Rabu, 15 Mei 2013

IMPLIKASI MODERNISASI ALUTSISTA TENTARA NASIONAL INDONESIA TERHADAP PERTAHANAN NEGARA

Disusun Oleh : Kelompok 3

1.        Agus Prasetiyo         (K6410002)
2.        Anang Bodro W.      (K6410004)
3.        Corrina Evatika        (K6410012)
4.        Danang Wahyu S.    (K6410013)
5.        Dian Paramita           (K6410018)
6.        Kholidaturrosyidah  (K6410039)
7.        Mita Argawati          (K6410042)
8.        Nurfaoziah               (K6410047)
9.        Pipit Elya Sari          (K6410048)
10.    Wiwit Nur Asih        (K6410065)
11.    Yeni Dwi Arista       (K6410066)
12.    Yuliana Istichomah  (K6410067)
13.    Deny Widya K.        (K6411017)

PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013



IMPLIKASI MODERNISASI ALUTSISTA TENTARA NASIONAL INDONESIA TERHADAP PERTAHANAN NEGARA1

1Oleh Prasetiyo, dkk Mahasiswa PPKN, UNS Angkatan 2010
Mata Kuliah Politik Pertahanan


ABSTRAK
Pertahanan negara nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Modernisasi dipandang sudah sangat mendesak, karena dengan meningkatnya intensitas dan eskalasi ancaman, akibat perkembangan lingkungan strategis, menuntut profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Penulisan makalah ini bertujuan untuk : 1) Mengetahui alokasi dana pertahanan Indonesia; 2) Menjelaskan perawatan dan pemeliharan alutsista TNI, 3) Menguraikan peranan industri dalam negeri dalam pengadaaan alutsista; dan 4) Menganalisis dampak modernisasi alutsista TNI bagi pertahanan nasional.
Menurut data yang dikeluarkan Departemen Pertahanan, sejak tahun 2005 hingga saat ini, usulan anggaran terus mengalami peningkatan, terutama berkaitan dengan belanja alutsista TNI. Berdasarkan data yang dirilis oleh pihak Markas Besar Tentara Nasional Indonesia tahun 2010, 70 % alutsista kita berada dalam kondisi yang sudah tua atau minimal berusia 20 tahun. Kendala lainnya ada pada pemeliharaan dan perawatan yang kadang kala terbentur pada ketersedian suku cadang walaupun anggarannya sudah ada dalam perencanaan.
Peranan industri pertahanan dalam negeri yaitu untuk : 1) memasok persenjataan TNI; 2) meningkatkan jumlah dan kondisi alat utama sistem persenjataan yang modern; 3) menciptakan kemandirian sekaligus memperkecil ketergantungan di bidang pertahanan terhadap negara lain. Sehingga kita akan mengetahui dampak dari modernisasi alutsista bagi pertahanan negara. Pertama, dengan semakin modernisasi alusista TNI yaitu semakin kuatnya pertahanan Indonesia.  Kedua, kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman (milter dan non militer) akan terjaga dan terlindungi. Ketiga, modernisasi alutsista dapat menaikkan posisi dan peran Indonesia di kawasan Asia Tenggara dan Internasional.
Penulis dapat memberikan rekomendasi sebagai berikut, hendaknya pembangunan kemandirian industri pertahanan, pada prinsipnya harus diawali dengan komitmen untuk merevitalisasi industri pertahanan dalam negeri. Oleh karena itu, program revitalisasi industri pertahanan tidak saja ditujukan untuk membangun kemandirian industri nasional khususnya pengadaan Alutsista TNI, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun perlu diingat, kesemuanya itu membutuhkan perhitungan yang matang.

