Selasa, 08 Mei 2012

Sengketa RI-Malaysia Tentang Kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan


Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Putusan Mahkamah Internasional
Sengketa RI-Malaysia Tentang Kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan



Konflik Indonesia-Malaysia tentang Pulau Sipadan dan Ligitan akhirnya disepakati penyelesaiannya diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Dalam keputusannya tanggal 17 Desember  2002 di Den Haag dinyatakan oleh 16 Hakim menyetujui  pulau itu sebagai milik Malaysia dan 1 hakim menyatakan sebagai milik Indonesia. Dari 17 Hakim tersebut, 15 adalah Hakim Tetap dan 2 adalah tidak tetap yang masing-masing dipilih oleh Indonesia dan Malaysia.



A.  DASAR KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL TENTANG SENGKETA PULAU SIPADAN DAN PULAU LIGITAN
Konflik (conflict) dibedakan dengan Sengketa (dispute). Konflik adalah istilah umum dari pertikaian (hostility) antara para pihak yang seringkali tidak fokus. Jadi setiap sengketa adalah Konflik, tetapi tidak semua konflik dapat dikategorikan sebagai Sengketa. Sengketa apabila permasalahannya hanya satu bidang, tetapi apabila kompleks disebut Konflik. Contoh sengketa : Sengketa Indonesia-Malaysia tentang kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan.

Kronologi Sengketa Kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan

Sengketa klaim atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan antara pihak Indonesia dan Malaysia muncul tahun 1969, ketika kedua negara sedang merundingkan batas landas kontinen. Kedua pulau Sipadan dan Ligitan tertera di Peta Malaysia sebagai bagian dari wilayah negara RI, padahal kedua pulau tersebut tidak tertera pada peta yang menjadi lampiran Perpu No. 4/1960 yang menjadi pedoman kerja Tim Teknis Indonesia. Dengan temuan tersebut Indonesia merasa berkepentingan untuk mengukuhkan Pulau Sipadan dan Ligitan. Maka dicarilah dasar hukum dan fakta historis serta bukti lain yang dapat mendukung kepemilikan dua pulau tersebut, dan begitu juga pihak Malaysia. Kedua belah pihak untuk sementara sepakat mengatakan dua pulau tersebut dalam “status quo”. Sejak saat itu berlangsung  berbagai pertemuan dan perundingan antara keduanya untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di Bali menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan wilayah dengan negara tetangga lainnya.
Pada tahun 1992 kedua negara sepakat menyelesaikan masalah ini secara bilateral, diawali dengan pertemuan pejabat tinggi kedua negara. Hasil pertemuan menyepakati dibentuknya Komisi Bersama (Joint Commission/ JC) dan Kelompok Kerja Bersama (Joint Working Groups/ JWG). Serangkaian pertemuan JC dan JWG yang dilaksanakan tidak membawa hasil, kedua pihak berpegang (comitted) pada prinsipnya masing-masing yang. Pemerintah RI menunjuk Mensesneg Moerdiono dan Malaysia ditunjuk Wakil PM Anwar Ibrahim sebagai Wakil Khusus pemerintah untuk mencairkan kebuntuan forum JC/JWG. Namun dari empat kali pertemuan juga tidak pernah mencapai hasil kesepakatan.
Pada pertemuan tanggal 6-7 Oktober 1996 di Kuala Lumpur Presiden Soeharto dan PM. Mahathir menyetujui rekomendasi wakil khusus dan selanjutnya pada 31 Mei 1997 disepakati “Special Agreement for the Submission to the International Court of Justice the Dispute between Indonesia & Malaysia concerning the Sovereignty over P. Sipadan and P. Ligitan”. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997. Special Agreement itu kemudian disampaikan secara resmi ke Mahkamah International (MI) pada 2 Nopember 1998.
Namun demikian kedua negara masih memiliki kewajiban menyampaikan posisi masing-masing melalui “Written pleading“ kepada Mahkamah Memorial pada 2 Nopember 1999 diikuti, “Counter Memorial” pada 2 Agustus 2000 dan “reply” pada 2 Maret 2001. Selanjutnya proses “Oral hearing” dari kedua negara bersengketa pada 3–12 Juni 2002. Dalam menghadapi dan menyiapkan materi tersebut diatas Indonesia membentuk satuan tugas khusus (SATGASSUS) yang terdiri dari berbagai institusi terkait yaitu : Deplu, Depdagri, Dephan, Mabes TNI, Dep. Energi dan SDM, Dishidros TNI AL, Bupati Nunukan, pakar kelautan dan pakar hukum laut International. Indonesia mengangkat “co agent” RI di MI/ICJ (International Court of Justice) yaitu Dirjen Pol Deplu, dan Dubes RI untuk Belanda. Indonesia juga mengangkat Tim Penasehat Hukum Internationl (International Counsels). Pihak Malaysia juga melakukan hal yang sama. Proses hukum di MI berlangsung kurang lebih 3 tahun. Selain itu, cukup banyak energi dan dana telah dikeluarkan. Menlu Hassas Wirayuda mengatakan kurang lebih 16 milyar rupiah dana telah dikeluarkan, sebagian besar untuk membayar pengacara.

