Selasa, 03 April 2012

Pengantar Hukum Tata Negara


A.  PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Dalam Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
1.    State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara.
2.    State Recht (Belanda) dibedakan :
       a.       Arti luas Staat Recht in Ruinenzin (Hukum Negara).
       b.       Arti sempit Staat Recht in Engeezin (hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah).
3.    Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi.
4.    Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
5.    Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi Negara (Jerman) yang sama dengan di Perancis.
6.    Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.

Definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli :
1.        Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dan wewenang badan-badan tersebut.
2.        Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya, Hukum Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
3.        Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara.
4.        Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
5.        Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi-organisasi Negara.
6.        Wade and Philips : Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu.
7.        Paton George Whitecross : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya, wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.
8.        A.V.Dicey : Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
9.        Kusumadi Pudjosewojo : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarki), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
10.    J. Maurice Duverger : Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga negara.
11.    R. Kranenburg : Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD
12.    Utrecht : Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
13.    Longemann, Prof., Dr., J.H.A.
Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah :
1)   Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara:
2)   Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3)   Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
4)   Apa tugas jabatan itu
5)   Apa yang menjadi wewenangnya
6)   Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat
7)   Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.
14.    J.R. Stellinga : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-kewajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
15.    L.J. Apeldorn, Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
1)   Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
2)   Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum.
3)   Negara dalam arti wilayat tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
4)   Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.

Dari definisi dari berbagai ahli dapat ditarik kesimpulan bahwa, Hukum Tata Negara adalah hukum atau sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi negara, hubungan antara alat perlengkapan negara tersebut secara hierarki maupun horizontal, wilayah negara, kedudukan warganegara serta hak-hak asasinya.

B.  HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN
Hukum Tata Negara memiliki muatan aspirasi politik dan cita hukum yang tumbuh dalam masyarakat, kemudian dikemas dan dibentuk hukum sehingga menjadi Hukum Tata Negara. Memunculkan unsur-unsur muatan tersebut tidaklah mudah. Oleh karena itu, pemunculan dan pengembangannya memerlukan bantuan dari ilmu-ilmu sosial lainnya. Dengan bantuan dari ilmu-ilmu sosial lainnya itu memudahkan menemukan unsur muatan untuk membangun kaidah hukum positif. Berikut hubungan antara Hukum Tata Negara dengan ilmu-ilmu lainnya :

1.    Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat, Ilmu Negara mempelajari : 1) Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat, 2) Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai Negara serta hakekat Negara. Sedangkan Hukum Tata Negara mempelajari : 1) Negara dalam keadaan konkrit artinya Negara yang sudah terikat waktu dan tempat, 2) Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu Negara. 3) Hukum Tata Negara mempelajari Negara dari segi struktur. Hubungan HTN dengan ilmu negara dilihat dari :
a.    Kedudukannya: 1) Ilmu negara merupakan pengantar bagi HTN dan HAN. 2) Ilmu negara, ilmu teoritis-ilmiah yang akan dipraktekan dalam HTN.
b.    Manfaatnya (Rengers Hora Sicama):
·      Dilihat tugas ahli hukum: Ilmu negara sebagai penyelidik yang hendak mendapatkan kebenaran-kebenaran secara obyektif. Ilmu negara tidak melaksanakan hukum, sedangkan HTN sebagai pelaksana  hukum.
·      Dilihat dari objek kajian: Ilmu negara obyek penyelidikannya adalah asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara pada umumnya à sein wissenschaft. Sedangkan HTN objeknya adalah hukum positif à normativen wissenschaft.

Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.

2.    Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut.
Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut. Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara, dan sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/ kekuasaan.

3.    Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang. Sedangkan, Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya. Pemisahan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum administrasi Negara terdapat dua golongan pendapat, yaitu :
·      Golongan yang berpendapat ada perbedaan yuridis prinsip adalah :
Oppen Heim (Belanda) berpendapat Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan memberikan kepadanya wewenang dan membagi-bagikan tugas pemerintahan dari tingkat tinggi sampai tingkat rendahan.
Jadi yang menjadi pokok bahasan dari Hukum Tata Negara adalah Negara dalam keadaan diam (staat in rust). Sedangkan Hukum Tata Pemerintahan adalah peraturan-peraturan hukum mengenai Negara dalam bergerak ( Staats in beweging ), yang merupakan aturan-aturan pelaksanaan tugas dari alat-alat perlengkapan Negara yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
·      Golongan yang berpendapat tidak ada perbedaan prinsip
Kranenburg mengatakan : Tidak ada perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Pemerintahan, kalau ada perbedaan hanya pada praktek, perbedaan itu hanya karena untuk mencapai kemanfaatan saja.
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang mengandung struktur umum dari suatu pemerintahan negara misalnya Undang-Undang Dasar, Undang-Undang organisasi, Desentralisasi, otonomi dan lain-lainnya. Hukum Tata Pemerintahan yaitu peraturan-peraturan yang bersifat khusus misalnya tentang kepegawaian, wajib militer, perumahan dan lingkungan dan lain-lain.

Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/ dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.

4.    Hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang Ilmu Sosial lainnya
·      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Tata Negara adalah bahwa Tata Negara merupakan hasil transformasi sosiologis dari Hukum Tata Negara dalam wujud praktek ketatanegaraan.
·      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Sosiologi-Antropologi, terlihat ketika Hukum Tata Negara memerlukan sumbangan tatkala memerlukan informasi tentang gejala sosial dalam kaitannya dengan masalah kenegaraan untuk memperoleh dukungan sosial terhadap suatu konsep kenegaraan.
·      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Sejarah, tampak pada saat perumusan kaidah hukum yang memerlukan analisis historis agar konteks interpretasinya tidak hilang.
·       Hubungan Hukum Tata Negara dengan Geografi, dimana Geopolitika (Geografi dan Politik) memberikan sumbangan dalam menetapkan dan mengatur batas wilayah negara.
·      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Ekonomi, tampak pada saat penyusunan dan penetapan norma dasar mengenai perekonomian negara.
·       Hubungan Hukum Tata Negara dengan Psikologi Sosial, yaitu pada saat diperlukannya pendekatan psikologis dalam menganalisis dan memecahkan masalah politik suatu negara sehingga dapat mengontruksinya menjadi kaidah hukum.
·      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Filsafat, terlihat pada perumusan dasar negara yang merumuskan Pancasila sebagai hasil renungan filosofis.


Referensi :

Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta : Mahkamah Konstitusi Press.
Website :

Abidin, Muhammad Zainal. 2010. Hubungan Antara Ilmu Negara, Ilmu Politik dan Ilmu Hukum. Online http://www.masbied.com (diakses tanggal 8 Maret 2012).

Anonim. 2011. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara. Online http://id.shvoong.com (diakses tanggal 8 Maret 2012).

Anonim. 2012. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik. Online http://www.duniakontraktor.com (diakses tanggal 8 Maret 2012).

Churohman, Mifta. 2010. Istilah dan Pengertian Hukum Tata Negara. Online http://miftachr.blog.uns.ac.id  (diakses tanggal 8 Maret 2012).

Setiadi, Adi. 2011. Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Cabang Ilmu Pengetahuan Lainnya. Online http://aomsetiadi.wordpress.com (diakses tanggal 8 Maret 2012).

1 komentar:

FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...