Kata Kunci : Alutsista TNI, Pertahanan Negara



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pengertian tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Pertahanan bagi suatu negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pertahanan juga bisa diartikan merupakan suatu usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap bangsa dan negara. Pertahanannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pertahanan negara.
Pertahanan  negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman yang diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara dengan menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan di dukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Adapun komponen-komponen ini terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meringankan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Kondisi pertahanan suatu negara tentu saja, salah satunya, bisa dilihat dari kondisi alat utama sistem persenjataan (alutsista) angkatan bersenjatanya. Semakin kuat, canggih, modern, efektif dan efisien alutsista suatu negara, menunjukan semakin kuat pula pertahanannya. Superpower Amerika Serikat di dunia selain didukung oleh kekuatan ekonominya selama bertahun-tahun pasca Perang Dunia II, tentunya didukung pula oleh kemampuan alutsista militernya.
Alutsista sebuah negara berpengaruh terhadap pertahanan suatu negara, untuk melindungi wilayah negara diperlukan sistem persenjataan yang memadai untuk mencakup seluruh wilayah negara tersebut. Alutsista bahkan bisa berpengaruh terhadap kedudukan suatu negara dalam politik internasional.  Namun, dalam proses pengadaan dan pemeliharaan alutsista di Indonesia, terdapat beberapa masalah kompleks dan berlarut–larut, mulai dari masalah dana yang tidak tersedia sampai dengan sistem pengadaan yang bermasalah.
Menurut data yang dikeluarkan Dephan, bahwa tingginya kebutuhan akan anggaran dalam setiap tahunnya ternyata belum diikuti oleh keinginan (political will) pemerintah untuk memenuhinya. Kesenjangan antara keduanya terkadang mencapai 400 persen. Sejak tahun 2005 hingga 2010, usulan yang diajukan Dephan terus mengalami peningkatan. Tahun 2005 saja, misalnya, anggaran yang diajukan sebesar Rp 45,022 triliun, sementara yang disetujui hanya Rp 23,1 triliun. Tahun 2008 dan 2009 masing-masing usulan Rp 100,5 triliun dan 127,1 triliun, namun realisasinya hanya Rp 32,8 dan Rp 33,6 triliun. Begitu juga dengan tahun 2010, anggaran yang diajukan sebesar Rp 158,1 triliun sementara realisasinya hanya sebesar Rp 40,6 triliun. Dalam menyikapi rendahnya anggaran, pihak Dephan melakukan penyesuaian di antaranya melalui konsep pertahanan minimum esensial (minimum essential force). (Sumber : Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun  2012 Tentang Kebijakan Penyelarasan Minimum Essential Force Komponen Utama)
Berdasarkan data yang dirilis oleh pihak Markas Besar Tentara Nasional Indonesia tahun 2010, 70 persen alutsista kita berada dalam kondisi yang sudah tua, atau minimal berusia 20 tahun. Kendalanya lainnya ada pada pemeliharaan dan perawatan yang kadang kala terbentur pada ketersedian suku cadang walaupun anggarannya sudah ada dalam perencanaan. Bila pemeliharaan dan perawatan alutsista mengikuti sistem pemeliharaan yang telah ada maka resiko kemungkinan untuk penyusutan fungsi dapat ditekan seminimal mungkin. Kelangkaan suku cadang ini sangat bergantung pada negara pembuat alutsista sebagai penyediaa tunggal yang banyak dipengaruhi oleh suhu politik.
Pembangunan kekuatan TNI dilaksanakan atas dasar konsep pertahanan berbasis kemampuan (based defence capabilities), kekuatan dan gelar satuan sehingga pembangunan kekuatan TNI utamanya diarahkan agar dapat melaksanakan tugas pokoknya yaitu menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah darat dan menyelamatkan segenap Bangsa Indonesia yang dalam pelaksanaannya diarahkan kepada tercapainya kekuatan pokok minimum (Minimum Essential Force), dengan sasaran tingkat kekuatan yang cukup mampu menjamin kepentingan strategis pertahanan aspek darat. 
Untuk dapat mewujudkan pembangunan kekuatan TNI, maka perlu adanya dukungan anggaran dari pemerintah guna tercapainya pemantapan satuan yang diharapkan dengan memiliki daya tangkal yang mampu mengatasi setiap bentuk ancaman yang mungkin timbul dalam kurun waktu lebih kurang lima sampai dua puluh tahun ke depan.  Adapun modernisasi Alutsista yang diharapkan secara bertahap dilaksanakan penggantian dan pengadaan senjata yang baru sesuai dengan perkembangan teknologi dan melaksanakan pembentukan satuan baru di setiap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan konflik, pulau-pulau terluar serta seluruh wilayah sesuai dengan luas wilayah dan ancaman yang mungkin timbul baik dari dalam maupun dari luar.        
Modernisasi dipandang sudah sangat mendesak, karena dengan meningkatnya intensitas dan eskalasi ancaman, akibat perkembangan lingkungan strategis, menuntut profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Untuk dapat meningkatkan profesionalitas itu, prioritas kita antara lain adalah memenuhi dan melengkapi Alutsista TNI Angkatan Darat dengan peralatan modern, bukan dengan Alutsista yang sudah tua dan usang.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penulis membuat makalah yang berjudul, “IMPLIKASI MODERNISASI ALUTSISTA TENTARA NASIONAL INDONESIA TERHADAP PERTAHANAN NEGARA”.
B.  Perumusan Masalah
Penulis dapat mengidentifikasi permasalahan pertahanan negara berkaitan dengan alutsista Tentara Nasional Indonesia sebagai berikut :
1.    Kondisi Alutsista TNI sudah dimakan usia. Berdasarkan data yang dirilis oleh pihak Markas Besar Tentara Nasional Indonesia tahun 2010, 70 persen alutsista kita berada dalam kondisi yang sudah tua, atau minimal berusia 20 tahun. Persenjataan yang dimiliki saat ini sudah tidak menenuhi standar berakibat lemahannya pertahanan nasional.
2.    Minimnya Anggaran Alutsista TNI. Menurut data yang dikeluarkan Dephan, bahwa tingginya kebutuhan akan anggaran dalam setiap tahunnya ternyata belum diikuti oleh keinginan (political will) pemerintah untuk memenuhinya. Kesenjangan antara keduanya terkadang mencapai 400 persen. Sejak tahun 2005 hingga 2010, usulan yang diajukan Dephan terus mengalami peningkatan. Namun mengingat luasnya wilayah Indonesia, anggaran tersebut belum mampu mencukupi kebutuhan pertahanan nasional. Anggaran terlalu banyak untuk belanja pegawai bukan untuk persenjataan.
3.    Kendala lainnya ada pada pemeliharaan dan perawatan yang kadang kala terbentur pada ketersedian suku cadang walaupun anggarannya sudah ada dalam perencanaan. Bila pemeliharaan dan perawatan alutsista mengikuti sistem pemeliharaan yang telah ada maka resiko kemungkinan untuk penyusutan fungsi dapat ditekan seminimal mungkin. Kelangkaan suku cadang ini sangat bergantung pada negara pembuat alutsista sebagai penyediaa tunggal yang banyak dipengaruhi oleh suhu politik. Selain masalah teknis dari perawatan dan pemeliharaan alutsista, juga terdapat masalah finansial.

Berdasarkan latar belakang masalah dan indentifikasi permasalahan alutsista TNI diatas, maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.    Bagaimana alokasi dana pertahanan Indonesia ?
2.    Bagaimana perawatan dan pemeliharan alutsista TNI saat ini ?
3.    Bagaimana peranan industri dalam negeri dalam pengadaaan alutsista ?
4.    Bagaimana dampak modernisasi alutsista TNI bagi pertahanan nasional ?
C.  Tujuan Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah tersebut, maka penulisan makalah ini bertujuan untuk :
1.    Mengetahui alokasi dana pertahanan Indonesia.
2.    Menjelaskan perawatan dan pemeliharan alutsista TNI.
3.    Menguraikan peranan industri dalam negeri dalam pengadaaan alutsista.
4.    Menganalisis dampak modernisasi alutsista TNI bagi pertahanan nasional.

D.  Manfaat Penulisan
1.    Manfaat Teoritis
Penulisan makalah yang berjudul “IMPLIKASI MODERNISASI ALUTSISTA TENTARA NASIONAL INDONESIA TERHADAP PERTAHANAN NEGARA” diharapkan mampu mengembangkan dan menambah pengetahuan dan keilmuan mengenai pertahanan negara, khususnya mengenai alutsista.
2.    Manfaat Praktis
Penulisan makalah yang berjudul “IMPLIKASI MODERNISASI ALUTSISTA TENTARA NASIONAL INDONESIA TERHADAP PERTAHANAN NEGARA” diharapkan dapat dijadikan sebagai pertimbangan untuk mengkaji permasalahan pada penerapan pertahanan negara, khususnya berhubungan dengan kebijakan alutsista Indonesia.






