Senin, 05 November 2012

“HARMONISASI NILAI-NILAI DALAM PEMANFAATAN TANAH”


A.  PENDAHULUAN
Tanah (bahasa Yunani: pedon; bahasa Latin: solum) adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik. Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan  dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar. Struktur tanah yang berongga-rongga juga menjadi tempat yang baik bagi akar untuk bernapas dan tumbuh. Tanah juga menjadi habitat hidup berbagai mikroorganisme. Bagi sebagian besar hewan darat, tanah menjadi lahan untuk hidup dan bergerak. (Wikipedia Indonesia: http://id.wikipedia.org/wiki/Tanah)
Selain itu, tanah berperan penting bagi kehidupan manusia. Hal ini disebabkan karena tanah: 1) digunakan untuk tempat tinggal dan tempat melakukan kegiatan; 2) sebagai tempat tumbuhnya vegetasi yang sangat berguna bagi kepentingan hidup manusia; 3) mengandung barang tambang atau bahan galian yang berguna bagi manusia; 4) sebagai tempat berkembangnya hewan yang sangat berguna bagi manusia.
Ilmu yang mempelajari berbagai aspek mengenai tanah dikenal sebagai ilmu tanah. Dari segi klimatologi, tanah memegang peranan penting sebagai penyimpan air dan menekan erosi, meskipun tanah sendiri juga dapat tererosi. Komposisi tanah berbeda-beda pada satu lokasi dengan lokasi yang lain. Air dan udara merupakan bagian dari tanah
Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menempatkan tanah pada kedudukan yang penting. Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang dijajah selama 350 tahun oleh kolonial Belanda, menunjukkan indikasi bahwa tanah sebagai milik bangsa Indonesia telah diatur oleh bangsa lain dengan sikap dan niat yang asing bagi kita. Tanah sebagai berkah Illahi telah menjadi sumber keresahan dan penindasan. Rakyat ditindas melalui politik dan hukum pertanahan yang tidak berkeadilan, demi kemakmuran bangsa lain.
Oleh karena itu, setelah kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, maka bangsa Indonesia mengatur sendiri tanah yang telah kita kuasai dan miliki. Akan tetapi mengatur tanah yang telah dikuasai dan dimilikinya sendiri itu tidaklah mudah, walaupun telah tegas dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang merupakan landasan ideal hukum agraria Nasional yang menetapkan bahwa : “Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Atas landasan ideal ini, sesuai dengan falsafah Pancasila, bangsa Indonesia memandang tanah sebagai karunia Tuhan yang mempunyai sifat magis-religius harus dipergunakan sesuai dengan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan dan tidak dibenarkan untuk dipergunakan sebagai alat spekulasi orang atau masyarakat, karena kemerdekaan Indonesia bukanlah hasil perjuangan perorangan atau golongan melainkan perjuangan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Dari latar belakang tersebut, maka dibuatlah paper yang berjudul “HARMONISASI NILAI-NILAI DALAM PEMANFAATAN  TANAH”. Rumusan masalah sebagai berikut: “Apa nilai-nilai filosofi yang terkait dengan tanah?”. Tujuan pembuatan paper ini adalah untuk mendeskripsikan nilai-nilai filosofi yang terkait dengan tanah.

