PEMBANGUNAN
EKONOMI DAERAH KABUPATEN MADIUN MELALUI PNPM MANDIRI
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Sistem Perekonomian Negara
Dosen Pengampu : Wijianto, S.Pd, M.Sc.
AGUS PRASETIYO
NIM. K6410002
PRODI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan
ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat
mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara
pemerintah daerah dengan swasta untuk menciptakan lapangan kerja baru dan
merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah
tersebut. Setiap upaya pembangunan ekonomi mempunyai tujuan utama untuk
meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam
upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus
secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah.
Istilah
pembangunan ekonomi secara luas pada dasarnya adalah suatu proses perbaikan
yang berkesinambungan atas suatu masyarakat atau suatu sistem sosial secara
keseluruhan menuju kehidupan yang lebih baik atau lebih sejahtera. Menurut
pendapat Profesor Goulet ada tiga komponen dasar atau nilai inti yang harus
dijadikan basis konseptual dan pedoman praktis untuk memahami pembangunan
yaitu, kecukupan (sustenance), jati diri (self-esteem), serta
kebebasan (freedom). Ketiga hal inilah yang merupakan tujuan pokok
yang harus dicapai oleh setiap orang dan masyarakat melalui pembangunan.
Ketiganya berkaitan secara langsung dengan kebutuhan-kebutuhan manusia yang
paling mendasar, yang terwujud dalam berbagai macam manifestasi (bentuk) di
hampir semua masyarakat dan budaya sepanjang jaman.
Kabupaten
Madiun, adalah sebuah kabupaten di jawa Timur, dengan luas 1.010,86 km2.
Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Madiun
adalah sebesar Rp. 27.439.735.253,67 penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan
sebesar RP. 7.972.000.000 dan rata-rata pendapatan per kapita
adalah Rp.5.030.000. Menurut data BPS (2009) mempunyai jumlah kemiskinan Kab.
Madiun mencapai 20,98%. Mereka yang hidup
di bawah garis kemiskinan, mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan
dasarnya, seperti sandang, papan, pangan, kesehatan, bahkan pendidikan.
PNPM Mandiri
merupakan salah satu model kebijakan program yang berorientasi pada peningkatan
partisipatisi aktif seluruh komponen masyarakat mulai perencanaan, pelaksanaan,
hingga pemantauan dan evaluasi. Dengan
demikian, masyarakat tidak lagi sebagai obyek tetapi subyek penanggulangan
kemiskinan. Mereka dapat menentukan sendiri bentuk kegiatan sesuai kebutuhan,
potensi dan kondisi daerahnya.
Melalui dana
PNPM Mandiri tersebut program penanggulangan kemiskinan dan perluasan
kesempatan kerja merupakan konsentrasi kebijakan utama dari Pemkab Madiun,
dalam rangka mewujudkan peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat setempat.
Terdapat tiga pilar pokok yang harus sinergi supaya pelaksanaan pembangunan
berjalan lancar sesuai sasaran, yakni dukungan politik yang kuat, baik dari
legislatif, eksekutif, ataupun seluruh pemangku kepentingan. Juga, adanya
kebijakan yang disertai instrumen kebijakan seperti regulasi, institusi,
mekanisme pendanaan, SDM, serta sosialisasi yang memadai, dan yang tidak kalah
pentingnya adalah adanya dukungan masyarakat.
Jadi, dengan
adanya PNPM Mandiri masyarakat yang berpendapatan rendah, miskin, dan
terbelakang, khususnya dalam kehidupan ekonominya dapat terdorong dan
termotivasi membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berusaha
untuk dapat mengembangkan diri dalam kehidupan. Dalam hubungan ini, pembangunan
pedesaan haruslah ditinjau dalam konteksnya yang jauh ke masa depan mengenai
transformasi ekonomi dan struktur sosial, kelembagaan, hubungan, dan cara kerja
di daerah pedesaan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana keadaan ekonomi di Kabupaten Madiun ?
2.
Apa peran
pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah ?
