Aplikasi Ekonomi dan    Karnaen A. Perwataatmaja dan Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam,    Ibid., hlm. 17.
   Muhammad Khalid Masud, Filsafat Hukum Islam, Diterjemahkan oleh Ahsin Muhammad,    Ibid., hlm. 160.
   Ibid., hlm. 183.
   Karnaen A. Perwataatmaja dan Muhammad Syafi’i Antonio, Op.Cit., hlm. 1.
   Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetiyo,
ukum Islam: Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang. 
  Karnaen A. Perwataatmaja dan Muhammad Syafi’i Antonio, Op.Cit., hlm. 2.
   Ibid., hlm. 7.
   Ibid., hlm. 9.
   Basaria Nainggolan, Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016, hlm.    Ibid., hlm. 20.
   Ibid., hlm. 34-36
   Ibid., hlm. 37-55.
   Ibid., hlm. 41.


Jumat, 01 Februari 2019

IMPLIKASI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN TERHADAP PERBANKAN NASIONAL (Analisis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan)

PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG MASALAH
Hukum adalah salah satu instrumen dalam pembangunan ekonomi nasional. Hukum sebagai regulasi dan landasan pembangunan ekonomi yang bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan warga negara Indonesia secara merata dan berkeadilan. Pembentukan peraturan perundang-undangan bidang ekonomi selama ini dinilai tidak sejalan dengan dasar dan tujuan negara, yang cenderung menganut paham liberal. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya undnag-undang (UU) bidang ekonomi setelah reformasi dibentuk berdasarkan tekanan atau sponsor pihak asing. Salah satu contoh permasalahan tersebut tentang kebijakan dalam pembentukan UU berkaitan sektor keuangan.
Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Mei 2017 menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang akses informasi keuangan  (Automatic Exchange of Information). Perppu ini diterbitkan karena pemerintah Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Perihal latar belakang dan ihwal kegentingan yang memaksa diterbitkan perpu ini patut dipertanyakan, sebab hanya mengacu pada perjanjian internasional yang telah disepakati dan tidak atas dasar kepentingan umum rakyat Indonesia.
Selain itu, perpu tersebut mendapatkan tanggapan pro kontra di masyarakat, khusus di sektor perbankan nasional. Perbankan merupakan salah satu sektor keuangan yang mendapat dampak langsung peraturan ini. Perdebatan di antara kalangan perbankan berhubungan dengan dampak perpu ini terhadap stabilitas dan kredibilitas di sektor keuangan. Menurut pihak yang pro, perppu ini akan mendorong agar wajib pajak semakin berlaku jujur dalam pelaporan pajak. Sementara pihak yang kontra, mengkhawatirkan kerawanan dalam penyalahgunaan akses informasi keuangan perbankan dan prinsip rahasia bank.
Perppu ini memberikan akses dan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkases data perbankan yang selama ini wajib dirahasiakan oleh lembaga jasa keuangan, khususnya sektor perbankan. Terbukanya data perbankan (nomor rekening dan saldo nasabah) dengan adanya aturan ini bisa menjadi potensi masalah baru di sektor perbankan. Selain itu, dampak adanya perpu ini menjadikan nasabah takut menyimpan uangnya di bank yang berakibat menurunnya likuiditas perbankan.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, mengatakan bahwa selain adanya jaminan keamanan atas data-data nasabah yang diperoleh DJP, pemerintah harus mempertimbangkan secara matang dampak Perppu terhadap upaya mendorong inklusi keuangan, dan upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui kredit perbankan. Dengan demikian, perbankan merupakan salah satu sektor yang terkena dampak langsung atas penerbitan perpu ini, hendaknha mendapat perhatian khusus.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak sebagai instrumen pembangunan, memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Pajak berfungsi membiayai semua pengeluaran negara termasuk pembangunan. Berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017 sektor pajak menyumbang pendapatan sebesar 1.498,9 T dari total pendapat negara 1.750,3 T. Pajak sebagai sumber pendapatan utama negara,  lebih dari  80% pendapatan negara berasal dari pajak. Oleh karena itu, pajak menjadi aspek penting dalam pembangunan ekonomi. Adanya perpu ini memang dapat meningkatkan pendapat negara melalui pajak. Akan tetapi, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai dampak buruk perpu ini terhadap sektor perbankan.
Berdasarkan uraian di atas, perpu akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan merupakan salah satu produk hukum pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dinilai kontra produktif di bidang pembangunan hukum ekonomi. Oleh karena itu, dilakukan kajian melalui makalah ini dengan judul “Implikasi Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Terhadap Perbankan Nasional (Analisis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan)”.
 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka dibuatlah rumusan masalah makalah ini sebagai berikut :
1. Apakah latar belakang pembentukan Perpu No. 1 Tahun 2017 dan kaitannya dengan UU Perbankan dan UU Perpajakan ?
2. Bagaimana pengaturan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam Perpu No. 1 Tahun 2017 ?
3. Bagaimana implikasi penerapan Perpu No. 1 Tahun 2017 terhadap perbankan nasional ? 
TUJUAN PENULISAN
Berdasarkan rumusan masalah di atas, adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Mengetahui latar belakang pembentukan Perpu No. 1 Tahun 2017 dan kaitannya dengan UU Perbankan dan UU Perpajakan.
2. Menguraikan pengaturan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam Perpu No. 1 Tahun 2017.
3. Menganalisis implikasi penerapan Perpu No. 1 Tahun 2017 terhadap perbankan nasional.

PEMBAHASAN
LATAR BELAKANG PERPU NO. 1 TAHUN 2017 DAN KAITANNYA DENGAN UU PERBANKAN DAN UU PERPAJAKAN
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan (isi) perpu sama dengan materi muatan Undang-Undang (UU). Perpu ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan, Perpu harus diajukan ke DPR. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perpu. Salah satu alasannya alasan kegentingan yang memaksa pantut menjadi kritisi berkaitan penerbitan perpu tentang akses informasi keuangan. Alasan dikeluarkannya sebuah Perppu oleh Presiden, termasuk Perpu No 1 Tahun 2017, yaitu karena 'hal ihwal kegentingan yang memaksa' sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 merupakan penilaian subjektif Presiden. 
Mahkamah konstitusi memberikan tafsir “kegentingan yang memaksa” dalam perpu yang berarti:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam menyebutkan bahwa penerapan akses informasi keuangan  (Automatic Exchange of Information) kesepakatan berdasarkan komitmen dan perjanjian internasional. Berikut kutipan wawancara deangan Menkeu yang dikutip linkedin.com
Negara-negara di dunia, terutama Kelompok G20, telah membuat kesepakatan untuk melakukan kerjasama perpajakan guna mengurangi Base Erosion Profit Shifting (BEPS), yang antara lain terkait akses informasi keuangan milik para wajib pajak di semua yurisdiksi atau tempat. Ini dipicu sejak adana krisis kuangan global yang menyebabkan banyak negara harus melakukan intensifikasi penerimaan pajak. Sehingga munculah insiatif untuk meningkatkan dan memformalkan kerjasama perpajakan internasional itu guna mengurangi atau bahkan menghilangkan ruang atau tempat bagi para penghindar pajak (tax haven).

