Senin, 04 Maret 2013

ANALISIS KELEBIHAN DAN KELEMAHAN PEMILUKADA SERTA MASA DEPAN PEMILUKADA DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG MASALAH
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi  dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah otonomi. Sebagai daerah otonomi, daerah provinsi, kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan, fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintahan Daerah dan DPRD.  Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintahan Daerah baik didaerah provinsi, maupun kabupaten/kota yang merupakan lembaga eksekutif di daerah, sedangkan DPRD, merupakan lembaga legislatif di daerah baik di provinsi, maupun kabupaten/kota. Kedua-duanya dinyatakan sebagai unsur penyelenggaraan  pemerintahan di  daerah (Pasal 40 UU No. 32/2004) .
Sejalan dengan semangat desentralisasi, sejak tahun 2005 Pemilu Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung (Pemilukada/Pilkada). Semangat dilaksanakannya pilkada adalah koreksi terhadap system demokrasi tidak langsung (perwakilan) di era sebelumnya, dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD, menjadi demokrasi  yang berakar langsung pada pilihan rakyat (pemilih). Melalui pilkada, masyarakat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara, dalam memilih kepala daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip demokrasi. Sesuai dengan pasal 18 ayat 4 UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, yang diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol. Sedangkan didalam perubahan UU No. 32 Tahun 2004, yakni UU No.12 Tahun 2008, Pasal 59 ayat 1b, calon kepala daerah dapat juga diajukan dari calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Secara ideal tujuan dari dilakukannya pilkada adalah untuk mempercepat konsolidasi demokrasi di Republik ini. Selain itu juga untuk mempercepat terjadinya good governance karena rakyat bisa terlibat langsung dalam proses pembuatan kebijakan. Hal ini merupakan salah satu bukti dari telah berjalannya program desentralisasi.  Daerah telah memiliki otonomi untuk mengatur dirinya sendiri , bahkan otonomi ini telah sampai pada taraf otonomi individu.
Selain semangat tersebut, sejumlah argumentasi dan asumsi yang memperkuat pentingnya pilkada adalah: Pertama, dengan Pilkada dimungkinkan untuk mendapatkan kepala daerah yang memiliki kualitas dan akuntabilitas. Kedua, Pilkada perlu dilakukan untuk menciptakan stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan di tingkat lokal. Ketiga, dengan Pilkada terbuka kemungkinan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional karena makin terbuka peluang bagi munculnya pemimpin-pemimpin nasional yang berasal dari bawah dan/atau daerah.
Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004, mengenai Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat, telah banyak menimbulkan persoalan, diantaranya waktu yang sangat panjang, sehingga sangat menguras  tenaga dan pikiran, belum lagi biaya yang begitu besar, baik dari segi politik (issue perpecahan internal parpol, issue tentang money politik, issue kecurangan dalam bentuk penggelembungan suara yang melibatkan instansi resmi), sosial (issue tentang disintegrasi social walaupun sementara, black campaign dll.)  maupun finansial.  Hal ini  kita lihat pada waktu pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah seperti di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur. Di Sulsel, pemilihan gubernur langsung diselenggarakan sebanyak dua putaran karena ketidakpuasan salah satu calon atas hasil penghitungan suara akhir.
Masalah pemenangan Pilkada  mengandung latar belakang multidimensional.  Ada yang bermotif  harga diri pribadi (adu popularitas); Ada pula yang bermotif mengejar kekuasaan dan kehormatan; Terkait juga  kehormatan Parpol pengusung; Harga diri Ketua Partai Daerah yang sering memaksakan diri untuk maju. Di samping tentu saja ada yang mempunyai niat luhur untuk memajukan daerah, sebagai putra daerah. Dalam kerangka motif kekuasaan bisa difahami, karena “politics is the struggle over allocation of values in society” (Politik merupakan perjuangan untuk memperoleh alokasi kekuasan di dalam masyarakat).  Pemenangan perjuangan politik seperti pemilu legislative atau pilkada eksekutif sangat penting untuk mendominasi fungsi-fungsi legislasi, pengawasan budget dan kebijakan  dalam proses pemerintahan (the process of government).  Dalam kerangka ini cara-cara “lobbying, pressure, threat, batgaining and compromise”  seringkali terkandung di dalamnya.
Namun dalam Undang-undang tentang Partai Poltik  UU No. 2/2008, yang telah dirubah dengan UU No. 2 Tahun 2011, selalu dimunculkan persoalan budaya dan etika politik. Masalah lainnya sistem perekrutan calon KDH (Bupati, Wali kota, Gubernur) bersifat transaksional, dan hanya orang-orang yang mempunyai modal financial besar, serta popularitas tinggi, yang dilirik oleh partai politik, serta beban biaya yang sangat besar untuk memenangkan pilkada/pemilukada, akibatnya tidak dapat dielakan maraknya korupsi di daerah, untuk mengembalikan modal politik sang calon,serta banyak Perda-Perda yang bermasalah,dan memberatkan masyarakat dan iklim investasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka disusunlah sebuah makalah yang berjudul, “ANALISIS KELEBIHAN DAN KELEMAHAN PEMILUKADA SERTA MASA DEPAN PEMILUKADA DI DI INDONESIA”. Makalah ini disusun bertujuan untuk menganalisis kelebihan dan kelemahan pelaksaanan Pemilikada, serta menganalisis masa depa pelaksanaan Pemilukada secara langsung di Indonesia.

B.            PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.    Apa saja kelebihan pelakasanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) secara langsung di Indonesia ?
2.    Apa saja kelemahan pelakasanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) secara langsung di Indonesia ?
3.    Bagaimana masa depan pelakasanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) secara langsung di Indonesia ?
C.           TUJUAN PENULISAN
Berdasarkan perumusan masalah tersebut, maka penulisan makalah ini bertujuan untuk :
1.    Menganalisis kelebihan pelakasanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) secara langsung di Indonesia.
2.    Menganalisis kelemahan pelakasanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) secara langsung di Indonesia.
3.    Menganalisis masa depan pelakasanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) secara langsung di Indonesia.

D.           MANFAAT PENULISAN
1.    Bagi Penulis
Penulisan makalah yang berjudul, “ANALISIS KELEBIHAN DAN KELEMAHAN PEMILUKADA SERTA MASA DEPAN PEMILUKADA DI DI INDONESIA, disusun sebagai salah satu pemenuhan Tugas UKD 4 Pemerintahan daerah dan Desa/ Semester 5 (lima) Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sebelas Maret, Surakarta yang diampu oleh Rima Vien, PH, SH, MH.
2.    Bagi Pembaca
Makalah ini diharapkan dapat menambah referensi pustaka bagi pembaca dalam mengkaji permasalah Pemerintahan Daerah dan Desa berkaitan dengan pelaksanan pemilihan umum kepala daerah (Pemiluka) secara langsung, khususnya kelebihan dan kelemahan, serta masa depan Pemilukada di Indonesia.






