A. PENDAHULUAN
Tanah
(bahasa Yunani: pedon;
bahasa Latin: solum)
adalah bagian kerak bumi yang
tersusun dari mineral dan bahan
organik. Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena
tanah mendukung kehidupan tumbuhan
dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar.
Struktur tanah yang berongga-rongga juga menjadi tempat yang baik bagi akar
untuk bernapas dan tumbuh. Tanah juga menjadi habitat hidup berbagai mikroorganisme. Bagi
sebagian besar hewan darat, tanah menjadi lahan untuk hidup dan bergerak.
(Wikipedia Indonesia: http://id.wikipedia.org/wiki/Tanah)
Selain
itu, tanah berperan penting bagi kehidupan manusia. Hal ini disebabkan karena
tanah:
1) digunakan untuk tempat tinggal
dan tempat melakukan kegiatan; 2) sebagai
tempat tumbuhnya vegetasi yang sangat berguna bagi kepentingan hidup manusia; 3) mengandung barang tambang atau bahan galian yang berguna bagi manusia; 4) sebagai tempat berkembangnya hewan yang sangat berguna bagi manusia.
Ilmu
yang mempelajari berbagai aspek mengenai tanah dikenal sebagai ilmu tanah.
Dari segi klimatologi,
tanah memegang peranan penting sebagai penyimpan air dan menekan erosi, meskipun tanah
sendiri juga dapat tererosi. Komposisi tanah berbeda-beda pada satu lokasi
dengan lokasi yang lain. Air dan udara merupakan bagian dari tanah
Republik
Indonesia sebagai negara kesatuan menempatkan tanah pada kedudukan yang
penting. Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang dijajah selama 350 tahun oleh
kolonial Belanda, menunjukkan indikasi bahwa tanah sebagai milik bangsa
Indonesia telah diatur oleh bangsa lain dengan sikap dan niat yang asing bagi
kita. Tanah sebagai berkah Illahi telah menjadi sumber keresahan dan
penindasan. Rakyat ditindas melalui politik dan hukum pertanahan yang tidak
berkeadilan, demi kemakmuran bangsa lain.
Oleh
karena itu, setelah kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, maka
bangsa Indonesia mengatur sendiri tanah yang telah kita kuasai dan miliki. Akan
tetapi mengatur tanah yang telah dikuasai dan dimilikinya sendiri itu tidaklah
mudah, walaupun telah tegas dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang
merupakan landasan ideal hukum agraria Nasional yang menetapkan bahwa : “Bumi,
Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Atas
landasan ideal ini, sesuai dengan falsafah Pancasila, bangsa Indonesia
memandang tanah sebagai karunia Tuhan yang mempunyai sifat magis-religius harus
dipergunakan sesuai dengan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran yang berkeadilan dan tidak dibenarkan untuk dipergunakan sebagai
alat spekulasi orang atau masyarakat, karena kemerdekaan Indonesia bukanlah
hasil perjuangan perorangan atau golongan melainkan perjuangan seluruh rakyat
dan bangsa Indonesia. Dari latar belakang tersebut, maka dibuatlah paper yang
berjudul “HARMONISASI NILAI-NILAI DALAM
PEMANFAATAN TANAH”. Rumusan masalah
sebagai berikut: “Apa nilai-nilai filosofi yang terkait dengan tanah?”. Tujuan pembuatan
paper ini adalah untuk mendeskripsikan nilai-nilai filosofi yang terkait dengan
tanah.
B. PEMBAHASAN
Tanah
adalah lapisan permukaan bumi yang paling luar (kulit bumi) dimana organisme
hidup diatas atau didalamnya. Secara luas tanah meliputi: tanah dipermukaan
bumi (bagian atas bumi), air, dan angkasa (udara). Namun, umumnya istilah tanah
hanya menunjuk pada lapisan paling atas bumi. Selain itu, tanah berperan penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Tanah
mempunyai makna yang sangat strategis karena di dalamnya terkandung tidak saja
aspek fisik akan tetapi juga aspek sosial, ekonomi, budaya, bahkan politik
serta pertahanan-keamanan dan aspek hukum. Secara teoritis sumber daya tanah
memiliki 6 (enam) jenis nilai, yaitu: (1) nilai produksi, (2) nilai lokasi, (3)
nilai lingkungan, (4) nilai sosial, dan (5) nilai politik serta (6) nilai
hukum. Sumber daya tanah mempunyai nilai
sempurna apabila formasi nilai tanah mencakup ke-enam jenis nilai tersebut. Ketidaksempurnaan
nilai tanah akan mendorong mekanisme pengalokasian tanah secara tidak adil dan
tidak merata.
Golongan
masyarakat yang mempunyai dan menguasai akses yang tinggi cenderung untuk
memanfaatkan ketidaksempurnaan tersebut untuk kepentingannya semata. Untuk itu
peranan pemerintah di dalam mengelola sumber daya tanah sangat diperlukan,
peranan tersebut seharusnya tidak hanya terbatas pada upaya untuk
menyempurnakan mekanisme yang dapat mengalokasikan sumber daya tanah, tetapi
juga memerlukan suatu kelembagaan untuk mengemban fungsi di atas, agar tanah
dapat dimanfaatkan secara lebih sejahtera, adil dan merata. Berikut penjelasan
keenam nilai tanah:
1.