Klaim Malaysia - Berdasarkan produk hukum pemerintah kolonial Inggris
Malaysia mengajukan bukti-bukti berupa bukti hukum Inggris yakni Turtle Preservation Ordinance 1917; perijinan kapal nelayan kawasan Sipadan Ligitan; regulasi suaka burung tahun 1933 dan pembangunan mercusuar pada tahun 1962 dan 1963. Semuanya adalah produk hukum pemerintah kolonial Inggris.

Klaim Indonesia - Berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu)
Indonesia mengajukan bukti-bukti adanya patroli AL Belanda di kawasan ini tahun 1895-1928, termasuk kehadiran kapal AL Belanda Lynx ke Sipadan pada November-Desember 1921; dan adanya survei hidrografi kapal Belanda Macasser di perairan Sipadan Ligitan pada Oktober-November 1903. Patroli ini dilanjutkan oleh patroli TNI-AL. Selain itu, bukti yang diajukan adalah adanya kegiatan perikanan nelayan Indonesia pada tahun 1950-1960an dan bawal 1970an.

Dasar Putusan Mahkamah Internasional (Doktrin Effective Occupation)
Mahkamah Internasional/ ICJ dalam persidangan-persidangannya untuk mengambil putusan akhir, mengenai status kedua pulau tersebut tidak menggunakan (menolak) materi hukum yang disampaikan oleh Malaysia dan Indonesia. Mahkamah Internasional menggunakan kaidah kriteria pembuktian lain, yaitu “Continuous presence, effective occupation, maintenance dan ecology preservation”. Dalam amar keputusannya tertanggal 17 Desember 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Indonesia’s argument that it was successor to the Sultanate of Bulungan … cannot be accepted. Sementara itu, Mahkamah Internasional juga menegaskan bahwa Malaysia’s argument that it was successor to the Sultan of Sulu … cannot be upheld.
MI menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau sengketa pernah menjadi bagian dari wilayah yang diperoleh Malaysia berdasarkan kontrak pengelolaan privat Sultan Sulu dengan Sen-Overbeck/BNBC/Inggris/Malaysia. MI juga menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau termasuk dalam wilayah Sulu/Spanyol/AS/Inggris yang kemudian diserahkan kepada Malaysia berdasarkan teori rantai kepemilikan (Chain of Title Theory). Menurut MI tidak satupun dokumen hukum/ pembuktian yang diajukan Malaysia berdasarkan dalil penyerahan kedaulatan secara estafet ini memuat referensi yang secara tegas merujuk kedua pulau sengketa.
MI juga menolak argumentasi Indonesia bahwa kedua pulau sengketa merupakan wilayah berada di bawah kekuasaan Belanda berdasarkan penafsiran atas pasal IV Konvensi 1891. Penafsiran Indonesia terhadap garis batas 4° 10' LU yamemotong P. Sebatik sebagai allocation line dan berlanjut terus ke arah timur hingga menyentuh kedua pulau sengketa juga tidak dapat di terima. Kejelasan perihal status kepemilikan kedua pulau tersebut juga tidak ada dalam peta Memori van Toelichting. Peta tersebut memberikan ilustrasi sebagaimana penafsiran Indonesia atas pasal IV tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak menjadi bagian dari konvensi 1891. MI juga menolak dalil alternatif Indonesia mengingat kedua pulau sengketa tidak disebutkan di dalam perjanjian kontrak 1850 dan 1878 sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Bulungan yang diserahkan kepada Pemerintah Kolonial Belanda.