BAB II
PEMBAHASAN

A.           KAJIAN PUSTAKA
Pelaksanaan pemilu kepala daerah atau disingkat pemilukada langsung tentunya tidak lepas dari adanya terobosan politik dalam pemberian otonomi kepada daerah berdasarkan UU No. 32 tahun 2004. Pemberian otonomi ini memiliki korelasi perspektif dengan teori-teori dasar tentang desentralisasi dan politik lokal.
Desentralisasi secara umum dapat dilihat dalam dua perspektif yaitu administratif dan politik. Berdasarkan perspektif administratif, desentralisasi didefinisikan sebagai the transfer of administrative responsibilitiy from central to local government (Romli, 2005). Artinya dalam perspektif otonomi daerah yang berlaku di Indonesia, desentralisasi administratif ini diartikan sebagai pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Sedangkan perspektif politik, Smith mengatakan desentralisasi sebagai the transfer of power, from top levelto lower level, in a territorial hierarchy, which could be one of goverments within a state, or office within a large organization. Dalam pandangan yang lain Mawhood mengatakan bahwa desentralisasi politik adalah devolution of power from central government to local government. Mawhood juga meletakkan konteks desentralisasi politik sebagai esensi dasar otonomi bagi daerah yaitu a freedom which is assumed by local government in both making and implementing its own decision (Prasojo et all, 2006).[1]
Dalam konteks negara kesatuan, otonomi yang diberikan oleh daerah bukanlah suatu bentuk kebebasan yang bersifat asli, melainkan merupakan pemberian dari pemerintah pusat. Konteks pemberian otonomi oleh pemerintah pusat ini sangat terkait dengan kontruksi bentuk Negara dan pembagian kekuasaan yang ada di dalamnya.
Secara teoritis dalam perspektif praktek ketatanegaraan yang ada, terdapat dua macam bentuk negara dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu negara kesatuan dan negara federal. Kedua bentuk negara ini dapat dibedakan satu sama lain berdasarkan kepada dimensi: (1) Karakter dasar yang dimiliki oleh struktur pemerintahan regional/lokalnya, (2) Proses pembentukan struktur pemerintahan regionalnya, (3) Sifat hubungan antara struktur pusat dan struktur regional, (4) Keberadaan Konstitusi, dan (4) Derajat kemandirian yang dimiliki oleh struktur regional (Prasojo et. All, 2006). 1
Dalam pembahasan ini, hanya akan dijabarkan tiga dimensi pembeda saja melihat konteksnya yang berhubungan erat dengan desentralisasi politik.
Dalam dimensi karakter dasar pemerintah, pemerintah daerah dalam negara kesatuan tidak memiliki karakter soverenitas (kedaulatan), sedangkan negara bagian dalam negara federal merupakan struktur asli yang memiliki karakter kedaulatan. Kusnardi dan Ibrahim (1988) menyebutkan bahwa negara federal, negara-negara bagian mempunyai wewenang untuk membuat undang-undang dasarnya sendiri dan dapat menentukan organisasinya masingmasing dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan konstitusi dari negara federal seluruhnya. Sedangkan dalam negara kesatuan, organisasi dan kewenangan membuat undang-undang ditentukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan pelaksana kebijakan pemerintah pusat dalam sistem desentralisasi.
Dalam dimensi proses pembentukan struktur pemerintahan, pemerintahan daerah di Negara kesatuan dibentuk oleh pemerintah pusat melalui undang-undang, dan dapat dimekarkan, diciutkan dan atau dibubarkan kembali melalui undang-undang. Pemerintahan daerah di Negara kesatuan adalah bentukan pusat. Sebaliknya, di negara federal, pemerintahan negara bagian merupakan struktur asli yang telah ada sebelum struktur federal terbentuk. Bahkan pembentukan struktur federal merupakan kesepakatan yang terjadi antara negara-negara bagian. Dapat dikatakan bahwa struktur federal di dalam negara federal dibentuk oleh negaranegara bagian melalui konstitusi (Prasojo et. All, 2006). 1
Dalam dimensi hubungan antara struktur pemerintahan, sifat hubungan antara struktur pusat dan struktur regional/daerah dalam negara kesatuan adalah subordinatif sedangkan dalam negara federal bersifat koordinatif. Subordinatif dalam pengertian bahwa pemerintahan daerah adalah bentukan dan bawahan dari pemerintahan pusat. Sedangkan sifat koordinatif antara struktur negara bagian dan struktur federal dalam negara federal menunjukkan kedudukan yang sama.
Oleh karena pemerintahan daerah dalam negara kesatuan dibentuk oleh pemerintah pusat dan menjadi subordinasi, maka derajat kemandirian sebagai yang dimiliki oleh pemerintahan daerah sangat terbatas. Bila pemerintah pusat menghendaki penarikan kewenangan yang sudah diserahkan kepada satu pemerintahan daerah, maka hal tersebut dapat dengan mudah dilakukan. Sebaliknya derajat kemandirian negara bagian dalam negara federal dapat dikatakan sangat besar, karena kedudukannya dijamin dalam konstitusi. Dalam konteks pembagian wewenang, dalam negara federal, wewenang pembuat undang-undang pemerintah federal ditentukan secara rinci, sedangkan wewenang lainnya ada pada negara-negara bagiannya. Pada negara kesatuan, wewenang terperinci ada pada pemerintah daerah, sedangkan kewenangan sisanya (residual power) ada pada pemerintah pusat (Kusnardi dan Ibrahim,1988).[2]
Pelaksanaan pemilukada langsung yang saat ini ada merupakan bentuk penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk memilih secara langsung kepala daerahnya,sehingga konteks aturan yang berlaku dalam pilkada merupakan jabaran atau turunan dari aturan yang berlaku dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Dalam perspektif desentralisasi politik, dengan adanya pilkada maka kekuasaan tidak lagi terkonsentrasikan pada pemerintah pusat, tetapi dapat didistribusikan kepada daerah-daerah. Dengan demikian, daerah memiliki posisi yang jauh lebih kuat untuk mengatur dan menentukan urusan rumah tangganya sendiri sesuai kewenangan yang dimilikinya.
Dalam perspektif ini pula, maka menjadi hal wajar apabila pemberikan desentralisasi politik dan pelaksanaan pilkada ini berada dalam ranah pemerintahan daerah, karena konteks sistemik dari pemberian kekuasaan kepada daerah untuk memiliki pemimpin daerah sendiri secara langsung merupakan pemberian dari pemerintah pusat. Selain itu pula dalam konteks bingkai negara kesatuan yang dipilih menjadi bentuk negara berdasarkan konstitusi ini harus tetap menjaga keterpautan yang kuat antara hubungan pusat dan daerah. Mengingat pergolakan arus gerakan antara putaran sentrifugal dan sentripetal yang menarik hubungan daerah ke dalam lingkaran pusat dan sebaliknya, harus dijaga dinamisasinya agar tidak saling tertarik terlalu dalam antara salah satu arus tersebut.
Pimilukada lokal adalah implikasi dari desentralisasi yang dijalankan di daerah-daerah sebagai perwujudan dari proses demokrasi di Indonesia. Konsepnya mengandaikan pemerintahan itu dari, oleh dan untuk rakyat. Hal paling mendasar dalam demokrasi adalah keikutsertaan rakyat, serta kesepakatan bersama atau konsensus untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Perkembangan desentralisasi menuntut adanya proses demokrasi bukan hanya di tingkat regional tetapi di tingkat lokal.
Pilkada di Indonesia pasca Orde Baru hampir selalu dibicarakan secara berkaitan dengan pembentukan sistem politik yang mencerminkan prinsip keterwakilan, partisipasi, dan kontrol. Oleh karenanya, pemerintahan yang demokratis mengandaikan pemisahan kekuasaan dalam tiga wilayah institusi yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis jika terdapat indikator utama yaitu keterwakilan, partisipasi dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh ketiga institusi tersebut. Prinsip partisipasi menjamin aspek keikutsertaan rakyat dalam proses perencanaan pembangunan daerah; atau keikutsertaan rakyat dalam proses pemilihan wakil dalam lembaga politik; sedangkan prinsip kontrol menekankan pada aspek akuntabilitas pemerintahan. Dalam demokrasi, aspek kelembagaan merupakan keutamaan dari berlangsungnya praktik politik yang demokratis, sehingga, terdapat partai politik, pemilihan umum dan pers bebas. Sedangkan, istilah ‘ lokal’ mengacu kepada ‘arena’ tempat praktek demokrasi itu berlangsung.
Di Indonesia, saat ini pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup: Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi; Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten; Wali kota dan wakil wali kota untuk kota. [3] Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.[4]
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah  Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.[5]
Penyelenggara
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Peserta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Khusus di Aceh, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal

B.            PEMBAHASAN
1.    Analisis Kelebihan Pemilukada
Banyak permasalahan baik dari implikasi politik maupun dampak sosial ekonomi baik yang menguntungkan maupun tidak. Ada beberapa keunggulan pilkada dengan model pemilihan secara langsung.[6]
Pertama, pilkada secara langsung memungkinkan proses yang lebih Partisipasi. Partisipasi jelas akan membuka akses dan kontrol masyarakat yang lebih kuat sebagai aktor yang telibat dalam pilkada dalam arti partisipasi secara langsung merupakan prakondisi untuk mewujudkan kedaulatan ditangan rakyat dalam konteks politik dan pemerintahan. 
Kedua, proses pilkada secara langsung memberikan ruang dan pilihan yang terbuka bagi masyarakat untuk menentukan calon pemimpin yang memiliki kapasitas, dan komitmen yang kuat serta legitimate dimata masyarakat sehingga pemimpin yang baru tersebut dapat membuahkan keputusan-keputusan yang lebih baik dengan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat luas dan juga diharapkan akan terjadinya rasa tanggung jawab secara timbal balik. Sang kepala daerah lebih merasa mendapatkan dukungan dari masyarakat, sehingga kebijakan-kebijakan tentu saja lebih berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat. pada saat yang sama, rakyat juga akan lebih mendukung kebijakan-kebijakan kepala daerah sebab mereka telah berperan secara langsung dalam pengangkatan kepala daerah. 
Ketigamendekatkan elit politik dengan konstituen atau masyarakat. Diharapkan dengan pemilihan seperti ini mayarakat akan lebih mengenal pemimpin mereka di daerah sehingga akan memudahkan proses komunikasi politik di daerah.[7]
Keempat, lebih terdesenralisasi. Berbeda dengan pemilihan kepala daerah sebelumnya, pemilihan kepala daerah dilakukan pemerintah pusat dengan cara menunjuk atau menetapkan aktor politik untuk menempati jabatan politik di daerah.7
Kelebihan diadakannya pilkada langsung adalah kepala daerah terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi yang samngat kuat, kepala daerah terpilih tidak perlu terikat pada konsesi partai-partai atau faksi-faksi politik yang telah mencalonkannya, sistem pilkada langsung lebih akuntabel karena adanya akuntabilitas politik, Check and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat lebih berjalan seimbang, kriteria calon kepala daerah dapat dinilai secara langsung oleh rakyat yang akan memberikan suaranya, pilkada langsung sebagai wadah pendidikan politik rakyat, kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi, pilkada langsung sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan, membangun stabilitas poilitik dan mencegah separatisme, kesetaraan politik dan mencegah konsentrasi di pusat.
Beberapa kelebihan dalam penyelenggaraan pilkada langsung antara lain sebagai berikut :
a.    Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
b.    Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
c.    Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat. Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
d.   Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
e.    Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.