3.
Bagaimana pengembangan
ekonomi kerakyatan di Kabupaten Madiun ?
4. Bagaimana hubungan pembangunan ekonomi daerah dengan kesejahteraan
masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun ?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui keadaan ekonomi Kabupaten Madiun.
2.
Menjelaskan peran
pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah.
3.
Mendeskripsikan pengembangan
ekonomi kerakyatan di Kabupaten Madiun.
4. Menganalisa hubungan pembangunan ekonomi daerah dengan kesejahteraan
masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun.
D. Manfaat Penulisan
1.
Bagi
Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai
salah satu pemenuhan tugas terstruktur Uji Kompetensi Dasar 2 dari mata kuliah sistem
Perekonomian Negara semester 4 (Genap) yang diampu oleh Wijianto, S.Pd, M.Sc.
2. Bagi Pembaca
Makalah
ini diharapkan dapat menambah referensi pustaka dalam mengkaji permasalahan
pembangunan ekonomi daerah yang berbasis kerakyatan, khususnya di Kabupaten
Madiun.
BAB II
PERMASALAHAN
Menurut data BPS (2009)
bahwa pada tahun 2009, jumlah rumah tangga miskin di Jatim
saat ini mencapai 3.079.822 keluarga. Sedangkan, jumlah kemiskinan di Kabupaten Madiun mencapai angka 20,98%.
Jumlah rumah tangga sangat miskin di Kabupaten Madiun,
Jawa Timur, yang menerima bantuan Program Keluarga Harapan tahun 2011 bertambah
1.624 keluarga atau naik sekitar 19 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini dibantah terkait dengan meningkatnya jumlah masyarakat miskin.
Data Pemerintah Kabupaten Madiun menyebutkan, jumlah
penerima bantuan PKH tahun 2010 hanya 8.346 rumah tangga sangat miskin (RTSM)
yang tersebar di 10 kecamatan dari total 15 kecamatan. Akan tetapi, pada tahun
2011 jumlah penerima PKH naik menjadi 9.970 RTSM yang tersebar di 15 kecamatan.
PKH merupakan program pemerintah pusat yang
bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup warga miskin.
Berdasarkan data Pemkab Madiun, jumlah total
penduduk miskin dan hampir miskin saat ini mencapai 47.000 RTM yang tersebar di
seluruh kecamatan. Jumlah penduduk miskin ini berkurang dibandingkan tahun 2008
yang mencapai 54.000 rumah tangga miskin.
Mereka yang hidup di bawah
garis kemiskinan, mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya,
seperti sandang, papan, pangan, kesehatan, bahkan pendidikan. Karena itu,
mereka ini seringkali dimasukkan ke dalam kelompok yang sangat rentan (vurnerable)
dan tidak berdaya (empowerless).
BAB III
PEMBAHASAN
A. KABUPATEN
MADIUN
1. Gambaran
Umum Kabupaten Madiun
Kabupaten
Madiun adalah sebuah kabupaten di jawa Timur, dengan luas 1.010,86 km2.
Batas-batas wilayah : Bojonegoro di utara, Nganjuk di timur, Ponorogo di selatan, serta Kota
Madiun, Magetan dan Ngawi di barat.
Ibukotanya adalah Caruban, merupakan bagian dari Kecamatan Mejayan sesuai
dengan PP No. 52 Tahun 2010. Madiun dilintasi jalur utama Surabaya-Yogyakarta, daerah
ini juga dilintasi jalur kereta api lintas selatan Pulau Jawa. Kota-kota
kecamatan yang cukup signifikan adalah Caruban, Saradan, Dolopo, Dagangan dan
Balerejo. Bagian utara wilayah Madiun berupa perbukitan, bagian tengah
merupakan dataran tinggi dan bergelombang, sedangkan bagian tenggara berupa
pegunungan. Potensi yang menonjol saat ini adalah pertanian padi, kedelai,
palawija,
perkebunan kakao, kopi, mangga, durian, rambutan dan
produk hasil hutan dan produk olahan lainnya seperti kerajinan kayu jati dan
lain sebagainya. Durian dan kakao banyak di budidayakan di Kecamatan Dagangan
dan Kare. Kebun Kopi dengan skala besar di budidayakan di Kandangan, Kecamatan
Kare.