BAB II
PEMBAHASAN

A.  Anggaran Alutsista Tentara Nasional Indonesia
Indonesia sebagai negara yang berada dalam posisi yang strategis seharusnya mutlak memiliki kekuatan militer yang setara dan seimbang dengan negara lain. Pada saat ini kondisi perekonomian negara Indonesia mulai membaik sehingga kita sebaiknya perlu memperhatikan kebutuhan alutsista. Dalam kondisi anggaran yang terbatas, upaya untuk membangun kekuatan angkatan perang yang besar tentu masih jauh dari harapan. Walaupun demikian, Pemerintah Indonesia lebih mengedepankan konsep Minimum Essential Force (MEF) dalam pembangunan alutsista untuk menjaga pertahanan dan keamanan Indonesia.[1]
Minimum Essential Force (MEF) merupakan amanat pembangunan nasional bidang pertahanan keamanan yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2010-2014 sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010.[2] Langkah strategis dalam mewujudkan kekuatan pokok minimum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2010 sebagai bagian dari postur ideal pertahanan negara. Kepentingan utama kebijakan ini adalah untuk mengoreksi terhadap faktor perencanaan, mekanisme penyelenggaraan dan anggaran pertahanan dan tidak menyimpang dari sistem manajemen pengambilan keputusan pertahanan negara sesuai dengan tataran kewenangan. Adapun unsur-unsurnya terdiri dari sumber daya manusia, materiil/alat utama sistem senjata (Alutsista) TNI, sarana  pangkalan dan daerah latihan, industri pertahanan, organisasi, dan anggaran. Adapun tujuannya agar dapat dijadikan pedoman bagi penyusunan kebijakan-kebijakan terkait pembangunan postur TNI, khususnya MEF Komponen Utama. 
Berdasarkan arah kebijakan dan sasaran-sasaran strategis dalam RAPBN tahun 2013, terdapat tujuh kementerian dan lembaga yang mendapat alokasi anggaran di atas Rp 20 triliun. Ketujuh kementerian dan lembaga itu adalah : Kementerian Pertahanan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 77,7 triliun; Kementerian Pekerjaan Umum Rp 69,1 triliun; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 66 triliun; Kepolisian Negara Republik Indonesia Rp 43,4 triliun; Kementerian Agama Rp 41,7 triliun; Kementerian Perhubungan Rp 31,4 triliun; dan Kementerian Kesehatan sebesar Rp 31,2 triliun.[3]
Kementerian Pertahanan mendapat alokasi anggaran terbesar dalam RAPBN 2013. Sebanyak Rp 77,7 triliun digelontorkan pemerintah untuk memenuhi Minimum Essential Force yang dimiliki TNI. Alokasi anggaran pada Kementerian Pertahanan diprioritaskan untuk mendukung terlaksananya modernisasi dan peningkatan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Namun demikian, anggaran pertahanan masih jauh dari angka ideal. Jika dihitung berdasarkan luas wilayah dan ruang lingkup potensi ancaman eksternal (laut, udara, darat), jatah anggaran untuk pembangunan pertahanan tidak akan mencukupi kebutuhan perlindungan teritori dan penangkalan ancaman tersebut.
Sumber : Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun  2012 Tentang Kebijakan Penyelarasan Minimum Essential Force Komponen Utama
Menurut data yang dikeluarkan Dephan, bahwa tingginya kebutuhan akan anggaran dalam setiap tahunnya ternyata belum diikuti oleh keinginan (political will) pemerintah untuk memenuhinya.[4] Kesenjangan antara keduanya terkadang mencapai 400 persen. Sejak tahun 2005 hingga 2010, usulan yang diajukan Dephan terus mengalami peningkatan. Tahun 2005 saja, misalnya, anggaran yang diajukan sebesar Rp 45,022 triliun, sementara yang disetujui hanya Rp 23,1 triliun. Tahun 2008 dan 2009 masing-masing usulan Rp 100,5 triliun dan 127,1 triliun, namun realisasinya hanya Rp 32,8 dan Rp 33,6 triliun. Begitu juga dengan tahun 2010, anggaran yang diajukan sebesar Rp 158,1 triliun sementara realisasinya hanya sebesar Rp 40,6 triliun.[5]
Dalam menyikapi rendahnya anggaran, pihak Dephan melakukan penyesuaian di antaranya melalui konsep pertahanan minimum esensial (minimum essential force). Akan tetapi anggaran untuk pertahanan esensial minimum ini pun hanya dipenuhi pemerintah sekitar seperempat atau sepertiganya selama beberapa tahun belakang, sehingga sulit untuk mengatakan bahwa minimnya anggaran tersebut tidak membawa dampak negatif yang krusial bagi kondisi pertahanan nasional. Namun seiring pebertambahnya waktu, kebutuhan dan perkembangan dunia dewasa ini pemerintah memberikan nafas segar untuk Departemen  Pertahanan yaitu memberikan Anggaran yang terpaut lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya secara drastis.
Dalam RPJMN 2010-2014, program percepatan pembangunan Minimum Essential Forces menjadi salah satu prioritas pemerintah. Pada 2013, pemerintah menargetkan peningkatan alutsista matra darat menjadi 37%, matra laut 21%, dan matra udara 31%. Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memperbesar porsi pinjaman dalam negeri untuk mendukung pendanaan pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista). Dalam rencana strategis nasional (renstra) untuk mendukung minimum essensial force (MEF), pemerintah dan DPR telah sepakat menetapkan batas pinjaman untuk pendanaan pengadaan Alutsista sebesar US$6,5 miliar. Dari nilai tersebut, yang sudah berhasil dipenuhi sebesar US$5,7 miliar.[6]
Sumber : Kementrian Pertahanan RI, website : www.djpp.depkumham.go.id
 
Pada tahun 2011, anggaran pertahanan sebesar Rp. 47 triliun. Di penghujung tahun 2011, Kementerian Pertahanan dan perusahaan militer Rusia JSC Rosoboronexport melakukan penandatanganan untuk kelanjutan pengadaan enam pesawat jet tempur Sukhoi, untuk memperkuat satuan tempur TNI Angkatan Udara. Pengadaan enam unit pesawat tempur generasi 4,5 itu melengkapi 10 pesawat sejenis yang telah dimiliki Indonesia dengan tipe SU-27SK, SU-27SKM, SU-30MK dan SU-30MK2.  Sebelumnya, Kementerian Pertahahan juga melakukan penandatanganan kontrak pengadaan tiga kapal selam dengan perusahaan galangan kapal Korea Selatan Daewoo Shipbuilding Marine Enginering (DSME), untuk memperkuat satuan tempur TNI Angkatan Laut. Untuk matra darat, Pemerintah Indonesia juga sebelumnya telah mendatangkan enam helikopter Mi-17 V-5 dari Rusia. [7]
Selama tahun 2012, telah dilakukan program modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI yang sesuai dengan Minimum Essential Forces (MEF) untuk kurun waktu 15 tahun. Tahun 2012 ini merupakan tahun ketiga dari Renstra I dan diharapkan sampai 2014 pencapaian lebih dari 30 persen.
Pada 2012 bahkan mulai dijajaki sejumlah pembelian kendaraan tempur taktis dari Eropa seperti Main Battle Tank dari Belanda. Seiring dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang makin membaik, maka alokasi anggaran untuk pertahanan mengalami peningkatan meski masih relatif kecil dibandingkan negara-negara ASEAN lain dalam hal belanja modal persenjataan. Indonesia hanya lebih baik dari Myanmar, Laos dan Kamboja, sementara TNI harus menjaga wilayah teritorial yang luas dari Sabang hingga Marauke.
 
Tabel Anggaran Pertahanan tahun 2009-2013
Anggaran Pertahanan
Tahun 2009
Rp. 33,6 triliun
Tahun 2010
Rp. 40,7 triliun
Tahun 2011
Rp. 47 triliun
Tahun 2012
Rp. 64,4 triliun
Tahun 2013
Rp. 77,7 triliun








Sumber : Data diolah dari berbagai sumber (RUU APBN 2013 dan Permenhan No. 2 Tahun 2010 Tentang MEF)
Namun di tengah-tengah minimnya anggaran tersebut, kita masih melihat bagaimana alokasi anggaran yang disusun belum mencerminkan kebutuhan utama dalam penyelenggaraan sistem pertahanan Indonesia dimana pembiayaan terhadap Koter (TNI AD) menyerap lebih dari 50% anggaran pertahanan. Sementara itu pengadaan alutsista terutama kapal dan pesawat tempur bagi TNI AL dan TNI AU terkesan dikesampingkan, belum lagi berbagai praktek penggunaan anggaran yang tidak efisien dan korupsi yang masih terjadi di lingkungan internal TNI.[8]
Selain itu, ketiadaan dana tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pembiayaan pembangunan pertahanan. Karena selama ini, pemerintah mampu mengalokasikan anggaran untuk pembayaran hutang hingga mencapai 200 triliun, meningkatkan modalnya pada lembaga keuangan Internasional seperti Asian Development Bank dan World Bank bahkan menyediakan dana untuk stimulus fiskal bagi pengusaha. Persoalannya terletak pada penentuan skala prioritas APBN dengan distribusi alutsista yang tepat di tiga matra TNI.