2.    Analisis Kelemahan Pemilukada
Menurut Leo Agustino ada sebelas (11) permasalahan pemilukada di Indonesia[8], yaitu :
a.    Daftar Pemilih tidak akurat
Permasalahan daftar pemilih yang tidak akurat dalam Pilkada, sering dijadikan oleh  para pasangan calon yang kalah untuk melakukan gugatan. Berdasar Pasal 47 UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa PPS mempunyai tugas dan wewenang antara lain mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih dan membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap. Melalui pengaturan ini jika dalam pemutakhiran data pemilih, melibatkan RT/RW sebagai petugas pemutakhiran, maka permasalahan data pemilih yang tidak akurat akan dapat diminimalisir, karena RT/RW adalah lembaga yang paling mengetahui penduduknya.
b.    Persyaratan Calon tidak lengkap
Proses pencalonan yang bermasalah Permasalahan dalam pencalonan yang selama ini terjadi disebabkan oleh 2 (dua) hal yaitu konflik internal partai politik/gabungan partai politik dan  keberpihakan para anggota KPUD dalam menentukan pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada. Secara yuridis pengaturan mengenai pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam pasal 59 sampai dengan pasal 64 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dari beberapa pasal tersebut memberikan kewenangan yang sangat besar kepada KPUD dalam menerima pendaftaran, meneliti keabsahan persyaratan pencalonan dan menetapkan pasangan calon, yang walaupun ada ruang bagi partai politik atau pasangan calon untuk memperbaiki kekurangan dalam persyaratan adminitrasi, namun dalam praktek beberapa kali terjadi pada saat penetapan pasangan calon yang dirugikan. Pasal   59  ayat  (5)   huruf a   Undang-Undang   Nomor  32  Tahun   2004 menyatakan  bahwa  partai politik atau gabungan partai  politik    pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib   menyerahkan   surat pencalonan   yang ditandatangani oleh   pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung. Dalam tahapan ini kadang terjadi permasalahan di internal partai politik, ketika calon yang diajukan oleh pimpinan partai politik setempat berbeda dengan calon yang direkomendasikan  oleh  DPP  partai  politik.   Dalam  permasalahan  ini  karena pimpinan partai politik setempat tidak melaksanakan rekomendasi DPP partai politik, kemudian diberhentikan sebagai pimpinan partai politik di wilayahnya dan menunjuk pelaksana tugas pimpinan partai politik sesuai wilayahnya yang kemudian juga meneruskan rekomendasi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala  Daerah namun ditolak KPUD dengan alasan partai politik tersebut melalui pimpinan wilayahnya yang lama telah mengajukan pasangan calon. Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan   bahwa penetapan dan pengumuman   pasangan calon oleh KPUD bersifat final dan mengikat. Dalam hal KPUD tidak netral, ketentuan ini kadang disalahgunakan untuk   menggugurkan   pasangan   calon   tertentu   tanpa   dapat   melakukan pembelaan, karena tidak ada ruang bagi pasangan calon yang dirugikan untuk melakukan pengujian atas tindakan KPUD yang tidak netral melalui pengadilan. Untuk mengatasi kekurangan ini, ke depan perlu pasangan calon perlu diberi ruang untuk mengajukan keberatan ke pengadilan, jika dalam proses pencalonan dirugikan KPUD.
c.    Pencalonan Pasangan dari parpol
Permasalahan internal parpol dalam menentukan pasangan calon membuat Pilkada terhambat. Hal itu disebabkan, adanya kepengurusan ganda, proses seleksi tidak transparan, adanya intervensi pengurus pusat/provinsi, tidak menetapkan pasangan seperti kasus di Sampang, Jatim.
d.   Penyelenggara atau KPUD tidak netral
Faktor yang mempengaruhi ketidaknetralan KPUD berdasarkan faktor kedekatan dan kekerabatan degan salah satu pasangan. Selain itu, tidak adanya pengadilan yang mengkoreksi keputusan KPUD sehingga sangat dominan kekeuasaan penyelenggara pemilikada.
e.    Panwas pilkada dibentuk terlambat
Terlambatnya panitia pengawas (Panwas) oleh DPRD, sehinggat tidak dapat mengawasi tahapan pemilukada secara keseluruhan. Berbagai penyimpangan pada persiapan sering tidak dilanjuti, karena Panwas dibentuk menjelang masa kampanye.
f.     Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada.Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang. Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biayaini, biaya itu.
g.    Dana kampaye
Sumber dana pasangan sering tidak transparan. Hasil audit dana kampanye baik perorangan atau perusahan sering tidak diumumkan ke publik. Hal itu menimbulkan kecurigaan publik, bahwa dana kampanye pasangan berasal dari dana korupsi atau sumbangan yang dikemudian hari pasangan tersebut, maka pemberi sumbangan akan menadpat imbalan berupa jabatan atau proyek-proyek pemerintah.
h.    Mencuri start kampaye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas aturan-aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya dalam acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
i.      PNS tidak netral
Dalam berbagai kampanye masih ditemukan PNS yang memihak pasangan tertentu, terutam incumbent (petahana). Dilain pihak calon incumbent memanfaatkan staf Pemda untuk kepentingan kampanyenya, bila tidak menuruti akan diturunkan jabatanya atau bahkan diberhentikan.
j.      Pelanggaran kampanye
Pelanggaran kampanye dapat berbagai macam bentuk, salah satu yang menjadi sorotan yaitu kampanye hitam seperti yang menimpa Jokowi Pada pemilukada Jakarta 2012. Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan sebagian masyarakat masih kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang di sekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah pada munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut
Pengaturan mengenai kampanye secara yuridis diatur dalam pasal 75 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yaitu meliputi pengaturan mengenai teknis kampanye, waktu pelaksanaan, pelaksana kampanye, jadwal kampanye, bentuk dan media kampanye, dan larangan-larangan selama pelaksanaan kampanye. Kandidat dan tim kampanyenya cenderung mencari celah pelanggaran yang menguntungkan dirinya.
Pasal 75 ayat (2) berbunyi dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara", dengan terbatasnya waktu untuk kampanye maka sering terjadi curi start kampanye dan kampanye diluar waktu yang telah ditetapkan. Kampanye yang diharapkan dapat mendorong dan memperkuat pengenalan pemilih terhadap calon kepala daerah agar pemilih mendapatkan informasi yang lengkap tentang semua calon, menjadi tidak tercapai. Untuk itu ke depan perlu pengaturan masa kampanye yang cukup dan peningkatan kualitas kampanye agar dapat mendidik pemilih untuk menilai para calon dari segi program.
k.    Intervensi DPRD
Pada umumnya terjadi apabila DPRD tidak setuju akan pasangan terpilih dengan berbagai alasan. DPRD tidak mengirim berkas pemilihan kepada Gubernur dan Mendagri, hal itu menghambat pelantikan pasamgan terpilih. Hal itu pernah terjadi di Gorontalo dan Aceh. Peran DPRD dalam Pilkada juga dapat memicu konflik. Pilkada memang sepenuhnya dilaksanakan oleh KPU Daerah, tetapi pertanggungjawabannya harus disampaikan kepada DPRD, seperti yang tertulis pada pasal 66 ayat 3 poin, bahwa tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan  kepala daerah dan  wakil  kepala daerah adalahmeminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD. Dalam hal ini, kerja KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) berpotensi diintervensi oleh partai politik yang mempunyai kekuatan di DPRD. Sebab, sejalan dengan kewenangan yang besar dalam proses-proses politik lokal, partai politik berpotensi mengintervensi fungsi KPUD, jika kerja KPUD dianggap tidak menguntungkannya.

Selain kesebelas kelemahan pemilukada secara langsung di Indonesia, masih terbadapat banyak kelemahan, antar lain :
·      Manipulasi perhitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat terjadi di setiap tingkatan, yaitu di KPPS, PPK, KPU Kabupaten, dan KPU Provinsi. Permasalahan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan manipulasi, disebabkan oleh banyaknya TPS yang tersebar dalam wilayah yang luas. Dengan banyaknya TPS yang tersebar luas membuat para pasangan calon sulit mengontrolnya karena memerlukan saksi yang banyak dan biaya besar. Di lain pihak para penyelenggara Pilkada di beberapa daerah tidak netral, berhubung sistem seleksi anggota KPUD tidak belum memadai. Hal itu, memunculkan konflik pasca pilkada. Munculnya konflik pasca pilkada dapat terjadi akibat kecurangan-kecurangan pada saat seperti, kempanye, manipulasi data berupa penggelembungan suara dan rasa tidak puas akibat calon idaman kalah.
·      Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti : Intimidasi. Sebagai contoh yaitu pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng dari aturan pelaksanaan pemilu.
·      Beratnya persyaratan pengajuan calon. Dalam UU No. 32 tahun 2004 Pasal 59 ayat 2 disebutkan bahwa hanya partai politik yang memperoleh suara 15% kursi DPRD atau 15% dari akumulasi suara sah yang diperoleh dalam pemilu legislatif yang berhak mengajukan calon. Pandangan diatas sangat relefan dengan kejadian yang terjadi di beberapa  daerah termasuk daerah Bali. Dimana beberapa daerah yang ada di Bali, sekitar 80% dimenangkan oleh PDIP sehingga daerah-daerah tersebut sulit mendapatkan dua pasang calon.[9]
·      Sistem dua putaran yang dianut ternyata dijadikan sarana dibeberapa daerah untuk mengajukan anggaran pilkada secara berlebihan. Di Surabaya misalnya, KPUD mengajukan anggaran dua putaran, dan disetujui oleh DPRD kotaSurabaya sekitar 36 milyar, dari dana ini, 23 milyar diantaranya dianggarkan untuk putaran pertama dan selebihnya dianggarkan untuk putaran kedua. Padahal, disurabaya tidak mungkin terjadi putaran kedua sebab calon yang ada tidak lebih dari empat pasang.
·      Cara pemilihan kepala daerah dengan menempatkan figur sebagai pertimbangan utama dalam menentukan pilihan kepala daerah. konsekuensi dari cara pemilihan semacam akan meningkatkan ketegangan hubungan antar pendukung pasangan calon sebab penerimaan dan penolakan terhadap pasangan calon dalam konteks kultur Indonesia lebih banyak disebabkan oleh hubungan yang bersifat emosional ketimbang rasional.
·      Besarnya daerah pemilihan, yaitu seluruh wilayah propinsi untuk pemilihan gubernur dan seluruh wilayah kabupaten untuk pemilihan bupati, menyebabkan proses pelaksanaan kampanye sulit dikendalikan.
·      Ketidaksiapan pemilih untuk menerima kekalahan calon yang diunggulkan. Dibeberapa daerah yang telah melakukan pemilihan kepala daerah secara langsung, kejadian seperti ini sering terjadi sehingga menimbulkan konflik antar pendukung pasangan calon.