Hasil voting hakim Mahkamah Internasional pada kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan, 16 hakim menyatakan milik Malaysia, sementara hanya 1 hakim yang menyatakan milik Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Alasan hakim memenangan Malaysia, berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah kolonial Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
Mahkamah menyatakan bahwa, ukuran obyektif dalam menentukan kepemilikan pulau-pulau tersebut adalah dengan menerpakan doktrin effective occupation. Dua aspek penting dalam penentuan effective occupation ini adalah keputusan adannya cut-off date atau sering disebut critical date dan bukti-bukti hukum yang ada. Critical date yang ditentukan oleh Mahkamah Internasional adalah tahun 1969. Artinya adalah semua kegiatan setelah tahun 1969 seperti pembangunan resort dianggap tidak berdampak hukum sama sekali. Mahkamah hanya melihat bukti hukum sebelum 1969. Dalam kaitan ini perlu digarisbawahi bahwa Federasi Malaysia baru terbentuk secara utuh dengan Sabah sebagai salah satu negara bagiannya pada 16 September 1963.
Dalam mengkaji bukti-bukti hukum sebelum 1969 yang menunjukkan adanya effective occupation atas pulau-pulau Sipadan-Ligitan, Mahkamah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan kedua negara, yakni:
1.    Berkaitan dengan pembuktian effectivities Indonesia, Mahkamah menyimpulkan bahwa tidak ada bukti-bukti kuat yang dapat mewujudkan kedaulatan oleh Belanda atau Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Begitu pula halnya, tidak ada bukti-bukti dan dokumen otentik yang dapat menunjukkan adanya bentuk dan wujud pelaksanaan kedaulatan Indonesia atas kedua pulau dimaksud hingga tahun 1969. MI tidak dapat mengabaikan fakta bahwa UU No. 4/Prp/1960 tentang Perairan yang ditetapkan pada 18 Pebruari 1960 merupakan produk hukum awal bagi penegasan konsep kewilayahan Wawasan Nusantara, juga tidak memasukkan Sipadan-Ligitan ke dalam wilayah NKRI.
2.    Berkaitan dengan pembuktian effectivities Malaysia, Mahkamah menyimpulkan bahwa sejumlah dokumen yang diajukan menunjukkan adanya beragam tindakan pengelolaan yang berkesinambungan dan damai yang dilakukan pemerintah kolonial Inggris sejak 1917. Serangkaian upaya Inggris tersebut terwujud dalam bentuk tindakan legislasi, quasi yudisial, dan administrasi atas kedua pulau sengketa, seperti :
a.    Pengutipan pajak terhadap kegiatan penangkapan penyu dan pengumpulan telur penyu sejak 1917.
b.    Penyelesaian sengketa dalam kegiatan pengumpulan telur penyu di P. Sipadan pada tahun 1930-an;
c.    Penetapan P. Sipadan sebagai cagar burung, dan
d.   Pembangunan dan pemeliharaan mercusuar sejak tahun 1962 di P. Sipadan dan pada tahun 1963 di P. Ligitan
Hampir semua Juri MI yang terlibat sepakat menyatakan bahwa P. Sipadan dan P. Ligitan jatuh kepada pihak Malaysia karena kedua pulau tersebut tidak begitu jauh dari Malaysia dan faktanya Malaysia telah membangun beberapa prasarana pariwisata di pulau-pulau tersebut. Mahkamah berpandangan bahwa berbeda dengan Indonesia yang mengajukan bukti berupa sejumlah kegiatan Belanda dan rakyat nelayan, Malaysia mengajukan bukti berupa sejumlah ketentuan-ketentuan hukum. Mahkamah menyatakan bahwa berbagai peraturan Inggris tersebut menunjukkan adanya suatu “regulatory and administrative assertions of authority over territory which is specified by name”. Esensi keputusan ini yang terpenting adalah apakah ada suatu pengaturan hukum atau instrumen hukum, regulasi atau kegiatan administratif lainnya tentang pulau tersebut terlepas dari isi kegiatannya.