Nilai
Produksi
Dalam ilmu ekonomi faktor
produksi, meliputi tenaga kerja (labor), modal (capital), sumber
daya fisik (physical resources), kewirausahaan (entrepreneurship),
dan sumber daya informasi (information resources). Faktor sumber daya
fisik yang termasuk di dalamnya adalah tanah, air, dan bahan mentah (raw
material). Secara umum, tenaga kerja, tanah, dan modal dipandang sebagai
tiga faktor produksi terpenting.
Dalam pandangan ekonomi klasik, tanah dianggap sebagai suatu factor produksi
penting mencakup semua sumber daya alam yang digunakan dalam proses produksi.
Sudut pandang ekonomi tentang
pengelolaan tanah adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui
penggunaan dan pemanfaatan tanah serta sumber dayanya. Tanah mengandung barang tambang atau bahan galian yang berguna bagi manusia berupa: minyak bumi, gas alam, batu bara, emas dan
sebagainya. Selain itu, juga dimanfaatkan
untuk pemenuhan kebutuhan hidup, sebagai lahan pertanian, perikanan, peternakan,
dsb. Nilai
ekonomis dimiliki oleh tanah, karena dapat dimanfaatkan atau berfungsi sebagai
sumber mata pencaharian hidup dengan tata guna lahamnya. Nilai produksi dari
tanah, lebih populer dengan istilah nilai ekonomi.
2.
Nilai
Lokasi
Tanah dimana kita
berpijak menjadi lokasi tempat tinggal manusia (termasuk kebutuhan pokok:
sandang, papan dan pangan). Selain itu tanah memberi makan, dimana segala
sesuatu yang kita makanan dimulai dari hasil menananam di tanah. Tanah menjadi
tempat untuk bersosisialiasi dan berinteraksi dengan orang lain. Dan selain
untuk rumah, perkantoran, pertanian, dsb, tanah menjadi lokasi penguburan kita
ketika meninggal. Selain itu, nilai lokasi tanah menentukan kegunaannya,
misalnya tanah di dataran tinggi yang subur cocok untuk menanam sayur-mayur.
Nilai lokasi tanah juga menentukan harga jualnya, dimana tanah diperkotaan
lebih mahal daripada tanah di desa. Namun masih banya variabel yang menentukan
harga tanah selain nilai lokasi tanah.
3.
Nilai
Lingkungan
Lingkungan adalah kombinasi
antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna
yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang
meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan
fisik tersebut. Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa
seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen
biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus
dan bakteri). (Wikipedia Indonesia: http://id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan)
Tanah merupakan tempat
hidup berbagai jenis tumbuhan dan makhluk hidup lainnya termasuk manusia. Dari
sudut pandang lingkungan pengelolaan tanah jangan sampai merusak kondisi
kemampuan tanahnya serta kelestarian lingkungan. Kualitas tanah dapat berkurang
karena proses erosi oleh air yang mengalir sehingga kesuburannya akan
berkurang. Selain itu, menurunnya kualitas tanah juaga dapat disebabkan limbah
padat yang mencemari tanah. Pembuangan sampah, pembuangan limbah cair,
pembuangan limbah gas, dan partikel debu, pada akhirnya sebagian besar akan
mencemari tanah.
4.
Nilai
Sosial
Tanah memiliki asas fungsi
sosial yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh
bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta
keagamaan (pasal 6 UUPA). Dari susut pandang
sosial, tentu tanah terkait dengan hajat hidup atau kepentingan orang lain. Tidak bisa serta merta pemilik tanah
menggunakan tanah miliknya sebagai tempat penampungan limbah beracun dari
pabrik sementara baunya sangat menyengat dan mengganggu warga sekitar. Tanah
memiliki nilai sosial, karena tanah dapat dimanfaatkan atau berfungsi sebagai
sarana sosial, sebagai sarana aktivitas sosial dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan bersama. Dengan kata lain, nilai sosial tanah terletak pada
manfaatnya yaitu untuk kepentingan umum.
5.
Nilai
Politik
Negara berhak untuk intervensi apabila kepemilikan/penguasaan
tanah tersebut berkembang menjadi sumber eksploitasi pihak lain. Negara
melegitimasi dirinya dalam pengambilalihan tanah wrga (Asas dikuasai oleh
Negara) pasal 2 ayat 1 UUPA “Atas dasar
ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang
dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam
yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara,
sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.”
Nilai politik tanah, penguasa atau pemilik tanah oleh
komunal (kelompok) dan/atau individu dapat meningkatkan gengsi bagi pemegang
dan pemilik tanah. Sehingga kedudukan pemilik tanah lebih tinggi dan memiliki
kekuatan terhadap orang lain. Dalam memformulasikan suatu kebijakan tentang
pertanahan, hendaknya pemerintah membuat kebijakan yang adil dan memberi
manfaat bagi kepentingan umum, selain memberi kepastian hukum.
6.