Selain itu, latar belakang perpu ini dapat dilihat dari pertimbangan (konsideran). Pertimbangan pembentukan perpu akses informsi keuangan :
a. bahwa dalam melaksanakan pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai tujuan untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak, sehingga untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak tersebut diperlukan pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan;
b. bahwa saat ini masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas perpajakan Indonesia untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang dapat mengakibatkan kendala bagi otoritas perpajakan dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak;
c. c. bahwa Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017;
d. bahwa apabila Indonesia tidak segera memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to meet its commitment), yang akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia, antara lain menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, dan mengingat adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan demikian, latar belakang penerbitan perpu ini berdasarakan perjanjian internasional. Hal itu dapat dilihat dari pernyataan Menkeu dan pertimbangan perpu ini. Penerbitan perpu ini berdasarkan subjektivitas Presiden yang ingin secara cepet memenuhi komitmen perjanjian internasional tentang akses untuk kepentingan perpajakan. Secara kedudukan hukum perpu ini sah, akan tetapi perlu diperhatikan dampak negatif adanya peraturan ini, khususnya dalam sektor perbankan.
Perpu ini secara langsung berkaitan dengan UU Perbankan dan UU Perpajakan. Penerbitan perpu ini dinilai ada sebagain pasal yang bertentangan dengan aturan UU lainnya. Dengan adanya perpu ini mencabut sebagian ketentuan beberapa pasal kedua UU. Berkaitan dengan hal itu, perpu ini dikhawatirkan berdampak negatif pada rahasia perbankan, yang mana data nasabah bukan lagi sebagai prinsip rahasia perbankan.
Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan  (UUPerbankan), menerangkan bahwa rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Berdasarkan definisi tersebut, rahasia bank terkait data nasabah merupakan kewajiban perbankan untuk menjaga kerahasiannya. Hal itu sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan yang mengatakan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Akan tetapi, ada beberapa pengecualian bagi bank untuk memberikan rahasia bank itu diatur Pasal 40 sampai Pasal 45 UU Perbankan. Apabila kewajiban menjaga rahasia bank tidak dilaksanakan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank. Ada bidang pengecualian rahasia bank, antara lain: 1) bidang perpajakan; 2) bidang penyelesian hutang; 3) bidang perkara pidana; 4) bidang sengketa bank dengan nasabah; 5) bidang tukar-menukar informasi antarbank; 6) atas permintaan nasabah atau kuasanya; 7) atas pemintaan ahli waris nasabah; 8) laporan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Selain itu, adanya perpu akses informasi keuangan mencabut beberapa kententuan dalam UU Perpajakan dan UU Perbankan. Menurut Pasal 8 perpu ini, ketentuan UU lain yang dicabut sebagai berikut:
1. Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor  Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
3. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
4. Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
5. Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Berkaitan dengan rahasia perbankan dengan adanya perpu ini mencabut pada beberapa pasal UU Perbankan dan teori rahasia dibenarkan pengecualian untuk pajak. Akan tetapi, perubahan tata cara memperoleh data nasabah dengan perpu ini dikhawatirkan dampat buruk penyalahgunaan data nasabah. Dengan adanya perpu nini, DJP tidak memerlukan proses yang lama untuk mengkases data nasabah perbankan seperti pada ketentuan peraturansebelumnya
PENGATURAN AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN DALAM PERPU NO. 1 TAHUN 2017
Pemerintah Perppu No. 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Perpu tersebut merupakan salah satu produk hukum dalam pemerintahan Preseiden Joko Widodo yang menimbulkan pro kontra khususnya di sektor perbankan. Secara umum, produk hukum tersebut merupakan bagian dalam pembangunan hukum ekonomi nasional. Pembangunan hukum ekonomi harus melindungi kepentingan-kepentingan umum, baik kepentingan yang sekarang ada, maupun kepentingan yang akan data. Hukum ekonomi pembangunan meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi secara nasional.
Perpu tersebut dinilai tidak responsif oleh masyarakat, khususnya nasabah perbankan. Produk hukum responsif adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Produk hukum yang memiliki karakter responsif, proses pembuatannya partisipatif, yang menganduk partisipasi masyarakat. Berdasarkan fungsinya maka hukum yang berkarakter responsif bersifat aspiratif, dimana muatan materi (subtansi hukum) yang secara umum memenuhi aspirasi atau kehendak masyarakat.
Berdasarkan pandangan Roscoe Pound bahwa hukum sebagai social enggineering, dengan memahami bahwa hukum mempunyai konteks yang kuat dalam pembangunan, kita dapat melihat relevansi soal keadilan dalam hubungan hukum dan ekonomi. Hukum berfungsi sebagai sarana ketertiban dalam pembangunan, yang efektif apabila dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sabagaimana pandangan Mochtar Kusumaatmadja dan Sunaryati Hartono. Alasan pandangan tersebut adalah perkembangan kehidupan masyarakat yang beragam tingkat kehidupannya yang dipengaruhi berbagai macam perbedaan, baik budaya, geografis, tingkat ekonomi dan perkembangan kehidupan sosial masyarakat yang menimbulkan perbedaan kebutuhan. Hukum dalam masyarakat ini, hendaknya memenuhi kebutuhan rakyat yang dalam kenyataannya terdiri dari bukan hanya usaha besar, tetapi mencakup pula usaha kecil dan usaha menengah. 
Menurut Lawrance M. Friedman, sistem hukum adalah suatu sistem meliputi subtansi, struktur dan budaya hukum. Dengan kata lain, peranan hukum dalam pembangunan ekonomi menyangkut subtansi, struktur dan budaya hukum. Subtantansi hukum adalah aturan atau norma dan pola perilaku manusia dalam sistem hukum. Perpu ini sebagai subtansi hukum dinilai tidak adil bagi warga negara, khusunya nasabah perbankan sebab rahasia rekening mereka dapat diperoleh DJP tanpa persetujuan nasabah.
Permasalahan dalam mencari keadilan, salah satu cara yang ditempuh adalah mengusahakan pungutan pajak diselanggarakan secara umum dan merata. Perppu ini dibentuk untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.  Perpu ini terdapat 10 Pasal, adapun poin penting dalam perpu ini sebagai berikut :
Pasal 1
Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Pasal 2
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
(2) Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:
a. laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan
b. laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,
yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.
(3) Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pemegang rekening keuangan;
b. nomor rekening keuangan;
c. identitas lembaga jasa keuangan;
d. saldo atau nilai rekening keuangan; dan
e. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
(4) Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
(5) Prosedur identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi kegiatan:
a. melakukan verifikasi untuk menentukan negara domisili untuk kepentingan perpajakan bagi pemegang rekening keuangan, baik orang pribadi maupun entitas;
b. melakukan verifikasi untuk menentukan pemegang rekening keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pemegang rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
c. melakukan verifikasi untuk menentukan rekening keuangan yang dimiliki oleh pemegang rekening keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
d. melakukan verifikasi terhadap entitas pemegang rekening keuangan untuk menentukan pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan; dan
e. melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam rangka prosedur identifikasi rekening keuangan, termasuk menyimpan dokumen yang diperoleh atau digunakan.
(6) Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperbolehkan melayani:
a. pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru; atau
b. transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama,
yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dimaksud ke dalam Bahasa Indonesia.
(8) Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Pasal 3
(1) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan:
a. mekanisme elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan bagi lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
b. mekanisme non-elektronik sepanjang mekanisme elektronik belum tersedia, kepada Direktur Jenderal Pajak, bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan
c. mekanisme non-elektronik sepanjang mekanisme elektronik belum tersedia, kepada Direktur Jenderal Pajak, untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
(2) Dalam hal terdapat perubahan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat menentukan mekanisme lain setelah mendapat pertimbangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Terhadap penyampaian laporan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan; dan
b. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
(4) Penyampaian laporan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun kalender.

Pasal 4
(1) Selain menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak berwenang  untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain.
(2) Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Informasi keuangan yang tercantum dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 5
Berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, Menteri Keuangan berwenang melaksanakan pertukaran informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.


Pasal 6
(1) Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
(2) Pimpinan dan/atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.
(3) Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan/atau pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.

