Selasa, 10 April 2012

SUMBER HUKUM TATA NEGARA INDONESIA

SUMBER HUKUM TATA NEGARA INDONESIA


Paper ini disusun untuk memenuhi Tugas Terstruktur Uji Kompetensi Dasar 1
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu : Rima Vien PH, SH, MH



AGUS PRASETIYO
NIM. K6410002
Semester : 4



PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012





BAB I
PENDAHULUAN

Sumber hukum (Inggris: source of law) secara sederhana sumber hukum lebih menunjuk kepada pengertiann tempat dari mana asal muasal suatu norma hukum tertentu berasal. Menurut Joeniarto, sumber hukum dapat dibedakan :
1.    Sumber hukum dalam pengertian sebagai asalnya hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkret berupa “keputusan dari yang berwenang” untuk mengambil keputusan mengenai soal yang bersangkutan.
2.    Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positif. Wujudnya berupa peraturan-peraturan atau ketetapan-ketetapan. Sumber hukum dalam pengertian yang pertama mempersoalkan tentang sebab timbulnya hukum positif dan didasarkan kepada sumber wewenang yang menimbulkan hukum positif. Sementara dalam pengertian yang kedua, mempersoalkan tentang dimana ditemukannya hukum positif setelah dinyatakan berlaku dan pada saat dibutuhkan diketahui kepastian hukumnya.
3.    Selain istilah sumber hukum dihubungkan dengan filsafat, sejarah dan masyarakat, kita mendapatkan sumber hukum filosofis, sumber hukum historis, dan sumber hukum sosiologis
Sumber hukum dalam arti formal (source of law in its formal sense) Tempat formal dalam bentuk tertulis dari mana suatu kaedah hukum diambil atau Tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hokum. Dengan demikian sumber hukum formal merupakan bentuk pernyataan bahwa sumber hukum materiil dinyatakan berlaku. Ini berarti bahwa sumber hukum materiil bisa berlaku jika sudah diberi bentuk atau dinyatakan berlaku oleh hukum formal. Untuk memperoleh sifatnya yang formal, sumber hukum dalam arti ini setidak-tidaknya mempunyai ciri sebagai berikut : 1) Dirumuskan dalam suatu bentuk, 2) Berlaku umum, mengikat dan ditaati.
Sumber hukum dalam arti materiil (source of law in its material sense) Tempat dari mana norma itu berasal, baik yang berbentuk tertulis ataupun yang tidak tertulis atau Faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum, faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum atau tempat dari mana materi hukum itu diambil.
Bagi kebanyakan sarjana hukum, biasanya yang lebih diutamakan adalah sumber hukum formal, baru setelah itu sumber hukum materiil apabila dipandang perlu. Sumber hukum dalam arti formal ini adalah sumber hukum yang dikenali dari bentuk formalnya. Dengan mengutamakan bentuk formalnya itu, maka sumber norma hukum itu haruslah mempunyai bentuk hukum tertentu yang bersifat mengikat secara hukum.
Oleh karena itu, sumber hukum formal itu haruslah mempunyai salah satu bentuk sebagai berikut : 1) Bentuk produk legislasi ataupun produk regulasi tertentu (regels); 2) Bentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat antar para pihak (contract, treaty); 3) Bentuk putusn hakum tertentu (vonnis); 4) Bentuk-bentuk keputusan administratif (beschikking) tertentu dari pemegang kewenangan administrasi Negara.
Khusus dalam bidang ilmu hukum tata negara pada umumnya, yang biasa diakui sebagai sumber hukum adalah :
1.    Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis
2.    Yurisprudensi peradilan
3.    Konvensi ketatanegaraan
4.    Hukum Internasional tertentu
5.    Doktrin ilmu hukum tata negara tertentu



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Undang-Undang Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan Tertulis