B.  PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN ALUTSISTA
Dimata negera-negara Asia Tenggara, Indonesia memang disebut-sebut sebagai bangsa yang besar. Besar karena luas wilayah darat dan perairannya, besar juga karena jumlah penduduknya. Siapa tak bangga menjadi anak Indonesia, dimana bumi pertiwi-nya terhampar kekayaan alam yang tak ada tandingnya.
Indonesia memang hebat, semua kekayaan alam menumpuk di bumi khatulistiwa. Mulai dari emas, uranium, tembaga, gas, minyak, batubara, timah, bouksit, besi, intan, dan berbagai hasil tambang lainnya. Jumlah alutsista (alat utama sistem senjata) untuk melakukan pengamanan, tak sebanding dengan luas wilayah NKRI.
Berdasarkan data yang dirilis oleh pihak Markas Besar Tentara Nasional Indonesia tahun 2010, 70 persen alutsista kita berada dalam kondisi yang sudah tua, atau minimal berusia 20 tahun. Kondisi alutsista Indonesia yang memprihatinkan terlihat dari semua matra TNI, contohnya pada TNI – AU, Indonesia saat ini hampir tak punya skuadron utuh yang berkekuatan 16 pesawat siap terbang. Yang ada hanya skuadron tak utuh, yaitu 6 skuadron tempur, 5 skuadron angkut, 3 skuadron heli, dan sebuah skuadron intai. Kalau mau dimasukkan juga, masih ada skuadron pendidikan dan Satudtani (Satuan Udara Pertanian).  Total jumlah pesawat kita yang siap terbang dari berbagai jenis sekitar 100 unit.[9]
Demikian pula bagi angkatan laut, dimana Indonesia hanya memiliki 2 kapal selam uzur, 6 fregate dan 23 corvettes. Selain itu hanya ada kapal militer berjenis pendukung seperti untuk logistik, patrol dan amfibi dengan total jumlah kapal sekitar 140 kapal berbagai jenis.[10]
TNI–AD juga tidak kalah memprihatinkan. Meski memiliki jumlah anggota atau personel paling banyak, akan tetapi peralatan tempur yang dimiliki kebanyakan hanya bersifat angkut personel. Indonesia bahkan sama sekali tidak punya satu pun Main Battle Tank (MBT) sebagai kavaleri paling kuat. Kondisi alat utama sistem senjata (alutsista) milik TNI AD yang dalam keadaan layak digunakan hanya 60%. Sisanya sebanyak 40% alutsista masih harus diperbaiki agar layak digunakan.
Dari uraian di atas terlihat jelas bahwa kondisi alutsista TNI sudah sangat memprihatinkan dan sangat tidak memadai untuk mengamankan seluruh wilayah Indonesia, tercatat hasil kekayaan laut hilang triliunan rupiah per tahun, karena kita tak bisa melakukan pengamanan terhadap wilayah Indonesia. Belum lagi perawatan yang dilakukan masih bersifat sementara dan kanibalisme kerap kali di lakukan untuk menutupi keterbatasan dana yang di berikan pemerintah.
Pemerhati isu pertahanan dan alutsista TNI, Jagarin Pane[11] mengatakan perkembangan pengadaan alutsista TNI mulai tahun 2012 ini bisa disebut masuk musim panen raya sampai tahun 2014. Tahun ini saja kita sudah menerima empat pesawat coin (counter insurgency) Super Tucano buatan Brazil dari yang kita pesan satu skuadron (16 unit). Kita juga sudah menerima 2 KCR (Kapal Cepat Rudal) dari enam yang dipesan buatan galangan kapal dalam negeri di Batam. Tank berat Leopard juga sudah diambang pintu dengan pesanan 100 unit bersama dengan 50 unit tank medium Marder buatan Jerman.
Menurutnya, Indonesia juga sedang menunggu kedatangan MLRS (Multi Launcer Rocket System) Astross II dari Brazil untuk kebutuhan dua batalyon, satu unit kendaraan peluncurnya dipamerkan di ajang Indo Defence di Jakarta. Demikian juga dengan Howitzer Caesar buatan Perancis untuk kebutuhan dua batalyon artileri, sedang dinantikan kedatangannya bersama rudal Mistral untuk satu batalyon. Menurutnya, banyak sekali pengadaan alutsista hingga tahun 2014 untuk ketiga matra TNI ini. Dari  ketiga matra saat ini, yang paling kuat adalah Angkatan Darat baik dari sisi jumlah pasukan maupun alutsista. TNI AD punya lebih dari 1000 tank dan panser belum termasuk artileri dan rudal anti serangan udara. “Akan tetapi tank yang dimiliki hanya berkategori tank ringan dari jenis Scorpion buatan Inggris dan AMX13 buatan Perancis. Itu sebabnya sesuai perkembangan situasi kawasan yang dinamis kita butuh Main Battle Tank (MBT) dan Medium Tank”, ungkap Jagarin menjelaskan.[12]
Sementara itu, lanjut dia, untuk TNI AL punya kekuatan armada dengan lebih dari 140 KRI terbagi dalam dua armada, yaitu armada Barat dan Timur. Yang membanggakan tentu kekuatan pemukul KRI sudah dilengkapi dengan rudal anti kapal Yakhont buatan Rusia berjarak tembak 300 Km, rudal C802 dan C705 buatan Cina. Uji coba rudal Yakhont yang dilakukan di mulut perairan Ambalat Oktober 2012 lalu pada seri latihan Armada Jaya mampu menenggelamkan KRI LST yang sudah pensiun dengan sekali tembak. Satuan pemukul TNI AL yang lain adalah Korps Marinir yang punya kemampuan serang pantai. Ini yang tidak dimiliki oleh Malaysia dan Singapura. Korps Marinir memiliki persenjataan yang berbeda generasi mulai dari tank amfibi PT 76, BTR50, AMX10P, BTR80A, RM Grad sampai yang terbaru BMP3F.[13]
Untuk TNI AU Jagarin menilai kondisi alutsista yang paling lemah diantara dua matra TNI lainnya. Saat ini TNI AU hanya memiliki kekuatan 10 F16, 10 Sukhoi, 12 F5E, 32Hawk 100/200, 4 Super Tucano. Menurutnya, kekuatan itu jelas sangat tidak memadai untuk mengawal Dirgantara RI yang seluas Eropa ini. Namun dengan kedatangan 24 F16 blok 52, 6 Sukhoi, 16 Super Tucano dan 16 T50 setidaknya sesak nafas yang menjadi kendala mengawal kedaulatan udara RI bisa agak lega. Tentu saja tidak berhenti sampai disitu. Mestinya dalam MEF (Minimum Essential Force) tahap II tahun 2015-2019 kita harus memiliki minimal 32 jet tempur kelas berat Sukhoi, 48 jet tempur ringan F16 dan paling tidak punya juga minimal 24 unit dari jenis Typhoon atau Rafale.[14]
Melihat kondisi alutsista Trimatra TNI upaya untuk menambah persenjataan tentu menjadi sebuah keniscayaan bagi negara besar seperti Indonesia. Negara kita baru saja memproduksi UU Industri Pertahanan sebagai payung hukum untuk mengembangkan industri pertahanan dan keamanan (Hankam) dalam negeri.
Pembelian alutsista untuk memperkuat dan modernisasi sebuah angkatan perang diharapkan mampu memberikan dampak psikologis positif terhadap pertahanan negara dan kedaulatan bangsa. Untuk mencapai kondisi yang ideal dalam pengoperasiannya dibutuhkan tahapan berjenjang mulai dari perencanaan, pelatihan para awak, pengorganisasian dan seterusnya sampai pemeliharaan dan perawatan alutsista itu sendiri agar berfungsi dengan baik dan usia pakai dapat bertahan lebih panjang.
Kendala utama justru ada pada pemeliharaan dan perawatan alutsista TNI. Perawatan dan pemeliharaan kadang kala terbentur pada ketersedian suku cadang walaupun anggarannya sudah ada dalam perencanaan. Bila pemeliharaan dan perawatan alutsista mengikuti sistem pemeliharaan yang telah ada maka resiko kemungkinan untuk penyusutan fungsi dapat ditekan seminimal mungkin. Kelangkaan suku cadang ini sangat bergantung pada negara pembuat alutsista sebagai penyediaa tunggal yang banyak dipengaruhi oleh suhu politik. Singkatnya bila negara si pembuat karena sesuatu hal mengembargo negara pembeli dalam penyediaan suku cadang, maka dapat dipastikan alutsista yang digunakan tidak akan dapat bertahan sesuai dengan usia pakai.
Masalah ini menjadi sangat serius apabila terus terabaikan dan sangat berpengaruh pada kesiapsiagaan dan keberhasilan angkatan perang dalam menghadapi situasi yang membutuhkan kehadiran dan peran nyata. Hendaknya hal ini masuk dalam perhitungan kemungkinan terburuk agar pemeliharaan dan perawatan alutsista dapat berjalan sesuai dengan sistem pemeliharaan yang ada tanpa mengesampingkan jaminan dan mutu.
Bila hal ini dapat diterapkan dengan lebih baik setidaknya dapat mengurangi ketergantungan dari negara pembuat dengan mengoptimalkan industri pertahanan dalam negeri, bila perlu pengelompokkan industri yang khusus membuat suku cadang 'tandingan' harus benar-benar ditata dengan rapi. Sangat ironis sekali ketika sebuah angkatan perang tidak dapat mengoperasikan sebuah alutsista hanya karena sebuah suku cadang kecil yang tidak dapat terdukung lantaran tidak dapat dibuat di dalam negeri yang harus mendapat lisensi dari negara pembuat.
Selain masalah teknis dari perawatan dan pemeliharaan alutsista, juga terdapat masalah finansial. Masalah finansial biasanya bukan karena alokasi dana dari negara kurang memadai dengan kebutuhan dana untuk perawatan, akan tetapi masalah finansial itu dikarenakan penyelewengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas tugas dan amanah yang telah didapatkannya dari rakyat.[15] Penyelewengan itu dapat berupa korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Penyelewengan dana alutsista yang tidak sesuai sasaran anggaran, berakibat semakin parahnya kondisi alutsista Indonesia.