Pasal 7 Perpu ini mengatur tentang sanksi pidana dan pasal 8 s.d. 10 berkaitan dengan aturan peralihan. Perpu ini kemudian ditetapkan menjadi UU No. 9 tahun 2017. Aturan teknis dituangkan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/ PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Kewajiban pelaporan data nasabah domestik dengan saldo rekening paling sedikit Rp 1 miliar tealah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mulai menagih perbankan untuk melaporkan data nasabah domestik den‎gan saldo rekening paling sedikit Rp 1 miliar. 
IMPLIKASI PERPU NO. 1 TAHUN 2017 TERHADAP PERBANKAN NASIONAL
Dampak kebijakan dari pemberlakuan Perppu tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak. Sebelum perppu ini ada, Ditjen Pajak sudah memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hanya saja, Ditjen Pajak harus meminta izin kepada Bank Indonesia. Prosesnya kerap membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Ditjen Pajak bisa langsung meminta data kepada bank dengan adanya perpu ini.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dampak perpu ini antara lain : Pertama adalah konsekuensi bagi persaingan bisnis perbankan, dengan kondisi mudahnya akses informasi perbankan ke dunia internasional secara global, maka situasi tersebut dapat digunakan untuk sistem kompetitif terbuka. Kedua, perppu tersebut berkaitan dengan manajemen perbankan secara siber, karena itu harus dibekali dengan batasan yang kuat agar tidak berujung penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu. Ketiga, prinsip manajemen terbuka tersebut membuat aktivitas perbankan terbuka dan transparan sehingga siapa pun tidak bisa menyembunyikannya.
Kebijakan ini membuat masyarakat jadi malas untuk menyimpan uang di bank. Oleh karena itu, merupakan tugas pemerintah untuk memperkuat kebijakan ini dengan sistem yang mampu mencegah peretasan atau hacking. Mungkin masyarakat ada sebagian yang dampak negatifnya, malas ke bank. Sehingga menyimpan uang di bawah bantal. Ini tantangan, artinya itu menjadi konsekuensi manakala itu bisa dihindari, diperkuat.
Pajak sebagai perwujudan dan pengabdian, peran serta untuk membiayai negara dan pembangunan nasional. Banyak hal yang tidak sejalan dengan esensi dari era keterbukaan informasi dalam kerangka Automatic Exchange of Information (AEoI). Peneliti Institute For Development of Economic & Finance (INDEF), Eko Listiyanto, menerangkan, sebenarnya esensi AEoI, yaitu warga negara asing (WNA) yang mempunyai rekening di Indonesia atau sebaliknya, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki rekening yang ada di luar negeri. Tapi, Perppu ini justru dinilai lebih menyasar nasabah dalam negeri.
Sebagaimana tugas bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kepada masyarakat. Bank sebagai penerima dana dari masyarakat memiliki konsekuensi untuk menjaga dana nasabah dan harus siap sedia apabila dana ditarik nasabah. Masyarakat sebagai nasabah merasa percaya kepada bank bahwa dana yang disimpan aman. Hal tersebut merupakan gambaran prinsip bank bekerja atas kepercayaan masyarakat. Asas-asas perbankan: 1) asas hukum; 2) asas keadilan; 3) asas kepercayaan; 4) asas keamanan; 5) asas kehati-hatian; 6) asas ekonomi.
Rahasia bank adalah kewajiban bank untuk merahasiakan nasabah penyimpan dan simpanannya. Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keungan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan perlu dirahasiakan. Ketentuan rasahia perbankan diatur Pasal 40 sampai Pasal 45 UU Perbankan. Apabila kewajiban menjaga rahasia bank tidak dilaksanakan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank. Ada bidang pengecualian rahasia bank, antara lain: 1) bidang perpajakan; 2) bidang penyelesian hutang; 3) bidang perkara pidana; 4) bidang sengketa bank dengan nasabah; 5) bidang tukar-menukar informasi antarbank; 6) atas permintaan nasabah atau kuasanya; 7) atas pemintaan ahli waris nasabah; 8) laporan transaksi keuangan yang mencurigakan. Latar belakang pengecualian rahasia bank untuk bidang perpajakan adalah adanya hubungan antara nasabah bank sebagai perusahaan dengan masalah pajak karena kedudukannya sebagai wajib pajak. Dengan adanya perpu ini menyebabkan hilangnya prinsip rahasia bank. Secara teori dibenarkan pengeculian rahasia pebankan untuk kepentingan.
Perpu ini dari sisi konten selalu arahnya adalah nasabah di dalam negeri. Dibanding sosialisasi bagaimana strategi untuk implementasikan bagaimana nanti ketika kita sepakat dan terjadi pertukaran informasi strategi apa yang bisa menarik dana di luar negeri. Keinginan pemerintah untuk menyasar nasabah dalam negeri terlihat dari direvisinya batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan kepada Dirjen Pajak. Sebelumnya, saldo rekening yang wajib dilaporkan yaitu Rp 200 juta, lalu direvisi menjadi Rp 1 miliar, lantaran ditakutkan akan berimbas kepada UMKM.
Pemerintah harus mempertimbangkan secara matang terkait dampak buruk Perppu ini bagi upaya mendorong inklusi keuangan serta upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui kredit perbankan.  Adapun, dampak buruk Perppu ini bagi sektor perbankan menurut INDEF diantaranya adalah:
1) Kehadiran Perppu ini jangan sampai menjadi disinsetif bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di perbankan, sehingga harapan pemerintah untuk mengurangi transaksi secara tunai tidak tercapai.
2) Dikhawatirkan Dana Pihak Ketiga (DPK) turun, karena pemilik dana besar akan mengalihkan dananya keluar, sehingga terjadi capital outflow, hal ini akan menganggu likuiditas, yang implikasinya pada penurunan laju kredit dan mengerek suku bunga.
3) Migrasi dana umumnya akan ditempatkan pada aset tidak produktif, seperti emas dan properti.
4) Kebijakan ini juga berpotensi menyebabkan ketimpangan likuiditas antar bank semakin tinggi. Hal ini mengingat pasca penerapan tax amnesty likuiditas bank-bank yang tidak menjadi bank persepsi cenderung menurun, apalagi munculnya Perppu ini yang akan menyebabkan adanya shifting dari bank kecil ke bank besar sebagai upaya antisipasi resiko

Implikasi perppu ini terhadap perbankan akan terjadi penurunan laju kredit dan mengerek suku bunga. Perpu ini menjadi disinsentif bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di perbankan, sehingga harapan pemerintah untuk mengurangi transaksi secara tunai tidak tercapai. Selain itu, dikhawatirkan turunnya Dana Pihak Ketiga (DPK).  Bahkan, berpotensi terjadinya migrasi dana yang umumnya diarahkan kepada aset yang tidak produktif seperti emas dan properti. Kebijakan berpotensi menyebabkan ketimpangan likuiditas antar bank semakin tinggi. Selain itu, dengan adanya perpu ini rahasia nasabah menjadi berkurang, saldo yang bisa dilihat 1M untuk kepentingan tanpa mempertimbangkan asal usul, serta menghambat konsumsi masyarakat melalui menabung (funding) dan penyaluran kredit (lending) di sektor perbankan.
Perpu akses informasi keuangan memberi dampak dan implikasi terhadap sektor perbankan. Perpu sebagai produk hukum haruslah dibuat dalam mendukung dalam pembangunan ekonomi. Pembangunan sektor keuangan, terutama perubahan susunan atau struktur perbankan di Indonesia sangat diharapkan dapat membawa perubahan yang positif bagi perekonomian nasional. Karena lembaga keuangan, khususnya perbankan memiliki peran yang sangat penting terhadap perekonomian. Ketika terjadi penurunan jumlah kredit yang disalurkan akibat sikap kehati-hatian dari pihak bank, secara tidak langsung akan terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi di negara.

PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan dapat ditarik kesimpulan : Pertama, Peraturan Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dalam pertimbangan pembentukan perpu ini. Adanya aturan dalam perpu ini mencabut beberapa kententuan dalam UU Perbankan dan UU Perpajakan. Kedua, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 merupakan payung hukum pelaksanaan sistem pertukaran informasi Automatic Exchange of Information (AEoI) dan peraturan teknis di atur dalam PMK. Perpu ini sebagai subtansi hukum dinilai tidak adil terhdp rahasia perbankan dan kekhwatiran akan penyalahgunaan informasi keuangan. Ketiga, Implikasi perppu ini terhadap perbankan akan menghambat pertumbuhan kredit dan mengerek suku bunga perbankan. Perpu ini menjadi disinsentif bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di perbankan. Selain itu, dikhawatirkan turunnya Dana Pihak Ketiga menyebabkan ketimpangan likuiditas antar bank.
SARAN
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan makalah ini, adapun saran yang dapat diberikan kepada pemerintah dan perbankan harus meminimalisasi implikasi negatif dari Perppu No. 1 Tahun 2017 dengan sosialisasi kepada aparat pajak dan masyarakat. Selain itu, harus memberikan perlindungan bagi nasabah perbankan nasional berkaitan informasi keuangan.

