Jumat, 13 April 2012

PERLINDUNGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA UNTUK PROGRAM KOMPUTER (SOFTWARE)


PERLINDUNGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA UNTUK PROGRAM KOMPUTER (SOFTWARE)


disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang
Dosen Pengampu : Rini Triastuti, SH, M.Hum

Anggota Kelompok 8 :
1.    Agus Prasetiyo             (K6410002)
2.    Dwita Putri N.             (K6410021)
3.    Kholidaturrosyidah      (K6410039)
4.    Nindiyen L.A.             (K6410044)
5.    Uun Wardhani             (K6410062)
6.    Andriani Melina P.      (k6411005)
7.    Sri Nurhidayati            (K6411055)


PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2011
BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam rangka pembangunan di bidang hukum Indonesia sebagaimana termaksud dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, serta untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, sebagaiman telah di ubah oleh undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan terkhir telah di ubah lagi dengan undang-undang Nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang hak cipta beserta beberapa peraturan pelaksanaannya. Pada tanggal 29 Juli 2002 telah diundangkan  Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan sehingga karenanya Undang-undnag Hak Cipta yang baru tersebut tidak banyak disinggung dalam penulisan ini. Tetapi pada dasarnya, pasal-pasal dari suatu aturan atau undang-undang saling berkaitan, sehingga tidak hanya pasal-pasal tersebut diatas saja yang berkaitan dengan program komputer.
Pelanggaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Copyright’s violation). Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia. Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive pada PC (personal computer) hingga alat yang saat ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus pembajakan software semakin marak di seluruh dunia. Kemampuan alat ini untuk menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama seperti software yang asli.
Selain mengakibatkan kerugian pada perusahaan komputer yang menciptakan software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual (HAKI). Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi dan ditindak.
Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan undang-udang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware.
Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat, pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka. Berdasarkan permasalahan mengenai hak cipta diatas, maka penulis membuat makalah yang berjudul, “PERLINDUNGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA UNTUK PROGRAM KOMPUTER (SOFTWARE)”.

B.  RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang masalah yang telah dipaparkan diatas, penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.    Bagaimana lingkup hak cipta di Indonesia ?
2.    Bagamana cara pendaftaran hak cipta ?
3.    Sebutkan bentuk pelanggaran hak cipta program komputer ?
4.    Apa batasan hak cipta untuk program komputer (perangkat lunak) ?
5.    Bagaimana perlindungan UU Nomor 19 Tahun 2002 terhadap karya cipta program komputer (software) ?

C.  TUJUAN PENULISAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Menjelaskan mengenai lingkup hak cipta di Indonesia.
2.      Mengetahui cara pendaftaran hak cipta.
3.      Mengklasifikasikan bentuk pelanggaran hak cipta program komputer.
4.      Mendeskripsikan batasan hak cipta untuk program komputer (perangkat lunak).
5.      Menganalisis perlindungan UU Nomor 19 Tahun 2002 terhadap karya cipta program komputer (software).

D.  MANFAAT PENULISAN
1.    Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas mata kuliah Hukum dagang semester 3 (Ganjil). Penulis dapat mengetahui, menganalisis dan memberi saran terhadap masalah Hak Cipta dan Program Komputer, khususnya mengenai Perlindungan Undang-Undang Hak Cipta Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer. Penulisan ini diharapkan memberi kontribusi pengembangan konsep, metode dan teori.
2.    Bagi Pembaca
Makalah yang berjudul PERLINDUNGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA UNTUK PROGRAM KOMPUTER (SOFTWARE)” diharap menjadi referensi pustaka dalam mengkaji permasalahan hak cipta program komputerdi Indonesia. Hasil penulisan ini dapat digunakan sebagai sarana informasi awal bagi peneliti lain, yang hendak mengkaji permasalahan yang sama.






BAB II
LANDASAN TEORI DAN PEMBAHASAN

A.  LANDASAN TEORI
1.    Hakekat Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Bisa juga diartikan, Hak Cipta adalah suatu hal khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberi izin tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku

Istilah hak cipta diusulkan pertama kalinya oleh Prof. Moh. Syah, SH pada Kongres Kebudayaan di Bandung, kemudian diterima sebagai pengganti istilah hak pengarang yang dianggap kurang luas cakupan pengertiannya. Istilah hak pengarang itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda Auteures Rechts. Lebih lanjut dinyatakan bahwa pengertian tersebut “kurang luas” karena istilah hak pengarang itu memberikan kesan “penyempitan” arti, seolah-olah yang di cakup oleh pengarang itu hanyalan hak dari pengarang saja, atau yang ada sangkut pautnya dengan karang pengarang. Sedangkan istilah hak cipta itu lebih luas, dan ia mencakup juga tentang karang mengarang. (Dikutip Saidin)

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Berikut isi Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2002 :
·      Ayat 1 : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·      Ayat 2 : Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·      Ayat 3 : Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
·      Ayat : 4 Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta,  atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak  lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

a.    Sejarah hak cipta
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987, UU No. 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan UU No. 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara.
Hak eksklusif dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk: membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik), mengimpor dan mengekspor ciptaan, menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan), menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum, menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO. Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep tesebut. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
Suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya di Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia (hukum positif), terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru. Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:  KCI (Karya Cipta Indonesia), ASIRI (Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia), ASPILUKI  (Asosiasi Piranti Lunak Indonesia), APMINDO (Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia), ASIREFI (Asosiasi Rekaman Film Indonesia) PAPPRI (Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia), IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia), MPA (Motion Picture Assosiation), BSA (Bussiness Sofware Assosiation).
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa : Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal (kekayaan) Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah Hak Cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik akad mua’wadhah (pertukaran, komersil), maupun akad tabarru’at (non komersial), serta diwaqafkan dan diwarisi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM.

2.    Hakekat Program Komputer
Komputer adalah serangkaian ataupun sekelompok mesin elektronik yang terdiri dari ribuan bahkan jutaan komponen yang dapat saling bekerja sama, serta membentuk sebuah sistem kerja yang rapi dan teliti. Sistem ini kemudian dapat digunakan untuk melaksanakan serangkaian pekerjaan secara otomatis, berdasar urutan instruksi ataupun program yang diberikan kepadanya. Istilah mengenai sekelompok mesin, ataupun istilah mengenai jutaan komponen kemudian dikenal sebagai hardware komputer atau perangkat keras komputer.  Hardware komputer juga dapat diartikan sebagai peralatan pisik dari komputer itu sendiri. Peralatan yang secara pisik dapat dilihat, dipegang, ataupun dipindahkan.
Dalam hal ini, komputer tidak mungkin bisa bekerja tanpa adanya program yang telah dimasukkan kedalamnya. Program ini bisa berupa suatu prosedur peng-operasian dari komputer itu sendiri ataupun pelbagai prosedur dalam hal pemrosesan data yang telah ditetapkan sebelumnya. Nama lain dari Software adalah perangkat lunak. Seperti nama lainnya itu, sifatnya pun berbeda dengan hardware atau perangkat keras, jika perangkat keras adalah komponen yang nyata yang dapat diliat dan disentuh oleh manusia, maka software atau Perangkat lunak tidak dapat disentuh dan dilihat secara fisik, software memang tidak tampak secara fisik dan tidak berwujud benda tapi bisa dioperasikan.
Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. (Pasal 1 ayat (8) UU No. 19 Tahun 2002)
Software atau perangkat lunak komputer berdasarkan distribusinya dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:
1.    Software berbayar merupakan perangkat lunak yang didistribusikan untuk tujuan komersil, setiap pengguna yang ingin menggunakan atau mendapatkan software tersebut dengan cara membeli atau membayar pada pihak yang mendistribusikannya. pengguna yang menggunakan software berbayar umumnya tidak diijinkan untuk menyebarluaskan software tersebut secara bebas tanpa ijin ada penerbitnya. Contoh software berbayar ini misalnya adalah sistem microsoft windows, microsoft office, adobe photo shop, dan lain-lain.

2.    Software gratis atau free meliputi :
1)      Freeware atau perangkat lunak gratis adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu, berbeda dari shareware yang mewajibkan penggunanya membayar (misalnya setelah jangka waktu percobaan tertentu atau untuk memperoleh fungsi tambahan). Para pengembang perangkat gratis seringkali membuat perangkat gratis freeware “untuk disumbangkan kepada komunitas”, namun juga tetap ingin mempertahankan hak mereka sebagai pengembang dan memiliki kontrol terhadap pengembangan selanjutnya. Freeware juga didefinisikan sebagai program apapun yang didistribusikan gratis, tanpa biaya tambahan. Sebuah contoh utama adalah suite browser dan mail client dan Mozilla News, juga didistribusikan di bawah GPL (Free Software).
2)      Free Software lebih mengarah kepada bebas penggunaan tetapi tidak harus gratis. Pada kenyataannya, namanya adalah karena bebas untuk mencoba perangkat lunak sumber terbuka (Open Source) dan di sanalah letak inti dari kebebasan: program-program di bawah GPL, sekali diperoleh dapat digunakan, disalin, dimodifikasi dan didistribusikan secara bebas. Jadi free software tidak mengarah kepada gratis pembelian tetapi penggunaan dan distribusi. Begitu keluar dari lisensi kita dapat menemukan berbagai cara untuk mendistribusikan perangkat lunak, termasuk freeware, shareware atau Adware. Klasifikasi ini mempengaruhi cara di mana program dipasarkan, dan independen dari lisensi perangkat lunak mana mereka berasal. Perbedaan yang nyata antara Free Software dan Freeware. Konflik muncul dalam arti kata free dalam bahasa Inggris, yang berarti keduanya bebas dan gratis. Oleh karena itu, dan seperti yang disebutkan sebelumnya, Free Software tidak perlu bebas, sama seperti Freeware tidak harus gratis.
3)      Shareware juga bebas tetapi lebih dibatasi untuk waktu tertentu. Shareware adalah program terbatas didistribusikan baik sebagai demonstrasi atau versi evaluasi dengan fitur atau fungsi yang terbatas atau dengan menggunakan batas waktu yang ditetapkan (misalnya 30 hari) . Dengan demikian, memberikan pengguna kesempatan untuk menguji produk sebelum membeli dan kemudian membeli versi lengkap dari program. Sebuah contoh yang sangat jelas dari tipe ini adalah perangkat lunak antivirus, perusahaan-perusahaan ini biasanya memudahkan pelepasan produk evaluasi yang hanya berlaku untuk jumlah hari tertentu. Setelah melewati maksimum, program akan berhenti bekerja dan Anda perlu membeli produk jika Anda ingin tetap menggunakannya.
4)      Adware adalah perangkat lunak bebas sepenuhnya, namun termasuk dalam program periklanan. Sebuah contoh yang jelas adalah program Messenger dari Microsoft yang memungkinkan penggunaan perangkat lunak bebas dalam pertukaran untuk masuk dengan cara iklan banner atau pop-up.







B.  PEMBAHASAN

1.    Lingkup Hak Cipta
a.    Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
·       buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
·       ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
·       alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·       lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
·       drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
·       seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
·       arsitektur;
·       peta;
·       seni batik;
·       fotografi;
·       sinematografi;
·       terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b.   Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
·       hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
·       peraturan perundang-undangan;
·       pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
·       putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
·       keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

2.    Pendaftaran Hak Cipta
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Seseorang perlu mendaftarkan program-program komputer ciptaannya, terutama jika memang program-program tersebut dibuat dengan tujuan komersial serta proaktif mendekati target pasar untuk mencegah maraknya pembajakan program tersebut. Di bawah ini adalah beberapa pasal dari UUHC No.19/2002 yang terkait dengan pendaftaran  Hak Cipta.

Pasal 35
1)    Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran, ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
2)    Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
3)    Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
4)    Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti,maksud atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
1)    Pendafataran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
2)    Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
3)    Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
4)    Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
5)    Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

3.    Bentuk Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
1)   Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan.
2)   Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
3)   Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
4)   Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan.
Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.
Microsoft Coorporation sebagai sebuah perusahaan perangkat lunak raksasa dunia mengelompokkan 5 macam bentuk pembajakan perangkat lunak seperti di bawah ini:
1)   Memasukkan perangkat lunak ilegal ke Harddisk. Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem
2)   Softlifting. Softlifting terjadi jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaan seperti yang tercantum dalam lisensi tersebut.
3)   Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal di Penyewaan Software.
4)   Penyewaan perangkat lunak ilegal.
5)   Downloading ilegal. Downloading ilegal adalah melakukan download terhadap sebuah program komputer dari internet dengan tidak mematuhi kaidah yang tertera pada lisensi download.
Tahun 2001, Business software Alliance (BSA) mengadakan survei pembajakan perangkat lunak dari 65 negara dan hasilnya Indonesia menempati peringkat ketiga terbesar dunia setelah Vietnam dan Cina, dengan tingkat pembajakan sebesar 89%. Beberapa alasan yang menyebabkan maraknya tingkat pelanggaran terhadap hak cipta perangkat lunak di Indonesia antara lain adalah berikut:
·      Perangkat lunak bajakan lebih murah dibandingkan dengan membeli lisensi.
·      Data-data yang dimuat dalam format digital,memudahkan pemakainya melakukan penyalinan pada data-data dari satu media ke media lain.
·      Adanya kecenderungan manusia untuk selalu mencoba sesuatu yang baru (downloading illegal).
·      Belum adanya perangkat undang-undang yang mampu menjerat seseorang secara lebih tegas ketika orang tersebut diketahui menyebarluaskan dan atau menggunakan perangkat lunak  secara ilegal.
Indonesia telah memiliki UUHC namun belum menempati peran strategis di dalam pelaksanaannya.
·      Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat.

4.    Pembatasan Hak Cipta untuk Program Komputer
Pembatasan Hak Cipta untuk program komputer Close Source berdasarkan UUHC pasal 14 huruf g, yaitu terhadap pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik copy program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Karena seorang pembeli hanya memiliki hak sebatas untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari program komputer untuk kepentingannya sendiri tanpa batas waktu, sehingga jika kemudian pembeli program komputer menggandakan kembali atau menyewakan program komputer tersebut untuk tujuan komersil itu tidak dibenarkan.
Karena dalam jangka waktu 50 tahun suatu program sudah mengalami perubahan dan pemodifikasian sangat pesat. Sehingga tidak mustahil, program yang diumumkan 50 tahun yang lalu saat ini sudah tidak digunakan lagi, bahkan sudah tidak dikenal oleh generasi pengguna komputer sekarang. Contoh konkrit adalah program Lotus 123 yang kurang lebih 10 tahun yang lalu begitu dikuasai oleh para pengguna namun sekarang jarang sekali ada pengguna yang masih menggunakan program ini untuk dijalankan pada komputernya.
Maksud dan tujuan dibatasinya jangka waktu perlindungan untuk setiap karya cipta agar pada karya tersebut ada fungsi sosialnya menjadi tidak terpenuhi untuk karya cipta program komputer. Sebabnya nilai ekonomis dari sebuah program kurang lebih hanya tiga tahun, setelah waktu tersebut program akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bermunculan program-program baru, program lama akan dengan sendirinya ditinggalkan.
Perlu diingat bahwa penggunaan program komputer bukan untuk dinikmati karena keindahan dan estetikanya, tetapi karena kegunaannya atau berhubungan dengan fungsi dari program komputer itu sendiri. Ditambah lagi, dalam UUHC ada ketentuan yang mengecualikan program komputer dari tindakan perbanyakan yang dilakukan secara terbatas oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan, atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang komersil yang semata-mata dilakukan untuk kepentingan aktivitasnya sehingga tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Dengan demikian tidak mengherankan jika sekarang banyak terjadi pembajakan program komputer, karena kebutuhan masyarakat terhadap komputer meningkat tetapi tidak diikuti dengan kemampuan membeli lisensi dengn harga relatif mahal, juga masyarakat tidak mempunyai cara lain untuk mendapatkan program dengan harga murah selain dengan membeli CD program bajakan. Hak Untuk menuntut jika terjadi pelanggaran di Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap program komputer melalui UUHC yang terus disempurnakan, terakhir pada tahun 2002.


5.    Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program Komputer
Banyaknya kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yg merebak beberapa saat belakangan ini membuat saya tertarik mendokumentasikan tulisan dan pemikiran saya ini. Katakan lah tentang penggunaan Aplikasi Opensource (Free), Cloning web, bahkan baru-baru ini kita dengar bahwa ada salah satu Blogger indonesia yang di Somasi oleh pihak kuasa hukum dikarenakan membuat Themes yang mirip dengan salah satu situs jejaring sosial yang terkenal.
Didalam hak cipta, Hukum indonesia melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu, puisi, artikel atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur, peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu, pidato, video pertunjukan, video koreografi dll.
Tentu saja, sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta telah diatur bahwa program komputer juga termasuk dilindung. Perlindungannya bisa otomatis karena menganut sistem deklaratif. Artinya otomatis diberikan saat ciptaan itu lahir dalam wujud yang kongkret, bukan sekadar abstrak dan sebatas ide. Dan juga ciptaan dilindungi tanpa harus lebih dulu didaftarkan ke Ditjen HKI.
Suatu persyaratan utama dalam hukum hak cipta adalah bahwa karya bisa asli agar memiliki perlindungan hak cipta. Pekerjaan harus independen disusun oleh penciptanya. Dalam Feist, Mahkamah Agung AS menjelaskan bahwa tujuan utama dari hukum hak cipta adalah "bukan untuk mengupah tenaga kerja dari penulis, tetapi untuk mempromosikan Kemajuan Ilmu dan Seni berguna..". Kasus ini melibatkan penentuan kurangnya orisinalitas cetak, halaman direktori telepon putih. Namun tes ini tidak salah satu dari kebaruan. Sebagai contoh, asumsikan seorang guru di Orlando menulis sebuah artikel berjudul "Memahami Undang-Undang Hak Cipta." Guru lain di Omaha baru saja menyelesaikan sebuah artikel yang sangat mirip dengan nama yang sama usaha. Tidak tahu yang lain tentang. Kedua instruktur telah menciptakan sebuah karya asli; maka adalah perlindungan hak cipta yang diberikan kepada masing-masing. Pengadilan akan tentu terlihat sangat erat pada karya-karya yang tampaknya cermin orang lain atau langsung salin verbatim sebagai kemungkinan pelanggaran yang lebih jelas dalam kondisi.
Pasal-pasal Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang berhubungan dengan hak cipta program-program komputer adalah Pasal 12 ayat (1) huruf a, tentang ciptaan yang dilindungi termasuk program komputer:
1)   Pasal 12 ayat (1) huruf l, tentang ciptaan yang dilindungi termasuk database dan hasil pengalih wujudan;
2)   Pasal 15 huruf g, tentang pembuatan salinan cadangan program komputer;
3)   Pasal 30 ayat (1), tentang masa berlakunya suatu hak cipta atas program komputer;
4)   Pasal 72 ayat (3), tentang sanksi pidana pelanggaran hak cipta program komputer.
Tetapi pada dasarnya, pasal-pasal dari suatu aturan atau undang-undang saling berkaitan, sehingga tidak hanya pasal-pasal tersebut diatas saja yang berkaitan dengan program computer.
Contoh sederhana adalah sebagai berikut: Pengalihan hak cipta yang diatur dalam pasal 3 (2) UU Hak Cipta, walaupun tidak secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut diperuntukkan untuk program komputer, tetapi karena software adalah bagian dari hak cipta, maka pengaturan pengalihan hak cipta tersebut berlaku juga terhadap program komputer. Ketentuan lain dalam UU tersebut juga berlaku terhadap software sepanjang tidak disebutkan sebaliknya oleh peraturan yang berlaku.
Pasal 15 huruf g UU Hak Cipta memperbolehkan melakukan backup terhadap program komputer (bukan backup data), sepanjang diperuntukkan sebagai cadangan dan digunakan sendiri. Suatu tindakan pembajakan perangkat lunak terjadi apabila dipenuhi unsur-unsur berikut:
1)   Melakukan perbanyakan perangkat lunak (menggandakan atau menyalin program komputer dalam bentuk source code atau pun program aplikasinya);
2)   Perbanyakan perangkat lunak dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak (artinya tidak memiliki hak ciptan atau lisensi hak cipta untuk menggunakan atau memperbanyak perangkat lunak);
3)   Perbanyakan perangkat lunak dilakukan untuk kepentingan komersial (kepentingan komersial diterjemahkan secara praktek adalah perangkat lunak tersebut digunakan untuk kepentingan komersial, di perjual belikan, disewakan atau cara-cara lain yang menguntungkan pelaku perbanyakan secara komersial).
BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Berdasarkan pembahasan masalah pada Bab 2, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.    Lingkup Hak Cipta, meliputi: 1) Ciptaan yang dilindungi dalam Pasal 12 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, antara lain: buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, dan sebagainya. 2) Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta, untuk hal-hal berikut: hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, dan sebagainya.
2.    Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah diatur bahwa program komputer juga termasuk dilindung. Perlindungannya bisa otomatis karena menganut sistem deklaratif. Artinya otomatis diberikan saat ciptaan itu lahir dalam wujud yang kongkret, bukan sekadar abstrak dan sebatas ide. Ciptaan dilindungi tanpa harus lebih dulu didaftarkan ke Ditjen HKI.
3.    Perlu mendaftarkan program komputer ciptaan, terutama jika memang program tersebut dibuat dengan tujuan komersial serta proaktif mendekati target pasar untuk mencegah maraknya pembajakan program tersebut.
4.    Pembatasan Hak Cipta untuk program komputer Close Source berdasarkan UUHC pasal 14 huruf g, yaitu terhadap pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik copy program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Maksud dan tujuan dibatasinya jangka waktu perlindungan untuk setiap karya cipta agar pada karya tersebut ada fungsi sosialnya menjadi tidak terpenuhi untuk karya cipta program komputer.
5.    Microsoft Coorporation sebagai sebuah perusahaan perangkat lunak raksasa dunia mengelompokkan 5 macam bentuk pembajakan perangkat lunak seperti: 1) Memasukkan perangkat lunak ilegal ke Harddisk. 2) Softlifting. Softlifting terjadi jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaan seperti yang tercantum dalam lisensi tersebut. 3) Penjualan CD ROM ilegal. 4) Penyewaan perangkat lunak ilegal. 5) Downloading ilegal. Downloading ilegal adalah melakukan download terhadap sebuah program komputer dari internet dengan tidak mematuhi kaidah yang tertera pada lisensi download.

B.  SARAN
Solusi yang pertama untuk mengatasi maraknya pelanggaran hak cipta program komputer tentunya berawal dari membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain. Solusi kedua adalah bahwa pemerintah, baik dari instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembahakan terhadap karya-karya intelektual karena pembajakan karya intelektual merupakan perbuatan yang merugikan perekonomian bangsa. Dalam perkembangannya, para pengguna komputer sekarang telah mempunyai pilihan lain selain menggunakan program keluaran Microsoft yang komersial yaitu dengan menggunakan berbagai jenis program yang memiliki lisensi Open Source. Jika terjadi pelanggaran di Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap program komputer melalui UUHC yang terus disempurnakan, terakhir pada tahun 2002.

DAFTAR PUSTAKA

Bintang, Sanusi. 1998. Hukum Hak Cipta. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya bakti.
Dahlan dan Sanusi Bintang. 2000. Pokok-pokok Hukum dan Bisnis. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Damian, Eddy. Dkk. 2002. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung : PT. Alumni.
Damian, Eddy. 1999. Hukum Hak Cipta menurut beberapa Konvensi Internasional, Undang-undang hak cipta 1997 dan perlindungannya terhadap buku serta perjanjian penerbitannya. Bandung : Penerbit Alumni.
Kansil. 2002. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Purwosatjipto. 2003. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia I. Jakarta : Djambatan .
Sulistia, Teguh. 2003. Pelanggaran Hak Cipta dalam Perspektif Hukum Pidana (Suatu Pemahaman pada Makna dan Keberadaan UU No.19 Tahun 2002). Padang : FH Universitas Andalas.

Website :
http://id.wikipedia.org/wiki/Komputer

Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...