C.  PERAN INDUSTRI DALAM NEGERI
Masih rancunya perencanaan pengadaan alat utama sistem senjata (Alutsista) TNI selama ini ditenggarai karena adanya masalah di tataran praktek dan realitas dana. Dimana Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengakui memiliki perencanaan yang matang, namun tidak demikian dalam implementasinya. Agak membingungkan ketika Kemhan mengatakan memiliki perencanaannya. Namun dalam tataran praktek, semuanya tidak bisa dikendalikan. Artinya pembelian Alutsista terlihat tidak terencana dengan baik.
Muradi yaitu pengamat pertahanan yang juga dosen di FISIP Universitas Padjadjaran juga mengungkapkan, setidaknya ada lima permasalah pokok perencanaan pengadaan Alutsista TNI[16], yaitu :
1.    Pertama, masalah anggaran yang terbatas. Begitu tiga matra memiliki rencana atau semacamnya, selalu dibenturkan dengan realitas dana yang sedikit jumlahnya. Pada akhirnya, perencanaan yang matang itu dihilangkan dengan realitas yang ada.
2.    Kedua, masih ada yang bermain untuk mengambil keuntungan dari pengadaan Alutsista, entah itu broker, dari kalangan internal atau kalangan eksternal.
3.    Masalah ketiga, ketidakpahaman DPR terkait spesifikasi produk yang akan dibeli pemerintah. Masalah ini adalah tugas pemerintah untuk memberikan informasi sebesar-besarnya kepada DPR agar tidak simpang siur.
4.    Keempat, masalah bagaimana Politik Luar Negeri pemerintah terhadap negara lain seperti Amerika Serikat (AS).
5.    Masalah kelima adalah masalah ancaman di kawasan. 
Untuk mengatasi permasalahan alutsista, maka diperlukan dukungan industri untuk mencapai MEF. Tahun 2010 telah dicanangkan sebagai tahun kebangkitan industri pertahanan dengan pertimbangan bahwa “tidak ada masa depan tanpa teknologi / No Future Without Technology”, seiring dengan itulah menjadikan satu nafas antara pembangunan dan keberlanjutannya/Suistainable Development untuk menumbuhkembangkan sinergitas antara pembangunan ekonomi dan pertahanan. Kebijakan pemerintah mulai tahun 2010 adalah pertahanan mendukung ekonomi (economy backed by defence), Kebijakan tersebut diharapkan bahwa nanti terdapat ruang yang tersedia bagi teknologi untuk mengubah masa depan bangsa dan negara. Hal penting yang menjadi atensi untuk merealisasikan pemberdayaan industri dalam negeri yaitu: pertama, kerja sama lintas instansi; kedua, manajerial dari BUMNIS (Indhan); ketiga, pemenuhan keseluruhan kemampuan anggaran dan kemampuan SDM; dan keempat, sarana prasarana yang tersedia.
Kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan Alutsista adalah mengutamakan produk dalam negeri, apabila industri pertahanan dalam negeri belum mampu maka menggunakan produk luar negeri namun tetap melibatkan industri dalam negeri salah satunya melalui mekanisme Joint Production. Bila industri pertahanan dalam negeri belum mampu maka pemenuhan Alutsista dari luar negeri diusahakan tetap memberikan kompensasi melalui mekanisme Imbal Dagang lainnya oleh industri nonpertahanan.  Kebijakan membangun infrastruktur industri pertahanan yang merupakan bagian dari industri nasional, perlu membangkitkan industri unggulan berbasis teknologi strategis dengan bekerja sama dengan negara lain.
Kemampuan industri pertahanan dalam memproduksi Alutsista akan berpengaruh terhadap kemandirian pemenuhan kebutuhan Alutsista dari dalam negeri. Pembinaan industri pertahanan diarahkan kepada pencapaian kemandirian kemampuan menyediakan alat peralatan pertahanan untuk mendukung kemampuan pertahanan dalam menghadapi ancaman.  Kemampuan yang ingin dicapai sesuai dengan proyeksi pada tahun 2024 adalah memiliki industri pertahanan yang mampu menyediakan kebutuhan Alutsista untuk mendukung kemampuan pertahanan yang memiliki daya tangkal terhadap seluruh kekuatan negara tetangga.
Pembinaan industri pertahanan diarahkan pada pencapaian kemampuan desain, produksi, pemasaran, layanan purna jual, pemeliharaan, dan dukungan logistik terpadu yang memenuhi standar nasional/internasional secara bertahap, berlanjut, dan konsisten sesuai bidang industrinya, melalui pengembangan IPTEK yang melibatkan akademis, lembaga litbang, dan industri serta kerja sama dengan pihak luar negeri dalam rangka transfer teknologi. Kebijakan pemerintah untuk menggunakan produksi dalam negeri, perlu ditindak lanjuti oleh pengguna/TNI dalam bentuk kebijakan nyata untuk menggunakan produk-produk industri pertahanan dalam negeri sebagai salah satu bentuk pembinaan industri pertahanan.
Dalam sistem pengadaan alutsista TNI, Indonesia sering sekali memesan persenjataan dari luar negeri tanpa mengetahui dampak yang ditimbulkan dari hal tersebut. Industri militer nasional kita menjadi rapuh dan tidak seproduktif dulu.
Indonesia sudah punya hampir semuanya dalam industri militer, yaitu PT DI (pesawat), PT PAL (kapal laut), PT Pindad (alutsista darat), dan PT Dahana (bahan peledak). Kita bahkan juga punya industri hulunya seperti PT Krakatau Steel (besi dan baja). Tercatat Indonesia mempunyai lebih dari 10 industri militer nasional. Berikut adalah daftar industri militer nasional[17] :
Iae
Pindad
PAL
LEN Industri
Dahana
Dok Kodja Bahari
Lundin
SSE Armored
RCS Solusi 247
Jakarta Aerospace
Robo Aero
Pacific Tech
Aviator
UAVindo
Rekayasa Teknologi
Amadani
RMTindo
Sari Bahari