1.    Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi Indonesia saat ini, juga merupakan salah satu sumber hukum tata negara Indonesia. UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis (basic law), yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya. Periode UUD yang berlaku di Indonesia :
7.    Periode UUD 1945 Amandemen (I-V) kurun waktu 1999-2002
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang menimbulkan multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif), eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai NKRI, serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil. Berikut lembaga negara yang ada di dalam UUD 1945:
MPR adalah lembaga legislatif bikameral (terdiri dari anggota DPR dan DPD) merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Idonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Dalam konstitusi Indonesia diatur dalam pasal Pasal 2 dan 3. Fungsi MPR sesudah amandemen (Pasal 3), yaitu : berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
DPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota parpol peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, anggaran dan kontrol. (lihat Pasal 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B UUD 1945).
DPD adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. DPD memiliki fungsi: 1) Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu 2) Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. (lihat Pasal 22C, 22D, 22E)
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuaasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden dan wakilnya menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. (lihat Pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 8-16 UUD 1945).
Kementrian adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Landasan hukum kementerian adalah Pasal 17 UUD 1945. Lebih lanjut, kementerian diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Pemerintah daerah diatur dalam pasal 18, 18 A, 18 B.
Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya). (lihat Pasal 23 E – 23 G)
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dipegang oleh MA, MK dan KY (Pasal 24, 24A, 24B, 24C, Pasal 25). Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah judicial review; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Mengenai perubahan UUD diatur dalam pasal 37. selain itu didalam UUD juga memuat HAM, perihal keuangan, perekonomian, dsb.
2.    Peraturan perundang-undangan tertulis
Dalam UU No. 12 Tahun tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas (Pasal 7ayat 1):
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.   Peraturan Pemerintah;
e.    Peraturan Presiden;
f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
1.    Ketetapan MPR 
Ketetapan MPR adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Pada masa sebelum Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945. Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya.
2.    Undang Undang
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Misalnya, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Materi muatannya : 1. Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara. 2. Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
3.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa dan materi muatan sama dengan UU.
4.    Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
5.    Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Contoh, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
6.    Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, Peraturan Daerah dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

B.  Yurisprudensi Peradilan
Penemuan hukum erat kaitannya dengan peranan hakim dalam pengadilan. Bilamana hakim tidak menemukan aturan hukumnya sedangkan dihadapkan pada sebuah sengketa maka hakim dapat berkreasi dengan melakukan penemuan hukum. Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan: Ketentuan dimaksud agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Dalam Pasal 10 ayat (1) juga menentukan bahwa: Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Penemuan hukum pada dasarnya menurut Sudikno Mertokusumo merupakan proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas hukum lain yang diberi tugas melaksanakan hukum atau menerapkan pereaturan hukum umum terhadap peristiwa hukum yang konkret. Dari sumber hukum yang ada salah satunya adalah yurisprudensi peradilan. Meskipun dalam sistim peradilan Indonesia tidak menganut asas preseden (ajaran stare decisis) namun kerap kali pengadilan mengikuti beberapa putusan pengadilan berupa yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie). Yurisprudensi peradilan mengenai hukum tata negara masih tergolong sedikit lantaran lembaga peradilan konstitusi yakni MK tergolong sebagai lembaga baru.
Kekosongan hukum dimungkinkan terjadi apabila suatu undang-undang tidak dapat menjangkau sebuah permasalahan hukum. Hal ini akan dapat diatasi melalui hakim pengadilan yang melakukan penemuan hukum. Sehingga putusan yang dibuat oleh pengadilan dapat mengisi celah ruang kosong yang ditinggalkan oleh UU. Dalam menghadapi kekosongan undang-undang (wet vacuum) atau kekosongan hukum (rechts vacuum) dapat melakukan konstruksi hukum. Praktik dalam peradilan konstitusi juga tidak menutup kemungkinan bagi hakim untuk melakukan konstruksi hukum meskipun belum ada undang-undang atau aturan hukum yang mengaturnya. Sebagaimana inti dari sebuah hukum yang mewakili tiga aspek yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Melalui penemuan hukum hakim dapat memberikan keadilan dan kemanfaatan.
Dalam sistem hukum Indonesia bahwa putusan pengadilan dapat dijadikan yurisprudensi apabila : 1) putusan inkracht, 2) dinilai baik, menghasilkan keadilan, 3) sudah berulang, dengan pola yang sama di tempat yang berbeda, 4) putusan tersebut tidak ada dalam norma hukum tertulis, 5) putusan tersebut direkomendasikan oleh tim ekseminasi MA dan MK.
Putusan Mahkamah Agung No.42 K/Kr/1965 tertanggal 8 Januari 1966, yang menyebutkan bahwa “suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya mendasarkan asas-asas keadilan dan atau asas-asas hukum tidak tertulis dan bersifat umum”. Dalam perkara ini misalnya terdapat faktor-faktor negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, dan terdakwa sendiri tidak mendapat untung, sama hal nya dengan bidang pemerintahan maka dapat dikatakan bahwa dengan keputusan itu telah terpenui asas-asas umum pemerintahan yang baik atau dapat juga disebut sebagai telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik.