3.    Analisis Masa Depan Pemilukada di Indonesia
Berkaitan dengan masa depan pelaksanaan Pemiluda di Indonesia, penulis cenderung untuk menghapuskan Pemilukada secara langsung. Alasan itu didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain :
a.    Masih banyak permasalahan-permasalahan selama pemilukada di Indonesia yang perlu dikaji secara mendalam, seperti masalah:
      Money politic dan cost politic
      Independensi Pawaslu Daerah
      Lambatnya pengiriman logistik
      Independensi media masa
      Pendataan pemilih
      Pendaftaran dan penetapan pasangan calon
      Penghitungan suara dan penetapan hasil akhir
      Konflik pilkada
b.    Demokrasi yang dianut Indonesia lebih mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Subtansi pemilu adalah adanya pergantian kepemimpinan/ rotasi kekuasaan secara rutin dan berkala, untuk mencegah kekuasaan yang absolut. Pemilu secara langsung merupakan demokrasi yang prosedural. Indonesia selama ini hanya merapkan demokrasi secara prosedural, seharusnya penerapakan demokrasi lebih mengutamakan subtansinya. Maka dari itu dalam memilih kepala daerah tidak harus/mutlak secara langsung. Dalam Konstitusi tidak disebutkan dengan cara apa memilih Kepala Daerah, yang terpenting dilakuakan secara demokratis. UUD 1945, hanya mengamanatkan untuk memilih kepala daerah secara demokratis. “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.[10]
Menimbang permasalahan Pemilukada lebih banyak kelemaha dari pada kelebihannya. Pemilukada merupkan tuntutan saat reformasi akibat trauma rakyat terhadap rezim sebelummnya. Namun saat ini pemilukda yang sudah berjalan hampir 1 dekade tidak membuahkan hasil yang maksimal. Banyak terjadi pelanggaran pada tahapan pemilu, biaya terlalu besar dan kulitas pemimpin yang dihasilkan buruk seperti terlibat kasus korupsi, dll.
Pilkada yang selama ini berlangsung dinilai terlalu mahal, dan mempunyai dampak sosial yang amat luas. Pilkada langsung dianggap sebagai pemicu lahirnya politik transaksional,  sehingga turut andil melahirkan perilaku koruptif. Hal itu dikarenakan, setiap kandidat yang akan berlaga mengeluarkan biaya yang besar.[11]
Biaya ini muncul mulai dari pencalonan, kampanye hingga pada perhitungan suara seperti untuk membiayai saksi.  Untuk memperbaiki kondisi ini, sejumlah kalangan mengusulkan agar Pilkada diusulkan serentak. Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya politik yang sudah dinilai demikian tinggi. Mobilisasi suara antar daerah  yang diduga kerap mewarnai Pilkada juga dapat  ditekan.
Usulan yang paling ekstrim, adalah menghapus Pilkada langsung. Usulan ini terlontar karena Pilkada acapkali menimbulkan konflik antar pendukung. Tidak hanya itu, Pilkada langsung  selam ini hanya dianggap hanya berorientasi uang. Belum lagi, masalah ‘mahar’ untuk mendapatkan dukungan dari partai politik.


