Selasa, 03 April 2012

Kriteria negara demokrasi menurut Franz Magins Suseno


1.    Kriteria negara demokrasi menurut Franz Magins Suseno ada lima[1] :
1)   Negara hukum
2)   Pemerintah di bawah kontrol nyata masyarakat
3)   Pemilihan umum yang bebas
4)   Prinsip mayoritas
5)   Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis

2.    Penjelasan kriteria negara demokrasi menurut Franz Magins Suseno :
1)   Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003). Selain itu, ada jaminan hak asasi manusia dari negara.
2)   Paham demokrasi mengandung makna, pemerintahan negara tetap di bawah kontrol masyarakat. Kontrol ini melalui dua sarana: secara langsung melalui pemilihan para wakil rakyat dan secara tidak langsung melalui keterbukaan (publicity) pengambilan keputusan. Pertama, pemilihan wakil rakyat berkonsekuensi pada adanya pertanggungjawaban. Kedua, keterbukaan pengambilan keputusan merupakan suatu keharusan.
3)   Bebas berarti setiap warga negara yang berhak memilih, bebas menentukan pilihan dalam pemilihan umum, tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani.
4)   Prinsip mayoritas adalah pengambilan keputusan oleh badan perwakilan rakyat yang dilakukan secara kompromi, kesepakatan dan musyawarah. Pemerintah demokrasi adalah pemerintah mayoritas, serta melindungi hak-hak masyarakat minoritas. Pemerintah mayoritas adalah pemerintah yang mendapat persetujuan dari rakyat banyak yang disebut mayoritas.
5)   Dalam kehidupan bernegara hak asasi setiap warga dijamin penuh oleh negara. Jaminan tersebut harus ada karena jaminan terhadap hak asasi manusia merupakan wujud pemerintahan yang demokratis.[2]

3.    Penjelasan Indonesia sebagai negara demokrasi
Maka dari kriteria negara demokrasi yang dikemukakan oleh Magnis Suseno, saya berpendapat, Indonesia adalah negara demokrasi. Alasan itu didasarkan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Indonesia adalah negara hukum[3], pemerintahan harus berdasar atas suatu konstitusi sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi Indonesia (UUD 1945 merupakan staat fundamental norm) telah memenuhi kriteria negara demokrasi tersebut, didalamnya mengatur kontrol masyarakat terhadap pemerintah bertujuan untuk pembagian dan pembatasan kekuasaan, pemilu[4] dan prinsip mayoritas dalam pengambilan keputusan untuk mencapai musyawarah yang mufakat, dan jaminan terhadap hak-hak demokratis[5] (perlindungan HAM). Ada anggapan bahwa, Indonesia lebih demokratis dari Amerika Serikat dalam hal pemilihan Presiden, itu benar karena Indonesia menganut prinsip one men, one vote. Indonesia dinilai berbagai pihak adalah negara paling demokratis di Asia dalam menerapkan nilai demokrasi.
Namun kenyataannya, demokrasi yang diterapkan di Indonesia masih bersifat prosedural, belum pada subtansi negara demokrasi. Ada ketidakadilan, campur tangan kekuasaan dalam penegakan hukum, dan banyak korupsi yang dilakukan oleh para pejabat publik menimbulkan anomali hukum, seperti kasus Gayus. Rakyat juga tidak terlalu banyak untuk mengontrol pemerintah, sebab wakil para wakil rakyat (legislator) hanya memikirkan kepentingan pribadi dan partai sehingga fungsi kontrol tehadap pemerintah lemah. Pada pemilu dan pemilukada banyak diwarnai kecurangan, seperti penggelembungan suara, money politik. Dalam mengambil kebijakanpun terkadang diwarnai adu jotos antar anggota dewan. Adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat negara (kepolisian) dalam kasus Mesuji Lampung dan Sape, Bima.
Indonesia masih belajar demokrasi, Amerika saja butuh waktu berabad-abad untuk menerapkan prinsi-prinsip demokrasi secara matang. Dibutuhkan para pemimpin yang memiliki integritas sebagai figur teladan untuk menerapkan dan menegakkan prinsip demokrasi di Indonesia secara konsisten.

2 komentar:

  1. Wah, karya anda sangat banyak ya,,
    Saya sangat tertarik dengan blog Anda..
    Materi di blog anda banyak yg bertema hukum,,
    itu sangat membantu saya dalam mencari referensi kuliah.
    Apa anda juga mahasiswa Fakultas Hukum ?

    BalasHapus

FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...