Minggu, 18 Maret 2012

Perkawinan Campur

PENYIMPANGAN PERKAWINAN SEBAGAI UPAYA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA TANPA NATURALISASI


Dosen Pengampu : Wijianto, S.Pd.
Mata Kuliah : Ilmu Kewarganegaraan





disusun oleh :
AGUS PRASETIYO
NIM. K6410002


PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2011




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Hukum mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat, serta dapat memaksa seseorang untuk memenuhi peraturan tersebut. Dengan demikian hukum dapat berada pola tingkah laku yang dapat diterima bersama. Peran hukum hanya mempertahankan apa yang telah menjadi kencenderungan yang tetap dan dapat diterima dalam tatanan kehidupan masyarakat. Hukum dapat berfungsi lain yakni dengan tujuan untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat. Salah satu ciri yang menonjol dari hukum pada masyarakat yang modern adalah penggunanya secara sadar oleh masyarakatnya (kesadaran hukum). Hukum tidak hanya dipakai untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengerahkannya kepada tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi, menciptakan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya. Inilah disebut sebagai pandangan modern tentang hukum itu yang menjurus kepada penggunaan hukum sebagai instrumen.
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (disingkat UUP) dilihat dari segi materinya dapat dipandang sebagai sarana rekayasa masyarakat (a tool of social enginering). Peraturan yang efektif apabila materinya sejalan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat. Dalam usia peraturan ini yang hampir mencapai 3 dasawarsa, faktanya masih terjadi penyimpangan dalam implementasi di masyarakat. Adanya penyimpangan dalam perkawinan berindikasi bahwa masih ada ketentuan dalam UUP yang perlu dicermati dan  harus dipandang secara kritis, apakah UUP masih layak dipertahankan atau diadakan perubahan dalam peraturan tersebut. Lembaga perkawinan merupakan faktor yang penting sebagai salah satu sendi kehidupan dan susunan masyarakat Indonesia dan perkawinan itu sendiri merupakan masalah hukum, agama dan negara. Perkawinan dan perceraian adalah persoalan yang sangat erat dengan hakekat kemanusian. Itu sebabnya ada Undang-Undang yang mengatur hal tersebut, merupakan suatu hal yang tidak boleh tidak (conditio sine qua non). Maka UUP merupakan wujud realisasi cita-cita bangsa Indonesia untuk memiliki peraturan perkawinan bersifat unifikasi. Tdak ada suatu peraturan perundangan yang secara sempurna dapat mengatur segenap aspek ketertiban hidup masyarakat, oleh karena perkembangan masyarakat selalu lebih cepat dari pada perkembangan hukum. Di lain pihak adalah suatu tantangan terhadap hukum bagaimana ia dapat menjangkau masa depan. Hal ini merupakan suatu yang sangat ideal, namun karena hukum pada akhirnya menyangkut manusia sulit diramal, sehingga tidaklah mudah untuk menciptakan hukum yang menjangkau masa depan.
Dalam ketentuan penutup UUP yakni pasal 66 telah memberikan jalan keluar terhadap ketentuan mengenai perkawianan yang belum ada peraturannya dalam UUP. Demikian pula diatur dalam Bab tentang Pencegahan dan Bab tentang Pembatalan Perkawinan, tidak semua penyimpangan atau pelanggaran perkawinan yang terjadi bisa dicegah karena memang ada ketentuan dalam UUP yang merupakan celah yang bisa di terobos untuk melakukan penyimpangan yang dimaksud.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, timbul permasalah-permasalah yang dirumuskan dalam penulisan makalah ini, sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah penyimpangan yang terjadi perkawinan semu dengan tujuan untuk memperoleh kewarganegaraan RI secara mudah dan murah dapat dilakukan?
2.      Bagaimanakah keabsahan perkawinan semu tersebut secara yuridis?

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini, antara lain :
1.      Mendeskripsikan masalah penyimpangan perkawinan dengan tujuan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
2.    Mengidentifikasi keabsahan perkawinan semu tersebut secara yuridis.

D.    Manfaat Penulisan
1.         Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur dari mata kuliah Ilmu Kewarganegaraan semester II (Genap).
2.                Bagi Pembaca
Makalah ini diharapkan dapat menambah referensi pustaka yang berhubungan dengan permasalahan penyimpangan perkawinan campuran sebagai upaya memperoleh status kewarganegaraan tanpa proses naturalisasi (pewarganegaraan).