2. Demografi
Kabupaten Madiun
Berdasarkan data penduduk
dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun per tanggal 20
Januari 2009, menyebutkan jumlah penduduk di Kabupaten Madiun pada tahun 2008
adalah sebesar 769.497 orang. Dari jumlah tersebut yang
berusia 7 – 12 tahun sebanyak 55.345 orang, 28132 orang berusia 13
– 15 tahun, dan 39.864 orang berusia 16 – 18 tahun.
Berdasarkan data tahun 2008
penduduk Kabupaten Madiun naik 1.033 orang (0,13%). Sedangkan angka kelahiran
bertambah sebesar 3.635 orang (0,47%) dan angka kematian sebesar 2.861
orang (0,37%), angka pendatang sebesar 3.970 orang (0,51%) dan angka pindah
sebesar 3.711 orang (0,48%). Kepadatan penduduk Kabupaten Madiun adalah 760 per
km2 dengan kecamatan Geger sebagai kecamatan terpadat ( 1.840 jiwa/km2)
dengan jumlah penduduk sebesar 67.498 orang (8,77%) sedangkan kecamatan Sawahan
sebagai kecamatan terjarang (182 jiwa/km2) dengan jumlah penduduk
sebesar 26.497 orang (3,44%).
Adat istiadat yang sampai sekarang hidup di kalangan
masyarakat dapat digambarkan sebagai berikut: Bersih desa, Tingkepan, Gotang
royong cukup kuat. Keadaan keagamaan dapat diuraikan bahwa jumlah penduduk
beragama Islam sebanyak 99,34 %, Protestan sebanyak 0,56 %,
Katholik 0,08 %, Hindu 0,006 % dan Budha 0,004 %.
3.
Keadaan Geografis Kabupaten Madiun
Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Madiun yang berwawasan ramah lingkungan
harus dijadikan pedoman perencanaan terpadu pembangunan, agar tatanan
lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya manusia dan
sumber daya buatan dapat dilakukan secara tepat guna, berdaya guna serta
berhasil guna secara berkelanjutan. Berhubungan dengan rencana umum tata ruang
tersebut perlu diperhatikan beberapa hal yaitu : 1) Sawah beririgasi teknis
tidak boleh dialih pungsikan atau dipinjamkan menjadi kawasan apapun. 2) Kawasan
budidaya dan Non budidaya serta kawasan lindung.
Faktor iklim yang mencakup antara lain aspek lamanya musim kemarau dan
musim penghujan serta banyaknya curah hujan juga akan berpengarauh terhadap
lingkungan seperti terhadap tingkat kesuburan lahan, kekeringan, banjir dan
sebagainya, yang pada gilirannya berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan
masyarakat. Secara tidak langsung, faktor iklim juga akan mempengaruhi
pendidikan. Musim kemarau di Kabupaten Madiun biasanya pada bulan April sampai
bulan Sebtember, sedangkan musim hujan terjadi bulan Oktober sampai bulan
Maret, dan curah hujan rata adalah 135 mm, serta curah hujan teringgi dan
terendah masing-masing adalah 235 mm dan 30 mm.
B. PEMBAHASAN
1. Keadaan
Ekonomi Kabupaten Madiun
Bidang ekonomi merupakan penggerak utama pembangunan
seiring dengan pengembangan kualitas SDM.
