Senin, 05 November 2012

“HARMONISASI NILAI-NILAI DALAM PEMANFAATAN TANAH”


A.  PENDAHULUAN
Tanah (bahasa Yunani: pedon; bahasa Latin: solum) adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik. Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan  dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar. Struktur tanah yang berongga-rongga juga menjadi tempat yang baik bagi akar untuk bernapas dan tumbuh. Tanah juga menjadi habitat hidup berbagai mikroorganisme. Bagi sebagian besar hewan darat, tanah menjadi lahan untuk hidup dan bergerak. (Wikipedia Indonesia: http://id.wikipedia.org/wiki/Tanah)
Selain itu, tanah berperan penting bagi kehidupan manusia. Hal ini disebabkan karena tanah: 1) digunakan untuk tempat tinggal dan tempat melakukan kegiatan; 2) sebagai tempat tumbuhnya vegetasi yang sangat berguna bagi kepentingan hidup manusia; 3) mengandung barang tambang atau bahan galian yang berguna bagi manusia; 4) sebagai tempat berkembangnya hewan yang sangat berguna bagi manusia.
Ilmu yang mempelajari berbagai aspek mengenai tanah dikenal sebagai ilmu tanah. Dari segi klimatologi, tanah memegang peranan penting sebagai penyimpan air dan menekan erosi, meskipun tanah sendiri juga dapat tererosi. Komposisi tanah berbeda-beda pada satu lokasi dengan lokasi yang lain. Air dan udara merupakan bagian dari tanah
Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menempatkan tanah pada kedudukan yang penting. Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang dijajah selama 350 tahun oleh kolonial Belanda, menunjukkan indikasi bahwa tanah sebagai milik bangsa Indonesia telah diatur oleh bangsa lain dengan sikap dan niat yang asing bagi kita. Tanah sebagai berkah Illahi telah menjadi sumber keresahan dan penindasan. Rakyat ditindas melalui politik dan hukum pertanahan yang tidak berkeadilan, demi kemakmuran bangsa lain.
Oleh karena itu, setelah kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, maka bangsa Indonesia mengatur sendiri tanah yang telah kita kuasai dan miliki. Akan tetapi mengatur tanah yang telah dikuasai dan dimilikinya sendiri itu tidaklah mudah, walaupun telah tegas dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang merupakan landasan ideal hukum agraria Nasional yang menetapkan bahwa : “Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Atas landasan ideal ini, sesuai dengan falsafah Pancasila, bangsa Indonesia memandang tanah sebagai karunia Tuhan yang mempunyai sifat magis-religius harus dipergunakan sesuai dengan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan dan tidak dibenarkan untuk dipergunakan sebagai alat spekulasi orang atau masyarakat, karena kemerdekaan Indonesia bukanlah hasil perjuangan perorangan atau golongan melainkan perjuangan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Dari latar belakang tersebut, maka dibuatlah paper yang berjudul “HARMONISASI NILAI-NILAI DALAM PEMANFAATAN  TANAH”. Rumusan masalah sebagai berikut: “Apa nilai-nilai filosofi yang terkait dengan tanah?”. Tujuan pembuatan paper ini adalah untuk mendeskripsikan nilai-nilai filosofi yang terkait dengan tanah.