DAFTAR PUSTAKA 
Brotodihardjo, R. Santoso. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. 1993. Bandung : Eresco.
Mahfud MD, Moh. 1998. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta : LP3ES.
Meliala, Tulis S. 1991. Perpajakan dalam Teori dan Praktek. Bandung : Yrama Widya Dharma.
Saleh, Ismail. 1990. Hukum dan Ekonomi. Jakarta : Gramedia.
Saly, Jeane Neltje. 2009. Kompendium Bidang Ekonomi Kerakyatan. Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sari, E.K., Advendi Simangungson Advendi. 2005. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : Grasindo.
Suherman, Ade Maman. 2009. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sumartono. 1986. Hukum Ekonomi. Jakarta : UI Press.
Supramono, Gatot. 2009. Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis.  Jakarta : Rineka Cipta.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Online

Rabu, 30 Januari 2019

PENEGAKAN HUKUM KASUS PRITA MULYASARI TENTANG TINDAK PIDANA PENCEMARAN MELALUI SOCIAL MEDIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIFPENEGAKAN HUKUM KASUS PRITA MULYASARI TENTANG TINDAK PIDANA PENCEMARAN MELALUI SOCIAL MEDIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Indonesia adalah negara hukum. Hal itu diamanatkan kontitusi negara, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan beradab. Namun pada prakteknya, masih saja terjadi permasalahan di mulai dari perumusan hukum (Undang-Undang), pelaksanaan dan implementasi, bahkan hingga penegakan hukum.  Dampak dari penyelewangan hukum ini adalah kerusakan dan kehancuran di segala bidang (politik, perekonomian, budaya dan sosial). Selain itu menyebabkan masyarakat kehilangan rasa hormat dan timbulnya ketidak percayaan terhadap aparat penegak hukum sehingga membuat masyarakat mencari keadilan sendiri. 
Hukum dalam kajian sosiologi hukum menurut Soetandyo Wignjosoebroto meliputi: Pertama, menjelaskan hukum dalam objek kajiannya; Kedua, pembentukan dan penegakan hukum; Ketiga, interaksi antara sistem hukum formal dan tertib hukum. Penegakan hukum menjadi salah satu bahasan dan perhatian sosiologi hukum terkait dengan kenyataan bahwa hukum bukanlah norma-norma abstrak yang dikonstruksikan dari alam hayal para pembuat undang-undang (UU), tetapi konstruksi pembuat UU atas realitas sosial yang dinamis dan kompleks. UU bukan norma-norma yang berada di ruang kedap suara, tetapi berada dalam kenyataan yang diberlakukan terhadap manusia dan peristiwa nyata.
Ketentuan hukum positif (UU) sangat ditentukan oleh pola hubungan dan interaksi kekuasaan secara riil yang ada di masyarakat. Faktor utama penyebab kemacetan hukum adalah struktur kekuasaan yang tidak mendukung ketentuan formal. Peran struktur kekuasaan sangat dominan dan subtansial mempengaruhi perumusan dan pelaksanaan hukum. Hukum positif (UU) ada kalanya tidak bisa mencapai tujuan hukum yaitu keadilan, yang bisa di lihat dari berbagai kasus yang mencuat di berbagai media bahwa hukum tajam untuk “orang kecil” dan tumpul untuk “orang kaya”. Tegaknya hukum dan pemerataan keadilan adalah tugas berat yang menuntut pengorbanan serta harus berkesinambungan.
Globalisasi telah mendorong lahirnya era teknologi dan informasi. Perkembangan teknologi informasi membuat dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial secara signifikan yang berlangsung demikian cepat. Indonesia sedang melaksanakan pembangunan nasional yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Salah satu pembangunan yaitu di bidang hukum untuk mencapai tujuan negara. Salah satunya berkaitan dengan posisi hukum pidana merupakan bagian dari sistem hukum negara. Terkhusus dalam kasus pencemaran nama baik telah memiliki dimensi baru karena sering terjadi karena ketersinggungan melalui status yang dibuat pada media sosial.
Perkembangan yang sedemikian rupa membuat hukum harus cepat beradaptasi juga terhadap perubahan sosial. Kejahatan kontemporer khususnya sehubungan dengan kejahatan informasi dan transaksi elektronik (cyber crime), pendayagunaan hukum pidana harus mempertimbangkan tujuan pemidanaannya, yang utama bukanlah rehabilitasi melainkan justru efek moral dan pencegahan sanksi pidana. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi sangat pesat mengakibatkan perubahan kehidupan manusia dalam berbagai bidang, dan secara langsung mempengaruhi bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi harus dikembangkan untuk menjaga, memelihara dan meperkukuh persatuan dan kesatuan nasional. Disamping itu, juga berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan nasional.
Masyarakat yang mengalami perubahan dan kemajuan akibat globalisasi dan teknologi khususnya teknologi informasi, sangat diperlukan UU mengatur kegiatan manusia di bidang tersebut.  UU ITE mengatur ada ketentuan yang diatur meliputi pidana, perdata dan sebagainya. Ketentuan pidananya berarti ada perbuatan yang dilarang, dan diancam sanksi pidana. Dewasa ini kejahatan tidak hanya bersifat konvensional, namun mengalami perubahan bentuk pula seiring perkembangan zaman. Kejahatan kontemporer khususnya sehubungan dengan kejahatan informasi dan transaksi elektronik (cyber crime). Akibat berkembangnya kejahatan yang terjadi karena perkembangan teknologi informasi. Maka dari itu perlu dirumuskan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan nasional mengenai cyber crime. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Permasalahan diatas perlu diatur sebab bukan hanya masalah nasional, tetapi terkait juga dengan kebijakan regional dan internasional.
Perumusan tindak pidana dalam UU ITE sudah baik, tapi rumusannnya bersifat abstrak teknis. Hal itu menimbulkan kemungkinan berdampak pada kesulitan pembuktian nantinya. Jenis sanksi dalam UU ini sama degan KUHP, jenis sanksi pidana penjara dan denda, tanpa ada sansi tambahan. Jadi sistem pidana yang dipakai tidak inovasi baru yang memberi ciri khas pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik. Penegakan hukum pada UU ITE pada awalnya mengalami permasalahan, terutama pada kasus Prita Mulyasari. Semula UU ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya, tapi malah membungkam kebebasan berpendapat dan bertentangan dengan konstitusi.
Dunia maya mengubah wajah dunia, sosial media menjadi sarana untuk menciptakan masyarakat madani (civil society). Namun di Indonesia, ibu muda bernama Prita Mulyasari justru dipenjara karena curahan hatinya (curhat) melalui e-mail. Kasus ini berawal dari tersebarnya surat elektronik (e-mail) pribadi milik Prita hingga beredar luas di dunia maya (internet). E-mail tersebut antara lain menceritakan pengalaman Prita yang merasakan tidak mendapat informasi pasti atas pelayanan medis di RS Omni Internasional. Pihak Rumah Sakit (RS) Omni Internasional tidak terima atas tindakan Prita dianggap mencemarkan nama baiknya. Prita dianggap melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik.
Kasus Prita Mulyasari menunjukkan permasalahan sistem hukum Indonesia. Bukan hanya aturan hukum yang bermasalah, tapi penegakan hukum juga. Para penegak hukum (polisi, jaksa, pengacara, dan hakim) jangan hanya menjalankan dan menegakan hukum (UU) dan prosedurnya. Mereka harusnya menjadi corong hukum, dimana dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kajian tentang penegakan hukum kasus Prita Mulyasari dalam perspektif sosiologi hukum tidak bisa semata-mata dipotret melalui norma-norma itu sendiri, tetapi justru di luar norma-norma tersebut. Masalah tersebut di kaji dalam perspektif teori hukum progresif agar memperoleh pemaham hukum secara komprehensif.

B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka dibuatlah rumusan masalah makalah ini sebagai berikut:
1. Bagaimana penegakan hukum kasus Prita Mulyasari tentang pencemaran nama baik melalui social media berdasarkan perspektif teori hukum progresif ?
2. Bagaimanakah berkerjanya faktor sosial (partisipasi masyarakat) mempengaruhi penegakan hukum kasus Prita Mulyasari
Oleh karena itu, berdasarkan rumusan masalah di atas, adapun tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut:
1. Menganalisis penegakan hukum kasus Prita Mulyasari tentang pencemaran nama baik melalui social media berdasarkan perspektif teori hukum progresif.
2. Menguraikan pengaruh faktor sosial (partisipasi masyarakat) dalam penegakan hukum kasus Prita Mulyasari.