Komponen
|
Jumlah (Rp.)
|
Komponen
|
Jumlah (Rp.)
|
Pendapatan
Asli Daerah (PAD)
|
27.439.735.253,67
|
Pendapatan per
Kapita
|
5.030.000
|
Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
|
7.972.000.000
|
Upah Minimun
Regional (UMR)
|
500.000
|
Tingkat pendapatan suatu daerah dapat diukur antara
lain dari pendapatan per kapita, penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB),
pendapatan asli daerah (PAD) serta gambaran kualitatif tentang keadaan sandang,
pangan dan perumahan masyarakat. Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten
Madiun adalah sebesar Rp. 27.439.735.253,67, penerimaan dari PBB sebesar
RP. 7.972.000.000 dan rata-rata pendapatan per kapita adalah Rp.5.030.000
sedangkan UMR yang berlaku Rp. 500.000 ( lihat tabel). Mengenai
keadaan sandang, pangan dan perumahan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)
Produksi tanaman
bahan makanan dari tahun ke tahun selalu meningkat rata-rata 5,52%
2)
Meningkatnya
jumlah dan jenis industri dari tahun ke tahun mempengaruhi daya beli masyarakat
akan sandang, pangan dan perumahan.
3)
Jumlah Surat Ijin
Perdagangan (SIUP) naik 0,10% karena setelah krisis moneter, perekonomian di
Indonesia sudah mulai bangkit.
Mata pencaharian penduduk adalah di sektor pertanian,
perburuhan dan perikanan sebanyak 177.457 orang (30,8%), di sektor pertambangan
dan penggalian sebanyak 1.534 orang (0,27%), di sektor listrik, gas dan air
sebanyak 6.512 orang (1,13%), di sektor bangunan sebanyak 998 orang
(0,17%), di sektor perdagangan 18.901 orang (3,29%), di
sektor perhubungan 50.923 orang (8,85%), di sektor keuangan 6.102 orang (1,06%),
dan di sektor jasa lainnya 3.645 orang (0,63%).
Jenis komoditi ekspor selama ini terdaftar di
Departemen Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten Madiun terdapat 6 (
Enam ) Jenis yaitu : Industri Logam Dasar sebanyak 2 buah dan Aneka
Industri sebanyak 4 buah. Jumlah Koperasi yang sudah berbadan hukum di
Kab. Madiun sebanyak 255 dengan rincian KUD 15 ( lima belas ) buah, Koperasi
Pegawai Negeri 80 buah, jenis koperasi lainnya 160 buah.
2. Peran
Pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Dengan
berbagai kewenangan yang akan dimiliki oleh daerah, maka daerah diharapkan akan
sangat berperan didalam menciptakan iklim yang menunjang kegiatan perekonomian
daerah. Prakarsa dan kreatifitas penyelenggara pemerintahan didaerah diharapkan
akan segera meningkat. Penyelenggara pemerintah daerah karakternya akan
berubah, dari penyedia (provider) menjadi fasilitator, motivator, dan
katalisator segenap kegiatan perekonomian didaerah. Berbagai kegiatan
perekonomian yang tidak perlu dilakukan oleh pemerintah segera diserahkan
kepada swasta dan masyarakat. Prakarsa swasta dan masyarakat didalam
menggantikan peran pemerintah harus sangat didukung.
Pemerintah
daerah juga harus menciptakan suasana yang mendukung tumbuhnya jiwa wiraswasta
dan wirausaha warganya. Iklim kompetisi yang sehat juga harus senantiasa dijaga
dan dikembangkan melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan
kegiatan perekonomian. Kesempatan yang sama dan setara juga harus dibuka
seluas-luasnya bagi masyarakat yang akan terjun dalam kegiatan perekonomian.
Pemodal (investor) senantiasa ingin mendapatkan kepastian dan ketepatan
waktu dari berbagai proses yang berhubungan dengan penyelenggara pemerintahan
di daerah. Untuk itu keterbukaan, kepastian, ketepatan tindak, ketepatan waktu,
dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah juga akan menjadi prasyarat utama
akan datangnya pemodal ke daerah.
Lincolin Arsyad (2000), secara garis besar menggambarkan strategi
pembangunan ekonomi daerah dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu strategi
pengembangan fisik, strategi pengembangan dunia usaha, strategi pengembangan
sumber daya manusia dan strategi pengembangan masyarakatnya.
Berbagai
peraturan yang menunjang pengembangan ekonomi daerah baik langsung maupun tidak
langsung harus disebar luaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah, meliputi:
a) Rencana Tata Ruang Wilayah, b) Rencana Tata Guna Tanah, c) Rencana Tata Guna
Sumber Daya Air, d) Peraturan Baku Mutu Lingkungan Hidup.
Sedangkan
insentif yang harus diberikan oleh pemerintah daerah didalam rangka menunjang
pengembangan perekonomian daerah antara lain dengan: a) Keterbukaan dan
kemudahan mendapatkan informasi, b) Kemudahan perijinan, c) Perpajakan dan
retribusi yang tepat dan jelas, d) Harga tanah yang masuk akal (reasonable),
e) Penyediaan prasarana lingkungan dan pekerjaan umum, f) Penyediaan sumber
energi g) Penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informasi.
Selain
itu juga hubungan antara desa dan kota (rural-urban linkages) merupakan
faktor yang penting didalam pengembangan perekonomian daerah. Disatu sisi
masyarakat perkotaan yang bersifat pengguna hasil pertanian dan pemasok hasil
industri dan jasa, disisi lain
masyarakat perdesaan yang bersifat pemasok hasil-hasil pertanian, dan
pengguna hasil industri dan jasa, interaksinya harus senantiasa dijaga.
Perlindungan keduanya akan menciptakan interaksi yang saling menguntungkan.
Dengan
otonomi daerah maka perkembangan perekonomian didaerah diharapkan akan lebih
efisien, mempunyai keuntungan komparatif, berdaya saing, dan bermanfaat bagi
masyarakat setempat melalui penciptaan lapangan kerja. Lebih jauh lagi kondisi lingkungan hidup akan
tetap terjaga dan lestari.
3. Pengembangan
Ekonomi Kabupaten Madiun melalui PNMP Mandiri
Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa
Timur mengelurkan Rp 4,3 miliar dana PNPM Mandiri Pedesaan bagi 14 kecamatan
yang ada, guna meningkatkan ekonomi masyarakat miskin. Alokasi dana kegiatan
pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan ini berasal dari DIPA Tahun 2009 Kabupaten
Madiun. Masing-masing kecamatan ada di Kabupaten Madiun mendapatkan dana, akan
tetapi jumlah yang didapat tiap-tiap kecamatan tidaklah sama. Hal ini
disebabakan adanya perbedaan jumlah warga sasaran yang dituju.
PNPM Mandiri mempunyai karakteristik
program tersendiri dibandingkan program pengentasan kemiskinan (taskin)
sebelumnya. Program ini merupakan salah satu model kebijakan program yang
berorientasi pada peningkatan partisipatisi aktif seluruh komponen masyarakat
mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Dengan demikian, masyarakat tidak
lagi sebagai obyek tetapi subyek penanggulangan kemiskinan. Mereka dapat
menentukan sendiri bentuk kegiatan sesuai kebutuhan, potensi dan kondisi
daerahnya. Misalnya, kebutuhan akan pembangunan jembatan atau sarana
transportasi, sarana kesehatan, sarana pendidikan ataupun kursus ketrampilan.
Yang terpenting PNPM Mandiri dapat meningkatkan taraf hidup warga masyarakat.
Melalui dana PNPM Mandiri tersebut
program penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja merupakan
konsentrasi kebijakan utama dari Pemkab Madiun, dalam rangka mewujudkan
peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat setempat. Terdapat tiga pilar
pokok yang harus sinergi supaya pelaksanaan pembangunan berjalan lancar sesuai
sasaran, yakni dukungan politik yang kuat, baik dari legislatif, eksekutif,
ataupun seluruh pemangku kepentingan. Juga, adanya kebijakan yang disertai
instrumen kebijakan seperti regulasi, institusi, mekanisme pendanaan, SDM,
serta sosialisasi yang memadai, dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya
dukungan masyarakat luas.
4.
Hubungan Pembangunan Ekonomi Daerah dengan Kesejahteraan Masyarakat
Kabupaten Madiun
Pembangunan ekonomi daerah pada
dasarnya adalah suatu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi
baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga
kerja yang ada untuk meghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi
pasar-pasar baru, alih ilmu pengetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahaan
baru. Dengan adanya pembangunan ekonomi daerah inilah diharapkan tingkat
kesejahteraan masyarakat juga semakin meningkat. Indikator kesejahteraan
masyarakat sendiri yang harus dipenuhi ada 3 yaitu, kecukupan (sustenance), jati
diri (self-esteem), serta kebebasan (freedom).
Di era sekarang ini melalui kebijakan
otonomi daerah, pemerintah Kabupaten Madiun melalui Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Madiun. PNPM Mandiri Kabupaten Madiun berorientasi pada
penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja. Alokasi dana PNPM
Mandiri Kabupaten Madiun diutamakan untuk kegiatan ekonomi dan pembangunan di
daerah pedesaan, khususnya yang tersalur melalui UKM dan koperasi.
Jadi, dengan adanya PNPM Mandiri
masyarakat yang berpendapatan rendah, miskin, dan terbelakang, khususnya dalam
kehidupan ekonominya dapat terdorong dan termotivasi membangkitkan kesadaran
akan potensi yang dimilikinya serta berusaha untuk dapat mengembangkan diri
dalam kehidupan.
Dalam hubungan ini, pembangunan
pedesaan haruslah ditinjau dalam konteksnya yang jauh ke masa depan mengenai
transformasi ekonomi dan struktur sosial, kelembagaan, hubungan, dan cara kerja
di daerah pedesaan. Sasaran pembangunannya antara lain adalah penciptaan
kesempatan kerja produktif yang lebih banyak, kesempatan berusaha yang lebih
merata, distribusi pelayanan kesehatan, gizi dan perumahan yang lebih merata,
dan kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh pendidikan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Keadaan
ekonomi Kabupaten Madiun dapat dilihat dari potensi pendapatan asli daerah
sebesar Rp. 27.439.735.253,67 penerimaan dari PBB sebesar Rp.
7.972.000.000 dan pendapatan per kapita adalah Rp. 5.030.000.
2. Peran
penyelenggara pemerintah daerah sebagai penyelenggara ekonomi yaitu, dari
penyedia (provider) menjadi fasilitator, motivator, dan katalisator
segenap kegiatan perekonomian didaerah.
3. PNPM
Mandiri Pedesaan adalah program dari pemerintah Kabupaten Madiun guna
meningkatkan ekonomi masyarakat miskin. Program ini merupakan salah satu model
kebijakan program yang berorientasi pada peningkatan partisipatisi aktif
seluruh komponen masyarakat mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan
dan evaluasi.
4. Hubungan
antara PNPM Mandiri dengan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun yaitu
masyarakat yang berpendapatan rendah, miskin, dan terbelakang, khusunya dalam
kehidupan ekonominya dapat terdorong dan termotivasi membangkitkan kesadaran
akan potensi yang dimilikinya serta berusaha untuk dapat mengembangkan diri
dalam kehidupan.
B. Saran
Pemerintah
daerah harus menciptakan kondisi yang mendukung dan tumbuhnya jiwa wiraswasta
dan wirausaha warganya. Iklim kompetisi yang sehat juga harus senantiasa dijaga
dan dikembangkan melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan
kegiatan perekonomian. Peran serta masyarakat, swasta dan investor juga
diperlukan dalam pembangunan ekonomi daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Arsyad, Lincolin. 2004. Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: STIE YKPN.
Basri,
Faisal. 2002. Perekonomian Indonesia: Tantangan dan Harapan bagi Kebangkitan
Ekonomi Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Wijianto. 2011. Bahan Kuliah : Sistem
Perekonomian Negara. Surakarta : Prodi PPKn UNS.
Todaro,
Michael P. 2000. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Jakarta: Erlangga.
Website :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_Ekonomi
http://www.pnpm-mandiri.org
Peraturan
Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar