Selasa, 15 Mei 2012

Makalah Sistem Perekonomian Negara (EDISI REVISI)


PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH KABUPATEN MADIUN MELALUI PNPM MANDIRI

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Sistem Perekonomian Negara
  


Dosen Pengampu : Wijianto, S.Pd, M.Sc.

AGUS PRASETIYO
NIM. K6410002


PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012







BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan swasta untuk menciptakan lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. Setiap upaya pembangunan ekonomi mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah.
Istilah pembangunan ekonomi secara luas pada dasarnya adalah suatu proses perbaikan yang berkesinambungan atas suatu masyarakat atau suatu sistem sosial secara keseluruhan menuju kehidupan yang lebih baik atau lebih sejahtera. Menurut pendapat Profesor Goulet ada tiga komponen dasar atau nilai inti yang harus dijadikan basis konseptual dan pedoman praktis untuk memahami pembangunan yaitu, kecukupan (sustenance), jati diri (self-esteem), serta kebebasan (freedom). Ketiga hal inilah yang merupakan tujuan pokok yang harus dicapai oleh setiap orang dan masyarakat melalui pembangunan. Ketiganya berkaitan secara langsung dengan kebutuhan-kebutuhan manusia yang paling mendasar, yang terwujud dalam berbagai macam manifestasi (bentuk) di hampir semua masyarakat dan budaya sepanjang jaman.
Kabupaten Madiun, adalah sebuah kabupaten di jawa Timur, dengan luas 1.010,86 km2. Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Madiun adalah sebesar Rp. 27.439.735.253,67  penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan sebesar RP. 7.972.000.000 dan rata-rata pendapatan per kapita adalah Rp.5.030.000. Menurut data BPS (2009) mempunyai jumlah kemiskinan Kab. Madiun mencapai 20,98%. Mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan, mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti sandang, papan, pangan, kesehatan, bahkan pendidikan.
PNPM Mandiri merupakan salah satu model kebijakan program yang berorientasi pada peningkatan partisipatisi aktif seluruh komponen masyarakat mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi sebagai obyek tetapi subyek penanggulangan kemiskinan. Mereka dapat menentukan sendiri bentuk kegiatan sesuai kebutuhan, potensi dan kondisi daerahnya.
Melalui dana PNPM Mandiri tersebut program penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja merupakan konsentrasi kebijakan utama dari Pemkab Madiun, dalam rangka mewujudkan peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat setempat. Terdapat tiga pilar pokok yang harus sinergi supaya pelaksanaan pembangunan berjalan lancar sesuai sasaran, yakni dukungan politik yang kuat, baik dari legislatif, eksekutif, ataupun seluruh pemangku kepentingan. Juga, adanya kebijakan yang disertai instrumen kebijakan seperti regulasi, institusi, mekanisme pendanaan, SDM, serta sosialisasi yang memadai, dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya dukungan masyarakat.
Jadi, dengan adanya PNPM Mandiri masyarakat yang berpendapatan rendah, miskin, dan terbelakang, khususnya dalam kehidupan ekonominya dapat terdorong dan termotivasi membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berusaha untuk dapat mengembangkan diri dalam kehidupan. Dalam hubungan ini, pembangunan pedesaan haruslah ditinjau dalam konteksnya yang jauh ke masa depan mengenai transformasi ekonomi dan struktur sosial, kelembagaan, hubungan, dan cara kerja di daerah pedesaan.

B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana keadaan ekonomi di Kabupaten Madiun ?
2.    Apa peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah ?
3.    Bagaimana pengembangan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Madiun ?
4.    Bagaimana hubungan pembangunan ekonomi daerah dengan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun ?
C.  Tujuan Penulisan
1.    Mengetahui keadaan ekonomi Kabupaten Madiun.
2.    Menjelaskan peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah.
3.    Mendeskripsikan pengembangan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Madiun.
4.    Menganalisa hubungan pembangunan ekonomi daerah dengan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun.
D.  Manfaat Penulisan
1.    Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur Uji Kompetensi Dasar 2 dari mata kuliah sistem Perekonomian Negara semester 4 (Genap) yang diampu oleh Wijianto, S.Pd, M.Sc.
2.    Bagi Pembaca
Makalah ini diharapkan dapat menambah referensi pustaka dalam mengkaji permasalahan pembangunan ekonomi daerah yang berbasis kerakyatan, khususnya di Kabupaten Madiun.