Masa depan Pemilukada di Indonesia
Sistem negara demokrasi di Indonesia adalah pilihan rasional atas hipotesa fakta empiris dan sosiologis terkait struktur dan tatanan masyarakat Indonesia saat ini. Ia tumbuh di atas metamorfosa pemikiran yang membidani sebuah sistem politik untuk meletakkan masyarakat sebagai episentrum partisipatoris akan quo vadis nasib bangsanya. Walaupun demokrasi bukanlah merupakan sistem politik dan pemerintahan yang sempurna, namun saat ini barangkali kita sepakat bahwa pilihan demokrasi adalah pilihan terbaik  dari sistem lainnya. Sebut saja misalnya monarki, aristokrasi, otokrasi, plutokrasi, gerontokrasi,dll.
Walaupun demikian, sistem demokrasi yang dipilih negara untuk mengorganisasikan tatanan kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara bukanlah sebuah sistem  sempurna dan tanpa cacat. Oleh karenanya, sebuah sistem politik yang mengonstruksi sebuah negara,  juga perlu menimbang berbagai Implikasi serius yang timbul terkait ekses subyektif maupun obyektif dari penerapan sistem demokrasi. Baik penerapannya melalui sistem perwakilan (melalui mekanisme pemilihan wakil rakyat DPR/DPRD), maupun langsung (melalui mekanisme pemilu presiden dan pilkada).
Pemilihan Umum secara langsung dalam pilkada, sejatinya merupakan salah satu wujud demokrasi yang saat ini tengah diterapkan di Indonesia. Perwujudan demokrasi tersebut, pada hakekatnya merupakan upaya  memberdayakan peran dan partisipasi masyakarat terkait pengejewantahan hak-hak politik dan sosialnya, yang dijamin secara konstitusional. Medium demokrasi dan demokratisasi melalui mekanisme politik partisipasi inilah yang diharapkan akan mampu memberikan multiplier effect. Bukan saja terkait pada semakin besarnya tingkat pendewasaan berfikir masyarakat akan hak dan kewajiban politik-konstitusionalnya, namun juga diharapkan melalui mekanisme dan sistem pemilihan langsung (baik pilpres maupun pilkada). Posisi tawar masyarakat terkait kepentingannya menentukan masa depan yang lebih baik semestinya menjadi keniscayaan.[12]
Terkait hasil dan berbagai problem dalam pelaksanaan pilkada itulah, saat ini diperlukan kembali upaya menakar ekses penerapan sistem pemilihan langsung (Pilkada). Saat ini berbagai bentuk wacana untuk mengevaluasi kembali penerapan pilkada sangat penting untuk memberikan referensi bagi pengambil kebijakan negeri ini untuk menimbang kembali implementasi pilkada secara konstruktif dan proporsional, tanpa mencederai substansi peran partisipasi politik masyarakat. Analisis ini menjadi catatan penting mengingat pelaksanaan pilkada selama ini. Secara empiris, akhirnya menyadarkan kita akan perlunya kembali menelaah arah dan cita-cita politik masyarakat terkait bagaimana meletakkan proses, pelaksanaan dan hasil pilkada dalam konstruksi pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Implikasi Dinamika Pelaksanan Pemilukada di Indonesia
Berdasarkan perspektif pemberitaan media massa tentang pelaksanaan pilkada di Indonesia, terdapat beberapa keyword yang sangat penting sebagai ranah kajian bagi pengambil kebijakan negeri ini untuk menempatkan kembali quo vadis pilkada dalam konteks yang lebih produktif bagi kemaslahatan masyarakat. Keyword penting tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama, Pilkada di daerah masih merupakan pilihan rasional yang masih diinginkan masyarakat untuk menentukan pemimpinnya di daerah. Fakta opini masyarakat ini menjadi catatan penting pemerintah. Mengingat, masyarakat kita secara sosiologis memandang bahwa pemilihan langsung untuk menunjuk seorang pemimpin yang berasal dari putra daerah  merupakan kebanggaan, Selain itu, juga masih menganggap bahwa mekanisme pemikiran dan kepentingan masyarakat akan nilai keterwakilan aspirasinya masih lebih besar terakomodir dengan baik. Ketimbang, asumsi bahwa pemimpin tersebut merupakan titipan yang berasal dari pusat kekuasaan seperti yang terjadi di masa orde baru dulu. Persepsi publik inilah yang kerap dijadikan oleh pemerintah untuk melegitimasi pencitraan politiknya kepada dunia internasional, bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang sangat produktif melahirkan struktur kehidupan bermasyarakat yang memiliki nilai-nilai demokratisasi dengan baik.
Persepsi publik masyarakat ini seharusnya perlu dikritisi agar masyarakat memahami dan cenderung lebih penting mendudukkan kembali nilai-nilai objektifitas untuk mendefinisikan kembali secara personal maupun kepemimpinan seorang kepala daerah. Sebab faktanya, pemimpin yang berasal dari putra daerah tidak serta merta berkoefisien korelatif secara langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Perspektif kepemimpinan ini dikaitkan dengan struktur kekuasaan pemerintah daerah, yang di peroleh oleh seorang  kepala daerah dengan ongkos politik yang tidak murah. Biaya pilkada yang sangat mahal inilah yang justru menyebabkan sistem demokrasi langsung di daerah berkembang secara tidak proporsional dan obyektif. Terminologi yang tepat mendefinisikan maksud pernyataan ini adalah bahwa proses pilkada yang mahal itu telah menyebabkan terjadinya kapitalisasi pilkada dengan kultur kekuasaan yang ekonomistik, yang menempatkan kekuasaan politik kepala daerah hanya sebagai investasi an sich dan melihat potensi daerah sebagai opportunity ekonomi bagi kepentingan pribadinya.
Implikasi politik terjadinya kapitalisasi pilkada inilah yang menyebabkan demokratisasi-partisipasi masyarakat menjadi ter-negasi oleh paradigma tersebut. Artinya masyarakat hanya diletakkan sebagai obyek politik massa ,yang dimanfaatkan calon kepala daerah hanya ketika proses pilkada itu berlangsung. Masyarakat kemudian menjadi mahfum dengan terminologi kapitalisasi pilkada ini, karena proses pilkada sarat dengan politik uang.
Masyarakat memang sejatinya mendapat “berkah” sesaat dari proses pelaksanaan pilkada. Setelah pelaksanaan pilkada usai, maka kepala daerah terpilih, akan sibuk dengan upaya merekapitalisasi kembali asset yang telah dikeluarkan selama proses “investasi” pemilihan itu berlangsung. Fakta ini bisa dilihat dengan data 10 tahun terakhir terkait tingkat korupsi kepala daerah yang sangat tinggi. Termasuk data yang dilansir oleh lembaga-lembaga survei bahwa saat ini saja 60 persen lebih, kepala daerah dipimpin oleh seorang pemimpin berstatus tersangka.
Karena terjadinya pola kapitalisasi pilkada inilah, maka yang terjadi adalah siapa yang mempunyai modal besar, dialah yang akan menjadi pemimpin. Karena kapitalisasi pilkada ini pulalah kemudian berimbas bagi ketidakrelaan calon yang kalah dalam pilkada. Ketidakrelaan kekalahan ini kemudian dimanifestasikan dalam upaya mempolitisasi hasil pilkada baik secara formal-konstitusional (melalui gugatan ke MK), maupun mempolitisasi massa untuk tidak menerima calon pemimpin yang menang. Sehingga, berimplikasi kepada timbulnya resistensi politik bagi kepemimpinan kepala daerah terpilih. Lebih parah lagi,  semakin diproduksinya eskalasi konflik politik dan  konflik sosial dalam berbagai spektrum kepentingan, oleh calon yang tidak berjiwa besar menerima kekalahan. Dalam konteks yang demikian, maka kita kerap menyaksikan bahwa konflik politik dan sosial di daerah tidak pernah kunjung usai dan terus terpelihara dengan baik walaupun pelaksanaan pilkada jauh telah usai.
Kedua, pilkada merupakan manifestasi reformasi birokrasi yang merubah mindset pengelolaan negara yang tadinya bersifat sentralistik menjadi desentralistik.
Sebagai salah satu buah semangat reformasi adalah merubah tatanan struktur pengelolaan birokrasi negara yang tadinya sentralistik menjadi desentralistik. Hal ini merupakan antitesa dari semangat merubah tatanan dari orde baru menjadi sistem baru yang dikenal pasca reformasi sekarang ini. Namun demikian, setelah 10 tahun lebih reformasi bergulir, semangat desentralisasi ini cenderung dimanfaatkan oleh pemimpin daerah untuk “bebas” mengeksploitasi daerah sesuai dengan selera kekuasaannya. Radikalisasi pengelolaan pemerintahan daerah inilah yang menyebabkan konstitusi negara yang diatur dan dijalankan oleh pemerintah pusat terabaikan. Yang terlihat, justru munculnya  raja-raja kecil yang sangat “otonom” menguasai daerah.