B.  IMPLIKASI KEPUTUSAN TERSEBUT TERHADAP TEORI CARA MEMPEROLEH WILAYAH NEGARA (EFFECTIVE OCCUPATION)
Okkupasi (pendudukan) adalah perolehan dan/ penegakkan kedaulatan atas wilayah yang terra nulius (wilayah yang bukan dan sebelumnya belum pernah diletakkan di bawah kedaulatan suatu negara). Syarat-syaratnya : 1) dilakukan oleh Negara,  2) atas daerah yang tidak bertuan/ tidak dimiliki negara lain, biasanya dengan penemuan, 3) pemukiman harus dengan jangka waktu yangg wajar dan bersifat menetap, 4) penguasaan yang efektif, 5) ada maksud untuk bertindak sbg pemegang kedaulatan atas wilayah yang bersangkutan.
Effective occupation adalah doktrin hukum internasional yang berasal dari hukum Romawi Kuno. Occupation berasal dari konsep Romawi occupatio yang berarti tindakan administratif dan bukan berarti tindakan pendudukan secara fisik. Effective occupation sebagai suatu tindakan administratif penguasaan suatu wilayah hanya bisa diterapkan pada terra nullius atau wilayah baru dan wilayah tak bertuan, atau wilayah yang dianggap tak bertuan dan disengketakan oleh negara. Effective occupation tidak bisa diterapkan kepada wilayah yang diatur oleh perjanjian, keputusan hakim, keputusan arbitrasi, atau registrasi kepemilikan dengan hukum yang jelas.
Elemen kunci dalam aplikasi doktrin effective occupation adalah ada tidaknya suatu perundang-undangan, peraturan hukum, atau regulasi terkait status wilayah tersebut. Hal ini sejalan dengan makna dari occupatin yang berarti tindakan administratif dan bukan berarti pendudukan secara fisik.  Karena temasuk doktrin internasional, effective occupation dikategorikan sebagai sumber hukum materiil yang merujuk pada bahan-bahan/materi yang membentuk/ melahirkan kaidah atau norma yang mempunyai kekuatan mengikat; dan menjadi acuan bagi terjadinya sebuah perbuatan hukum.
Mahkamah menyatakan bahwa, ukuran obyektif dalam menentukan kepemilikan pulau-pulau tersebut adalah dengan menerpakan doktrin effective occupation. Dua aspek penting dalam penentuan effective occupation ini adalah keputusan adannya cut-off date atau sering disebut critical date dan bukti-bukti hukum yang ada. Critical date yang ditentukan oleh Mahkamah Internasional adalah tahun 1969. Artinya adalah semua kegiatan setelah tahun 1969 seperti pembangunan resort dianggap tidak berdampak hukum sama sekali. Mahkamah hanya melihat bukti hukum sebelum 1969. Dalam kaitan ini perlu digarisbawahi bahwa Federasi Malaysia baru terbentuk secara utuh dengan Sabah sebagai salah satu negara bagiannya pada 16 September 1963.