BAB II
PERMASALAHAN

Menurut data BPS (2009) bahwa pada tahun 2009, jumlah rumah tangga miskin di Jatim saat ini mencapai 3.079.822 keluarga. Sedangkan, jumlah kemiskinan di Kabupaten Madiun mencapai angka 20,98%.
Jumlah rumah tangga sangat miskin di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang menerima bantuan Program Keluarga Harapan tahun 2011 bertambah 1.624 keluarga atau naik sekitar 19 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini dibantah terkait dengan meningkatnya jumlah masyarakat miskin.
Data Pemerintah Kabupaten Madiun menyebutkan, jumlah penerima bantuan PKH tahun 2010 hanya 8.346 rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang tersebar di 10 kecamatan dari total 15 kecamatan. Akan tetapi, pada tahun 2011 jumlah penerima PKH naik menjadi 9.970 RTSM yang tersebar di 15 kecamatan. PKH merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup warga miskin.
Berdasarkan data Pemkab Madiun, jumlah total penduduk miskin dan hampir miskin saat ini mencapai 47.000 RTM yang tersebar di seluruh kecamatan. Jumlah penduduk miskin ini berkurang dibandingkan tahun 2008 yang mencapai 54.000 rumah tangga miskin.
Mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan, mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti sandang, papan, pangan, kesehatan, bahkan pendidikan. Karena itu, mereka ini seringkali dimasukkan ke dalam kelompok yang sangat rentan (vurnerable) dan tidak berdaya (empowerless).




BAB III
PEMBAHASAN

A.  KABUPATEN MADIUN
1.    Gambaran Umum Kabupaten Madiun
Kabupaten Madiun adalah sebuah kabupaten di jawa Timur, dengan luas 1.010,86 km2. Batas-batas wilayah : Bojonegoro di utara, Nganjuk  di timur, Ponorogo di selatan, serta Kota Madiun, Magetan dan Ngawi di barat. Ibukotanya adalah Caruban, merupakan bagian dari Kecamatan Mejayan sesuai dengan PP No. 52 Tahun 2010. Madiun dilintasi jalur utama Surabaya-Yogyakarta, daerah ini juga dilintasi jalur kereta api lintas selatan Pulau Jawa. Kota-kota kecamatan yang cukup signifikan adalah Caruban, Saradan, Dolopo, Dagangan dan Balerejo. Bagian utara wilayah Madiun berupa perbukitan, bagian tengah merupakan dataran tinggi dan bergelombang, sedangkan bagian tenggara berupa pegunungan. Potensi yang menonjol saat ini adalah pertanian padi, kedelai, palawija, perkebunan kakao, kopi, mangga, durianrambutan dan produk hasil hutan dan produk olahan lainnya seperti kerajinan kayu jati dan lain sebagainya. Durian dan kakao banyak di budidayakan di Kecamatan Dagangan dan Kare. Kebun Kopi dengan skala besar di budidayakan di Kandangan, Kecamatan Kare.
2.    Demografi Kabupaten Madiun
Berdasarkan data penduduk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun per tanggal 20 Januari 2009, menyebutkan jumlah penduduk di Kabupaten Madiun pada tahun 2008 adalah  sebesar 769.497 orang.  Dari jumlah tersebut  yang berusia  7 – 12 tahun sebanyak 55.345 orang, 28132 orang berusia  13 – 15 tahun, dan  39.864 orang berusia  16 – 18 tahun.
Berdasarkan data tahun 2008 penduduk Kabupaten Madiun naik 1.033 orang (0,13%). Sedangkan angka kelahiran bertambah sebesar  3.635 orang (0,47%) dan angka kematian sebesar 2.861 orang (0,37%), angka pendatang sebesar  3.970 orang (0,51%) dan angka pindah sebesar 3.711 orang (0,48%). Kepadatan penduduk Kabupaten Madiun adalah 760 per km2 dengan kecamatan Geger sebagai kecamatan terpadat ( 1.840 jiwa/km2) dengan jumlah penduduk sebesar 67.498 orang (8,77%) sedangkan kecamatan Sawahan sebagai kecamatan terjarang (182 jiwa/km2) dengan jumlah penduduk sebesar 26.497 orang (3,44%).
Adat istiadat yang sampai sekarang hidup di kalangan masyarakat dapat digambarkan sebagai berikut: Bersih desa, Tingkepan, Gotang royong cukup kuat. Keadaan keagamaan dapat diuraikan bahwa jumlah penduduk beragama Islam  sebanyak  99,34 %, Protestan  sebanyak 0,56 %, Katholik  0,08 %,  Hindu 0,006 % dan Budha 0,004 %.
3.    Keadaan Geografis Kabupaten Madiun
Rencana  Umum Tata Ruang Kabupaten Madiun yang berwawasan ramah lingkungan  harus dijadikan pedoman perencanaan terpadu pembangunan, agar tatanan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan dapat dilakukan secara tepat guna, berdaya guna serta berhasil guna secara berkelanjutan. Berhubungan dengan rencana umum tata ruang tersebut perlu diperhatikan beberapa hal yaitu : 1) Sawah beririgasi teknis tidak boleh dialih pungsikan atau dipinjamkan menjadi kawasan apapun. 2) Kawasan budidaya dan Non budidaya serta kawasan lindung.
Faktor iklim yang mencakup antara lain aspek lamanya musim kemarau dan musim penghujan serta banyaknya curah hujan juga akan berpengarauh terhadap lingkungan seperti terhadap tingkat kesuburan lahan, kekeringan, banjir dan sebagainya, yang pada gilirannya berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Secara tidak langsung, faktor iklim juga akan mempengaruhi pendidikan. Musim kemarau di Kabupaten Madiun biasanya pada bulan April sampai bulan Sebtember, sedangkan musim hujan terjadi bulan Oktober sampai bulan Maret, dan curah hujan rata adalah 135 mm, serta curah hujan teringgi  dan terendah masing-masing adalah 235 mm dan 30 mm.
B.  PEMBAHASAN
1.    Keadaan Ekonomi Kabupaten Madiun
Bidang ekonomi merupakan penggerak utama pembangunan seiring dengan pengembangan kualitas SDM.
Komponen
Jumlah (Rp.)
Komponen
Jumlah (Rp.)
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
27.439.735.253,67
Pendapatan per Kapita
5.030.000
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
7.972.000.000
Upah Minimun Regional (UMR)
500.000