Ini bukan saja membanggakan, tapi sangat potensial untuk dikembangkan. Bahkan hal ini sudah dilakukan sejak lama oleh negara – negara maju. China misalnya, yang kini punya setidaknya 11 BUMN di industri militer. Maka dengan industri alutsista bukan lagi pemborosan, malah memberikan devisa bagi negara.
Pengembangan industri pertahanan bertujuan untuk meningkatkan jumlah dan kondisi alat utama sistem persenjataan yang modern. Untuk mencapai tujuan tersebut, telah dilakukan kerja sama bidang kedirgantaraan, perkapalan, teknik sipil, industri alat berat, otomotif, elektronika, dan industri nasional lainnya. Di samping itu, dilaksanakan pula peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang desain dan engineering, meliputi keahlian dan kemampuan dalam mengembangkan dan membuat pesawat angkut militer, pesawat misi khusus, kapal patroli cepat, kapal perang, kendaraan tempur militer, sistem senjata, sistem jaringan komunikasi, pusat komando dan pengendalian, serta sistem informasi.
Dalam rangka menciptakan kemandirian sekaligus memperkecil ketergantungan di bidang pertahanan terhadap negara lain, telah dilakukan pemberdayaan industri nasional melalui forum diskusi bidang industri pertahanan dan keamanan yang pesertanya terdiri atas institusi pertahanan, perguruan tinggi, serta pemerhati di bidang industri pertahanan.