B.  PEMBAHASAN
Tanah adalah lapisan permukaan bumi yang paling luar (kulit bumi) dimana organisme hidup diatas atau didalamnya. Secara luas tanah meliputi: tanah dipermukaan bumi (bagian atas bumi), air, dan angkasa (udara). Namun, umumnya istilah tanah hanya menunjuk pada lapisan paling atas bumi. Selain itu, tanah berperan penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Tanah mempunyai makna yang sangat strategis karena di dalamnya terkandung tidak saja aspek fisik akan tetapi juga aspek sosial, ekonomi, budaya, bahkan politik serta pertahanan-keamanan dan aspek hukum. Secara teoritis sumber daya tanah memiliki 6 (enam) jenis nilai, yaitu: (1) nilai produksi, (2) nilai lokasi, (3) nilai lingkungan, (4) nilai sosial, dan (5) nilai politik serta (6) nilai hukum.  Sumber daya tanah mempunyai nilai sempurna apabila formasi nilai tanah mencakup ke-enam jenis nilai tersebut. Ketidaksempurnaan nilai tanah akan mendorong mekanisme pengalokasian tanah secara tidak adil dan tidak merata.
Golongan masyarakat yang mempunyai dan menguasai akses yang tinggi cenderung untuk memanfaatkan ketidaksempurnaan tersebut untuk kepentingannya semata. Untuk itu peranan pemerintah di dalam mengelola sumber daya tanah sangat diperlukan, peranan tersebut seharusnya tidak hanya terbatas pada upaya untuk menyempurnakan mekanisme yang dapat mengalokasikan sumber daya tanah, tetapi juga memerlukan suatu kelembagaan untuk mengemban fungsi di atas, agar tanah dapat dimanfaatkan secara lebih sejahtera, adil dan merata. Berikut penjelasan keenam nilai tanah: 
1.    Nilai Produksi
Dalam ilmu ekonomi faktor produksi, meliputi tenaga kerja (labor), modal (capital), sumber daya fisik (physical resources), kewirausahaan (entrepreneurship), dan sumber daya informasi (information resources). Faktor sumber daya fisik yang termasuk di dalamnya adalah tanah, air, dan bahan mentah (raw material). Secara umum, tenaga kerja, tanah, dan modal dipandang sebagai tiga faktor produksi terpenting.  Dalam pandangan ekonomi klasik, tanah dianggap sebagai suatu factor produksi penting mencakup semua sumber daya alam yang digunakan dalam proses produksi.
Sudut pandang ekonomi tentang pengelolaan tanah adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui penggunaan dan pemanfaatan tanah serta sumber dayanya. Tanah mengandung barang tambang atau bahan galian yang berguna bagi manusia berupa: minyak bumi, gas alam, batu bara, emas dan sebagainya. Selain itu, juga dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan hidup, sebagai lahan pertanian, perikanan, peternakan, dsb. Nilai ekonomis dimiliki oleh tanah, karena dapat dimanfaatkan atau berfungsi sebagai sumber mata pencaharian hidup dengan tata guna lahamnya. Nilai produksi dari tanah, lebih populer dengan istilah nilai ekonomi.
2.    Nilai Lokasi
Tanah dimana kita berpijak menjadi lokasi tempat tinggal manusia (termasuk kebutuhan pokok: sandang, papan dan pangan). Selain itu tanah memberi makan, dimana segala sesuatu yang kita makanan dimulai dari hasil menananam di tanah. Tanah menjadi tempat untuk bersosisialiasi dan berinteraksi dengan orang lain. Dan selain untuk rumah, perkantoran, pertanian, dsb, tanah menjadi lokasi penguburan kita ketika meninggal. Selain itu, nilai lokasi tanah menentukan kegunaannya, misalnya tanah di dataran tinggi yang subur cocok untuk menanam sayur-mayur. Nilai lokasi tanah juga menentukan harga jualnya, dimana tanah diperkotaan lebih mahal daripada tanah di desa. Namun masih banya variabel yang menentukan harga tanah selain nilai lokasi tanah.
3.    Nilai Lingkungan
Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri). (Wikipedia Indonesia: http://id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan)
Tanah merupakan tempat hidup berbagai jenis tumbuhan dan makhluk hidup lainnya termasuk manusia. Dari sudut pandang lingkungan pengelolaan tanah jangan sampai merusak kondisi kemampuan tanahnya serta kelestarian lingkungan. Kualitas tanah dapat berkurang karena proses erosi oleh air yang mengalir sehingga kesuburannya akan berkurang. Selain itu, menurunnya kualitas tanah juaga dapat disebabkan limbah padat yang mencemari tanah. Pembuangan sampah, pembuangan limbah cair, pembuangan limbah gas, dan partikel debu, pada akhirnya sebagian besar akan mencemari tanah.
4.    Nilai Sosial
Tanah memiliki asas fungsi sosial yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan (pasal 6 UUPA). Dari susut pandang sosial, tentu tanah terkait dengan hajat hidup atau kepentingan orang lain. Tidak bisa serta merta pemilik tanah menggunakan tanah miliknya sebagai tempat penampungan limbah beracun dari pabrik sementara baunya sangat menyengat dan mengganggu warga sekitar. Tanah memiliki nilai sosial, karena tanah dapat dimanfaatkan atau berfungsi sebagai sarana sosial, sebagai sarana aktivitas sosial dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Dengan kata lain, nilai sosial tanah terletak pada manfaatnya yaitu untuk kepentingan umum.
5.    Nilai Politik
Negara berhak untuk intervensi apabila kepemilikan/penguasaan tanah tersebut berkembang menjadi sumber eksploitasi pihak lain. Negara melegitimasi dirinya dalam pengambilalihan tanah wrga (Asas dikuasai oleh Negara) pasal 2 ayat 1 UUPA “Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.”
Nilai politik tanah, penguasa atau pemilik tanah oleh komunal (kelompok) dan/atau individu dapat meningkatkan gengsi bagi pemegang dan pemilik tanah. Sehingga kedudukan pemilik tanah lebih tinggi dan memiliki kekuatan terhadap orang lain. Dalam memformulasikan suatu kebijakan tentang pertanahan, hendaknya pemerintah membuat kebijakan yang adil dan memberi manfaat bagi kepentingan umum, selain memberi kepastian hukum.
6.    Nilai Hukum
Pengelolaan tanah di Indonesia mempunyai landasan konstitusional yang merupakan arah dan kebijakan pengelolaan tanah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau dikenal juga sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang memuat kebijakan pertanahan nasional (National Land Policy) yang menjadi dasar pengelolaan tanah di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan pengelolaan tanah khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan penguasaan dan hak-Hak Atas Tanah (Land tenure and land rights) diperlukan lembaga pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum antara pemegang hak dengan tanah, peralihan hak tanah, hak tanggungan atas tanah, peralihan hak tanggungan. Selain itu pendaftaran tanah merupakan sumber informasi untuk membuat keputusan dalam pengelolaan pertanahan baik dalam penataan penguasaaan, pemlikan, penggunaaan dan pemanfaatan tanah.
Sampai saat ini UUPA masih merupakan landasan hukum untuk menyelenggarakan pengelolaan pertanahan di Indonesia. Perubahan penyelenggaraan pengelolaan pertanahan tanpa melakukan perubahan kebijakan nasional pertanahan akan mengandung implikasi hukum yang dapat menyebabkan cacatnya produk hukum yang berkaitan dengan Hak Atas Tanah dan pendaftarannya. 
Selain keenam nilai sumber daya tanah secara teoritis (1) nilai produksi, (2) nilai lokasi, (3) nilai lingkungan, (4) nilai sosial, dan (5) nilai politik serta (6) nilai hukum. Tanah memiliki nilai lain, diantaranya :
1.    Nilai Religius-Magis; segala aktivitas keagamaan yang dilakukan diatas tanah bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keselaran alam
2.    Nilai Budaya; tanah merupakan tempat manusia melahirkan suatu kebudayaan. Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi
3.    Nilai Pertahanan dan Keamanan; tanah menjadi sumber konflik dengan negara lain khususnya perbatasan. Perbatasan harus dijaga untuk menghadapi ancaman dari luar, sebab perbatasan merupakan benteng pertama menghadapi musuh. Maka diperlukan pertahanan kuat untuk menjaga kedaulatan negara.

C.  KESIMPULAN
Tanah (bahasa Yunani: pedon; bahasa Latin: solum) adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik. Alasan tanah memiliki peran penting bagi kehidupan manusia: 1) digunakan untuk tempat tinggal dan tempat melakukan kegiatan; 2) sebagai tempat tumbuhnya vegetasi yang sangat berguna bagi kepentingan hidup manusia; 3) mengandung barang tambang atau bahan galian yang berguna bagi manusia; 4) sebagai tempat berkembangnya hewan yang sangat berguna bagi manusia.
Landasan hukum tanah di Indonesia UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang merupakan landasan ideal hukum agraria Nasional yang menetapkan bahwa : “Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Aturan lebih lajut iatur dalam UUPA dan peraturan dibawahnya.
Tanah mempunyai makna yang sangat strategis karena di dalamnya terkandung tidak saja aspek fisik akan tetapi juga aspek sosial, ekonomi, budaya, bahkan politik serta pertahanan-keamanan dan aspek hukum. Secara teoritis sumber daya tanah memiliki 6 (enam) jenis nilai, yaitu: (1) nilai produksi, (2) nilai lokasi, (3) nilai lingkungan, (4) nilai sosial, dan (5) nilai politik serta (6) nilai hukum. Selain keenam nilai tersebut terdapat nilai lain: 1) nilai religius-magis; 2) nilai budaya; 3) nilai pertahanan dan keamanan.
Sumber daya tanah mempunyai nilai sempurna apabila formasi nilai tanah mencakup ke-enam jenis nilai tersebut. Ketidaksempurnaan nilai tanah akan mendorong mekanisme pengalokasian tanah secara tidak adil dan tidak merata. Golongan masyarakat yang mempunyai dan menguasai akses yang tinggi cenderung untuk memanfaatkan ketidaksempurnaan tersebut untuk kepentingannya semata.
Untuk itu peranan pemerintah di dalam mengelola sumber daya tanah sangat diperlukan, peranan tersebut seharusnya tidak hanya terbatas pada upaya untuk menyempurnakan mekanisme yang dapat mengalokasikan sumber daya tanah, tetapi juga memerlukan suatu kelembagaan untuk mengemban fungsi di atas, agar tanah dapat dimanfaatkan secara lebih sejahtera, adil dan merata. Maka diperlukan harmonisasi nilai-nilai dari pemanfaatan tanah tersebut dalam sebuah bentuk aturan hukum yang jelas berupa Undang-undang.