Tingkat pendapatan suatu daerah dapat diukur antara lain dari pendapatan per kapita, penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), pendapatan asli daerah (PAD) serta gambaran kualitatif tentang keadaan sandang, pangan dan perumahan masyarakat. Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Madiun adalah sebesar Rp. 27.439.735.253,67,  penerimaan dari PBB sebesar RP. 7.972.000.000 dan rata-rata pendapatan per kapita adalah Rp.5.030.000 sedangkan UMR yang berlaku Rp. 500.000  ( lihat tabel). Mengenai  keadaan  sandang, pangan dan perumahan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)   Produksi tanaman bahan makanan dari tahun ke tahun selalu meningkat rata-rata 5,52%
2)   Meningkatnya jumlah dan jenis industri dari tahun ke tahun mempengaruhi daya beli masyarakat akan sandang, pangan dan perumahan.
3)   Jumlah Surat Ijin Perdagangan (SIUP) naik 0,10% karena setelah krisis moneter, perekonomian di Indonesia sudah mulai bangkit.
Mata pencaharian penduduk adalah di sektor pertanian, perburuhan dan perikanan sebanyak 177.457 orang (30,8%), di sektor pertambangan dan penggalian sebanyak 1.534 orang (0,27%), di sektor listrik, gas dan air sebanyak 6.512 orang (1,13%), di sektor bangunan sebanyak  998 orang  (0,17%),  di  sektor  perdagangan  18.901 orang (3,29%), di sektor perhubungan 50.923 orang (8,85%), di sektor keuangan 6.102 orang (1,06%),  dan di sektor jasa lainnya 3.645 orang (0,63%).
Jenis komoditi ekspor selama ini terdaftar di Departemen Perindustrian dan Perdagangan  di Kabupaten Madiun terdapat 6 ( Enam ) Jenis yaitu : Industri Logam Dasar sebanyak  2 buah dan Aneka Industri sebanyak  4 buah. Jumlah Koperasi yang sudah berbadan hukum di Kab. Madiun sebanyak 255 dengan rincian KUD 15 ( lima belas ) buah, Koperasi Pegawai Negeri 80 buah, jenis koperasi lainnya 160 buah.
2.    Peran Pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Dengan berbagai kewenangan yang akan dimiliki oleh daerah, maka daerah diharapkan akan sangat berperan didalam menciptakan iklim yang menunjang kegiatan perekonomian daerah. Prakarsa dan kreatifitas penyelenggara pemerintahan didaerah diharapkan akan segera meningkat. Penyelenggara pemerintah daerah karakternya akan berubah, dari penyedia (provider) menjadi fasilitator, motivator, dan katalisator segenap kegiatan perekonomian didaerah. Berbagai kegiatan perekonomian yang tidak perlu dilakukan oleh pemerintah segera diserahkan kepada swasta dan masyarakat. Prakarsa swasta dan masyarakat didalam menggantikan peran pemerintah harus sangat didukung.
Pemerintah daerah juga harus menciptakan suasana yang mendukung tumbuhnya jiwa wiraswasta dan wirausaha warganya. Iklim kompetisi yang sehat juga harus senantiasa dijaga dan dikembangkan melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian. Kesempatan yang sama dan setara juga harus dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang akan terjun dalam kegiatan perekonomian. Pemodal (investor) senantiasa ingin mendapatkan kepastian dan ketepatan waktu dari berbagai proses yang berhubungan dengan penyelenggara pemerintahan di daerah. Untuk itu keterbukaan, kepastian, ketepatan tindak, ketepatan waktu, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah juga akan menjadi prasyarat utama akan datangnya pemodal ke daerah.
Lincolin Arsyad (2000),  secara garis besar menggambarkan strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu strategi pengembangan fisik, strategi pengembangan dunia usaha, strategi pengembangan sumber daya manusia dan strategi pengembangan masyarakatnya.
Berbagai peraturan yang menunjang pengembangan ekonomi daerah baik langsung maupun tidak langsung harus disebar luaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah, meliputi: a) Rencana Tata Ruang Wilayah, b) Rencana Tata Guna Tanah, c) Rencana Tata Guna Sumber Daya Air, d) Peraturan Baku Mutu Lingkungan Hidup.
Sedangkan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah daerah didalam rangka menunjang pengembangan perekonomian daerah antara lain dengan: a) Keterbukaan dan kemudahan mendapatkan informasi, b) Kemudahan perijinan, c) Perpajakan dan retribusi yang tepat dan jelas, d) Harga tanah yang masuk akal (reasonable), e) Penyediaan prasarana lingkungan dan pekerjaan umum, f) Penyediaan sumber energi g) Penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informasi.