Akibatnya, program-program nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat menjadi terhambat. Fakta terjadinya distorsi ini terlihat ketika presiden, sebagaimana dilansir  berbagai media massa, menyatakan salah satu gagalnya program-program berskala nasional, karena ulah arogansi sepihak pimpinan daerah.  Misalnya , masalah kebijakan ekonomi dan investasi, justru sebagian besar dihambat pimpinan pemerintah daerah sekelas  walikota dan bupati. Terhambatnya program-program tersebut, bukan cuma terkait dengan arogansi pemimpin daerah, tapi juga disebabkan karena banyaknya regulasi dalam bentuk perda dan kebijakan pemerintah daerah yang tidak inheren atau justru bertentangan dengan kebijakan dan regulasi pemerintah pusat. ini menunjukkan absurditas hiraki pemerintahan. Kebijakan pemerintah pusat menjadi gembos ketika masuk pada tataran pelaksanaan teknis di daerah.
Pemerintah memang kerap melakukan evaluasi terkait persoalan ini. Namun faktanya, hingga saat ini, problem mendasar masalah regulasi dan kebijakan pemimpin daerah yang menghambat kebijakan program nasional pemerintah pusat, masih kerap terjadi. Salah satu sebab mendasar yang menjadi argumentasi pemerintah daerah adalah  menyangkut persoalan intervensi pemerintah pusat, yang dianggap melanggar sendi-sendi atau semangat otonomi daerah. Kesalah-kaprahan memaknai otonomi daerah inilah yang menyebabkan pemerintah pusat sampai saat ini mengalami dispute dan seolah tidak memiliki kekuasaan “memaksa”. Padahal, pemerintah pusat secara formal dan konstitusional punya kewenangan untuk meluruskan kesalahpahaman pengelolaan daerah, karena terlalu sempit menafsirkan konsep kepala daerah dipilih langsung oleh rakyatnya di daerah. Sehingga, pucuk pimpinan pemerintah daerah “merasa” mempunyai kewenangan mutlak untuk melakukan kebijakan apapun.
Ketiga, Pemilukada telah meletakan sistem demokrasi di Indonesia baru sebatas demokrasi “theatrical“. Yakni demokrasi yang diusung  melalui jalan pemilihan umum, hanya sebatas kosmetika wajah suatu bangsa yang seolah-olah menjalankan nilai demokrasi dalam pemilihan umum. Yaitu, langsung, umum, bebas, jujur dan adil.  Namun, dalam prakteknya hal tersebut sangat jauh dari nilai-nilai yang sesungguhnya. Walaupun kita sibuk menjustifikasi bahwa demokrasi memerlukan proses. Tapi, faktanya proses tersebut  tetap haruslah bersinergi dengan faktor-faktor lain, yang mendasari terbentuknya proses demokratisasi tersebut secara konstruktif.
Faktor-faktor tersebut antara lain dipengaruhi oleh wibawanya Pemerintah Pusat (Presiden dan DPR) dan KPU/ KPUD dalam membuat aturan yang tegas terkait rule of the game pemilukada. Hal tersebut penting, mengingat selama ini regulasi yang tegas hanya terkait pada proses dan mekanisme pemilhan. Namun sangat tidak berbanding lurus dengan ketegasan membangun law enforcement bagi setiap bentuk pelanggaran etika dan pelanggaran konstitusional aturan pemilukada. Sehingga inilah yang dikatakan, demokrasi kita masih bersifat theatrical, bukan demokrasi substantif yang benar-benar mengusung nilai-nilai demokratisasi dan hak-hak civil society dengan baik.
Terkait dengan masalah civil society ini, maka faktor yang mendorong berkembangnya proses demokrasi sangat dipengaruhi juga oleh, bagaimana peran parpol dalam mencetak kader pemimpin di daerah. Sebab selama ini proses pengkaderan dan lahirnya pemimpin melalui jalan mekanisme politik praktis, khususnya di daerah masih sangat lemah. Kondisi ini yang menyebabkan hampir sebagian besar pemimpin daerah lahir dari seorang pengusaha dan/ atau mereka yang hanya memliki modal kuat. Sementara, parpol berfungsi hanya sebagai stempel yang menjadi kendaraan sekaligus supir yang ditumpangi oleh calon kepala Daerah. Kondisi obyektif inilah yang menyebabkan hasil pemilukada secara langsung tidak serta merta menghasilkan pemimpin yang berkualitas, kompeten dan memiliki integritas serta peduli dengan rakyatnya.
Seperti yang telah diulas sebelumnya, karena persoalan melihat perspektif pemilukada sebagai sebuah peluang ekonomis inilah maka yang terjadi  praktek korupsi di daerah dan suburnya persoalan money politics tak pernah kunjung usai dan sulit diberantas. Sinergitas dan kolaborasi efektif antara parpol dan calon kepala daerah dalam konteks melihat begitu besarnya biaya pemilukada adalah dikarenakan antara calon kepala daerah dengan parpol sama-sama memiliki persepsi dan mindset yang sama, yakni memahami pilkada sebatas sebagai sebuah komoditas dan industri yang profitabilitasnya memadai untuk tujuan-tujuan jangka pendek maupun jangka panjang kekuasaan-bukan kesejahteraan sosial masyarakat.
Keempat, Alasan kompatibilitas bahwa pemilihan langsung presiden juga harus dilakukan pula terhadap gubernur,  bupati dan walikota harus segera dievaluasi. Alasan kompabilitas sebagai implementasi UU No.32 Tahun 2004, sebenarnya dimaksudkan agar arah  pembangunan politik dan ekonomi bersinergi serta terintegrasi dari pusat sampai ke daerah. Namun pada kenyataannya, kesamaan proses inilah yang  menjadi akar penyebab hirarki kepemimpinan dalam pemerintahan menjadi tersekat-sekat dan tidak sejalan.
Sehingga, antara pemimpin pemerintahan di daerah  dan  pusat seolah masing-masing berdiri sendiri. Implikasinya, baik pemerintah maupun pejabat di daerah bekerja secara parsial-tidak kontekstual sesuai dengan arah dan visi negara. Dengan kondisi seperti ini, sebenarnya sama saja bangsa ini menerapkan pseudo demokrasi. Hanya menjadikan pemimpin sekedar simbol kosong, yang tidak memiliki peran strategis dalam memberdayakan rakyatnya. Dengan kata lain, kondisi ini menyebabkan ada atau tidaknya pemimpin, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah khususnya, ditentukan sendiri oleh kesanggupan dan nasib individu masyarakatnya. Padahal negara berperan melindungi segenap masyarakat dan memajukan kesejahteraan masyarakat.
Empat kata kunci tentang implikasi dinamika pelaksanaan pilkada  ini, seyogyanya mendorong pengambil kebijakan negeri ini untuk menemukan formasi ideal dan proporsional terkait masa depan bangsa. Khususnya, menyangkut masalah proses suksesi kepemimpinan melalui pemilukada. Sehingga dapat menimbang dan menakar secara obyektif, antara konsep sistem pelaksanaan demokrasi di daerah dengan ekses yang timbul selama penerapan pemilukada secara langsung di daerah.  Proses ini seharusnya menjadikan bangsa besar  ini lebih peka terhadap berbagai akar persoalan baik secara ideologis, sosiologis maupun filosofis yang kerap menjadi preseden yang tak pernah selesai, atau minimal tereliminasi kualitas dan kuantitatsnya.
Seperti besarnya biaya politik pemilukada dan money politics selama proses pemilukada, yang berimbas pada terjadinya korupsi pemimpin di daerah sebagai bentuk pengganti ongkos investasi menjadi pemimpin.  Selain itu, terjadinya resistensi pemimpin daerah kepada pemerintah pusat, yang menyebabkan eksistensi pemerintah pusat justru tidak legitimate di mata pemerintah daerah terkait dengan banyaknya program, kebijakan dan kebijakan berskala nasional yang tidak/ enggan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Bahkan, tak jarang di tentang oleh pemerintah di daerah. Kemudian, lestarinya konflik horizontal antar masyarakat akar rumput karena kerap dipicu oleh pemanfaatan politik massa oleh calon pemimpin dan pemimpin yang berkuasa didaerah. Baik selama proses pemilukada maupun sepanjang pemimpin tersebut memimpin daerah, yang konstelasi masalahnya kerap dipicu oleh calon pemimpin daerah yang kalah dalam kompetisi pemilihan.
Pada akhirnya, setidaknya perlu evaluasi secara tepat, proporsional dan obyektif. Sangat logis, bilamana mewacanakan kembali sistem pemilihan langsung  hanya cukup sampai dengan presiden dan gubernur saja. Dengan cara dan mekanisme yang tetap menjunjung tinggi peran dan partisipasi masyarakat, tanpa mencederai hak dan kepentingan civil society masyarakat terhadap negara.








BAB III
PENUTUP

A.           KESIMPULAN
Berdasarkaan pembahasan permasalahan pada BAB II : PEMBAHASAN, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.    Analisis Kelebihan Pemilukada
Pertama, pilkada secara langsung memungkinkan proses yang lebih Partisipasi. Kedua, proses pilkada secara langsung memberikan ruang dan pilihan yang terbuka bagi masyarakat untuk menentukan calon pemimpin yang memiliki kapasitas, dan komitmen yang kuat serta legitimate dimata masyarakat. Ketiga, mendekatkan elit politik dengan konstituen atau masyarakat. Keempat, lebih terdesenralisasi.
Beberapa kelebihan dalam penyelenggaraan pilkada langsung antara lain sebagai berikut :
a.    Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat.
b.    Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945.
c.    Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi bagirakyat.
d.   Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah.
e.    Pilkada langsung sarana bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional.

2.    Analisis Kelemahan Pemilukada
Menurut Leo Agustino ada sebelas (11) permasalahan pemilukada di Indonesia, yaitu :
1)        Daftar Pemilih tidak akurat
2)        Persyaratan Calon tidak lengkap
3)        Pencalonan Pasangan dari parpol
4)        Penyelenggara atau KPUD tidak netral
5)        Panwas pilkada dibentuk terlambat
6)        Money politik
7)        Dana kampaye
8)        Mencuri start kampaye
9)        PNS tidak netral
10)    Pelanggaran kampanye
11)    Intervensi DPRD
Selain itu, masih terdapat banyak kelemahan pemilukada secara langsug di Indonesia baik yang dilakukan secar tidak disengaja ataupu terorganisir.
3.    Analisis Masa Depan Pemilukada di Indonesia
Berkaitan dengan masa depan pelaksanaan Pemiluda di Indonesia, penulis cenderung untuk menghapuskan Pemilukada secara langsung. Alasan itu didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain : Pertama, masih banyak permasalahan-permasalahan selama pemilukada di Indonesia yang perlu dikaji secara mendalam, seperti masalah: Money politic dan cost politic; Independensi Pawaslu Daerah; Lambatnya pengiriman logistik; Independensi media masa; Pendataan pemilih; Pendaftaran dan penetapan pasangan calon; Penghitungan suara dan penetapan hasil akhir; Konflik pilkada
Kedua, Demokrasi yang dianut Indonesia lebih mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Subtansi pemilu adalah adanya pergantian kepemimpinan/ rotasi kekuasaan secara rutin dan berkala, untuk mencegah kekuasaan yang absolut. Pemilu secara langsung merupakan demokrasi yang prosedural. Indonesia selama ini hanya merapkan demokrasi secara prosedural, seharusnya penerapakan demokrasi lebih mengutamakan subtansinya.
Pilkada yang selama ini berlangsung terlalu mahal, dan mempunyai dampak sosial yang amat luas. Pilkada langsung dianggap sebagai pemicu lahirnya politik transaksional,  sehingga turut andil melahirkan perilaku koruptif. Hal itu dikarenakan, setiap kandidat yang akan berlaga mengeluarkan biaya yang besar. Biaya ini muncul mulai dari pencalonan, kampanye hingga pada perhitungan suara seperti untuk membiayai saksi.  Untuk memperbaiki kondisi ini, sejumlah kalangan mengusulkan agar Pilkada diusulkan serentak. Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya politik yang sudah dinilai demikian tinggi. Mobilisasi suara antar daerah  yang diduga kerap mewarnai Pilkada juga dapat  ditekan. Usulan yang paling ekstrim, adalah menghapus Pilkada langsung. Usulan ini terlontar karena Pilkada acapkali menimbulkan konflik antar pendukung. Tidak hanya itu, Pilkada langsung  selam ini hanya dianggap hanya berorientasi uang. Belum lagi, masalah ‘mahar’ untuk mendapatkan dukungan dari partai politik.


B.            SARAN
Penulis dapat memberikan saran, terkait Pemilukada yaitu dihapus. Mekanisme lebih lajut dapat dibahas Pemerintah yaitu Presiden dan DPR-RI tentang bagaimana pengangkatan kepala daerah, dipilih DPRD atau diangkat Presiden. Pertama, Pemilukada dihapus secara keseluruhan dan mekanisime pemilihan diserahkan ke DPRD, dengan memperbaiki rekruitmen politik dan sistem kepartaian terlebih dahalu. Agar kader partai yang memiliki kapasitas dan kapabilitas berhak menduduki jabatan kepala daerah. Selain itu untuk mencegah kongkalikong, haruslah dibuat mekanisme yang tidak biasa main dibelakang anatara DPRD dan calon pasangan. Kedua, pengangakatan kepala daerah oleh Presiden harus memunuhi kriteria-kriteria/ persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undanagan, agar Presiden tidak sewenang-wenang mengangkat dan memnerhentikan kepala daerah.
Pada akhirnya, setidaknya perlu evaluasi secara tepat, proporsional dan obyektif. Sangat logis, bilamana mewacanakan kembali sistem pemilihan langsung  hanya cukup sampai dengan presiden. Dengan cara dan mekanisme yang tetap menjunjung tinggi peran dan partisipasi masyarakat, tanpa mencederai hak dan kepentingan civil society masyarakat terhadap negara.













DAFTAR PUSTAKA

Agustino, Leo. 2009. Pilkada dan Dinamika Politik Lokal. Yogyakata: Pustaka Pelajar.

Author. (2010, 19 Desember). Makalah Otonomi Daerah. Diperoleh 2 Januari 2013, dari http://miellahsmartflower.blogspot.com.

Author. (2011, 7 Februari). Analisa Proses Pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Diperoleh 2 Januari 2013, dari http://liarkanpikir.wordpress.com.

Author. Kelebihan dan kekurangan pilkada secara langsung. Diperoleh 2 Januari 2013, dari http://www.yousaytoo.com/kelebihan-dan-kekurangan-pilkada-secara-langsung/2745411.

Firmanto, Taufik. (2011, 9 Desember). Kedaulatan Rakyat Dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Diperoleh 2 Januari 2013, dari http://politik.kompasiana.com/2011/12/09/kedaulatan-rakyat-dalam-pemilihan-umum-di-indonesia.

Iqbal, M. (2012, 10 Juli). Dulu Pilkada, Lalu Pemilukada, Kini Pilgub. Diperoleh 3 Januari 2013, dari http://news.detik.com/read/2012/07/10/093845/1961693/10/dulu-pilkada-lalu-pemilukada-kini-pilgub.

Kamo, Jhon.  (2011, 16 April). Kontestasi Elit Lokal Dalam Pilkada. Diperoleh 2 Januari 2013, dari http://idadagiyakanews.multiply.com/journal/item/54/KONTESTASI-ELIT-LOKAL-DALAM PILKADA.

Mahardika, Ariyanto. (2012, 18 September).  Pilkada langsung: Serentak atau Dihapus. Diperoleh 3 Januari 2013, dari http://www.soloposfm.com/2012/09/pilkada-langsung-serentak-atau-dihapus/.

Prasojo E., Maksum, Irfan Ridwan., dan Kurniawan, Teguh. 2006. Desentralisasi &   Pemerintahah Daerah: Antara Model Demokrasi Lokal & Efisiensi Struktural. Jakarta: FISIP UI.
Sofyan, Syafran. 2012. Permasalahan dan Solusi Pemilukada.  Diperoleh 2 Januari 2013, dari http://www.lemhannas.go.id/portal/in/daftar-artikel/1634-permasalahan-dan-solusi-pemilukada.html.
Trinada, Andi. (2011, 22 Maret). Menimbang Kembali Pelaksanaan Pemilukada di Indonesia. Diperoleh 2 Januari 2013, dari http://politik.kompasiana.com.

Wikipedia Indonesia. 2012. Pemilihan kepala daerah di Indonesia. Diperoleh 2 Januari 2013, dari http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_kepala_daerah_di_Indonesia.


Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah


[1]  Eko Prasojo, Irfan Ridwan Maksum dan Teguh Kurniawan, Desentralisasi &   Pemerintahah Daerah: Antara Model Demokrasi Lokal & Efisiensi Struktural, Jakarta: DIA FISIP UI, 2006
[4] Pasal 56 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
[5] http://news.detik.com/read/2012/07/10/093845/1961693/10/dulu-pilkada-lalu-pemilukada-kini-pilgub
[8] Leo agustino, Pilkada dan Dinamika Politik Lokal, Yogyakata, PustakaPelajar , 2009, hal 121 - 152
[10] Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
[11] http://www.soloposfm.com/2012/09/pilkada-langsung-serentak-atau-dihapus/
[12] Andi Trinada, Menimbang Kembali Pelaksanaan Pemilukada di Indonesia, http://politik.kompasiana.com/2011/03/22/menimbang-kembali-pelaksanaan-pemilukada-di-indonesia/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...