REFERENSI :
Wiguna, I Gusti Ngurah Tara. 2009. Hak-hak Atas Tanah Pada Masa Bali Kuna Abad X dan XI Masehi. Denpasar: Udayana University Press.
Website:
http://supremasihukum-helmi.blogspot.com
Peraturan Perundangan:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)

Kuis Pajak dan Keuangan Negara


Pemerintah selalu mengklaim bahwa salah satu pemanfaatan pajak adalah untuk pembangunan infrastruktur misalnya jalan. Akan tetapi di negeri ini kita sulit sekali menemukan jalan yang tidak rusak (kecuali jalan Tol). Menurut anda, apa yang menyebabkan hal ini bisa terjadi?


Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan kerusakan jalan yaitu:
·      Kondisi drainase permukaan jalan dan sekitarnya
Faktor utama berarti air. Air yang menggenang dipermukan jalan dalam waktu lama akan menyebabkan rusaknya strukutur jalan. Terutama pada lapisan yang bawah (sub-grade dan sub-base) karena kualitas material yang rendah. Sehingga apabila sistem drainase tidak berfungsi dengan baik, air akan menggenang dan merusak jalan. Itu sebabnya pada musim hujan kerusakan jalan semakin parah. Adanya aliran air disekitar badan jalan dapat mengakibatkan rembesan air ke badan jalan. Inilah yang merusak ikatan antara butir-butir agregat dan aspal lepas, sehingga lapisan perkerasan jadi tidak kedap air lagi. Yang kemudian menyebabkan melemahkan daya dukung tanah dasar.
·      Mutu pelaksanaan konstruksi jalan
Hal ini bisa saja terjadi apabila dalam pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan desain dan spesifikasi yang ditentukan. Jadi perlu adanya kometmen bagi pihak-pihak yang terkait yaitu kontraktor dan pengawas dalam menjalankan tugas dikerjakan dengan baik. Tanpa ada “embel-embel” apapun. Karena jalan yang dibuat untuk kepentingan bersama dengan sumber dana dari rakyat.
·      Beban jalan
Kelebihan beban (overload) pemakaian jalan. Batas beban mutan yang dapat ditoleransi pada konstruksi jalan ditentukan dengan angka Muatan Sumbu Terberat (MST). Untuk jalan yang berkualitas di Indonesia MST-nya 10-12 ton. Dalam pengertian setiap sumbu roda kendaraan maksimal 10-12 ton. Secara teori peluang kerusakan jalan adalah pangkat empat dari besarnya kenaikan beban. Sebenarnya apabila kita mengetahui jalan tersebut akan menerima beban yang berat (volume lalu lintas tinggi) sudah diperhitungkan dalam perencanaan. Dengan dasar prediksi volume lalu lintas pada umur rencana yang berpatokan dengan Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR). Jadi overload diharapkan bisa teratasi. Ya tentunya fungsikan juga jembatan timbang dengan benar.