D.  DAMPAK MODERENISASI PERALATAN ALUTSISTA
Sebuah lembaga yang meneliti kekuatan militer negara di dunia, Global Firepower menempatkan kekuatan militer Indonesia berada pada posisi ke-18 dunia, pada 2011. Sedangkan 10 besar negara lainnya ditempati Amerika Serikat, Rusia, China, India, Inggris, Turki, Korea Selatan, Perancis, Jepang, dan Israel.[18]
Lebih mengejutkan lagi, di ASEAN, kekuatan militer Indonesia menempati urutan teratas, diikuti Thailand (ke-19), Filipina (ke-23), Malaysia (ke-27), dan Singapura (ke-41). Italia menempati urutan ke-17, Taiwan berada pada urutan ke-14, dan Australia pada urutan ke-24. Paling tidak, dengan kemajuan ini, sedikit memupuskan rasa ketidakyakinan rakyat pada kekuatan militer yang dimiliki saat ini. Artinya, perlahan Indonesia mulai berhitung mengenai kekuatan militer.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri mengakui, modernisasi alutsista di tubuh TNI masih belum terkoordinasikan dengan baik[19]. Bahkan, kata Presiden dirasakan kurang mengalir dari strategi pertahanan, dan doktrin pertahanan yang dianut. Seharusnya, dengan perubahan yang sangat cepat terkait perlengkapan-perlengkapan pertahanan di dunia kemiliteran. Didukung dengan pemutakhiran alutsista menjadi sebuah jawaban agar Indonesia tidak tertinggal jauh dengan negara-negara lain.
Meski melalui Kementerian Pertahanan, pemerintah sudah menargetakan modernisasi alutsista TNI, diharapkan bisa terealisasi tahun 2014. Itupun, kata Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, didasarkan pada beberapa pertimbangan strategis negara. "Keinginan pemerintah di tahun 2010–2014 menjadi masa untuk modernisasi, pada tahun 2014 dimana akhir KIB II modernisasi Alutsista sudah dapat terealisasi," ungkap Wamenhan, beberapa waktu lalu, di kantor Kemenhan, seperti dikutip kemhan.go.id.
Adapun, beberapa pertimbangan strategis pentingnya modernisasi Alutsista TNI antara lain, pertama untuk mewujudkan kekuatan dan kemampuan Pertahanan Negara yang memiliki perbandingan daya tempur strategis baik skala teknologi militer maupun skala penangkalan.
Kedua, merupakan perimbangan kekuatan strategis suatu negara yang memiliki prasyarat kekuatan politik-ekonomi dan pertahanan militer. Ketiga, realisasi Revolution in Military Affairs (RMA) bagi suatu negara termasuk lndonesia untuk mewujudkan kekuatan minimal (MEF) sebagai instrumen negara untuk melaksanakan fungsi negara berdasarkan keputusan politik.
Namun, modernisasi Alutsista TNI diprioritaskan kepada Alutsista yang bergerak, sebagai contoh kendaraan tempur, kendaraan taktis, pesawat tempur, pesawat angkut, penangkis serangan udara, kapal diatas pemukaan dan kapal dibawah permukaan atau kapal selam.
Dalam rangka tercapainya target modernisasi Alutsista tahun 2014, maka pemerintah dalam hal ini Presiden telah membentuk High Level Committee (HLC) yang bertugas untuk mengendalikan dan mengawasi mulai dari perencanaan pembiayaan sampai dengan kegiatan pengadaan Alutsista.
Diharapkan, dengan modernisasi alutsista, perubahan kebijakan militer, prioritas penempatan pasukan di wilayah timur Indonesia, tidak ada lagi aksi-aksi negara tetangga yang akan melecehkan bangsa ini. Termasuk Gerakan Papua Merdeka yang seolah terlindungi dengan keberadaan ribuan anggota pasukan marinir AS di Australia. Sehingga, OPM semakin berani mempublikasikan aksi-aksi mereka. Dalam pengadaan alutsista itu, Presiden Yudhoyono meminta agar prosedur pembelian dapat dipertanggungjawabkan, tidak menyimpang dan tidak mengalami kebocoran.
Pembangunan kekuatan TNI dilaksanakan atas dasar konsep pertahanan berbasis kemampuan (based defence capabilities), kekuatan dan gelar satuan sehingga pembangunan kekuatan TNI utamanya diarahkan agar dapat melaksanakan tugas pokoknya yaitu menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah darat dan menyelamatkan segenap Bangsa Indonesia yang dalam pelaksanaannya diarahkan kepada tercapainya kekuatan pokok minimum (Minimum Essential Force), dengan sasaran tingkat kekuatan yang cukup mampu menjamin kepentingan strategis pertahanan aspek darat.
Adapun modernisasi Alutsista yang diharapkan secara bertahap dilaksanakan penggantian dan pengadaan senjata yang baru sesuai dengan perkembangan teknologi dan melaksanakan pembentukan satuan baru di setiap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan konflik, pulau-pulau terluar serta seluruh wilayah sesuai dengan luas wilayah dan ancaman yang mungkin timbul baik dari dalam maupun dari luar.        
Modernisasi dipandang sudah sangat mendesak, karena dengan meningkatnya intensitas dan eskalasi ancaman, akibat perkembangan lingkungan strategis, menuntut profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Untuk dapat meningkatkan profesionalitas itu, prioritas kita antara lain adalah memenuhi dan melengkapi Alutsista TNI dengan peralatan modern, bukan dengan Alutsista yang sudah tua dan usang.
Kondisi pertahanan suatu negara tentu saja, salah satunya, bisa dilihat dari kondisi alat utama sistem persenjataan (alutsista) angakatan bersenjatanya. Semakin kuat, canggih, modern, efektif dan efisien alutsista suatu negara, menunjukan semakin kuat pula pertahanannya.[20] Dengan kata lain, pertama dampak dengan semakin modernisasi alusista TNI yaitu semakin kuatnya peralatan dan kekuatan militer Indonesia. Namun, harus diimbangi pula dengan SDM yang berkualitas serta regulasi yang tepat untuk mengaturnya.
Kedua, kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman (milter dan non militer) akan terjaga dan terlindungi.[21] Alutsista sebuah negara berpengaruh terhadap pertahanan suatu negara, untuk melindungi wilayah negara diperlukan sistem persenjataan yang memadai untuk mencakup seluruh wilayah negara tersebut.
Ketiga, alutsista bahkan bisa berpengaruh terhadap kedudukan suatu negara dalam politik internasional. Modernisasi alutsista dapat menaikkan posisi dan peran Indonesia di kawasan Asia Tenggara dan Internasional.



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Beradasarkan pembahasan yang disajikan penulis pada BAB II, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.    Anggaran Alutsista Tentara Nasional Indonesia
Menurut data yang dikeluarkan Dephan bahwa tingginya kebutuhan akan anggaran dalam setiap tahunnya ternyata belum diikuti oleh keinginan (political will) pemerintah untuk memenuhinya. Kesenjangan antara keduanya terkadang mencapai 400 persen. Sejak tahun 2005 hingga 2010, usulan yang diajukan Dephan terus mengalami peningkatan. Peninggkatan tersebut tidaklah signifikan, terutama berkaitan dengan belanja alutsista TNI.
Namun di tengah-tengah minimnya anggaran tersebut, kita masih melihat bagaimana alokasi anggaran yang disusun belum mencerminkan kebutuhan utama dalam penyelenggaraan sistem pertahanan Indonesia dimana pembiayaan terhadap Koter (TNI AD) menyerap lebih dari 50% anggaran pertahanan. Sementara itu pengadaan alutsista terutama kapal dan pesawat tempur bagi TNI AL dan TNI AU terkesan dikesampingkan, belum lagi berbagai praktek penggunaan anggaran yang tidak efisien dan korupsi yang masih terjadi di lingkungan internal TNI. Selain itu, ketiadaan dana dalam APBN tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pembiayaan pembangunan pertahanan.
2.    Perawatan dan Pemeliharaan Alutsista
Berdasarkan data yang dirilis oleh pihak Markas Besar Tentara Nasional Indonesia tahun 2010, 70 % alutsista kita berada dalam kondisi yang sudah tua atau minimal berusia 20 tahun. Kendala lainnya ada pada pemeliharaan dan perawatan yang kadang kala terbentur pada ketersedian suku cadang walaupun anggarannya sudah ada dalam perencanaan. Bila pemeliharaan dan perawatan alutsista mengikuti sistem pemeliharaan yang telah ada maka resiko kemungkinan untuk penyusutan fungsi dapat ditekan seminimal mungkin. Kelangkaan suku cadang ini sangat bergantung pada negara pembuat alutsista sebagai penyediaa tunggal yang banyak dipengaruhi oleh suhu politik. Selain masalah teknis dari perawatan dan pemeliharaan alutsista, juga terdapat masalah finansial. Masalah finansial biasanya bukan karena alokasi dana dari negara kurang memadai dengan kebutuhan dana untuk perawatan, akan tetapi masalah finansial itu dikarenakan penyelewengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas tugas dan amanah yang telah didapatkannya dari rakyat. Penyelewengan itu dapat berupa korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.
3.    Peran Industri Dalam Negeri
Masalah pengadaan Alutsista TNI yaitu: a) masalah anggaran yang terbatas, b) masih ada yang bermain untuk mengambil keuntungan dari pengadaan Alutsista, entah itu broker, dari kalangan internal atau kalangan eksternal, c) ketidakpahaman DPR terkait spesifikasi produk yang akan dibeli pemerintah, d) masalah bagaimana Politik Luar Negeri pemerintah terhadap negara lain, dan e) masalah ancaman di kawasan.
Maka dari itu diperlukan peranan industri pertahanan dalam negeri untuk memasok persenjataan TNI. Pengembangan industri pertahanan bertujuan untuk meningkatkan jumlah dan kondisi alat utama sistem persenjataan yang modern. Dalam rangka menciptakan kemandirian sekaligus memperkecil ketergantungan di bidang pertahanan terhadap negara lain, telah dilakukan pemberdayaan industri nasional melalui forum diskusi bidang industri pertahanan dan keamanan yang pesertanya terdiri atas institusi pertahanan, perguruan tinggi, serta pemerhati di bidang industri pertahanan.
4.    Dampak Moderenisasi Peralatan Alutsista
Adapun beberapa pertimbangan strategis pentingnya modernisasi Alutsista TNI antara lain, pertama untuk mewujudkan kekuatan dan kemampuan Pertahanan Negara yang memiliki perbandingan daya tempur strategis, baik skala teknologi militer maupun skala penangkalan. Kedua, merupakan perimbangan kekuatan strategis suatu negara yang memiliki prasyarat kekuatan politik-ekonomi dan pertahanan militer. Ketiga, realisasi Revolution in Military Affairs (RMA) bagi suatu negara termasuk lndonesia untuk mewujudkan kekuatan minimal (MEF) sebagai instrumen negara untuk melaksanakan fungsi negara berdasarkan keputusan politik.
Setelah mengetahui alasan modernisasi alutsista TNI, maka selanjutnya kita akan mengetahui akibat atau dampak modernisasi alutsista tersebut. Pertama, dengan semakin modernisasi alusista TNI yaitu semakin kuatnya pertahanan Indonesia.  Kedua, kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman (milter dan non militer) akan terjaga dan terlindungi. Ketiga, modernisasi alutsista dapat menaikkan posisi dan peran Indonesia di kawasan Asia Tenggara dan Internasional.

