A. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
Hukum Tata Negara adalah hukum
yang mengatur organisasi
kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang
berkaitan dengan organisasi
Negara tersebut.
Dalam Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
1. State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara.
2. State Recht (Belanda) dibedakan :
a.
Arti luas Staat Recht in Ruinenzin (Hukum Negara).
b.
Arti sempit Staat Recht in Engeezin (hukum yang membedakan Hukum Tata
Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata
Pemerintah).
3. Constitutional
Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih
menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi.
4. Droit
Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana
titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi
Negara.
5. Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht:
Hukum Administrasi Negara (Jerman)
yang sama dengan di Perancis.
6. Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan
Hukum Tata Negara Belanda dengan istilah State
Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.
Definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli :
1.
Van Vallenhoven : Hukum
Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan
menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan
rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang
berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dan
wewenang badan-badan tersebut.
2.
Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan
organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas
kekuasaannya, Hukum Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara.
3.
Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi daripada Negara.
4.
Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang
menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing,
hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
5.
Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi-organisasi
Negara.
6.
Wade and Philips : Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan
Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu.
7.
Paton
George Whitecross : Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya,
wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang
merumuskan bahwa Constutional Law deals
with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of
the organ of the state.
8.
A.V.Dicey : Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada
pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu
negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
9.
Kusumadi
Pudjosewojo : Hukum Tata Negara adalah hukum
yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan
(kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan
maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarki), yang selanjutnya
mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu
dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan
penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau
sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan
itu.
10. J. Maurice Duverger : Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum
privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga negara.
11. R. Kranenburg : Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara-
terdapat dalam UUD
12. Utrecht : Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan
pejabat-pejabat Negara.
13. Longemann, Prof., Dr., J.H.A.
Hukum Tata
Negara yang dipelajari adalah :
1) Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara:
2) Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3) Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
4) Apa tugas jabatan itu
5) Apa yang menjadi wewenangnya
6) Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat
7) Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.
14. J.R. Stellinga : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan
kewajiban-kewajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban
warga Negara.
15. L.J. Apeldorn, Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
1) Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan
dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
2) Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam
satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum.
3) Negara dalam arti wilayat tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya
suatu bangsa dibawa kekuasaan.
4) Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh
penguasa untuk kepentingan umum.
Dari
definisi dari berbagai ahli dapat ditarik kesimpulan bahwa, Hukum Tata Negara adalah hukum atau sekumpulan peraturan yang
mengatur organisasi negara, hubungan antara alat perlengkapan negara tersebut
secara hierarki maupun horizontal, wilayah negara, kedudukan warganegara serta
hak-hak asasinya.
B. HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN
ILMU-ILMU LAIN
Hukum Tata Negara memiliki muatan aspirasi
politik dan cita hukum yang tumbuh dalam masyarakat, kemudian dikemas dan dibentuk hukum sehingga menjadi Hukum Tata Negara.
Memunculkan unsur-unsur muatan tersebut tidaklah mudah. Oleh karena itu, pemunculan dan pengembangannya memerlukan bantuan dari
ilmu-ilmu sosial lainnya. Dengan bantuan dari ilmu-ilmu
sosial lainnya itu memudahkan menemukan unsur muatan untuk membangun kaidah hukum positif. Berikut hubungan antara Hukum Tata Negara dengan ilmu-ilmu
lainnya :
1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai
hubungan yang sangat dekat, Ilmu Negara
mempelajari : 1) Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu
dan tempat, 2) Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai
Negara serta hakekat Negara. Sedangkan Hukum
Tata Negara mempelajari : 1) Negara dalam keadaan konkrit artinya Negara
yang sudah terikat waktu dan tempat, 2) Hukum Tata Negara mempelajari Hukum
Positif yang berlaku dalam suatu Negara. 3) Hukum Tata Negara mempelajari
Negara dari segi struktur. Hubungan HTN dengan ilmu negara dilihat dari :
a.
Kedudukannya: 1) Ilmu negara merupakan pengantar bagi HTN dan HAN. 2) Ilmu negara, ilmu teoritis-ilmiah yang akan dipraktekan dalam HTN.
b.
Manfaatnya (Rengers Hora Sicama):
· Dilihat tugas ahli hukum: Ilmu negara sebagai penyelidik yang hendak mendapatkan kebenaran-kebenaran secara obyektif. Ilmu negara tidak melaksanakan hukum, sedangkan HTN sebagai pelaksana hukum.
· Dilihat dari objek kajian: Ilmu negara obyek
penyelidikannya adalah asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara pada umumnya à sein wissenschaft. Sedangkan HTN objeknya adalah hukum positif à normativen wissenschaft.
Dengan demikian
hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara adalah dasar dalam
penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara
lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori
tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
2.