C. PEMBAHASAN
1. Penegakan Hukum Kasus Prita Mulyasari Tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Social Media Perspektif Teori Hukum Progresif
Penegakan hukum kasus pencemaran nama baik melalui social media oleh Prita Mulyasaei terhadap RS Omni Internasional merupakan permasalahan yang menarik dalam prepektif sosiologi hukum kontemporer.
Hukum selalu berubah dengan kondisi masyarakat dan dikaitkan dengan globalisasi dan perkembangan teknologi Informasi.
Dunia maya mengubah wajah dunia, email hingga facebook menjadi sarana untuk menciptakan masyarakat madani. Namun, di Indonesia, ibu muda bernama Prita Mulyasari justru dipenjara karena curahan hatinya (curhat) melalui e-mail tersebar di facebook. Prita adalah salah satu warga negara Indonesia yang memiliki kesadaran (melek) berinteraksi di dunia maya melalui jejaring sosial (social network). Kesadaran berinteraksi di dunia maya justru berakibat penahanannya di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten.
Hal tersebut menujukkan bahwa, UU ITE yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya, tapi malah membungkam kebebasan berpendapat. Sejak 13 Mei 2009, kehidupannya sebagai ibu dua anak balita sekaligus karyawan (manusia bebas) dicabut begitu saja. Dia ditahan selama 21 hari di LP Wanita Tangerang. Semua itu bermula dari e-mail pribadinya yang dikirim tanggal 15 Agustus 2008 berisi atas keluhannya atas pelayanan di Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang.
Prita dianggap melanggar ketentuan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan pidana tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik. Ancaman pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak main-main, prita diancam dengan hukuman hingga 6 tahun penjara.
Lahirnya UU ITE dikarenakan perubahan kehidupan masyarakat akan teknologi informasi yang mengakibatkan munculnya kejahatan dunia maya (cybercrime). Perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat merupakan ciri yang melekat pada tiap masyarakat. Kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya (internet) antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan katu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan komputer atau jaringan komputer dengan  sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kasus Prita menunjukkan masih belum beresnya sistem hukum Indonesia. Kasus ini berawal dari tersebarnya surat elektronik atau electronic mail (e-mail) pribadi milik Prita hingga beredar luas di dunia maya (internet). E-mail tersebut antara lain menceritakan pengalaman Prita yang meraska tidak mendapat informasi pasti atas pelayanan medis di RS Omni Internasional. Pihak RS Omni Internasional melalui kuasa hukum (pengacarannya), yaitu Risma Situmorang, mengatakan, Prita terah merusak nama baik kliennya. Menurutnya, RS Omni pernah meminta Prita untuk menarik pernyataan tersebut di e-mailnya dan beredar di beberapa mailing list. Namun tidak dipenuhi Prita, hingga akhirnya pihak kliennya mengajukan tuntutan sesuai hukum yang berlaku. Demi membela nama baiknya, selain mengajukan tuntutan hukum, manajemen RS Omni terpaksa membuat surat klarifikasi bantahan melalui surat kabar nasional, yaitu Kompas dan Media Indonesia, pada 8 September 2008. Klarifikasi tersebut secara spesifik menanggapi pernyataan Prita (melalui e-mail) yang dikirim ke bebeparapa temannya pada 15 Agustus 2008 silam.
Akhirnya, majelis hakim yang diketuai oleh Arthur Hangewa, dalam putusannya menyatakan Prita bebas dari tuduhan pidana tersebut. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 29 Desember 2009. Prita akhirnya terbebas dari tuduhan pencemaran nama baik RS Omni. Langkah Prita selanjutnya tidak akan menuntut balik RS Omni, melainkan ingin berlibur setelah perkara ini selesai. Ini menjadi kado tahun baru yang manis buat Prita, setelah proses panjang yang dihadapinya, ia terbebas dari tuduhan pencemaran nama baik. Prita dan Jaksa diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding menanggapi vonis majelis hakim.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) pada Putusan No. 225/PID.SUS/2011 para Hakim Agung memutuskan bahwa Prita Mulyasari mengabulkan permohonan terdakwa (Prita Mulyasari) dan mengkoreksi putusan sebelumnya. Dalam putusan tersebut Prita Mulyasari tidak melanggar ketentuan UU ITE. Hakim Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan tersebut dianggap memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan dapat dilihat dari pertimbangan dalam putusannya. Selain itu, tidakan Prita Mulyasari terkait kasus ini memberi dapat buruk bagi RS Omni Internasional. Hendaknya keluhan pelayan disampaikan ketika terjadi permasalahan atau melalui manajemen sehingga dengan tersebarnya email pribadi melalui forum tidak merugikan pihak lain. Oleh karena itu, kasus ini dapat dijadikan perlajaran bagi kita semua agar lebih arif dan bijaksana dalam menggunakan social media.
Hukum progresif lahir akan postivisme hukum di Indonesia dan berdasarkan kajian sosiologi hukum (realitas) atas hukum yang ada di masyarakat. Teori hukum progresif didasari keprihatinan terhadap kontribusi ilmu hukum di Indonesia dalam mencerahkan bangsa. Ilmu hukum progresif tidak hanya dikaitkan keadaan sesat, tetapi juga memiliki nilai ilmiah tersendiri, artinya dapat diproyeksikan dan berbicara dalam konteks keilmuan secara universal. Ilmu hukum tidak bisa steril dan mengisolasi dari perubahan yang terjadi. Ilmu hukum progresif adalah tipe ilmu yang selalu gelisah melakukan pencarian dan pembebasan. Hukum progresif membuat orang haus akan kebenaran dan oleh sebab itu secara terus menerus akan melakukan pencarian.
Hukum progresif merupakan bagian dari proses searching for the truth (pencarian kebenaran) yang tidak pernah berhenti. Menurut Satjipto Rahardjo hukum progresif bertolak dari realitas empirik bekerjanya hukum dalam masyarakat berupa ketidakpuasan dan keprihatinan terhadap kinerja dan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Asumsi hukum progresif : Pertama, hukum ada untuk manusia, bukan sebaliknya, Kedua, hukum buksn merupakan institusi yang mutlak serta final, karena hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi (law as a process, law in the making).
Hukum progresif dibanding dengan ilmu hukum praktis (positivisme hukum), teori ini tidak mengalami kegagalan atau tidak memberi tuntutan praktis. Perbedaan terletak pada hukum praktis menggunakan paradigma peraturan (rule or law as its in the book), sedangkan teori ini memakai paradigma manusia (people or law as its in the society). Paradigma manusia dalam hukum progresif memperdulikan faktor perilaku (behavior, experience). Bagi hukum progresif, hukum untuk manusia, sedangkan hukum praktis manusia adalah lebih untuk dan logika hukum. Pengutamaan manusia teori ini tidak bersikap submitif begitu saja terhadap hukum yang melainkan bersikap kritis.
Hukum menjadi sarana untuk menjamin berbagai kebutuhan manusia. Kreativitas dalam konteks penegakan hukum selain untuk mengatasi ketertinggalan dan ketimpangan hukum, juga untuk membuat terobasan-trobosan hukum bila diperlukan melakukan rule breaking. Terobosan tersebut diharapkan mewujudkan tujuan kemanusiaan melalui bekerjanya hukum, yaitu hukum yang membahagiakan. Latar belakang hukum progresif adalah ketidakpuasan dan keprihatinan atas kualitas penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut, spirit hukum progresif adalah sprit pembebasan. Pembebasan yang dimasuksud adalah sebagai berikut: 1) Pembebasan terhadap tipe, cara berpikir, asas, dan teori yang selama ini dipakai; 2) Pembebasan terhadap kultur penegakan hukum yang selama ini berkuasa dan dirasa menghambat usaha hukum untuk menyelesaikan persoalan.
Hukum progresif memiliki karaktek progresif: 1) Bertujuan untuk kesejahteraan dan kebahagianan manusia dan oleh karenanya memandang proses untuk terus menjadi (law in the making); 2) Peka terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat, baik lokal, nasioanl maupun global; 3) Menolak status quo manakala menimbulkan dekadensi, suasana korup dan sangat merugikan kepentingan rakyat, sehingga menimbulkan perlawanan dan pemberontakan yang berujung pada penafsiran progresif terhadap hukum.
Menurut Satjipto Rahardjo rule breaking penting dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum khususnya hakim, harus berani melepasakan diri dari penggunaan pola baku. Ada tiga cara melakukan rule breaking: Pertama menggunakan kecerdasan spritual untuk bangun dari keterpurukan hukum dan tidak membiarkan diri terkekang cara lama; Kedua melakukan pencarian makna lebih dalam hendaknya menjadi ukuran baru dalam menjalankan hukum dan benegara hukum; Ketiga hukum hendaknya tidak menjalankan prinsip logika saja, tetapi dengan perasaan, kepedulian dan keterlibatan kepada kelompok yang lemah. Perspektih hukum progresif seharusnya tidak boleh terjebak terus pada formalisme hukum yang dalam praktiknya selama ini banyak kontradiksi dan kebuntuan dalam pencarian kebenaran dan keadilan subtansial.
Efektifitas penegakan hukum kasus Prita Mulyasari dapat dilihat dengan unsur-unsur sistem hukum.  Efektifitas penegakan hukum dibutuhkan unsur pokok meliputi: 1) subtansi hukum; 2) struktur penegakan hukum; 3) masalah fasilitas dan sarana yang dimiliki pengakan hukum; 4) masalah kultur budaya. Penegakan hukum sebagai bagian dari legal system, tidak dapat dipisahkan dariIndonesia menjawabnya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) subtansi hukum dan budaya hukum. Ada tiga komponen hukum yaitu: 1) Struktur meliputi kelembagaan dan aparat hukum; 2) Subtansi  meliputi kententuan peraturan-peraturan yang tertulis, yurisprudensi dan hukum kebiasaan; 3) Budaya (kultur hukum) adalah elemen sikap dan nilai sosial (masyarakat).