Dalam mengkaji bukti-bukti hukum sebelum 1969 yang menunjukkan adanya effective occupation atas pulau-pulau Sipadan-Ligitan, Mahkamah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan kedua negara, yakni: Sebelum menilai bukti-bukti Indonesia, MI menegaskan bahwa UU 4/Prp 1960 tentang negara kepulauan tidak mencantumkan Sipadan-Ligitan sebagai milik Indonesia. MI berpandangan hal ini relevan terhadap kasus pulau Sipadan-Ligitan karena Indonesia tidak memasukkannya dalam suatu perundang-undangan nasional. Terhadap patroli AL Belanda, Mahkamah berpendapat bahwa hal ini merupakan bagian dari latihan bersama atau kesepakatan bersama dalam memerangi perompakan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengajuan klaim.
Mengenai kegiatan perikanan nelayan Indonesia, Mahkamah berpendapat bahwa “activities by private persons cannot be seen as effectivitè, if they do not take place on the basis of official regulations or under governmental authority” Oleh karena kegiatan tersebut bukan bagian dari pelaksanaan suatu perundang-undangan Indonesia atau di bawah otoritas Pemerintah, maka Mahkamah menyimpulkan bahwa kegiatan ini juga tidak bisa dijadikan dasar sebagai adanya effective occupation.
Mahkamah berpandangan bahwa berbeda dengan Indonesia yang mengajukan bukti berupa sejumlah kegiatan Belanda dan rakyat nelayan, Malaysia mengajukan bukti berupa sejumlah ketentuan-ketentuan hukum. Mahkamah menyatakan bahwa berbagai peraturan Inggris tersebut menunjukkan adanya suatu “regulatory and administrative assertions of authority over territory which is specified by name”.
Esensi keputusan ini bukanlah seperti yang dinyatakan sementara kalangan yakni bahwa negara harus memperhatikan lingkungan hidup, pengembangan ekonomi atau bahkan keberadaan orang di suatu pulau terpencil untuk menunjukkan effective occupation, tetapi yang terpenting adalah apakah ada suatu pengaturan hukum atau instrumen hukum, regulasi atau kegiatan administratif lainnya tentang pulau tersebut terlepas dari isi kegiatannya. Keputusan tidak memberikan makna hukum terhadap pembangunan resort yang dilakukan oleh Malaysia setelah 1969 dan juga kegiatan perikanan nelayan Indonesia yang tidak didasarkan atas peraturan perundang-undangan. Perlu digarisbawahi bahwa bukti-bukti yang diajukan adalah kegiatan Belanda dan Indonesia melawan bukti hukum Inggris. Berdasar hukum internasional, Malaysia mendapatkan pulau-pulau tersebut bukan atas kegiatannya sendiri tetapi atas kegiatan hukum Inggris yang dilakukan pada tahun 1917, 1933, 1962 dan 1963 jauh sebelum Federasi Malaysia dengan keanggotaan Sabah dibentuk pada 16 September 1963.