Nilai
Hukum
Pengelolaan tanah di Indonesia mempunyai landasan konstitusional yang merupakan arah
dan kebijakan pengelolaan tanah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut dijabarkan dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
atau dikenal juga sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang memuat
kebijakan pertanahan nasional (National Land Policy) yang menjadi dasar
pengelolaan tanah di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan pengelolaan tanah
khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan penguasaan dan hak-Hak Atas Tanah
(Land tenure and land rights) diperlukan lembaga pendaftaran tanah untuk
memberikan kepastian hukum antara pemegang hak dengan tanah, peralihan hak
tanah, hak tanggungan atas tanah, peralihan hak tanggungan. Selain itu
pendaftaran tanah merupakan sumber informasi untuk membuat keputusan dalam
pengelolaan pertanahan baik dalam penataan penguasaaan, pemlikan, penggunaaan
dan pemanfaatan tanah.
Sampai saat ini UUPA masih merupakan
landasan hukum untuk menyelenggarakan pengelolaan pertanahan di Indonesia.
Perubahan penyelenggaraan pengelolaan pertanahan tanpa melakukan perubahan
kebijakan nasional pertanahan akan mengandung implikasi hukum yang dapat
menyebabkan cacatnya produk hukum yang berkaitan dengan Hak Atas Tanah dan
pendaftarannya.
Selain keenam nilai sumber daya tanah
secara teoritis (1) nilai produksi, (2) nilai lokasi, (3) nilai lingkungan, (4)
nilai sosial, dan (5) nilai politik serta (6) nilai hukum. Tanah memiliki nilai
lain, diantaranya :
1.
Nilai
Religius-Magis; segala aktivitas keagamaan yang
dilakukan diatas tanah bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keselaran alam
2.
Nilai
Budaya; tanah merupakan tempat manusia melahirkan suatu
kebudayaan. Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki
bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi
3.
Nilai
Pertahanan dan Keamanan; tanah menjadi sumber konflik
dengan negara lain khususnya perbatasan. Perbatasan harus dijaga untuk
menghadapi ancaman dari luar, sebab perbatasan merupakan benteng pertama
menghadapi musuh. Maka diperlukan pertahanan kuat untuk menjaga kedaulatan
negara.
C.
KESIMPULAN
Tanah
(bahasa Yunani: pedon;
bahasa Latin: solum)
adalah bagian kerak bumi yang
tersusun dari mineral dan bahan
organik. Alasan tanah memiliki peran penting bagi kehidupan manusia: 1) digunakan untuk tempat tinggal dan tempat melakukan kegiatan; 2) sebagai tempat tumbuhnya vegetasi yang sangat berguna bagi kepentingan hidup
manusia; 3) mengandung barang tambang atau bahan galian yang berguna bagi manusia; 4) sebagai tempat berkembangnya hewan yang sangat berguna bagi manusia.
Landasan
hukum tanah di Indonesia UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang merupakan landasan
ideal hukum agraria Nasional yang menetapkan bahwa : “Bumi, Air, dan Kekayaan
Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Aturan lebih lajut iatur dalam UUPA dan
peraturan dibawahnya.
Tanah
mempunyai makna yang sangat strategis karena di dalamnya terkandung tidak saja
aspek fisik akan tetapi juga aspek sosial, ekonomi, budaya, bahkan politik
serta pertahanan-keamanan dan aspek hukum. Secara teoritis sumber daya tanah
memiliki 6 (enam) jenis nilai, yaitu: (1) nilai produksi, (2) nilai lokasi, (3)
nilai lingkungan, (4) nilai sosial, dan (5) nilai politik serta (6) nilai
hukum. Selain
keenam nilai tersebut terdapat nilai lain: 1) nilai
religius-magis; 2) nilai budaya; 3) nilai pertahanan dan keamanan.
Sumber
daya tanah mempunyai nilai sempurna apabila formasi nilai tanah mencakup
ke-enam jenis nilai tersebut. Ketidaksempurnaan nilai tanah akan mendorong
mekanisme pengalokasian tanah secara tidak adil dan tidak merata. Golongan
masyarakat yang mempunyai dan menguasai akses yang tinggi cenderung untuk
memanfaatkan ketidaksempurnaan tersebut untuk kepentingannya semata.
Untuk
itu peranan pemerintah di dalam mengelola sumber daya tanah sangat diperlukan,
peranan tersebut seharusnya tidak hanya terbatas pada upaya untuk
menyempurnakan mekanisme yang dapat mengalokasikan sumber daya tanah, tetapi
juga memerlukan suatu kelembagaan untuk mengemban fungsi di atas, agar tanah
dapat dimanfaatkan secara lebih sejahtera, adil dan merata. Maka diperlukan harmonisasi nilai-nilai dari
pemanfaatan tanah tersebut dalam sebuah bentuk aturan hukum yang jelas berupa
Undang-undang.
REFERENSI :
Wiguna, I Gusti Ngurah Tara. 2009. Hak-hak Atas Tanah Pada Masa Bali Kuna Abad X dan XI Masehi.
Denpasar: Udayana University Press.
Website:
http://supremasihukum-helmi.blogspot.com
Peraturan
Perundangan:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (UUPA)