Prita Mulyasari dianggap melanggar ketentuan KUHP dan UU ITE tentang pencemaran nama baik. Hukum disempitkan dalam arti Undang-Undang, dirancang untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan pada suatu kurun waktu tertentu ketertiban itu relatif tercapai. Tapi dalam keberhasilan tersebut, terkadang bibit kegagalan muncul dari situ. Orang makin paham, bahwa ketertiban menyimpan bibit ketidaktertiban (pembangkangan), sehingga muncul ungkapan “ketertiban muncul dari ketidaktertiban” (order out of chaos). Bukti empirik mengenai itu, bermula dari ilmu fisika dan kimia (sains), sekarang merambah masuk ke ranah ilmu sosial dan hukum. Hukum terjebak dalam urusan kedalam, seperti kepastian, sistem, logika peratuan lainnya, tidak bisa memberi respons yang baik akan problem sosial yang baru. Cara berhukum harus berubah agar hukum tetap berfugsi dengan baik di masyarakat. Sebab hukum hanyalah alat untuk mencapai tujuan.
Penegakan hukum kasus Prita Mulyasari hendaknya menggunakan penegakan hukum progresif. Pertama, paradigma hukum progresif adalah, bahwa “hukum adalah untuk manusia”. Hal ini diyakini atas dasar tidak melihat hukum sebagai sesuatu yang sentral, melainkan manusialah yang berada pada titik pusat perputaran hukum. Kedua, hukum progresif menolak untuk mempertahankan keadaan status quo dalam berhukum. Hal itu dipengaruhi kuatnya pengaruh positivisme dalam sistem hukum dan keadaan status quo, yaitu berkaitan dengan perumusan masalah ke dalam peraturan perundang-undangan. Subtansi UU berangkat dari gagasan (asas) tertentu dalam masyarakat, kemudian dirumuskan oleh lembaga yang berwenang yaitu lembaga legislatif. Pada kenyataannya, antara gagasan dan pasal terdapat jurang atau carak pemisah yang tajam, menyebabkan kesejangan antara gagasan (cita-cita hukum) dengan pasal-pasal dalam UU. Lembaga penegakan hukum tersebut hendak menafsirkan hukum dengan baik, sehingga keadilan dapat dirasakan semua lapisan masyarakat. Ketiga, dapat diakui bahwa peradaban hukum tertulis (positivisme hukum) akan berakibat dan berisiko sebagaimana dikemukakan sebelumnya. Maka sebaiknya proses atau penegakan hukum mengantisipasi hambatan dalam menggunakan hukum tertulis tersebut.
Soerjono Soekanto menjelaskan mazhab-mazhab filsafat hukum dan sosiologi hukum. Berdasarkan penjelasan pemikiran tokoh-tokoh pada mazhab tersebut, secara umum tujuan hukum sebagai berikut: (1) Aliran positivisme memandang tujuan hukum adalah memberi kepastian hukum; (2) Kuam Utilitarianisme, tujuan hukum memberi kebahagiaan atau kemanfaatan; (3) Sosiologi hukum menekankan pada keadilan sebagai tujuan hukum. Tujuan hukum utamanya adalah pemahaman akan kebenaran, umumnya disebut keadilan. Tujuan hukum bukan untuk menekankan demi mewujudkan tatanan, melainkan menekankan demi menghiasi norma-norma kesadaran masyarakat.
Penerapan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE terhadap Prita memang terlalu berlebihan. Sebagaimana Teori Hukum Progresif memandang hendaknya para pengak hukum memperhatikan rasa keadilan, bukan sekedar menjalankan prosedur. Hakim, jaksa, pengacara (dan lainnya) jangan hanya membaca UU, tapi hendaknya memberikan makna (penafsiran) sesuai kondisi sosial kemasyarakatan Indonesia. Teori Hukum Progresif memandang keadilan sebagai tujuan utama, tapi di sini yang dimaksud keadilan subtansi tanpa memisahkan dengan keadilan formal sesuai kondisi masyarakat.
John Rawls menyatakan, keadilan adalah kebajikan utama dalam instutisi sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran. Menurut pandangan Rawls dalam teorinya keadilan sebagai kejujuran (justice as fairness)  ada dua prinsip keadilan, yaitu prinsip kebebasan dan fair. Pertama prinsip kebebasan, dimana setiap orang berhak mempunyai kebebasan yang terbesar asal tidak menyakiti orang lain. Kebebasan yang tertinggi bagi semuanya hanya dapat dijaga jika adanya kerja sama sosial dan stabilitas dijalankan oleh negara hukum atau “the rule of law”. Kedua prinsip “fair”, ketidaksamaan sosial dan ekonomi dianggap tidak adil, kecuali jika ketidaksamaan setiap orang mempunyai hak yang sama untuk kaya, dan bukan untuk  memiliki kekayaan yang sama. Masyarakat yang adil adalah masyrakat yang mau berkerja sama dengan sesamnya.
Sejak Presiden SBY mengunakan istilah out of court settlement (penyelesaian diluar pengadialan) pada kasus Bibit S. Rianto dan Candra M. Hamzah (Wakil ketua KPK saat itu), istilah itu menjadi populer. Ini konsep baru, selama ini publik umumnya berpendapat penyelesaian perkara hanya melalui pengadilan. Bagi para ahli hukum yang mengkaji sosiologi hukum memandang, penyelesaian di luar pengadilan adalah hal yang biasa. Namun tidak bagi mereka yang berpandangan formal-legalistik. Hendaknya kasus Prita bisa diselesaikan seperti ini, dengan musyawarah atau kekeluargaan antara kedua pihak.
Apabila kita berbicara soal penegakan hukum, urusan beres, hukum sudah dijalankan, UU sudah diterapkan, dan utang negara hukum sudah dilunasi. Sebaiknya kita berpandangan dan berkata pada masyarakat bahwa, menegakkan hukum tidak sama dengan menerapkan undang-undang dan prosedur. Penegakan hukum kasus Prita merupakan cermin masih bermasalahnya penegakan hukum nasioal. Penegakan hukum diselenggarakan oleh golongan yang mimiliki kekuasan, tetapi penegakan hukum juga merupakan suatu kegiatan organisasi, sehingga tindalan orang atau golongan tersebut tidak lepas dari organisasi dimana merekan menjadi bagian dari organisasi penegakan hukum. Struktur hukum diartikan sebagai hubungan antara pengada hukum, pelaksana, dan penegak hukum. Menurut Teori Fingsionalisme Struktual apabila salah satu elemen struktur hukum tidak berfungsi maka hukum hukum tidak akan berjalan stabil.
Penegakan hukum (law enforcement) adalah suatu proses logis yang mengikuti kehadiran suatu peraturan hukum. Penegakan hukum bisa dilhat pula sebagai proses yang melibatkan manusia. Penegakan hukum diberikan kepada institusi yang berwenang, seperti polis, jaksa, hakim dan pejabat pemerintahan. Oleh karena itu hukum mengandung perintah dan pemaksaan. Keterbatasan dalam sistem hukum sendiri menjadi faktor penyebab penting, karena hanya berpatokan pada hukum positif. Penegakan hukum bukanlah tujuan sejatinya hukum, melainkan suatu proses untuk mencapi tujuan.  Hakim, Jaksa, Pengacara dan instusi berwenang lainnya menjadi faktor penting dalam menentukan, bahwa pengadilan di Indonesia bukanlah suatu permainan (game) untuk mencari menang atau kalah, melainkan mencari kebenaran dan keadilan. Keadilan progresif semakin jauh dari cita-cita “pengadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan” apabila membiarkan pengadilan didominasi oleh “permainan” prosedur.
Penegakan hukum progresif bukan sekedar menagakkan norma aturan, namun hukum yang ditegakkan adalah nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam hukum fomal maupun nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Penegakan hukum progresif harus memperhatikan asas penerapan hukum, seperti asas manfaat, asas persatuan, persamaan dihadapan hukum, dan lain-lain.
Pemisahan fungsi besar dalam negara modern menampilkan bidang pembuatan UU (legislation), pemerintah (executive) dan peradilan (judiciary). Hukum menjadi kaidah-kaidah yang dibuat oleh badan atau lembaga khusus yang diberi kewenangan untuk itu.
Pengadilan progresif mengikuti maksim,”hukum adalah untuk manusia untuk rakyat bukan sebaliknya”. Pengadilan, kejaksaan dan institusi hukum lainnya adalah institusi yang menonjol ditengah masyarakat yang mendambakan keadilan. Namun, istitusi pengadilan (dan lainnya) akan dapt meraih gelar yang mulia “istana keadilan” (hall of justice) apabila diisi orang-orang yang selalu menjalankan tugasnya dengan cara mesu budi.
Pengadilan menjadi instutusi modern yang dirancang secara spesifik bersamaan dengan negara modern di abad kedelapan belas. Hal ini berdampak pada rasionalisasi dalam pengadilan, mengakibatkan perpecahan antara formal justice dan subtansial justice. Melihat bahwa pengadilan bukan hanya instutusi formal hanya menjalankan UU, melainkan  institus sosial pula. Maka pengadilan hendaknya mengamati sedemikian rupa sehingga kenyataan sosial mengenai pengadilan akan muncul sepenuhnya (the full social reality of law). Pengadilan bukan hanya melakukan pekerjaan istitusi untuk mengadilli suatu perkar. Pengadilan juga menjadi tempat: (1) pemrosesan adminstratif; (2) record keeping; (3) upacara perubahan status;  (4) penyelesain dengan negosiasi; (5) mediasi; (6) arbitrase; (7) warfare. Pengadilan harus didasari pada semangat (spirit) memberikan keadilan bagi masyarakat, bukan sekedar memberi kepastian.
Akibat pengarah positivisme dalam hukum pengadilan sebagai instutusi hukum yang sempit dan terisolasi menjadi pengadilalan (untuk) rakyat. Hal itu dilihat dari ada ungkapan pengadilan corong UU, dan mendekati kediktatoran pengadilan karena tanpa harus memperhatikan dinamika masyarakat. Pengadilan bukan sebah institusi hukum steril berurusan pengkonkretan UU, tapi lebih luas lagi. Pengadilan sudah menjadi institusi sosial yang peka akan dinamika di sekitarnya. Pengadilan harus dengan pikiran keadilan, pembelaan rakyat dan nasib bangsa. Ternyata pengadilan memiliki hati nurani, ini sangat relevan keadaan masyarakat Indonesia.