Implikasi Keputusan Mahkamah Internasional
Peran MI sebagai penengah serta pendamai dari sengketa internasional. Implikasinya Putusan MI tentang Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia dan beralihnya kedaulatan atas wilayah, bukan saja dapat dilakukan dengan kekerasan seperti aneksasi, penyerahan karena kalah perang, atau pendudukan paksa. Tetapi juga dapat  dilakukan dengan cara Preskripsi, yaitu hasil dari pelaksanaan kedaulatan yang lama secara damai. Cara ini ada hubungannya dengan prinsip effectivities yang menjadi landasan keputusan MI atas sengketa RI-Malaysia tentang kepemilikan Pulau Sipadan-Ligitan.
Pelajaran penting yang dapat ditarik dari kasus Sipadan-Ligitan adalah kita harus terus menerus meningkatkan kemampuan untuk menjaga dan memelihara keutuhan dan integritas wilayah NKRI. Para pakar menjelaskan bahwa beralihnya kedaulatan atas wilayah, bukan saja dapat dilakukan dengan kekerasan seperti aneksasi, penyerahan karena kalah perang, atau pendudukan paksa. Tetapi juga dapat  dilakukan dengan cara Preskripsi, yaitu hasil dari pelaksanaan kedaulatan yang lama secara damai. Cara ini ada hubungannya dengan prinsip effectivities yang menjadi landasan keputusan MI atas Sipadan-Ligitan. Juga bisa dengan cara Akresi, yaitu kedaulatan yang diperoleh karena penambahan wilayah terutama karena sebab alamiah seperti pergerakan sungai atau reklamasi misalnya.
Indonesia, negara kepulauan memiliki 17508 pulau. Menurut KSAL Lakasaman Bernard Sondakh 10 pulau diantara pualu titik terluar itu menyimpan kerawanan teretentu yang potensial dapat menjadi sumber konflik perbatasan dengan negara tetangga. Dengan cara akresi, tenggelamnya satu pulau titik terluar, atau bertambah luas satu pulau negara tetangga karena reklamasi, dapat merobah titik terluar yang berarti dapat mengurangi luas Laut territorial maupun ZEE yang berdampak luas pada aspek strategis, ekonomis, dan intregritas wilayah negara.
Oleh Karena itu, meskipun kita telah memiliki PP 38 2002, saat ini perlu segera dibuat UU tentang Batas Wilayah NKRI sebagai payung hukum bagi seluruh upaya penegakkan hukum dalam seluruh negara terutama di perbatasan, wilayah perairan, pemanfaatan sumber daya alam, serta menjaga keutuhan integritas wilayah. Dalam hubungan ini, kasus Sipadan-Ligitan mengingatkan kita betapa perlunya peningkatan kuantitas dan kualitas ahli hukum internasional termasuk hukum laut. Hal yang sama berlaku juga bagi upaya diplomasi. Bukan saja kualitas diplomasi dan diplomat perlu terus ditingkatkan dengan memberikan penekanan pada kebutuhan spesialisasi pada fungsi dan kawasan. Tetapi juga upaya diplomasi perlu bergerak secara sinergi positif dengan unsur masyarakat, NGO dan lembaga multilateral. Lembaga seperti PBB dan seluruh agencies termasuk MI, Komisi HAM, WTO perlu dimasuki dan berperan didalamnya. Disamping itu, upaya penegakkan kedaulatan di seluruh di seluruh wilayah negara berarti melaksanakan kontrol dan memberikan perhatian terhadap seluruh wilayah dengan perairan yang sangat luas dan jumlah kepulauan yang sangat besar ini. Armada dan kekuatan Angkatan Laut harus ditingkatkan secara signifikan untuk menjaga wilayah perairan, sumber daya, pantai dan penegakkan kedaulatan.
Sangat krusial disini adalah kontrol dan perhatian terhadap 67 pulau kecil yang berfungsi sebagai titik terluar. Jelas fungsi negara harus berada disana secara fisik. Lebih dari itu infra struktur dan fungsi pemerintahan perlu diadakan secara memadai. Kualitas hidup masyarakat di pulau-pulau tersebut perlu ditingkatkan sedemikian rupa agar kondisi kehidupannya tidak kurang baik dari masyarakat negara lain disebarang perbatasan yang setiap hari mereka saling berinteraksi. Termasuk komunikasi, merupakan akses informasi masyarakat yang tinggal diperbatasan ke masyarakat dan negara Indonesia.



Dalam pelajaran PKN SMA ada KD mengenai mengharagai Keputusan Mahkamah Internasional, jadi sebagai calon guru PKN kita harus menghargai keputusan tersebut. Sengketa Sipadan-Ligitan sering dijadikan propaganda politik baik oleh politikus maupun guru PKN SMA, ketika telah menjadi seorang guru kita harus mengajarkan kepada siswa bahwa sebagai warga negara dunia yang baik kita harus menghargai Keputusan Mahkamah Intenasional tersebut.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...