C.  Konvensi Ketatanegaraan
Konvensi ketatanegaraan tidak identik dengan kebiasaan (kebiasaan = sesuatu yang diulang-ulang). Konvensi ketatanegaraan dapat berbebntuk kebiasaan, dapat pula berbentuk praktek. Konvensi ketatanegaraan dianggap pula sebagai konstitusi tidak tertulis. Contoh Konvensi ketatanegaraan di Indonesia adalah Pidato Kenegaraan Presiden tanggal 16 Agustus, untuk masa sekarang biasa pidato berisi nota penjelasan oleh Presden tentang APBN. Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia yaitu sejak ditetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, tercatat adanya beberapa konvensi dalam praktik penyelenggaraan negara.
Dalam kurun waktu pertama berlakunya UUD 1945 yaitu sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949, maupun kurun waktu kedua yaitu sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 sampai sekarang, dapat kita telusuri terjadinya berbagai konvensi ketatanegaraan di Indonesia. Sebagaimana telah disinggung di atas hadirnya konvensi adalah hal yang wajar, karena UUD 1945 mengakomodasi adanya hukum dasar yang tak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, terjadi perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, yaitu dengan digantinya Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Akibat perubahan itu kekuasaan eksekutif yang semula berada pada Presiden Soekarno beralih kepada Perdana Menteri (Syahrir). Terlepas dari adanya anggapan bahwa perubahan disebut adalah penyimpangan dari Kabinet Presidensial yang dianut oleh UUD 1945, namun menurut Menteri Penerangan RI pada waktu itu perubahan sistem tersebut adalah ditimbulkan dengan cara kebiasaan politik (convention). Perubahan ke arah sistem parlementer ini tidak diatur oleh UUD 1945, melainkan karena konvensi ketatanegaraan.
Dalam kurun waktu kedua berlakunya kembali UUD 1945, yaitu sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, sejarah ketatanegaraan Indonesia juga mencatat adanya konvensi-konvensi yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Seperti kita ketahui, pada periode Orde Lama, setiap tanggal 17 Agustus Presiden Republik Indonesia, mempunyai kebiasaan untuk berpidato dalam suatu rapat umum yang mempunyai kualifikasi tertentu, seperti rapat raksasa, rapat samodra dan lainnya. Dalam pidato itu dikemukakan hal-hal di bidang ketatanegaraan. Namun di bawah Orde Baru kebiasaan di atas telah ditinggalkan, sebagai gantinya pada setiap tanggal 16 Agustus Presiden Republik Indonesia menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan Sidang Paripurna DPR.
Periode Orde Baru, sejak tahun 1966 terdapat beberapa praktik ketatanegaraan yang dapat dipandang sebagai konvensi yang sifatnya melengkapi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Contoh konvensi-konvensi yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, yang sedang berjalan :
1.    Praktik di Lembaga Tertinggi Negara bernama Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR), mengenai pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.    Seperti telah diuraikan di atas yaitu pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan Sidang Paripurna DPR yang di satu pihak memberi laporan pelaksanaan tugas pemerintah dalam tahun anggaran yang lewat, dan di lain pihak mengandung arah kebijaksanaan tahun mendatang.
3.    Jauh hari sebelum MPR bersidang presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk Sidang Umum MPR yang aka datang itu. Dalam UUD 1945 hal ini tidak diatur, bahkan menurut Pasal 3 UUD 1945 MPR-lah yang harus merumuskan dan akhirnya menetapkan GBHN. Namun untuk memudahkan MPR, presiden menghimpun rancangan GBHN yang merupakan sumbangan pikiran Presiden sebagai Mandataris MPR yang disampaikan dalam upacara pelantika anggota-anggota MPR. Hal tersebut merupakan praktik ketatanegaraan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, yang sudah berulang kali dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru.
4.    Pada setiap minggu pertama bulan Januari, Presiden Republik Indonesia selalu menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di hadapan DPR, perbuatan presiden tersebut termasuk dalam konvensi. Hal ini pun tidak diatur dalam UUD 1945, dalam pasal 23 ayat 1 UUD 1945 hanya disebutkan bahwa "Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu". Penjelasan oleh Presiden mengenai RUU tentang APBN di depan DPR yang sekaligus juga diketahui rakyat sangat penting, karena keuangan negara itu menyangkut salah satu hak dan kewajiban rakyat yang sangat pokok.
5.    Adanya Menteri Negara Nondepartemen dalam praktik ketatanegaraan di bawah Pemerintahan Orde Baru. Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa : "menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan". Jika ditinjau dari ketentuan Pasal 17 ayat 3 UUD 1945, maka menteri-menteri itu harus memimpin Departemen. Namun demikian dalam praktik ketatanegaraan di masa Orde Baru dengan kabinet yang dikenal Kabinet Pembangunan, komposisi menteri dalam tiap-tiap periode Kabinet Pembangunan di samping ada Menteri yang memimpin Departemen, terdapat juga Menteri Negara Nondepartemen. Adanya Menteri Nondepartemen berkaitan dengan kebutuhan pada era pembangunan dewasa ini. Karena adanya Menteri Negara Nondepartemen sudah berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara, maka dapatlah dipandang sebagai konvensi dalam ketatanegaraan kita dewasa ini.
6.    Pengesahan Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR. Secara konstitusional presiden sebenarnya mempunyai hak untuk menolak mengesahkan Rancangan Undang-undang yang telah disetujui DPR, sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 21 ayat 2 UUD 1945. Tetapi dalam praktik presiden belum pernah menggunakan wewenang konstitusional tersebut, presiden selalu mengesahkan Rancangan Undang-undang yang telah disetujui oleh DPR, meskipun Rancangan Undang-undang itu telah mengalami berbagai pembahasan dan amandemen di DPR. Rancangan Undang-undang kebanyakan berasal dari Pemerintah (Presiden) sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 ayat 1 UUD 1945.