Selain itu, penyebab banyaknya jalan rusak di Indonesia ialah:
·      Letak jalan yang berada di kontur tanah yang labil seperti di daerah dataran tinggi dan pegunungan.
·      Bencana alam yang sering terjadi dan cuaca buruk misalnya hujan, banjir, tanah longsor yang mengakibatkan kerusakan jalan.
·      Luasnya wilayah negara Indonesia. Hal itu berimbas pembangunan kurang merata, pembangunan hanya terpusat pada daerah perkotaan khususnya. Daerah-daerah terutama pelosok akses jalan untuk aktivitas ekonomi sangat minim.
·      Masalah infrastruktur terutama jalan tidak menjadi skala prioritas. Seharusnya infrastruktur menjadi prioritas pembangunan, karena dengan adanya infrastruktur yang memadai akan menarik orang untuk berinvestasi (baik pemodal asing dan lokal) di daerah-daerah tidak hanya di kawasan perkotaan.
·      Sistem perbaikan jalan hanya tambal sulam, seperti perbaikan jalan di Pantura ketika akan mudik lebaran. Dan setiap tahunnya pasti ada perbaikan jalan di kawasan tersebut, sudah pasti ada yang salah dari pembangunan jalan tersebut.
·      Minimnya dana untuk infrastruktur. Dana alokasi infrastruktur dalam APBN 2012 yang hanya sebesar Rp 36,7 triliun dari total postur APBN 2012 sebesar Rp 1.548,3 triliun. Atau hanya sekitar 2,37 persen dari total APBN 2012.
·      Masalah korupsi. Buruknya sistem pengeloaan pajak mengakibatkan banyaknya pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat kasus korupsi (menyelewengkan dana pajak, menyalahgunakan kewenangan, dsb) seperti Gayus Tambunan.
Dana APBN yang sekitar 70% berasal dari pajak tidak hanya digunakan untuk membangun infrastruktur terutama jalan. Masih banyak digunakan untuk sektor lain seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, belanja pegawai, dsb. Sektor infrastruktur seperti jembatan, pelabuhanan, jalan raya, dsb haruslah menjadi perhatian pemerintah dalam hal pembangunan ekonomi. Banyaknya jalan rusak di Indonesia kecuali jalan tol (jalan bebasa hambatan/ jalan berbayar) mengakibatkan kurang menariknya investor untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan minimnya anggaran untuk infrastruktur 2,37 persen dari total APBN 2012 harus tetap dimanfaatkan pemerintah seoptimal untuk membangun, merawat dan memperbaiki infrastruktur khususnya jalan. Selain itu, pihak swasta juga harus dilibatkan dalam pembangunan infrastruktur. Dengan demikian pembangunan infrastruktur melibatkan pemerintah dan swasta secara langsung khususnya untuk mengatasi masalah banyaknya kerusakan jalan di Indonesia akan berjalan lebih cepat.

UKD 1 Filsafat Politik


1.    KLASIFIKASI KAJIAN FILSAFAT POLITIK
Kajian filsafat politik diklasifikasikan secara historis menjadi tiga macam yaitu klasik, pertengahan dan modern/kontemporer. Berikut uraiannya secara singkat mengenai klasifikasi filsafat politik secara historis:
1)   Klasik
Filsafat politik klasik berlangsung pada masa Yunani Kuno. Kecenderungan filsafat politik klasik, seperti yang nampak dalam pemikiran Plato, adalah tidak membedakan filsafat politik dan filsafat pada umumnya, karena penyelidikan tentang hakikat kehidupan individu yang baik (the nature of the good life of individual) diasosiasikan dengan penyelidikan yang mempertemukan (meskipun tidak sejajar) dengan hakikat masyarakat yang baik (the nature of the good community). Banyak filsuf klasik lain yang terkenal memberikan sumbangan pada perkembangan ide-ide politik, dengan menawarkan metode analisis dan kriteria penilaian, dan karena itu secara historis perbedaan utama antara filsafat dan filsafat politik sering dianggap sebagai masalah spesialisasi, bukan sebagai masalah metode atau pembawaan (Wolin, 2004: 4). Persekutuan yang erat antara filsafat dan filsafat politik ini menjelaskan mengapa para filsuf politik menerima dorongan untuk mengejar pengetahuan yang sistematis seperti yang dilakukan para filsuf pada umumnya.
2)   Pertengahan
Pada masa pertengahan, tatanan politik sangat dipengaruhi oleh ajaran agama terutama kristen. Pandangan dari gereja memiliki pengaruh kuat dalam tatanan kehidupan masyarakat saat itu. Dalam abad pertengahan Eropa, misalnya hubungan yang tepat antara Gereja dan Negara menjadi pusat isu dalam filsafat politik. Pada jaman ini bangsa Eropa berada dibawah dogma-dogma gereja yang sangat kuat, maka pemikiran tokoh-tokohnya juga akan memiliki pemikiran yang religius. Santo Agustinus dan Thomas Aquinas berasumsi bahwa sumber kekuasaan dari sebuah negara adalah berasal dari kuasa Tuhan. Dan mereka juga berasumsi bahwa para pemuka agama nerupakan manifestasi kekuasaan Tuhan yang ada didunia. 
3)   Modern/Kontemporer
Pada awal modern periode argumen utama adalah antara pembela absolutisme dan mereka yang berusaha untuk membenarkan terbatas negara, konstitusional. Dari sudut pandang sejarah Filsafat Barat melihat bahwa masa modern merupakan periode dimana berbagai aliran pemikiran baru mulai bermunculan dan beradu dalam kancah pemikiran filosofis Barat. Filsafat Barat menjadi penggung perdebatan antar filsuf terkemuka. Setiap filsuf tampil dengan gaya dan argumentasinya yang khas. Argumentasinya tidak jarang yang bersifat kasar dan sini, kadang tajam dan pragmatis, ada juga yang sentimental.
Perbedaan kajian filsafat politik