B.  PEMBAHASAN
Tanah adalah lapisan permukaan bumi yang paling luar (kulit bumi) dimana organisme hidup diatas atau didalamnya. Secara luas tanah meliputi: tanah dipermukaan bumi (bagian atas bumi), air, dan angkasa (udara). Namun, umumnya istilah tanah hanya menunjuk pada lapisan paling atas bumi. Selain itu, tanah berperan penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Tanah mempunyai makna yang sangat strategis karena di dalamnya terkandung tidak saja aspek fisik akan tetapi juga aspek sosial, ekonomi, budaya, bahkan politik serta pertahanan-keamanan dan aspek hukum. Secara teoritis sumber daya tanah memiliki 6 (enam) jenis nilai, yaitu: (1) nilai produksi, (2) nilai lokasi, (3) nilai lingkungan, (4) nilai sosial, dan (5) nilai politik serta (6) nilai hukum.  Sumber daya tanah mempunyai nilai sempurna apabila formasi nilai tanah mencakup ke-enam jenis nilai tersebut. Ketidaksempurnaan nilai tanah akan mendorong mekanisme pengalokasian tanah secara tidak adil dan tidak merata.
Golongan masyarakat yang mempunyai dan menguasai akses yang tinggi cenderung untuk memanfaatkan ketidaksempurnaan tersebut untuk kepentingannya semata. Untuk itu peranan pemerintah di dalam mengelola sumber daya tanah sangat diperlukan, peranan tersebut seharusnya tidak hanya terbatas pada upaya untuk menyempurnakan mekanisme yang dapat mengalokasikan sumber daya tanah, tetapi juga memerlukan suatu kelembagaan untuk mengemban fungsi di atas, agar tanah dapat dimanfaatkan secara lebih sejahtera, adil dan merata. Berikut penjelasan keenam nilai tanah: 
1.    Nilai Produksi
Dalam ilmu ekonomi faktor produksi, meliputi tenaga kerja (labor), modal (capital), sumber daya fisik (physical resources), kewirausahaan (entrepreneurship), dan sumber daya informasi (information resources). Faktor sumber daya fisik yang termasuk di dalamnya adalah tanah, air, dan bahan mentah (raw material). Secara umum, tenaga kerja, tanah, dan modal dipandang sebagai tiga faktor produksi terpenting.  Dalam pandangan ekonomi klasik, tanah dianggap sebagai suatu factor produksi penting mencakup semua sumber daya alam yang digunakan dalam proses produksi.
Sudut pandang ekonomi tentang pengelolaan tanah adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui penggunaan dan pemanfaatan tanah serta sumber dayanya. Tanah mengandung barang tambang atau bahan galian yang berguna bagi manusia berupa: minyak bumi, gas alam, batu bara, emas dan sebagainya. Selain itu, juga dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan hidup, sebagai lahan pertanian, perikanan, peternakan, dsb. Nilai ekonomis dimiliki oleh tanah, karena dapat dimanfaatkan atau berfungsi sebagai sumber mata pencaharian hidup dengan tata guna lahamnya. Nilai produksi dari tanah, lebih populer dengan istilah nilai ekonomi.
2.    Nilai Lokasi
Tanah dimana kita berpijak menjadi lokasi tempat tinggal manusia (termasuk kebutuhan pokok: sandang, papan dan pangan). Selain itu tanah memberi makan, dimana segala sesuatu yang kita makanan dimulai dari hasil menananam di tanah. Tanah menjadi tempat untuk bersosisialiasi dan berinteraksi dengan orang lain. Dan selain untuk rumah, perkantoran, pertanian, dsb, tanah menjadi lokasi penguburan kita ketika meninggal. Selain itu, nilai lokasi tanah menentukan kegunaannya, misalnya tanah di dataran tinggi yang subur cocok untuk menanam sayur-mayur. Nilai lokasi tanah juga menentukan harga jualnya, dimana tanah diperkotaan lebih mahal daripada tanah di desa. Namun masih banya variabel yang menentukan harga tanah selain nilai lokasi tanah.
3.    Nilai Lingkungan
Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri). (Wikipedia Indonesia: http://id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan)
Tanah merupakan tempat hidup berbagai jenis tumbuhan dan makhluk hidup lainnya termasuk manusia. Dari sudut pandang lingkungan pengelolaan tanah jangan sampai merusak kondisi kemampuan tanahnya serta kelestarian lingkungan. Kualitas tanah dapat berkurang karena proses erosi oleh air yang mengalir sehingga kesuburannya akan berkurang. Selain itu, menurunnya kualitas tanah juaga dapat disebabkan limbah padat yang mencemari tanah. Pembuangan sampah, pembuangan limbah cair, pembuangan limbah gas, dan partikel debu, pada akhirnya sebagian besar akan mencemari tanah.
4.    Nilai Sosial
Tanah memiliki asas fungsi sosial yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan (pasal 6 UUPA). Dari susut pandang sosial, tentu tanah terkait dengan hajat hidup atau kepentingan orang lain. Tidak bisa serta merta pemilik tanah menggunakan tanah miliknya sebagai tempat penampungan limbah beracun dari pabrik sementara baunya sangat menyengat dan mengganggu warga sekitar. Tanah memiliki nilai sosial, karena tanah dapat dimanfaatkan atau berfungsi sebagai sarana sosial, sebagai sarana aktivitas sosial dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Dengan kata lain, nilai sosial tanah terletak pada manfaatnya yaitu untuk kepentingan umum.
5.    Nilai Politik
Negara berhak untuk intervensi apabila kepemilikan/penguasaan tanah tersebut berkembang menjadi sumber eksploitasi pihak lain. Negara melegitimasi dirinya dalam pengambilalihan tanah wrga (Asas dikuasai oleh Negara) pasal 2 ayat 1 UUPA “Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.”
Nilai politik tanah, penguasa atau pemilik tanah oleh komunal (kelompok) dan/atau individu dapat meningkatkan gengsi bagi pemegang dan pemilik tanah. Sehingga kedudukan pemilik tanah lebih tinggi dan memiliki kekuatan terhadap orang lain. Dalam memformulasikan suatu kebijakan tentang pertanahan, hendaknya pemerintah membuat kebijakan yang adil dan memberi manfaat bagi kepentingan umum, selain memberi kepastian hukum.
6.    Nilai Hukum
Pengelolaan tanah di Indonesia mempunyai landasan konstitusional yang merupakan arah dan kebijakan pengelolaan tanah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau dikenal juga sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang memuat kebijakan pertanahan nasional (National Land Policy) yang menjadi dasar pengelolaan tanah di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan pengelolaan tanah khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan penguasaan dan hak-Hak Atas Tanah (Land tenure and land rights) diperlukan lembaga pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum antara pemegang hak dengan tanah, peralihan hak tanah, hak tanggungan atas tanah, peralihan hak tanggungan. Selain itu pendaftaran tanah merupakan sumber informasi untuk membuat keputusan dalam pengelolaan pertanahan baik dalam penataan penguasaaan, pemlikan, penggunaaan dan pemanfaatan tanah.
Sampai saat ini UUPA masih merupakan landasan hukum untuk menyelenggarakan pengelolaan pertanahan di Indonesia. Perubahan penyelenggaraan pengelolaan pertanahan tanpa melakukan perubahan kebijakan nasional pertanahan akan mengandung implikasi hukum yang dapat menyebabkan cacatnya produk hukum yang berkaitan dengan Hak Atas Tanah dan pendaftarannya. 
Selain keenam nilai sumber daya tanah secara teoritis (1) nilai produksi, (2) nilai lokasi, (3) nilai lingkungan, (4) nilai sosial, dan (5) nilai politik serta (6) nilai hukum. Tanah memiliki nilai lain, diantaranya :
1.    Nilai Religius-Magis; segala aktivitas keagamaan yang dilakukan diatas tanah bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keselaran alam
2.    Nilai Budaya; tanah merupakan tempat manusia melahirkan suatu kebudayaan. Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi
3.    Nilai Pertahanan dan Keamanan; tanah menjadi sumber konflik dengan negara lain khususnya perbatasan. Perbatasan harus dijaga untuk menghadapi ancaman dari luar, sebab perbatasan merupakan benteng pertama menghadapi musuh. Maka diperlukan pertahanan kuat untuk menjaga kedaulatan negara.

