Selasa, 15 Mei 2012

Laporan Persidangan Perkara Perdata - Permohonan Akte Kelahiran Terlambat


Laporan Pelaksanaan Persidangan Perkara Perdata Permohonan
Akte Kelahiran Terlambat di Pengadilan Negeri Karanganyar
Agenda Sidang : Pengajuan Permohonan sampai Penetapan Pengadilan
(1 kali sidang) pada hari Rabu,  21 Maret 2012

Laporan ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Acara Perdata
Dosen Pengampu : Rini Triastuti, SH, M.Hum



Oleh :
AGUS PRASETIYO
NIM. K6410002
Semester : 4

PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012





A.  PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata di Indonesia, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu, misalnya HIR, RBG, RB, RO. Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana: 1) melaksanakan hukum perdata materiil, 2) ditaatinya hukum perdata materiil. 3) caranya mengajukan tuntutan hak.
Dalam perkara perdata ada 2 jenis perkara perdata yaitu: 1) Gugatan, ada dua pihak yang disebut dengan penggugat dan tergugat yang salah satunya merasa dirugikan haknya, 2) Permohonan, hanya ada satu pihak yang disebut pemohon, disini hakim hanya bersifat administratif dan tidak ada pihak kedua yang meras dirugikan. Dalam persidangan Permohonan maksimal 3 kali masa sidang dan putusannya bersifat inkracht.
Setelah mempelajari konsep dan teori hukum acara perdata dalam perkuliahan, perlu diadakan pengamatan langsung ke pengadilan. Maka dari itu, dosen memberi tugas membuat laporan pengamatan tentang proses/ jalannya persidangan. Pengamatan langsung oleh mahasiswa ke pengadilan untuk melihat jalannya proses persidangan bertujuan agar mahasiswa tidak hanya menguasai teori saja, akan tetapi juga tahu praktek beracara perdata di lapangan.

Tata Urutan Persidangan Perkara Perdata
1)        Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum);
2)        Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;
3)        Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat (jika dikuasakan kepada Advokat);
4)        Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai (melalui mediasi);
5)        Majelis Hakim menawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar (sesuai PERMA RI No.1 Tahun 2008);
6)        Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat/kuasanya;
7)        Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang berjudul DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN Yang Maha Esa;
8)        Apabila tidak ada perubahan acara, selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);
9)        Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;
10)    Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;
11)    Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst);
12)    Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);
13)    Pembuktian
14)    Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;
15)    Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;
16)    Apabila diperlukan, Majelis Hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat (tempat objek sengketa);
17)    Kesimpulan dari masing-masing pihak;
18)    Musyawarah oleh Majelis Hakim;
19)    Pembacaan Putusan Majelis Hakim;
20)    Isi putusan Majelis Hakim dapat berupa Gugatan dikabulkan (seluruhnya atau sebagian); Gugatan ditolak, atau Gugatan tidak dapat diterima;


2.    Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengamatan dan pembuatan laporan persidangan perkara perdata yaitu, guna memenuhi tugas mata kuliah hukum acara perdata/ semester 4 yang diampu oleh Rini Triastuti, SH, M.Hum. Selain itu, mahasiswa mengetahui penerapan dan pelaksanaan beracara perdata di pengadilan secara langsung.
Tujuan pengamatan dan pembuatan laporan untuk :
a.    Mengetahui tugas dan wewenang penegak hukum, khususnya institusi pengadilan pada tingkat pertama dalam perkara perdata.
b.    Mengetahui tata cara beracara perdata dalam pengadilan.
c.    Mengetahui jalannya persidangan dalam perkara perdata.
d.   Mengamati persidangan dan mengkaitkan dengan teori hukum acara perdata yang di dapat selama perkuliahan.
e.    Menambah pengetahuan tentang proses beracara perdata khususnya tentang jalannya proses persidangan terkait dengan dengan perkara permohonan akte terlambat di Pengadilan Negeri.
f.     Laporan diharapkan dapat memberi manfaat dan kontribusi dalam pembelajaran mata kuliah hukum acara perdata/ semester 4 Prodi PPKn, UNS.


B.  PELAKSANAAN

1.    Waktu dan Tempat
a.    Hari/Tanggal           : Rabu, 21 Maret 2012
b.    Tempat                   : Pengadilan Negeri Karanganyar

2.    Perkara
a.    Jenis Perkara           : Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
b.    Nomor Pekara        : 118/Pdt.P/2012/PN.Kray tertanggal 12 Maret 2012
c.    Duduk Perkara       : Pemohon ingin mendapatkan Akte Kelahiran anaknya di Kantor Catatan Sipil Karanganyar untuk keperluan sekolah, namun karena terlambat perlu mendapat Penetapan dari Pengadilan
3.    Susunan Sidang
a.    Agenda       : Pengajuan Permohonan di Persidangan sampai Penetapan Pengadilan (1 kali masa sidang)
b.    Hakim         : T. Benny Eko Supriyadi SH (Hakim Ketua)
c.    Panitera      : Sri Mulyani, SH (Panitera Pengganti)
d.   Pemohon
Nama          : Sri Supriyati
TTL            : Surakarta, 23 April 1980
Agama        : Islam
Alamat        : Sadon 002/005 Ds. Wonorejo, Kec. Gondangrejo, Karanganyar
e.    Saksi
Saksi 1        : Rusmarini, Saksi adalah tetangga Pemohon
Saksi 2        : Satikem, Saksi adalah ibu kandung Pemohon

4.    Alat Bukti Akte
a.    Fotocopy KTP Pemohon
b.    Fotocopy surat keterangan kelahiran bernama Rachelia Cheryl Ramandhita/ anak kandung Pemohon
c.    Fotocopy KK atas nama Kepala Keluarga Joko Supriyanto/ suami Pemohon
d.   Fotocopy Akte Nikah atas nama Joko Supriyanto dan Sri Supriyati

5.    Proses/ Jalannya Persidangan
·      Hakim membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu Pemohon dipanggil untuk menghadap di muka persidangan;
·      Pemohon menghadap di muka persidangan atas perintah/ permintaan Hakim, menerangkan benar telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan Akte kelahiran anak kandungnya;
·      Selanjutnya Pemohon membacakan surat permohonannya;
·      Pemohon mengajukan bukti-bukti surat, bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan telah sesuai dan cukup, sehingga sah sebagai alat bukti;
·      Pemohon mengajukan saksi;
·      Saksi disiapkan oleh Pemohon sudah hadir di persidangan, maka hakim langsung memanggil saksi untuk dimintai keterangan;
·      Saksi 1 menerangkan bahwa Pemohon memiliki anak kandung bernama Rachelia Cheryl Ramandhita lahir 24 September 2007 dan belum memiliki akte kelahiran, Pemohon datang ke Pengadilan untuk mohon Penetapan permohonan Akte kelahiran karena anaknya sekolah tahun depan;
·      Saksi 2 menerangkan pemohon menikah 17 Desember 2006 dengan Joko Supriyanto memiliki anak kandung Rachelia Cheryl Ramandhita lahir 24 September 2007 belum memiliki akte kelahiran, Pemohon datang ke sidang untuk permohonan Akte kelahiran cucunya sebagai syarat masuk sekolah;
·      Pemohon membenarkan keterangan kedua saksi dan tidak berkeberatan;
·      Pemohon tidak mengajukan sesuatu lagi dan memohon kepada hakim untuk diberikan Penetapan;
·      Kemudian hakim membacakan Penetapan atas perkara tersebut;
·      Setelah Hakim membacakan penetapan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum, lalu hakim memberitahu kepada Pemohon tentang Penetapan tersebut, selanjutnya hakim menyatakan persidangan perkara ini ditutup.

6.    Pembahasan
Persidangan perkara perdata yang saya lihat pada Hari Rabu, 21 Maret 2012 di PN Karanganyar adalah Permohonan Akte Kelahiran, karena terlambat perlu mendapat Penetapan dari Pengadilan merupakan tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa (iustisia voluntaria). Oleh karena itu bisannya sidang Permohonan berlangsung dalam waktu singkat, bila Pemohon hadir serta bukti-bukti cukup (seperti persidangan yang saya lihat hanya berlangsung 1 kali sidang). Bentuk putusan dari permohonan biasanya berupa Penetapan (pihak yang berperkara hanya 1 pihak) dan putusan bersifat inkracht.
Permohonan tersebut diajukan di PN Karanganyar karena tempat tinggal pemohon di Karangayar (pasal 181 HIR mengenai kewenangan PN yang berhak untuk memeriksa perkara). Setelah pemohon mengajukan permohonannya di kepaniteraan PN Kranganyar (Tahap Admistratif), tahap selanjutnya adalah persidangan. Pada tahap persidangan, hakim perkara Permohonan adalah hakim tunggal (karena merupakan perkara yang tidak mengandung sengketa) dan dibantu oleh seorang panitera pengganti.
Hakim membuka sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum, alasannya untuk menjamin pelaksanaan peradilan yang tidak memihak, adil dan benar sesuai peraturan, yakni dengan meletakkan peradilan dibawah pengawasan umum. Hakim hanya memeriksa dan memutus mengenai perkara yang diajukan yaitu Permohonan Akte Kelahiran. Hakim memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon yaitu ada surat/ akte dan 2 orang saksi memenuhi minimal 2 alat bukti). Berdasarkan duduk perkara (jalannya sidang) dan pertimbangan hukum (Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan) hakim menetapkan :
1)   Mengabulkan permohonan Pemohon;
2)   Rachelia Cheryl Ramandhita anak kandung dari pasangan Joko Supriyanto dan Sri Supriyati lahir di Surakarta tanggal 24 September 2007;
3)   Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karanganyar untuk mencatat dan menerbitkan Akte Kelahiran;
4)   Pemohon dikenai biaya perkara Rp. 169.000-,

7.    Analisis
Setiap anak yang lahir berhak mendapatkan legalitas berupa akte kelahiran sebagai identitas kepastian hukum untuk memenuhi persyaratan mengurus berbagai pelayanan masyarakat, seperti masuk sekolah, pembuatan kartu keluarga dan paspor, serta melamar pekerjaan.
Pasal 27 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa, “Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran”. Pasal 27 ayat 2 “Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil  mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran”.
Sesuai Pasal 32, Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu perlu mendapat penetapan pengadilan.
Adapun prosedur untuk mendapatkan legalitas berupa akte kelahiran relatif mudah sesuai mekanisme dan persyaratan yang sudah berlaku selama ini secara nasional, sehingga tidak ada hal baru terkait dengan akte kelahiran tersebut dan pemanfaatannya. Namun, surat akte kelahiran tidak serta merta dapat digunakan sebagai alat bukti untuk menuntut hak waris bagi pemiliknya, terutama anak yang bersetatus sebagai anak ibu/ anak di luar nikah.


C.  KESIMPULAN

Persidangan perkara perdata tanggal 21 Maret 2012 di PN Karanganyar adalah Permohonan Akte Kelahiran Rachelia Cheryl Ramandhita, karena terlambat mendaftarkan di Catatan Sipil perlu Penetapan dari Pengadilan. Pemohon adalah Sri Supriyati/ ibu kandung. Setelah pemohon mengajukan permohonanan (Tahap Admistratif), tahap selanjutnya adalah persidangan (Sidang dilaksanakan 1 kali).
Hakim memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon yaitu ada surat/ akte dan 2 orang saksi. Hakim membuat Penetapan: 1) Mengabulkan permohonan 2) Rachelia Cheryl Ramandhita TTL Surakarta, 24 September 2007 dari pasangan suami istri Joko Supriyanto dan Sri Supriyati. 3) Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karanganyar untuk menerbitkan Akte Kelahiran; 4) Pemohon dikenai biaya perkara 169 ribu rupiah. Dalam sidang ini pemohon diwajibkan membayar biaya perkara 169 ribu, bila tidak mampu membayar dapat beracara secera prodeo.
Untuk pengurusan akte setelah usia dua bulan hingga satu tahun harus mendapat rekomendasi dari Dispendukcapil. Sedangkan untuk pengurusan akte kelahiran pada usia diatas satu tahun harus melalui penetapan sidang PN. Semua sudah ada aturanya dari persidangan hingga pembiayaan.
Pemberlakuan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dimulai awal tahun 2012, dimana bagi yang terlambat lebih dari satu tahun dalam membuat akta kelahiran, harus melalui penetapan pengadilan dengan diharuskan membayar biaya perkara dan denda maksimal satu juta rupiah membuat keberatan dari sebagian rakyat Indonesia. Sehingga Gamawan langsung meresponnya dengan menerbitkan Surat Edaran tentang pengurusan akta kelahiran tidak perlu melalui penetapan pengadilan.


DAFTAR PUSTAKA
Mertokusumo, Sudikno. 2010. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Website
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No.  23  Tahun  2006 Tentang Administrasi Kependudukan


Lampiran

Foto Penulis di depan PN Karanganyar













Bagan Alur Persidangan Perkara Perdata



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...