Klasik
Pertengahan
Modern/Kontemporer
Isu Tema Kajian
Filsafat politik dikaji berdasarkan metode sejarah oleh para filosof. Pemikiran/pendapat para filsof merupakan hal yang utama (utama). Analisis kajian terhadap konsep kekuaasaan, kedaulatan negara dan hakikat hukum. Belum memisahkan filsafat politik dengan filsafat lainnya seperti etika dan sebagainya. Pemikiran berasal dari olah pikir manusia semata.
Sudah mulai dipisahkan antara filsafat politik dengan filsafat lainnya. Filsafat politik dipengaruhi oleh doktrin agama kristen terutama ajaran gereja. Dimana negara tidak terlepas dari agama. Kekuasaan dianggap sebagai anugerah dari Tuhan kepada manusia (raja).
Tidak ada dominasi pemikiran/pendapat dari tokoh. Kecenderungan pemikiran mengarah pada aliran/mahzab tertentu. Kajian lebih spesifik terutam tentang keadilan, demokrasi dan sebagainnya. Urusan agama dan negara dipisahkan dan muncul paham sekulerisme.
Tokoh
Socrates, Plato, Aristoteles
Thomas Aquinas, Santo Agustinus

Thomas Hobbes, John Locke, Jean-Jacques Rousseau, Karl Marx

 

2.    PERBEDAAN ANTARA ILMU POLITIK, TEORI POLITIK, DAN FILSAFAT POLITIK

Definisi ilmu politik, teori politik, dan filsafat politik yaitu :

·      Ilmu politik adalah cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisis sistem politik dan perilaku politik. Ilmu ini berorientasi akademis, teori, dan riset.

·      Teori politik memiliki dua makna: makna pertama menunjuk teori sebagai pemikiran spekulatif tentang bentuk dan tata cara pengaturan masyarakat yang ideal, makna kedua menunjuk pada kajian sistematis tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk hidup dalam kebersamaan.

·      Filsafat Politik adalah cabang studi dari filsafat yang membahas tema-tema kebebasan, keadilan, hak milik, hak-hak, hukum, dan sebagainya. Filsafat politik juga dapat dipahami dengan menganalisis dari sudut pandang metafisika, epistemologi, dan aksiologi. 

Perbedaan ilmu politik, teori politik, dan filsafat politik yaitu :

·      Ilmu politik : Realitas Politik

·      Teori politik : Rasionalisasi Praktek Politik

·      Filsafat Politik : Landasan Teori Politik

Contoh ilmu politik, teori politik, dan filsafat politik yaitu :

·      Ilmu politik : bagian ilmu politik yang mempelajari sistem politik Indonesia.

·      Teori politik : teori politik yang merupakan pemikiran spekulatif adalah teori politik Marxis-Leninis atau komunisme, contoh lain adalah teori politik yang berdasar pada pemikiran Adam Smith kapitalisme.

·      Filsafat Politik : pemikiran filosof tentang politik baik dijaman Klasik (Palto, Aristoteles), Pertengahan (Thomas Aquinas), Modern/Kontemporer (John Locke).

 

3.    PENDEKATAN FILSAFAT POLITIK PROBLEM SOLVING DAN CRITICAL APPROACH

PROBLEM SOLVING (Pendekatan Pemecahan Masalah)

CRITICAL APPROACH (Pendekatan Kritis)

pendekatan pemecahan masalah  menerima dan membantu memperkuat paradigma pandangan politik yang dominan. Akan memungkinkan munculnya anggapan bahwa tidak realistik untuk mengharapkan apalagi mengajukan perubahan ekstensif terhadap sistem itu. Karya kebanyakan ahli ideologi Pancasila dalam masa Orde Baru.

 

pendekatan kritis, diarahkan pada kompleksitas sosial dan politik sebagai keseluruhan daripada pada bagian yang terpisah. Teori yang berkembang dalam filsafat politik karena itu juga mencerminkan kecenderungan untuk menyajikan formula yang dapat dipergunakan dalam menjawab kompleksitas sosial, politik dan ekonomi sebagai keseluruhan, dan bukan menangani bagian tertentu dari isu sosial, politik atau ekonomi. Teori-teori filsafat politik yang berkembang baik yang mewakili kubu utilitarianisme, persamaan liberal, libertarianisme, marxisme hingga feminisme pada awalnya merupakan teori yang radikal karena  menentang kerangka berpikir dan perilaku politik yang mapan.


Perbedaan yang paling mendasar antara Pendekatan Filsafat Politik Problem Solving dan Critical Approach adalah:
·      problem solving menerima dan membantu paradigma pandangan politik yang dominan, sedangkan
·      critical approach lebih kepada menilai setiap kerangka kerja bagi tindakan atau masalah yang oleh teori pemecahan masalah diambil sebagai ukurannya.

 

4.    PEMIKIRAN PLATO

a.    Negara ideal menurut Plato dan dampak dari pemikiran tersebut

·      Negara ideal menurut Plato menganut prinsip yang mementingkan kebajikan. Kebajikan menurut Plato adalah ilmu pengetahuan. Lembaga pendidikan merupakan tempat memperoleh pengetahuan yang disebut academia. Lembaga pendidikan menjadi penting dalam kehidupan kenegaraan. Apapun yang dilakukan atas nama Negara harus dengan tujuan untuk mencapai kebajikan, atas dasar itulah kemudian Plato memandang perlunya kehidupan bernegara.
·      Bentuk negara yang ideal menurut Plato adalah aristokraso. Mereka yang berhak menjadi penguasa negara adalah yang mengerti sepenuhnya prinsip kebajikan yaitu raja-filsuf (The Philosopher king). ArKepala negara haruslah seorang filosof, dimana mereka memahami prinsip-prinsip kebajikan
·      Hubungan sosial yaitu pembagian tugas/ kerja sosial. Prinsip kenegaraan bahwa, setiap orang memliki bakat berbeda-beda, sehingga fungsi dan tugasnya berbeda-beda pula, seperti petani sebagai petani.
Negara ideal menurut Plato juga didasarkan pada prinsip-prinsip larangan atas kepemilikan pribadi, baik dalam bentuk uang atau harta, keluarga, anak dan istri inilah yang disebut nihilism. Dengan adanya hak atas kepemilikan menurut filsuf ini akan tercipta kecemburuan dan kesenjangan sosial yang menyebabkan semua orang untuk menumpuk kekayaannya, yang mengakibatkan kompetisi yang tidak sehat. Anak yang baru lahir tidak boleh diasuh oleh ibu yang melahirkan tapi itu dipelihara oleh Negara, sehinga seorang anak tidak tahu ibu dan bapaknya, diharapkan akan menjadi manusia yang unggul, yang tidak terikat oleh ikatan keluarga dan hanya memiliki loyalitas mati terhadap negara.
Dampak dari pemikiran tersebut : Pemikiran tersebut menginspirasi para pemikir filsafat politik modern seperti aliran sosialis-komunis. Salah satu praktek dari pemikiran tersebut adalah ketika masa Nazi di Jerman dan beberapa negara komunis lainnya dengan unsur kelasnya (kaum borjuis dan ploletar). Selain itu, ada pengaruhnya pula dalam pemikiran liberal-kapitalis dengan individualismennya.
b.   Nihilisme sosial dan apa saja akibat dari pemikiran Plato
Negara ideal menurut Plato juga didasarkan pada prinsip-prinsip larangan atas kepemilikan pribadi, baik dalam bentuk uang atau harta, keluarga, anak dan istri. Hal itulah yang biasanya disebut nihilisme sosial. Dengan adanya hak atas kepemilikan menurut Plato akan tercipta kecemburuan dan kesenjangan sosial yang menyebabkan semua orang untuk menumpuk kekayaannya, yang mengakibatkan kompetisi yang tidak sehat. Nihilisme sosial menghindarkan negara dari pengikisan dan kerusakan yang menyebabkan diintegrasi.
Akibat dari pemikiran Plato : Anak yang baru lahir tidak boleh diasuh oleh ibu yang melahirkan tapi itu dipelihara oleh Negara, sehinga seorang anak tidak tahu ibu dan bapaknya, diharapkan akan menjadi manusia yang unggul, yang tidak terikat oleh ikatan keluarga dan hanya memiliki loyalitas mati terhadap negara. Banyak dianut oleh negara saat ini namun tidak mutlak seperti Cina, adanya kepemilikan secara pribadi. Disana anak yang dilahirkan dipelihara oleh negara dan diwajibkan untuk ikut wajib militer.
c.    Latar belakang Plato dituduh anti demokrasi dan penyebabnya
Latar belakang : sosio-historis ketika perang terjadi Peloponnesos antara Sparta dan Athena. Plato menjunjung tinggi sistem kenegaraan otoriter yang dianut Sparta karena mereka memiliki kekuatan militer yang kuat. Sistem itu disebut juga aristokrasi militer dan di Sparta ada wajib militer. Selain itu, Plato antipati terhadap negera Athena karena menganut sistem demokrasi, dimana kebebesan menjadi dewa. Demokrasi di Athena terlalu bebas dan berorientasi pada kehidupan duniawi, sehingga orang lupa akan pertahanan negara. Hal tersebut yang menyebabkan kekalahan Athena adalah lemahnya pertahanan, maka musuh akan mudah untuk menghancurkannya.
Penyebab :
·      Sistem demokrasi pada akhirnya akan melahirkan pemerintahan yang tirani. Di negara demokrasi orang bebas berbuat tanpa ada kontrol. Sehingga akn menimbulkan konflik, dan pemerintahn baru yang akn terbentuk lebih kepada tirani.
·      Dalam negara demokrasi, kebebasan individu dan plurarisme politik diagungkan bak dewa. Semua orang berhak berbicara sesuai kehendak hatinya, itu menimbulkan keresahan bila semua orang begitu. Kekerasan dibenarkan atas persamaan hak dan kebebasan.

 

5.    PEMIKIRAN THOMAS AQUINAS

Menurut Thomas Aquinas kekuasaan merupakan amanah dari Tuhan, bukan semata-mata usaha dari manusia. Kekuasaan yang didapat seorang penguasa/raja berasal dari Tuhan. Kekuasaan merupakan anugerah sehingga harus dijalankan sebagai amanah dari Tuhan. Tuhan merupakan sumber yang Esa dan Pertama, dialah yang menciptkan manusia. Diapulalah yang menciptakan perkumpulan manusia/negara. Kekuaasan semata-mata tidak diperoleh manusia dengan cara usaha saja. Melainkan sudah digariskan oloeh Tuhan untuk menjadi pemimpin. Seorang penguasa merupakan kepanjangan tangan Tuhan untuk mengatur manusia di muka bumi. Sehingga rakyat harus tunduk kepada penguasa dan seorang raja haruslah bijaksana dan adil kepada masyarkat.
Tugas dan tanggung jawab penguasa
·      Kekuasaan berasal dari tuhan
      Mengusahakan kesejahteraan dan kebajikan kehidupan untuk bersama serta mengindarkan orang dari rasa laparPenguasa harus membimbing manusia/ rakyat untuk menapai kebahagian hidup utamanya kehidupan setelah mati yaitu surga dengan jalan agama.
      Mewujudkan pembelaan dan penjaagaan keadilan dengan perantara hukum.
      Menjaga perdamaian, dimana dengan mewujudkan keamanan dan ketentraman dalam hidup serta dari ancman bahaya.
Argumentasi bentuk negara Ideal menurut Thomas Aquinas adalah Monarki
·      Terciptanya perdamaian dan kesatuan negara.
·      Menghindari pluralisme politik yang bersifat destruktif (merusak)
·      Sesuai dengan hakikat hukum kodrat.
Caranya agar kekuasaan monarkhi terhindar dari kekuasaan absolut melalui mekanisme penguasa monarki sbb:
·      Dipilih oleh pemimpin masyarakat.
·      Didasarkan kepada kompetensi dan kepribadian.
·      Tidak ada sistem pewarisan kekuasaan/tahta.
·      Berbasis teologis/agama.
·      Membatasi kekuasaan penguasa tunggal.
·      Adanya pembagiaan kekuasaan (sharing of power).

FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...