B.  Implikasi
Militer yang didukung oleh kekuatan industri pertahanan dalam negeri akan lebih mempertegas aura kewibawaan sebuah negara karena secara logistik tidak lagi bertumpu pada pembelian alutsista dari luar negeri.  Meskipun begitu, harus juga diakui tidak ada satu jenis alutsista yang murni produksi dalam negeri karena komponennya tetap harus bekerjasama dengan produsen negara lain.  Oleh sebab itu, tahapan-tahapan renstra ini membangun kekuatan militer dengan memberdayakan industri Hankam dalam negeri selayaknya kita apresiasi. Beberapa paket transfer teknologi dalam pengadaan alutsista saat ini adalah sekolah teknologi yang paling komprehensif untuk kemudian mendirikan sekolah industri alutsista sendiri untuk dikembangkan bagi anak bangsa.
Implikasi semakin kuat, canggih, modern, efektif dan efisien alutsista TNI, maka akan menunjukkan semakin kuat pula pertahanan Indonesia. Alutsista sebuah negara berpengaruh terhadap pertahanan suatu negara, untuk menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa Indonesia. Dengan canggihnya alutsista TNI bahkan bisa berpengaruh terhadap kedudukan Indonesia dalam Politik Internasional baik di kawasan Asia Tenggara maupun Internasional.



C.  Saran
Penulis dapat memberikan rekomendasi atau saran sebagai berikut : Pembangunan kemandirian industri pertahanan, pada prinsipnya harus diawali dengan komitmen untuk merevitalisasi industri pertahanan dalam negeri. Oleh karena itu, program revitalisasi industri pertahanan tidak saja ditujukan untuk membangun kemandirian industri nasional khususnya pengadaan Alutsista TNI, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan dinamis. Kita patut berbangga hati perlahan namun pasti moderninisasi Alutsista TNI  dapat terpenuhi walaupun secara bertahap. Memang jika dilihat dari kondisi geografis wilayah Indonesia dan kekuatan pertahanan kawasan regional yang membutuhkan efek tangkal yang sangat tinggi, dibutuhkan Alutsista yang memadai. Namun perlu diingat, kesemuanya itu membutuhkan perhitungan yang matang.  Kita tidak perlu grasa-grusu (terburu-buru) tetapi perlu pertimbangan yang matang, memang seharusnya demikian, karena segala sesuatu yang dikerjakan secara terburu-buru maka hasilnya pun tidak akan maksimal.





DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pertahanan Republik Indonesia. 2008. Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008. Jakarta : Dephan RI.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. 2011. Buku Putih Pertahanan Indonesia 2011. Jakarta : Kemenhan RI.

Website :
Author. 2012. Menanti Kebangkitan Militer Indonesia Di Tahun 2012. Diperoleh 18 April 2013, dari http : // pelayaran.net / menanti – kebangkitan – militer -indonesia-di-tahun-2012/.
Kristanti, Aryani. 2012. Kementerian Pertahanan Dapat Anggaran Paling Besar. Diperoleh 18 April 2013, dari http://www.tempo.co/read/news/2012/08/18/ 078424276/Kementerian-Pertahanan-Dapat-Anggaran-Paling-Besar.
Militer, dunia ketiga. Indonesia Negara Eksportir Alutsista. http://www.facebook.com/chevrevolver/posts/259116460809595. Diakses pada 19 April 2013.
Purba, Oslan. 2009. Pemeliharaan Alutsista Tua Harus Dihentikan. Diperoleh 18 April 2013, dari  http://www.prakarsa-rakyat.org.
Serany Ranu. APBN untuk alusista tahun 2013 mencapai 18 Triliun. http://merdekaonline.com/kategori/berita-1732-apbn-2013-untuk-alutsista-sekitar-rp-18-triliun.html. Diakses pada 19 April 2013.
Waluyo, Joy. Serapan Anggaran TNI Tahun 2012 Capai 98,75 Persen. http://www.jurnalparlemen.com/view/1111/serapan-anggaran-tni-tahun-2012-capai-9875-persen.html. Diakses pada 19 April 2013.
Yusuf Wandi. Titik penting pencapaian kekuatan pokok pertahanan. http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/108855. Diakses pada 19 April 2013.

Peraturan Perundang-Undangan :
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun  2012 Tentang Kebijakan Penyelarasan Minimum Essential Force Komponen Utama
Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2013
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara



[1] Departemen Pertahanan Republik Indonesia. 2008. Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008. Jakarta : Dephan RI.
[2] Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun  2012 Tentang Kebijakan Penyelarasan Minimum Essential Force Komponen Utama
[3] Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2013
[5] Kristanti, Aryani. 2012. Kementerian Pertahanan Dapat Anggaran Paling Besar. Diperoleh 18 April 2013, dari http://www.tempo.co/read/news/2012/08/18/ 078424276/Kementerian-Pertahanan-Dapat-Anggaran-Paling-Besar.
[6] Kristanti, Aryani. 2012. Kementerian Pertahanan Dapat Anggaran Paling Besar. Diperoleh 18 April 2013, dari http://www.tempo.co/read/news/2012/08/18/ 078424276/Kementerian-Pertahanan-Dapat-Anggaran-Paling-Besar.
[7] Kristanti, Ibid.
[16] Masalah Pokok Pengadaan Alutsista, http://www.itoday.co.id/
[19] Yusuf Wandi. Titik penting pencapaian kekuatan pokok pertahanan. http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/108855. Diakses pada 19 April 2013.
[20] Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. 2011. Buku Putih Pertahanan Indonesia 2011. Jakarta : Kemenhan RI.

FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...