Selain itu juga hubungan antara desa dan kota (rural-urban linkages) merupakan faktor yang penting didalam pengembangan perekonomian daerah. Disatu sisi masyarakat perkotaan yang bersifat pengguna hasil pertanian dan pemasok hasil industri dan jasa, disisi lain  masyarakat perdesaan yang bersifat pemasok hasil-hasil pertanian, dan pengguna hasil industri dan jasa, interaksinya harus senantiasa dijaga. Perlindungan keduanya akan menciptakan interaksi yang saling menguntungkan.
Dengan otonomi daerah maka perkembangan perekonomian didaerah diharapkan akan lebih efisien, mempunyai keuntungan komparatif, berdaya saing, dan bermanfaat bagi masyarakat setempat melalui penciptaan lapangan kerja.  Lebih jauh lagi kondisi lingkungan hidup akan tetap terjaga dan lestari.
3.    Pengembangan Ekonomi Kabupaten Madiun melalui PNMP Mandiri
Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur mengelurkan Rp 4,3 miliar dana PNPM Mandiri Pedesaan bagi 14 kecamatan yang ada, guna meningkatkan ekonomi masyarakat miskin. Alokasi dana kegiatan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan ini berasal dari DIPA Tahun 2009 Kabupaten Madiun. Masing-masing kecamatan ada di Kabupaten Madiun mendapatkan dana, akan tetapi jumlah yang didapat tiap-tiap kecamatan tidaklah sama. Hal ini disebabakan adanya perbedaan jumlah warga sasaran yang dituju.
PNPM Mandiri mempunyai karakteristik program tersendiri dibandingkan program pengentasan kemiskinan (taskin) sebelumnya. Program ini merupakan salah satu model kebijakan program yang berorientasi pada peningkatan partisipatisi aktif seluruh komponen masyarakat mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi sebagai obyek tetapi subyek penanggulangan kemiskinan. Mereka dapat menentukan sendiri bentuk kegiatan sesuai kebutuhan, potensi dan kondisi daerahnya. Misalnya, kebutuhan akan pembangunan jembatan atau sarana transportasi, sarana kesehatan, sarana pendidikan ataupun kursus ketrampilan. Yang terpenting PNPM Mandiri dapat meningkatkan taraf hidup warga masyarakat.
Melalui dana PNPM Mandiri tersebut program penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja merupakan konsentrasi kebijakan utama dari Pemkab Madiun, dalam rangka mewujudkan peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat setempat. Terdapat tiga pilar pokok yang harus sinergi supaya pelaksanaan pembangunan berjalan lancar sesuai sasaran, yakni dukungan politik yang kuat, baik dari legislatif, eksekutif, ataupun seluruh pemangku kepentingan. Juga, adanya kebijakan yang disertai instrumen kebijakan seperti regulasi, institusi, mekanisme pendanaan, SDM, serta sosialisasi yang memadai, dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya dukungan masyarakat luas.
4.    Hubungan Pembangunan Ekonomi  Daerah dengan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Madiun
Pembangunan ekonomi daerah pada dasarnya adalah suatu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk meghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih ilmu pengetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahaan baru. Dengan adanya pembangunan ekonomi daerah inilah diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat juga semakin meningkat. Indikator kesejahteraan masyarakat sendiri yang harus dipenuhi ada 3 yaitu, kecukupan (sustenance), jati diri (self-esteem), serta kebebasan (freedom).
Di era sekarang ini melalui kebijakan otonomi daerah, pemerintah Kabupaten Madiun melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun. PNPM Mandiri Kabupaten Madiun berorientasi pada penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja. Alokasi dana PNPM Mandiri Kabupaten Madiun diutamakan untuk kegiatan ekonomi dan pembangunan di daerah pedesaan, khususnya yang tersalur melalui UKM dan koperasi.
Jadi, dengan adanya PNPM Mandiri masyarakat yang berpendapatan rendah, miskin, dan terbelakang, khususnya dalam kehidupan ekonominya dapat terdorong dan termotivasi membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berusaha untuk dapat mengembangkan diri dalam kehidupan.
Dalam hubungan ini, pembangunan pedesaan haruslah ditinjau dalam konteksnya yang jauh ke masa depan mengenai transformasi ekonomi dan struktur sosial, kelembagaan, hubungan, dan cara kerja di daerah pedesaan. Sasaran pembangunannya antara lain adalah penciptaan kesempatan kerja produktif yang lebih banyak, kesempatan berusaha yang lebih merata, distribusi pelayanan kesehatan, gizi dan perumahan yang lebih merata, dan kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh pendidikan.
BAB IV
PENUTUP