Akibat pengaruh kapitalisme, kantor advokat berubah selayaknya perusahaan yang mencari keuntungan (profit) semata. Seharusnya advokat memberikan bukan hanya bantuan hukum kepada kliennya, tapi untuk mendapatkan keadilan sejatinya. Serta dalam proses hukum pada akhirnya memberika kebahagian bagi manusia, dan mengurangi penderitaan. Kuasa hukum RS Omni harusnya jangan langsung membawa jalur hukum. Masih ada jalur lain diluar pengadilan untuk menyelesaikan masalah ini seperti mediasi. Kemudian, di antara lembaga hukum yang ada, barangkali polisi adalah yang paling memperhatikan sifat sosiologis dalam pekerjaanya. Sifat itu disebabkan karena polisi sangat intens secara langsung berubungan dengan masyarakat. Kepolisian membantu memasyarakatkan individu. Individu didorong untuk menjalankan oerannya sebagai bagian dari sistem kemasyarakatan.
Selain masalah lembaga penegak hukum, Akhir-akhir ini kita dikhawatirkan dengan hasil kerja DPR. Kebanyakan dari kita beranggapan bahwa, UU adalah dokumen luar biasa yang menciptakan ketertiban, dsb. Padahal pada kenyataannya hukum (UU), bukan satu-satunya alat untuk menciptakan ketertiban. Keberadaan UU ITE memang masih diperdebatkan, terutama mengenai pasal pencemaran nama baik. Pandangan positivistik terhadap UU inilah yang menyebabkan gagalnya UU ini. Maka dari itu penerapannya mengusik rasa keadilan. Kasus Prita menjadi contoh bahwa, pengadilan adalah corong UU, bukan arena untuk meraih keadilan.
UU bisa dilihat sebagai dokumen yang menuntun proses dan perilaku dalam masyarakat. Banyak lembaga atau kekuatan lain dimasyarakat sebetulnya memberi tutunan seperti agama, adat, kebiasaan dan norma nonhukum lainnya. Namun dilapangan menunjukkan betapa kompleksnya masalah hukum. Hukum tidak segampang orang bayangkan, kendati dikatakan hukumnya sudah jelas. Hukum adalah dokumen yang terbuka untuk atau mengandung penafsiran.
UU memiliki aspek statis dan dinamik. Pada umumnya kita pahami UU statis, namun pada kenyataannya ada aspek dinamik yaitu adanya proses yang bergerak dinamik dan cair (perubahan sosial di masyarakat). UU memilki dinamikannya sendiri, yang terkadang tidak dibayang dan diantisipasi oleh pembuatnya. UU sejak “dilepaskan” kemasyarakat bukan lagi otoritas pembuat hukum, tetapi interaksi hukum dengan kondisi (realita) masyarakat. Begitu pula halnya UU ITE. Hakim dan para penegak hukum hendaknya lebih bijak pada kasus Prita. UU ITE semula tujuannya baik untuk melindungi dari cyber crime, malah justru dijadikan alat untuk membungkam kebebasan berpendapat.
Sebuah putusan yang diarahkan pada tujuan akan menghasilkan keadilan materiil. Oleh karena itu, putusan perkara yang spesifik untuk mencapai hasiil yang diingikan. Keadilan materiil secara singkat bisa disebut kadilan. Suatu putusan yang sesai hukum tidak selalu sebagai suatu yang adil. Maka dari itu dalam kasus Prita hendaknya hakim lebih progresif. Pengadilan progresif menurut Satjipto Rahardjo mengikuti maksim, “hukum adalah untuk rakyat bukan sebaliknya”. Dengan ini pekerjaan hakim menjadi lebih kompleks, bukan hanya sekedar teknisi hukum melainkan makhluk sosial pula. Hakim adalah pekerjaan sangat mulia karena bukan sekedar memeras otak untuk memutus perkara, melainkan juga menggunakan nuraninya. Hakim yang progresif adalah bagian dari masyarakat, berpandangan tentang pengabdian yang tulus bagi bangsanya. Ia akan menolak hanya membaca UU, tapi hakim progresif adalah hakim yang akan selaulu meletakkan telingan ke degup jantung rakyatnya. 
2. Faktor Sosial (Partisipasi Masyarakat) Dalam Penegakan Hukum Kasus Prita Mulyasari
Penegakan hukum kasus Prita Mulyasari dalam perspektif sosiologi hukum tidak bisa semata-mata dipotret melalui norma-norma itu sendiri, tetapi justru di luar norma-norma tersebut. Penegakan hukum kasus Prita apabila di padangan teori hukum murni (pure theory of law) Hans Kelsen, dimana dalam penerapan hukum hanya berdasarkan teks UU. Teori ini menelaah hukum secara das Sein, dan tidak termasuk das Sollen. Hans Kelsen menyatakan bahwa, hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek-aspek kemasyarakatan lainnya. Pandangan tersebut berusaha melepaskan hukum dari anasir-anasir nonhukum seperti, psikologi, sejarah, ekonomi, moral, sosiologi, politik, dan sebagainya.
Kasus Prita menunjukkan bahwa adanya pengaruh faktor sosial dalam penegakan hukum, dimana partisipasi masyarakat melalui pengumpulan koin untuk membayar denda dan perhatian khusus terhadap kasus ini. Hubungan antara perubahasan sosial dengan hukum merupakan hubungan interaksi, dalam arti terdapat pengaruh perubahan perubahan sosial terhadap perubahan sektor hukum, sementara di sisi lain, perubahan hukum juga mempegaruhi perubahan sosial. Perubahan hukum yang mempengaruhi perubahan sosial sejalan dengan salah satu fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering) sebagaimana dicetuskan oleh Roscoe Pound.
Apabila menganalisis fungsi hukum dengan sosiologi hukum dapat menelaah faktor-faktor sosial yang mempengaruhi hukum dan sebaliknya. Hukum pada hakikatnya merupakan sarana pengaturan dan penindakan, yang berfungsi pula sebagai sarana mempertahankan sistem pengendalian sosial, maupun untuk mengatur masyarakat. Hukum ditekankan pada fungsinya untuk menyelesaikan konflik yang timbul di masyarakat.
Proses penegakan hukum yang berlangsung di negara ini, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga keadilan dianggap belum memenuhi rasa keadilan.Keadilan hukum bagi hak masyarakat harus dijamin dan dilindungi oleh negara.  Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai hal, baik menyangkut benda atau orang. Kita paham bahwa ada kekuatan lain diluar hukum formal, yaitu masyarakat. Indonesia adalah negara hukum, terlalu dangkal apabila hukum diserahkan pada UU saja. Apabila UU gagal,  buntu atau macet, maka kemauan dan tekad manusia (masyarakatlah) yang akan berusaha menolongnya. Maka dari itu, jangan menyerah pada keadaan buruknya hukum di Indonesia, tapi niat dan usaha dari masyarakatnya untuk menata dirinya sendiri.
Penegakan hukum begitu beringas kepada orang kecil seperti Prita, namun melempem untuk para koruptor di negeri ini. Lalu muncul pertanyaan, apakah harus mengganti DPR dengan rakyat untuk membuat sendiri UU dan semua penegak hukum. Gagasan itu muncul karena pudarnya kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum nasional. Hukum bukan satu-satunya alat untuk menciptakan ketertiban. Masih ada hal atau kekuatan lain yang ada di masyarakat. Hukum bukan hanya urusan lembaga pembuat, pelaksana dan penegak hukum, tetapi juga menjadi urusan masyarakat. Maka dari itu diperlukan kesadaran hukum oleh masyarakat untuk masa sulit seperti saat ini, sampai kapanpun dan dimanapun. Jadi hukum tidak bisa dilepaskan dari partisipasi publik.
Masyarakat memiliki mekanisme untuk menciptakan hukum dan keadilannya sendiri. Hukum dan keadilan masyarakat melampaui ruang-ruang yang bisa disediakan oleh negara. Peran publik diperlukan dalam usaha keluar dari kebobrokan kehidupan hukum saat ini. Pertama, harus disadari bahwa hukum (UU) terbatas. Secara empirik terbukti bahawa untuk melaksanakan tugasnya hukum membutuhkan bantuan, dukungan, tambahan kekuatan publik (masyarakat). Kedua, masyarakat tetap menyimpan kekuatan otonom untuk melindungi dan menata dirinya sendiri. Kekuatan itu sementara tenggelam disebabkan dominasi hukum modern (hukum negara). Tidak mudah untuk mendorong partisipasi publik, dan itu perlu dilakukan secara hati-hati dan cermat.
Selain hukum masih ada kekuatan lain yang diam-diam bekerja di masyarakat. Pertama, kemampuan hukum terbatas. Kedua, masyarakat menyimpan kekuuatan otonom untuk melindungi dan menata diri sendiri. Indonesia terkenal dengan sistem hukum yang buruk, tetapi masi ada kekuatan-kekuatan progresif di kejaksaan, pengadilan, kepolisian, advokat, akademisi, LSM, birokrasi, pelaku ekonomi, dan banyak lagi. Penyatuan kekuatan progresif tidak perlu menunggu waktu dan tak perlu terbangunannya institusi formal. Kekuatan mereka sudah terbangun melalui jaringan informal, dari mulut ke mulut melalui pembacaan media yang progresif.
Selain itu, pandangan hukum progresif mengenai kekuatan lain dari penegakan hukum yaitu masyarakat. Hal itu terbukti pada kasus Prita. Mungkin sekepeing uang koin atau logam (receh) tidak berarti bagi kita. Lewat Gerakan Koin untuk Prita, menunjukkan rakyat Indonesia masih gigih untuk meraih keadilan, yang kono di negeri ini keadilan hanya untuk orang berduit. Kasus ini, menggerakan rakyat untuk membantu prita lewat koin keadilan, dan terkumpul sejumlah uang. Uang tersebut melebihi jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan Prita ke pihak RS Omni.
Publik berpendapat melalui pers dan gerakan masyarakat berpendapat, kasus ini bukan masalah pribadi Prita seorang, tetapi menyangkut masalah wong cilik. Dengan gerakan tersebut, keadilan yang kita dambakan benar-benar terwujud, bukan hanya keadilan prosedur UU, tapi juga keadilan masyarakat (subtansial justice). Gerakan ini menyimpan pesan bagi penguasa (pembuat dan pelaksana UU), pemodal (orang berduit), dan institusi penegak hukum, bahawa ketika rasa keadilan terusik, rakyat selalu punya kekuatan (power) untuk membenahi dan melawan ketidakadilan.