D.  Hukum Internasional tertentu
Hukum internasional tertentu dianggap juga menjadi sumber hukum tata negara, obyek kajiannya ialah melihat negara dari segi eksternalnya dengan subyek negara-negara lainnya. Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature). Contoh perjanjian internasional yang mempengaruhi ketatanegaraan di Indonesia adalah KMB. Hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah:
·       Serahterima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua bagian barat. Indonesia ingin agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serahterima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun. Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan monarch Belanda sebagai kepala negara
·       Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat
Rantjangan Piagam Penjerahan Kedaulatan : 1) Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat. 2) Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinja; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland. 3) Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada tanggal 30 Desember 1949
Tanggal 27/12/1949, pemerintah sementara negara dilantik. Soekarno menhadi Presiden dan Hatta jadi PM kabinet RIS. Indonesia Serikat telah dibentuk seperti republik federasi berdaulat yang terdiri 16 negara yang memiliki persamaan persekutuan dengan Kerajaan Belanda. Dari situ menggambarkan bahwa sistem indonesia menjadi parlementer dan bentuk negara federal


E.  Doktrin Ilmu Hukum Tata Negara tertentu
Doktrin ilmu hukum tata negara dapat dijadikan sebagai salah satu sumber hukum tata negara karena pendapat seorang ilmuwan yang mempunyai otoritas dan kredibilitas dapat dijadikan rujukan yang mengikat dalam keputusan hukum. Contoh doktrin hukum yang sering digunakan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah Trias Politika/ pembagian kekuasaan menjadi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Montesquieu).
Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.
Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda : Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.  Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang. 
Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya mulus atau tanpa halangan. Disini akan dijelaskan mengenai gambaran pemikiran Montesquieu, dari Perancis tentang Trias Politika.
Montesquieu (1689-1755) 
Montesquieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.
Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan  dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif.
Fungsi-fungsi Kekuasaan Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Fungsi lembaga legislatif : 1) Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. 2) Constituency Work adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya. 3) Supervision and Critism of Government, berarti fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri, dan segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian. 4) Education adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. 5) Representation, merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili pemilih.
Fungsi-fungsi Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Fungsi lembaga eksekutif : 1) Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Raja, dsb merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara. 2) Head of Government, artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. 3) Party Chief berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu. 4) Commander in Chief adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. 5) Chief Diplomat, merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di perwakilan negara di seluruh dunia.  6) Dispenser of Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. 7) Chief Legislation, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang. 
Fungsi-fungsi Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi lembaga yudikatif : 1) Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama. 2) Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. 3) Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya. 4) International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