A.  Kesimpulan
1.    Keadaan ekonomi Kabupaten Madiun dapat dilihat dari potensi pendapatan asli daerah sebesar Rp. 27.439.735.253,67  penerimaan dari PBB sebesar Rp. 7.972.000.000 dan pendapatan per kapita adalah Rp. 5.030.000.
2.    Peran penyelenggara pemerintah daerah sebagai penyelenggara ekonomi yaitu, dari penyedia (provider) menjadi fasilitator, motivator, dan katalisator segenap kegiatan perekonomian didaerah.
3.    PNPM Mandiri Pedesaan adalah program dari pemerintah Kabupaten Madiun guna meningkatkan ekonomi masyarakat miskin. Program ini merupakan salah satu model kebijakan program yang berorientasi pada peningkatan partisipatisi aktif seluruh komponen masyarakat mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
4.    Hubungan antara PNPM Mandiri dengan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun yaitu masyarakat yang berpendapatan rendah, miskin, dan terbelakang, khusunya dalam kehidupan ekonominya dapat terdorong dan termotivasi membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berusaha untuk dapat mengembangkan diri dalam kehidupan.
B.  Saran
Pemerintah daerah harus menciptakan kondisi yang mendukung dan tumbuhnya jiwa wiraswasta dan wirausaha warganya. Iklim kompetisi yang sehat juga harus senantiasa dijaga dan dikembangkan melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian. Peran serta masyarakat, swasta dan investor juga diperlukan dalam pembangunan ekonomi daerah.
DAFTAR PUSTAKA