D. PENUTUP
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dalam pembahasan makalah inj, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa: Pertama, Kasus Prita Mulyasari menunjukkan permasalahan sistem hukum nasional, khususnya berkaitan dengan penegakan hukum. Kasus ini berawal dari tersebarnya surat elektronik atau electronic mail (e-mail) pribadi milik Prita hingga beredar luas di dunia maya (internet) tentang pelayanan medis di RS Omni Internasional. Prita dianggap melanggar ketentuan KUHP dan UU ITE tentang pencemaran nama baik. Penegakan hukum kasus Prita Mulyasari merupakan salah contoh empirik bekerjanya hukum progresif. Setelah melalui proses persidangan, hakim memutuskan Prita bebas dari tuduhan pencemaran. Hakim dalam mengambil keputusan tidak hanya berdasarkan pasal dalam UU, tetapi memperhatikan nilai-nilai di masyarakat, yaitu keadilan. Kedua, Faktor sosial berpengaruh dalam penegakan hukum kasus Prita, dimana adanya partisipasi masyarakat melalui Gerakan Koin untuk Prita. Pandangan hukum progresif mengenai kekuatan lain dari penegakan hukum, yaitu masyarakat. Hal itu menunjukkan masyarakat memiliki cara sendiri untuk mendapatkan keadilan.
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan makalah ini, penulis memberikan rekomendasi sebagai berikut: Aparat penegak hukum (hakim, jaksa, pengacara, polisi, dan lainnya) hendaknya lebih progresif dalam penegakan hukum yang memberi kebenaran dan keadilan, dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat, serta pendekatan hendaknya menggunakan pendekatan non litigasi (diluar pengadilan) melalui mediasi tekait kasus pencemaran nama baik (karena itu delik aduan). Selain itu, masyarakat harus memiliki kesadaran hukum untuk mencapai tujuan hukum dengan berpartisipasi aktif dalam proses penegakan hukum, serta arif dan bijaksana dalam penggunaan social media.

DAFTAR PUSTAKA


FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...