BAB III
PENUTUP

Sumber hukum (Inggris: source of law) lebih menunjuk kepada pengertiann tempat dari mana asal muasal suatu norma hukum tertentu berasal. Menurut Joeniarto, sumber hukum dapat dibedakan : 1) Sumber hukum dalam pengertian sebagai asalnya hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkret berupa “keputusan dari yang berwenang” untuk mengambil keputusan mengenai soal yang bersangkutan. 2) Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positif.  3) Sumber hukum dihubungkan dengan filsafat, sejarah dan masyarakat, kita mendapatkan sumber hukum filosofis, sumber hukum historis, dan sumber hukum sosiologis. Sumber hukum tata negara di Indonesia adalah :
1.    Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis
Dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 12 tahun 2011 hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia sebagai berikut:
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.   Peraturan Pemerintah;
e.    Peraturan Presiden;
f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2.    Yurisprudensi peradilan
Dalam sistem hukum Indonesia bahwa putusan pengadilan dapat dijadikan yurisprudensi apabila : 1) putusan inkracht, 2) dinilai baik, menghasilkan keadilan, 3) sudah berulang, dengan pola yang sama di tempat yang berbeda, 4) putusan tersebut tidak ada dalam norma hukum tertulis, 5) putusan tersebut direkomendasikan oleh tim ekseminasi MA dan MK. Contoh : Putusan Mahkamah Agung No.42 K/Kr/1965 tertanggal 8 Januari 1966, yang menyebutkan bahwa “suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya mendasarkan asas-asas keadilan dan atau asas-asas hukum tidak tertulis dan bersifat umum”.
3.    Konvensi ketatanegaraan
Konvensi ketatanegaraan tidak identik dengan kebiasaan (kebiasaan = sesuatu yang diulang-ulang). Konvensi ketatanegaraan dapat berbentuk kebiasaan, dapat pula berbentuk praktek. Konvensi ketatanegaraan dianggap pula sebagai konstitusi tidak tertulis. Contoh Konvensi ketatanegaraan di Indonesia adalah Pidato Kenegaraan Presiden tanggal 16 Agustus, untuk masa sekarang biasa pidato berisi nota penjelasan oleh Presiden tentang APBN.
4.    Hukum Internasional tertentu
Contoh : Negara Republik Indonesia Serikat yang lahir akibat Konperensi Meja Bundar yang dilangsungkan di s’Gravenhage tanggal 2 Nopember 1945 antara Republik Indonesia, BFO, dan Belanda yang dihadiri oleh sebuah Komisi PBB untuk Indonesia. Isi perjanjian itu adalah : 1. Di dirikannya Negara RIS, 2. Penyerahan kedaulatan kepada RIS, 3. Didirikannya Uni antara RIS dan Kerajaan Belanda. Dari situ menggambarkan bahwa sistem indonesia menjadi parlementer dan bentuk negara federal.
5.    Doktrin ilmu hukum tata negara tertentu
Doktrin ilmu hukum tata negara dapat dijadikan sebagai salah satu sumber hukum tata negara karena pendapat seorang ilmuwan yang mempunyai otoritas dan kredibilitas dapat dijadikan rujukan yang mengikat dalam keputusan hukum. Contoh doktrin hukum yang sering digunakan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah Trias Politika/ pembagian kekuasaan menjadi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Montesquieu).

DAFTAR PUSTAKA

Assidiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta : Konstitusi Press.
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Kansil. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : balai Pustaka.
Wiratraman, R. Herlambang Perdana. 2008. UUD sebagai Sumber Utama hukum Tata Negara. Surabaya : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Website :
miftakhulhuda.wordpress.com/2010/01/28/konvensi-ketatanegaraan/

Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...