Arsyad, Lincolin. 2004. Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: STIE YKPN.
Basri, Faisal. 2002. Perekonomian Indonesia: Tantangan dan Harapan bagi Kebangkitan Ekonomi Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Wijianto. 2011. Bahan Kuliah : Sistem Perekonomian Negara. Surakarta : Prodi PPKn UNS.
Todaro, Michael P. 2000. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Jakarta: Erlangga.
Website :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_Ekonomi
http://www.pnpm-mandiri.org
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.



Laporan Persidangan Perkara Perdata - Permohonan Akte Kelahiran Terlambat


Laporan Pelaksanaan Persidangan Perkara Perdata Permohonan
Akte Kelahiran Terlambat di Pengadilan Negeri Karanganyar
Agenda Sidang : Pengajuan Permohonan sampai Penetapan Pengadilan
(1 kali sidang) pada hari Rabu,  21 Maret 2012

Laporan ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Acara Perdata
Dosen Pengampu : Rini Triastuti, SH, M.Hum



Oleh :
AGUS PRASETIYO
NIM. K6410002
Semester : 4

PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012





A.  PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata di Indonesia, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu, misalnya HIR, RBG, RB, RO. Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana: 1) melaksanakan hukum perdata materiil, 2) ditaatinya hukum perdata materiil. 3) caranya mengajukan tuntutan hak.
Dalam perkara perdata ada 2 jenis perkara perdata yaitu: 1) Gugatan, ada dua pihak yang disebut dengan penggugat dan tergugat yang salah satunya merasa dirugikan haknya, 2) Permohonan, hanya ada satu pihak yang disebut pemohon, disini hakim hanya bersifat administratif dan tidak ada pihak kedua yang meras dirugikan. Dalam persidangan Permohonan maksimal 3 kali masa sidang dan putusannya bersifat inkracht.
Setelah mempelajari konsep dan teori hukum acara perdata dalam perkuliahan, perlu diadakan pengamatan langsung ke pengadilan. Maka dari itu, dosen memberi tugas membuat laporan pengamatan tentang proses/ jalannya persidangan. Pengamatan langsung oleh mahasiswa ke pengadilan untuk melihat jalannya proses persidangan bertujuan agar mahasiswa tidak hanya menguasai teori saja, akan tetapi juga tahu praktek beracara perdata di lapangan.

Tata Urutan Persidangan Perkara Perdata
1)        Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum);
2)        Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;
3)        Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat (jika dikuasakan kepada Advokat);
4)        Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai (melalui mediasi);
5)        Majelis Hakim menawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar (sesuai PERMA RI No.1 Tahun 2008);
6)        Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat/kuasanya;
7)        Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang berjudul DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN Yang Maha Esa;
8)        Apabila tidak ada perubahan acara, selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);
9)        Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;
10)    Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;
11)    Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst);
12)    Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);
13)    Pembuktian
14)    Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;
15)    Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;
16)    Apabila diperlukan, Majelis Hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat (tempat objek sengketa);
17)    Kesimpulan dari masing-masing pihak;
18)    Musyawarah oleh Majelis Hakim;
19)    Pembacaan Putusan Majelis Hakim;
20)    Isi putusan Majelis Hakim dapat berupa Gugatan dikabulkan (seluruhnya atau sebagian); Gugatan ditolak, atau Gugatan tidak dapat diterima;


2.    Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengamatan dan pembuatan laporan persidangan perkara perdata yaitu, guna memenuhi tugas mata kuliah hukum acara perdata/ semester 4 yang diampu oleh Rini Triastuti, SH, M.Hum. Selain itu, mahasiswa mengetahui penerapan dan pelaksanaan beracara perdata di pengadilan secara langsung.
Tujuan pengamatan dan pembuatan laporan untuk :
a.    Mengetahui tugas dan wewenang penegak hukum, khususnya institusi pengadilan pada tingkat pertama dalam perkara perdata.
b.    Mengetahui tata cara beracara perdata dalam pengadilan.
c.    Mengetahui jalannya persidangan dalam perkara perdata.
d.   Mengamati persidangan dan mengkaitkan dengan teori hukum acara perdata yang di dapat selama perkuliahan.
e.    Menambah pengetahuan tentang proses beracara perdata khususnya tentang jalannya proses persidangan terkait dengan dengan perkara permohonan akte terlambat di Pengadilan Negeri.
f.     Laporan diharapkan dapat memberi manfaat dan kontribusi dalam pembelajaran mata kuliah hukum acara perdata/ semester 4 Prodi PPKn, UNS.