Hubungan Hukum Tata
Negara dengan Ilmu Politik
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum
yang mengatur organisasi kekuasaan
Negara, sedangkan Ilmu Politik
mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek
perilaku kekuasaan tersebut.
Setiap produk
Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada
hakekatnya disusun dan dibentuk oleh
Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh
alat-alat perlengkapan Negara yang diberi
wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Menurut Barrents,
Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang
membalut kerangka tersebut. Dengan kata
lain Ilmu Politik melahirkan
manusia-manusia Hukum Tata Negara, dan sebaliknya Hukum Tata
Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/ kekuasaan.
3.
Hubungan Hukum Tata
Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan
bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit
Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata
Negara.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan
hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan
wewenang. Sedangkan, Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis
bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya. Pemisahan
antara Hukum Tata Negara dengan Hukum administrasi Negara terdapat dua golongan
pendapat, yaitu :
·
Golongan yang berpendapat ada perbedaan yuridis
prinsip adalah :
Oppen Heim (Belanda) berpendapat Hukum Tata Negara
adalah peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat
perlengkapan Negara dan memberikan kepadanya wewenang dan membagi-bagikan tugas
pemerintahan dari tingkat tinggi sampai tingkat rendahan.
Jadi yang menjadi
pokok bahasan dari Hukum Tata Negara adalah Negara dalam keadaan diam (staat in rust). Sedangkan Hukum Tata Pemerintahan adalah
peraturan-peraturan hukum mengenai Negara dalam bergerak ( Staats in beweging ),
yang merupakan aturan-aturan pelaksanaan tugas dari alat-alat
perlengkapan Negara yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
·
Golongan yang berpendapat tidak ada perbedaan prinsip
Kranenburg mengatakan
: Tidak ada perbedaan antara Hukum Tata
Negara dengan Hukum Tata Pemerintahan, kalau ada perbedaan hanya pada praktek,
perbedaan itu hanya karena untuk mencapai kemanfaatan saja.
Hukum Tata Negara
adalah peraturan-peraturan yang mengandung struktur umum dari suatu pemerintahan negara misalnya
Undang-Undang Dasar, Undang-Undang organisasi, Desentralisasi,
otonomi dan lain-lainnya. Hukum Tata Pemerintahan yaitu peraturan-peraturan yang
bersifat khusus misalnya tentang kepegawaian, wajib militer, perumahan
dan lingkungan dan lain-lain.
Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan
antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak
pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan
diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan
bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya
mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/ dikirimkan
dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.
4.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang Ilmu Sosial lainnya
·
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Tata Negara adalah bahwa Tata Negara
merupakan hasil transformasi sosiologis dari Hukum Tata Negara dalam wujud
praktek ketatanegaraan.
·
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Sosiologi-Antropologi, terlihat ketika Hukum Tata
Negara memerlukan sumbangan tatkala memerlukan informasi tentang gejala sosial
dalam kaitannya dengan masalah kenegaraan untuk memperoleh dukungan sosial
terhadap suatu konsep kenegaraan.
·
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Sejarah, tampak pada saat perumusan
kaidah hukum yang memerlukan analisis historis agar konteks interpretasinya
tidak hilang.
·
Hubungan Hukum
Tata Negara dengan Geografi, dimana Geopolitika (Geografi dan Politik) memberikan
sumbangan dalam menetapkan dan mengatur batas wilayah negara.
·
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Ekonomi, tampak pada saat penyusunan
dan penetapan norma dasar mengenai perekonomian negara.
·
Hubungan Hukum
Tata Negara dengan Psikologi Sosial, yaitu pada saat diperlukannya
pendekatan psikologis dalam menganalisis dan memecahkan masalah politik suatu
negara sehingga dapat mengontruksinya menjadi kaidah hukum.
·
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Filsafat, terlihat pada perumusan dasar
negara yang merumuskan Pancasila sebagai hasil renungan filosofis.
Referensi :
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta : Mahkamah
Konstitusi Press.
Website :
Abidin, Muhammad Zainal. 2010. Hubungan
Antara Ilmu Negara, Ilmu Politik dan Ilmu Hukum. Online http://www.masbied.com (diakses tanggal 8
Maret 2012).
Anonim. 2011. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum
Administrasi Negara. Online http://id.shvoong.com (diakses
tanggal 8 Maret 2012).
Anonim. 2012. Hubungan Hukum Tata
Negara dengan Ilmu Politik. Online http://www.duniakontraktor.com
(diakses tanggal 8 Maret 2012).
Churohman, Mifta. 2010. Istilah dan Pengertian Hukum Tata Negara.
Online http://miftachr.blog.uns.ac.id (diakses tanggal 8 Maret 2012).
Setiadi, Adi. 2011. Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Cabang Ilmu Pengetahuan Lainnya.
Online http://aomsetiadi.wordpress.com
(diakses tanggal 8 Maret 2012).
backgroundnya jelek. ijoo
BalasHapus