C.  KESIMPULAN
Tanah (bahasa Yunani: pedon; bahasa Latin: solum) adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik. Alasan tanah memiliki peran penting bagi kehidupan manusia: 1) digunakan untuk tempat tinggal dan tempat melakukan kegiatan; 2) sebagai tempat tumbuhnya vegetasi yang sangat berguna bagi kepentingan hidup manusia; 3) mengandung barang tambang atau bahan galian yang berguna bagi manusia; 4) sebagai tempat berkembangnya hewan yang sangat berguna bagi manusia.
Landasan hukum tanah di Indonesia UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang merupakan landasan ideal hukum agraria Nasional yang menetapkan bahwa : “Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Aturan lebih lajut iatur dalam UUPA dan peraturan dibawahnya.
Tanah mempunyai makna yang sangat strategis karena di dalamnya terkandung tidak saja aspek fisik akan tetapi juga aspek sosial, ekonomi, budaya, bahkan politik serta pertahanan-keamanan dan aspek hukum. Secara teoritis sumber daya tanah memiliki 6 (enam) jenis nilai, yaitu: (1) nilai produksi, (2) nilai lokasi, (3) nilai lingkungan, (4) nilai sosial, dan (5) nilai politik serta (6) nilai hukum. Selain keenam nilai tersebut terdapat nilai lain: 1) nilai religius-magis; 2) nilai budaya; 3) nilai pertahanan dan keamanan.
Sumber daya tanah mempunyai nilai sempurna apabila formasi nilai tanah mencakup ke-enam jenis nilai tersebut. Ketidaksempurnaan nilai tanah akan mendorong mekanisme pengalokasian tanah secara tidak adil dan tidak merata. Golongan masyarakat yang mempunyai dan menguasai akses yang tinggi cenderung untuk memanfaatkan ketidaksempurnaan tersebut untuk kepentingannya semata.
Untuk itu peranan pemerintah di dalam mengelola sumber daya tanah sangat diperlukan, peranan tersebut seharusnya tidak hanya terbatas pada upaya untuk menyempurnakan mekanisme yang dapat mengalokasikan sumber daya tanah, tetapi juga memerlukan suatu kelembagaan untuk mengemban fungsi di atas, agar tanah dapat dimanfaatkan secara lebih sejahtera, adil dan merata. Maka diperlukan harmonisasi nilai-nilai dari pemanfaatan tanah tersebut dalam sebuah bentuk aturan hukum yang jelas berupa Undang-undang.

REFERENSI :
Wiguna, I Gusti Ngurah Tara. 2009. Hak-hak Atas Tanah Pada Masa Bali Kuna Abad X dan XI Masehi. Denpasar: Udayana University Press.
Website:
http://supremasihukum-helmi.blogspot.com
Peraturan Perundangan:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...