B.  PELAKSANAAN

1.    Waktu dan Tempat
a.    Hari/Tanggal           : Rabu, 21 Maret 2012
b.    Tempat                   : Pengadilan Negeri Karanganyar

2.    Perkara
a.    Jenis Perkara           : Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
b.    Nomor Pekara        : 118/Pdt.P/2012/PN.Kray tertanggal 12 Maret 2012
c.    Duduk Perkara       : Pemohon ingin mendapatkan Akte Kelahiran anaknya di Kantor Catatan Sipil Karanganyar untuk keperluan sekolah, namun karena terlambat perlu mendapat Penetapan dari Pengadilan
3.    Susunan Sidang
a.    Agenda       : Pengajuan Permohonan di Persidangan sampai Penetapan Pengadilan (1 kali masa sidang)
b.    Hakim         : T. Benny Eko Supriyadi SH (Hakim Ketua)
c.    Panitera      : Sri Mulyani, SH (Panitera Pengganti)
d.   Pemohon
Nama          : Sri Supriyati
TTL            : Surakarta, 23 April 1980
Agama        : Islam
Alamat        : Sadon 002/005 Ds. Wonorejo, Kec. Gondangrejo, Karanganyar
e.    Saksi
Saksi 1        : Rusmarini, Saksi adalah tetangga Pemohon
Saksi 2        : Satikem, Saksi adalah ibu kandung Pemohon

4.    Alat Bukti Akte
a.    Fotocopy KTP Pemohon
b.    Fotocopy surat keterangan kelahiran bernama Rachelia Cheryl Ramandhita/ anak kandung Pemohon
c.    Fotocopy KK atas nama Kepala Keluarga Joko Supriyanto/ suami Pemohon
d.   Fotocopy Akte Nikah atas nama Joko Supriyanto dan Sri Supriyati

5.    Proses/ Jalannya Persidangan
·      Hakim membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu Pemohon dipanggil untuk menghadap di muka persidangan;
·      Pemohon menghadap di muka persidangan atas perintah/ permintaan Hakim, menerangkan benar telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan Akte kelahiran anak kandungnya;
·      Selanjutnya Pemohon membacakan surat permohonannya;
·      Pemohon mengajukan bukti-bukti surat, bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan telah sesuai dan cukup, sehingga sah sebagai alat bukti;
·      Pemohon mengajukan saksi;
·      Saksi disiapkan oleh Pemohon sudah hadir di persidangan, maka hakim langsung memanggil saksi untuk dimintai keterangan;
·      Saksi 1 menerangkan bahwa Pemohon memiliki anak kandung bernama Rachelia Cheryl Ramandhita lahir 24 September 2007 dan belum memiliki akte kelahiran, Pemohon datang ke Pengadilan untuk mohon Penetapan permohonan Akte kelahiran karena anaknya sekolah tahun depan;
·      Saksi 2 menerangkan pemohon menikah 17 Desember 2006 dengan Joko Supriyanto memiliki anak kandung Rachelia Cheryl Ramandhita lahir 24 September 2007 belum memiliki akte kelahiran, Pemohon datang ke sidang untuk permohonan Akte kelahiran cucunya sebagai syarat masuk sekolah;
·      Pemohon membenarkan keterangan kedua saksi dan tidak berkeberatan;
·      Pemohon tidak mengajukan sesuatu lagi dan memohon kepada hakim untuk diberikan Penetapan;
·      Kemudian hakim membacakan Penetapan atas perkara tersebut;
·      Setelah Hakim membacakan penetapan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum, lalu hakim memberitahu kepada Pemohon tentang Penetapan tersebut, selanjutnya hakim menyatakan persidangan perkara ini ditutup.

