Laporan
Pelaksanaan Persidangan Perkara Perdata Permohonan
Akte
Kelahiran Terlambat di Pengadilan Negeri Karanganyar
Agenda Sidang :
Pengajuan Permohonan sampai Penetapan Pengadilan
(1 kali sidang)
pada hari Rabu, 21 Maret 2012
Laporan
ini disusun guna memenuhi
tugas mata
kuliah Hukum Acara
Perdata
Dosen
Pengampu : Rini Triastuti,
SH, M.Hum
Oleh
:
AGUS PRASETIYO
NIM. K6410002
Semester
: 4
PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang tata
cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.
Dalam hukum acara perdata di Indonesia, dapat dilihat dalam berbagai peraturan
Belanda dulu, misalnya HIR, RBG, RB, RO. Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana: 1) melaksanakan hukum perdata materiil,
2) ditaatinya hukum perdata
materiil.
3)
caranya mengajukan tuntutan
hak.
Dalam
perkara perdata ada 2 jenis perkara perdata yaitu: 1) Gugatan, ada dua pihak yang disebut dengan penggugat dan tergugat
yang salah satunya merasa dirugikan haknya, 2) Permohonan, hanya ada satu pihak yang disebut pemohon, disini hakim
hanya bersifat administratif dan tidak ada pihak kedua yang meras dirugikan.
Dalam persidangan Permohonan maksimal 3 kali masa sidang dan putusannya
bersifat inkracht.
Setelah
mempelajari konsep dan teori hukum acara perdata dalam perkuliahan, perlu
diadakan pengamatan langsung ke pengadilan. Maka dari itu, dosen memberi tugas membuat
laporan pengamatan tentang proses/ jalannya persidangan. Pengamatan langsung
oleh mahasiswa ke pengadilan untuk melihat jalannya proses persidangan
bertujuan agar mahasiswa tidak hanya menguasai teori saja, akan tetapi juga
tahu praktek beracara perdata di lapangan.
Tata
Urutan Persidangan Perkara Perdata
1)
Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum
(kecuali persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum);
2)
Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan
memasuki ruang sidang;
3)
Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya),
demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat (jika
dikuasakan kepada Advokat);
4)
Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi
kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai (melalui mediasi);
5)
Majelis Hakim menawarkan apakah akan menggunakan
mediator dari lingkungan PN atau dari luar (sesuai PERMA RI No.1 Tahun 2008);
6)
Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, maka
persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat/kuasanya;
7)
Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam
persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang berjudul DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN Yang Maha Esa;
8)
Apabila tidak ada perubahan acara, selanjutnya jawaban
dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan
provisionil, gugatan rekonvensi);
9)
Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi
sebagai penggugat rekonvensi;
10)
Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka
ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;
11)
Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada
kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst);
12)
Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela
(putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada
gugat intervensi);
13)
Pembuktian
14)
Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;
15)
Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan
saksi;
16)
Apabila diperlukan, Majelis Hakim dapat melakukan
pemeriksaan setempat (tempat objek sengketa);
17)
Kesimpulan dari masing-masing pihak;
18)
Musyawarah oleh Majelis Hakim;
19)
Pembacaan Putusan Majelis Hakim;
20)
Isi putusan Majelis Hakim dapat berupa Gugatan
dikabulkan (seluruhnya atau sebagian); Gugatan ditolak, atau Gugatan tidak
dapat diterima;
2. Maksud dan Tujuan
Maksud
dari pengamatan dan pembuatan laporan persidangan perkara perdata yaitu, guna
memenuhi tugas mata kuliah hukum acara perdata/ semester 4 yang diampu oleh Rini Triastuti, SH, M.Hum.
Selain itu, mahasiswa mengetahui penerapan dan pelaksanaan beracara perdata di pengadilan
secara langsung.
Tujuan
pengamatan dan pembuatan laporan untuk :
a. Mengetahui
tugas dan wewenang penegak hukum, khususnya institusi pengadilan pada tingkat
pertama dalam perkara perdata.
b. Mengetahui
tata cara beracara perdata dalam pengadilan.
c. Mengetahui
jalannya persidangan dalam perkara perdata.
d. Mengamati
persidangan dan mengkaitkan dengan teori hukum acara perdata yang di dapat
selama perkuliahan.
e. Menambah
pengetahuan tentang proses beracara perdata khususnya tentang jalannya proses
persidangan terkait dengan dengan perkara permohonan akte terlambat di
Pengadilan Negeri.
f. Laporan
diharapkan dapat memberi manfaat dan kontribusi dalam pembelajaran mata kuliah hukum
acara perdata/ semester 4 Prodi PPKn, UNS.
B. PELAKSANAAN
1. Waktu dan Tempat
a.
Hari/Tanggal : Rabu, 21 Maret 2012
b.
Tempat : Pengadilan Negeri Karanganyar
2. Perkara
a.
Jenis Perkara : Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
b.
Nomor Pekara : 118/Pdt.P/2012/PN.Kray tertanggal 12 Maret 2012
c.
Duduk Perkara : Pemohon ingin mendapatkan Akte Kelahiran anaknya di Kantor
Catatan Sipil Karanganyar untuk keperluan sekolah, namun karena terlambat perlu
mendapat Penetapan dari Pengadilan
3. Susunan Sidang
a.
Agenda :
Pengajuan Permohonan di Persidangan sampai Penetapan Pengadilan (1 kali masa
sidang)
b.
Hakim :
T. Benny Eko Supriyadi SH (Hakim Ketua)
c.
Panitera :
Sri Mulyani, SH (Panitera Pengganti)
d.
Pemohon
Nama : Sri Supriyati
TTL : Surakarta, 23 April 1980
Agama : Islam
Alamat : Sadon 002/005 Ds. Wonorejo, Kec.
Gondangrejo, Karanganyar
e.
Saksi
Saksi
1 : Rusmarini, Saksi adalah
tetangga Pemohon
Saksi
2 : Satikem, Saksi adalah ibu
kandung Pemohon
4. Alat Bukti Akte
a. Fotocopy
KTP Pemohon
b. Fotocopy
surat keterangan kelahiran bernama Rachelia Cheryl Ramandhita/ anak kandung
Pemohon
c. Fotocopy
KK atas nama Kepala Keluarga Joko Supriyanto/ suami Pemohon
d. Fotocopy
Akte Nikah atas nama Joko Supriyanto dan Sri Supriyati
5. Proses/ Jalannya Persidangan
·
Hakim membuka sidang dan menyatakan
sidang terbuka untuk umum, lalu Pemohon dipanggil untuk menghadap di muka
persidangan;
·
Pemohon menghadap di muka persidangan atas
perintah/ permintaan Hakim, menerangkan benar telah mengajukan permohonan untuk
mendapatkan Akte kelahiran anak kandungnya;
·
Selanjutnya Pemohon membacakan surat
permohonannya;
·
Pemohon mengajukan bukti-bukti surat,
bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan telah sesuai dan cukup,
sehingga sah sebagai alat bukti;
·
Pemohon mengajukan saksi;
·
Saksi disiapkan oleh Pemohon sudah hadir
di persidangan, maka hakim langsung memanggil saksi untuk dimintai keterangan;
·
Saksi 1 menerangkan bahwa Pemohon
memiliki anak kandung bernama Rachelia Cheryl Ramandhita lahir 24 September
2007 dan belum memiliki akte kelahiran, Pemohon datang ke Pengadilan untuk
mohon Penetapan permohonan Akte kelahiran karena anaknya sekolah tahun depan;
·
Saksi 2 menerangkan pemohon menikah 17
Desember 2006 dengan Joko Supriyanto memiliki anak kandung Rachelia Cheryl
Ramandhita lahir 24 September 2007 belum memiliki akte kelahiran, Pemohon
datang ke sidang untuk permohonan Akte kelahiran cucunya sebagai syarat masuk
sekolah;
·
Pemohon membenarkan keterangan kedua
saksi dan tidak berkeberatan;
·
Pemohon tidak mengajukan sesuatu lagi
dan memohon kepada hakim untuk diberikan Penetapan;
·
Kemudian hakim membacakan Penetapan atas
perkara tersebut;
·
Setelah Hakim membacakan penetapan
dimuka persidangan yang terbuka untuk umum, lalu hakim memberitahu kepada
Pemohon tentang Penetapan tersebut, selanjutnya hakim menyatakan persidangan
perkara ini ditutup.
6.
Pembahasan
Persidangan perkara
perdata yang saya lihat pada Hari Rabu, 21 Maret 2012 di PN Karanganyar adalah Permohonan
Akte Kelahiran, karena terlambat perlu mendapat Penetapan dari Pengadilan merupakan
tuntutan hak
yang tidak mengandung sengketa (iustisia voluntaria).
Oleh karena itu bisannya sidang Permohonan berlangsung dalam waktu singkat,
bila Pemohon hadir serta bukti-bukti cukup (seperti
persidangan yang saya lihat hanya berlangsung 1 kali sidang). Bentuk
putusan dari permohonan biasanya berupa Penetapan (pihak yang berperkara hanya
1 pihak) dan putusan bersifat inkracht.
Permohonan tersebut
diajukan di PN Karanganyar karena tempat tinggal pemohon di Karangayar (pasal
181 HIR mengenai kewenangan PN yang berhak untuk memeriksa perkara). Setelah pemohon mengajukan
permohonannya di kepaniteraan PN Kranganyar (Tahap Admistratif), tahap
selanjutnya adalah persidangan. Pada tahap persidangan, hakim perkara
Permohonan adalah hakim tunggal (karena merupakan perkara yang tidak mengandung
sengketa) dan dibantu oleh seorang panitera pengganti.
Hakim membuka
sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum, alasannya untuk menjamin pelaksanaan peradilan yang tidak
memihak, adil dan benar sesuai peraturan, yakni dengan meletakkan peradilan
dibawah pengawasan umum. Hakim hanya memeriksa dan memutus
mengenai perkara yang diajukan yaitu Permohonan Akte Kelahiran. Hakim memeriksa
bukti-bukti yang diajukan pemohon yaitu ada surat/ akte dan 2 orang saksi
memenuhi minimal 2 alat bukti). Berdasarkan duduk perkara (jalannya sidang) dan
pertimbangan hukum (Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan) hakim
menetapkan :
1)
Mengabulkan permohonan Pemohon;
2)
Rachelia Cheryl Ramandhita anak kandung dari
pasangan Joko Supriyanto dan Sri Supriyati lahir di Surakarta tanggal 24
September 2007;
3)
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karanganyar untuk mencatat dan menerbitkan
Akte Kelahiran;
4)
Pemohon dikenai biaya perkara Rp.
169.000-,
7.
Analisis
Setiap anak
yang lahir berhak mendapatkan legalitas berupa akte kelahiran sebagai identitas
kepastian hukum untuk memenuhi persyaratan mengurus berbagai pelayanan
masyarakat, seperti masuk sekolah, pembuatan kartu keluarga dan paspor, serta
melamar pekerjaan.
Pasal
27 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan
bahwa, “Setiap kelahiran wajib dilaporkan
oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa
kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran”. Pasal 27 ayat
2 “Berdasarkan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan
Kutipan Akta Kelahiran”.
Sesuai
Pasal 32, Pelaporan kelahiran yang
melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana
setempat. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu perlu mendapat
penetapan pengadilan.
Adapun
prosedur untuk mendapatkan legalitas berupa akte kelahiran relatif mudah sesuai
mekanisme dan persyaratan yang sudah berlaku selama ini secara nasional,
sehingga tidak ada hal baru terkait dengan akte kelahiran tersebut dan
pemanfaatannya. Namun, surat akte kelahiran tidak
serta merta dapat digunakan sebagai alat bukti untuk menuntut hak waris bagi
pemiliknya, terutama anak yang bersetatus sebagai anak ibu/ anak di luar nikah.
C. KESIMPULAN
Persidangan
perkara perdata tanggal 21 Maret 2012 di PN Karanganyar adalah Permohonan Akte
Kelahiran Rachelia Cheryl Ramandhita, karena terlambat mendaftarkan di Catatan
Sipil perlu Penetapan dari Pengadilan. Pemohon adalah Sri Supriyati/ ibu
kandung. Setelah pemohon mengajukan permohonanan (Tahap Admistratif), tahap
selanjutnya adalah persidangan (Sidang dilaksanakan 1 kali).
Hakim
memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon yaitu ada surat/ akte dan 2 orang
saksi. Hakim membuat Penetapan: 1) Mengabulkan permohonan 2) Rachelia Cheryl
Ramandhita TTL Surakarta, 24 September 2007 dari pasangan suami istri Joko
Supriyanto dan Sri Supriyati. 3) Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Karanganyar untuk menerbitkan Akte Kelahiran; 4) Pemohon dikenai biaya
perkara 169 ribu rupiah. Dalam sidang ini pemohon diwajibkan membayar biaya
perkara 169 ribu, bila tidak mampu membayar dapat beracara secera prodeo.
Untuk
pengurusan akte setelah usia dua bulan hingga satu tahun harus mendapat
rekomendasi dari Dispendukcapil. Sedangkan untuk pengurusan akte kelahiran pada
usia diatas satu tahun harus melalui penetapan sidang PN. Semua sudah ada
aturanya dari persidangan hingga pembiayaan.
Pemberlakuan
UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dimulai awal tahun 2012,
dimana bagi yang terlambat lebih dari satu tahun dalam membuat akta kelahiran,
harus melalui penetapan pengadilan dengan diharuskan membayar biaya perkara dan
denda maksimal satu juta rupiah membuat keberatan dari sebagian rakyat
Indonesia. Sehingga Gamawan langsung meresponnya dengan menerbitkan Surat
Edaran tentang pengurusan akta kelahiran tidak perlu melalui penetapan
pengadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Mertokusumo, Sudikno.
2010. Hukum Acara Perdata Indonesia.
Yogyakarta : Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Website
Peraturan
Perundang-undangan
Undang-Undang
No. 23
Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan
Lampiran
Foto Penulis di depan PN
Karanganyar
Bagan Alur Persidangan Perkara
Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar