1.
Kriteria
negara demokrasi menurut Franz Magins Suseno ada lima[1] :
1) Negara
hukum
2) Pemerintah
di bawah kontrol nyata masyarakat
3) Pemilihan
umum yang bebas
4) Prinsip
mayoritas
5) Adanya
jaminan terhadap hak-hak demokratis
2.
Penjelasan
kriteria negara demokrasi menurut Franz Magins Suseno :
1) Negara
Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan
atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan
kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan
ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003). Selain itu, ada jaminan hak asasi
manusia dari negara.
2) Paham
demokrasi mengandung makna, pemerintahan negara tetap di bawah kontrol masyarakat.
Kontrol ini melalui dua sarana: secara langsung melalui pemilihan para wakil
rakyat dan secara tidak langsung melalui keterbukaan (publicity)
pengambilan keputusan. Pertama, pemilihan wakil rakyat berkonsekuensi
pada adanya pertanggungjawaban. Kedua, keterbukaan pengambilan keputusan
merupakan suatu keharusan.
3) Bebas
berarti setiap warga negara yang berhak memilih, bebas menentukan pilihan dalam
pemilihan umum, tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan
haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat
memilih sesuai dengan kehendak hati nurani.
4) Prinsip
mayoritas adalah pengambilan keputusan oleh badan perwakilan rakyat yang
dilakukan secara kompromi, kesepakatan dan musyawarah. Pemerintah demokrasi
adalah pemerintah mayoritas, serta melindungi hak-hak masyarakat minoritas. Pemerintah
mayoritas adalah pemerintah yang mendapat persetujuan dari rakyat banyak yang
disebut mayoritas.
5) Dalam kehidupan bernegara hak asasi setiap warga dijamin
penuh oleh negara. Jaminan tersebut harus ada karena jaminan terhadap hak asasi
manusia merupakan wujud pemerintahan yang demokratis.[2]
3.
Penjelasan
Indonesia sebagai negara demokrasi
Maka
dari kriteria negara demokrasi yang dikemukakan oleh Magnis Suseno, saya
berpendapat, Indonesia adalah negara
demokrasi. Alasan itu didasarkan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi: Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar. Indonesia
adalah negara hukum[3], pemerintahan harus
berdasar atas suatu konstitusi sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi Indonesia (UUD 1945
merupakan staat fundamental norm) telah
memenuhi kriteria negara demokrasi tersebut, didalamnya mengatur kontrol masyarakat
terhadap pemerintah bertujuan untuk pembagian dan pembatasan kekuasaan, pemilu[4] dan
prinsip mayoritas dalam pengambilan keputusan untuk mencapai musyawarah yang
mufakat, dan jaminan terhadap hak-hak demokratis[5]
(perlindungan HAM). Ada anggapan bahwa, Indonesia lebih demokratis dari Amerika
Serikat dalam hal pemilihan Presiden, itu benar karena Indonesia menganut
prinsip one men, one vote. Indonesia
dinilai berbagai pihak adalah negara paling demokratis di Asia dalam menerapkan
nilai demokrasi.
Namun
kenyataannya, demokrasi yang diterapkan di Indonesia masih bersifat prosedural,
belum pada subtansi negara demokrasi. Ada ketidakadilan, campur tangan
kekuasaan dalam penegakan hukum, dan banyak korupsi yang dilakukan oleh para
pejabat publik menimbulkan anomali hukum, seperti kasus Gayus. Rakyat juga
tidak terlalu banyak untuk mengontrol pemerintah, sebab wakil para wakil rakyat
(legislator) hanya memikirkan kepentingan pribadi dan partai sehingga fungsi
kontrol tehadap pemerintah lemah. Pada pemilu dan pemilukada banyak diwarnai
kecurangan, seperti penggelembungan suara, money politik. Dalam mengambil
kebijakanpun terkadang diwarnai adu jotos antar anggota dewan. Adanya dugaan
pelanggaran HAM yang dilakukan aparat negara (kepolisian) dalam kasus Mesuji
Lampung dan Sape, Bima.
Indonesia masih
belajar demokrasi, Amerika saja butuh waktu berabad-abad untuk menerapkan
prinsi-prinsip demokrasi secara matang. Dibutuhkan para pemimpin yang memiliki
integritas sebagai figur teladan untuk menerapkan dan menegakkan prinsip
demokrasi di Indonesia secara konsisten.
Wah, karya anda sangat banyak ya,,
BalasHapusSaya sangat tertarik dengan blog Anda..
Materi di blog anda banyak yg bertema hukum,,
itu sangat membantu saya dalam mencari referensi kuliah.
Apa anda juga mahasiswa Fakultas Hukum ?
iya mbak
Hapus