6.    Pembahasan
Persidangan perkara perdata yang saya lihat pada Hari Rabu, 21 Maret 2012 di PN Karanganyar adalah Permohonan Akte Kelahiran, karena terlambat perlu mendapat Penetapan dari Pengadilan merupakan tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa (iustisia voluntaria). Oleh karena itu bisannya sidang Permohonan berlangsung dalam waktu singkat, bila Pemohon hadir serta bukti-bukti cukup (seperti persidangan yang saya lihat hanya berlangsung 1 kali sidang). Bentuk putusan dari permohonan biasanya berupa Penetapan (pihak yang berperkara hanya 1 pihak) dan putusan bersifat inkracht.
Permohonan tersebut diajukan di PN Karanganyar karena tempat tinggal pemohon di Karangayar (pasal 181 HIR mengenai kewenangan PN yang berhak untuk memeriksa perkara). Setelah pemohon mengajukan permohonannya di kepaniteraan PN Kranganyar (Tahap Admistratif), tahap selanjutnya adalah persidangan. Pada tahap persidangan, hakim perkara Permohonan adalah hakim tunggal (karena merupakan perkara yang tidak mengandung sengketa) dan dibantu oleh seorang panitera pengganti.
Hakim membuka sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum, alasannya untuk menjamin pelaksanaan peradilan yang tidak memihak, adil dan benar sesuai peraturan, yakni dengan meletakkan peradilan dibawah pengawasan umum. Hakim hanya memeriksa dan memutus mengenai perkara yang diajukan yaitu Permohonan Akte Kelahiran. Hakim memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon yaitu ada surat/ akte dan 2 orang saksi memenuhi minimal 2 alat bukti). Berdasarkan duduk perkara (jalannya sidang) dan pertimbangan hukum (Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan) hakim menetapkan :
1)   Mengabulkan permohonan Pemohon;
2)   Rachelia Cheryl Ramandhita anak kandung dari pasangan Joko Supriyanto dan Sri Supriyati lahir di Surakarta tanggal 24 September 2007;
3)   Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karanganyar untuk mencatat dan menerbitkan Akte Kelahiran;
4)   Pemohon dikenai biaya perkara Rp. 169.000-,

7.    Analisis
Setiap anak yang lahir berhak mendapatkan legalitas berupa akte kelahiran sebagai identitas kepastian hukum untuk memenuhi persyaratan mengurus berbagai pelayanan masyarakat, seperti masuk sekolah, pembuatan kartu keluarga dan paspor, serta melamar pekerjaan.
Pasal 27 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa, “Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran”. Pasal 27 ayat 2 “Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil  mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran”.
Sesuai Pasal 32, Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu perlu mendapat penetapan pengadilan.
Adapun prosedur untuk mendapatkan legalitas berupa akte kelahiran relatif mudah sesuai mekanisme dan persyaratan yang sudah berlaku selama ini secara nasional, sehingga tidak ada hal baru terkait dengan akte kelahiran tersebut dan pemanfaatannya. Namun, surat akte kelahiran tidak serta merta dapat digunakan sebagai alat bukti untuk menuntut hak waris bagi pemiliknya, terutama anak yang bersetatus sebagai anak ibu/ anak di luar nikah.


C.  KESIMPULAN

Persidangan perkara perdata tanggal 21 Maret 2012 di PN Karanganyar adalah Permohonan Akte Kelahiran Rachelia Cheryl Ramandhita, karena terlambat mendaftarkan di Catatan Sipil perlu Penetapan dari Pengadilan. Pemohon adalah Sri Supriyati/ ibu kandung. Setelah pemohon mengajukan permohonanan (Tahap Admistratif), tahap selanjutnya adalah persidangan (Sidang dilaksanakan 1 kali).
Hakim memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon yaitu ada surat/ akte dan 2 orang saksi. Hakim membuat Penetapan: 1) Mengabulkan permohonan 2) Rachelia Cheryl Ramandhita TTL Surakarta, 24 September 2007 dari pasangan suami istri Joko Supriyanto dan Sri Supriyati. 3) Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karanganyar untuk menerbitkan Akte Kelahiran; 4) Pemohon dikenai biaya perkara 169 ribu rupiah. Dalam sidang ini pemohon diwajibkan membayar biaya perkara 169 ribu, bila tidak mampu membayar dapat beracara secera prodeo.
Untuk pengurusan akte setelah usia dua bulan hingga satu tahun harus mendapat rekomendasi dari Dispendukcapil. Sedangkan untuk pengurusan akte kelahiran pada usia diatas satu tahun harus melalui penetapan sidang PN. Semua sudah ada aturanya dari persidangan hingga pembiayaan.
Pemberlakuan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dimulai awal tahun 2012, dimana bagi yang terlambat lebih dari satu tahun dalam membuat akta kelahiran, harus melalui penetapan pengadilan dengan diharuskan membayar biaya perkara dan denda maksimal satu juta rupiah membuat keberatan dari sebagian rakyat Indonesia. Sehingga Gamawan langsung meresponnya dengan menerbitkan Surat Edaran tentang pengurusan akta kelahiran tidak perlu melalui penetapan pengadilan.


DAFTAR PUSTAKA
Mertokusumo, Sudikno. 2010. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Website
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No.  23  Tahun  2006 Tentang Administrasi Kependudukan


Lampiran

Foto Penulis di depan PN Karanganyar













Bagan Alur Persidangan Perkara Perdata



FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...