BAB II
PERMASALAHAN

Abstrak :
     Bentuk penyimpangan yang dikenal sebagai perkawinan semu merupakan penyimpangn perkawinan yang dilakukan untuk memperoleh kewaganegaraan Indonesia secara mudah dan murah khususnya yang dilakukan seorang wanita Warga Negara Asing, tanpa harus melalui naturalisasi biasa. Hal ini dimungkinkan dengan memanfaatkan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Seorang wanita Warga Negara Asing dapat menjadi Warga Negara Indonesia dengan hanya menyatakan maksudnya dihadapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu tahun setelah perkawinannya dilangsungkan. Dari sinilah muncul perkawinan yang menyimpang dari tujuan ideal perkawinan yang dimaksud UU Perkawinan, yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekel berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kata Kunci : Penyimpangan Perkawinan dan Kewarganegaan



BAB III
PEMBAHASAN

1.      Terjadinya Penyimpangan Perkawinan Semu
Menurut ketentuan Pasal 1 UUP, Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Disinilah Nampak tujuan ideal suatu perkawinan, yang mana perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir, tetapi juga unsur batin/rohani. Kaitannya dengan tujuan perkawinan, maka dalam salah satu asas perkawinan disebutkan bahwa UUP ini menganut prinsip untuk mempersukar perceraian. Kenyataannya banyak pelanggaran perkawinan yang terjadi, diantaranya penyelundupan hukum terhadap perkawinan campuran antar agama/interreligius, adanya perkawinan dengan motif bisnis, munculnya kawin sponsor, merebaknya kawin semu, ataupun berbagai bentuk penyimpangan perkawinan yang lebih merupakan pelanggaran moral seperti poligami gelap dan sebagainya. Muncul pula bentuk perkawinan yang tidak pernah dibayangkan ada sebelumnya yakni bentuk perkawinan lewat telepon. Dari fenomena tersebut, kita bisa mengkritisi implementasi UUP dari sisi positif dan negatif. Munculnya gejala baru bisa dikatakan memperkaya khasanah di bidang perkawinan tanpa harus menggugat nilai dasarnya, seperti munculnya tata cara perkawinan lewat telepon, yang sebelumnya diwarnai oleh polemik berkepanjangan untuk menentukan sah tidaknya perkawinan tersebut.
Salah satu bentuk penyimpangan perkawinan yang perlu mendapat perhatian adalah perkawinan semu bentuk penyimpangan perkawinan ini adalah dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh kewarganegaraan RI secara mudah dan murah dengan mengabaikan tujuan ideal suatu perkawinan sebagaimana yang dikehendaki oleh UUP, bahkan dibalik itu ada motif uang. Perkawinan semu ini merupakan perkawinan campuran antara seorang Warga Negara Asing (WNA) khususnya wanita dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yang termasuk dalam pengertian perkawinan campuran internasional dalam arti sempit sebagaimana yang diatur dalam Pasal 57 UUP. Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU No. 12 Tahun 2006) dijelaskan bahwa kewarganegaraan RI dapat diperoleh karena : kelahiran permohonan, pewarganegaraan, perkawinan, turut ayah/ ibunya, dan pernyataan. Jadi memang dimungkinkan melalui perkawinan adalah merupakan salah satu cara untuk dapat memperoleh kewarganegaraan RI. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 58 UUP bahwa bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraannya menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam UU Kewarganegaraan RI. UU Kewarganegaraan Indonesia membedakan perkawinan antara laki-laki WNI dan perempuan WNA dengan laki-laki WNI boleh menjadi WNI segaera setelah dia mengajukan permohonan untuk itu dengan syarat melepaskan kewarganegaraan asalnya. Di lain pihak seorang laki-laki WNA yang menikah dengan perempuan WNI tidak mendapatkan perlakuan hukum yang serupa. Laki-laki tersebut tetap WNA dan isterinya boleh tetap WNI. Sedangkan mengenai cara untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui perkawinan dijelaskan dalam UU Kewarganegaraan yang menyatakan : Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga Negara RI, memperoleh kewarganegaraan RI apabila dan pada waktu ia dalam satu tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh kewarganegaraan RI masih mempunyai kewarganegaraan lain, dalam hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.
Dalam pada itu permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui naturalisasi memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Telah berusia 21 Tahun.
2.      Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3.      Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya.
4.      Dapat berbahasa Indonesia.
5.      Sehat jasmani dan rohani.
6.      Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp. 500,00 sampai Rp. 10.000,00 bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
7.      Mempunyai mata pencaharian tetap.
8.      Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
Apabila melihat proses dan persyaratan permohonan kewarganegaraan melalui naturalisasi dan membandingkan dengan permohonan kewarganegaraan melalui perkawinan dengan jelas terlihat bahwa cara melalui perkawinan merupakan cara yang paling mudah dan murah. Dimana pemohon tinggal menyatakan maksudnya di hadapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu tahun setelah perkawinannya dilangsungkan. Peluang inilah sering dimanfaatkan untuk melakukan perkawinan semu. Jadi bisa saja seorang WNA dengan maksud memperoleh kewarganegaraan secara mudah dan murah melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki WNI melalui suatu perjanjian bahwa perkawinannya bukanlah perkawinan dengan tujuan ideal perkawinan sebagaimana yang ditentukan oleh UUP. Dibalik itu ada konpensasi berupa imbalan atas sejumlah uang tertentu. Selama perkawinan pasangan tersebut tidak pernah berkumpul dan setelah tujuannya untuk memperoleh kewarganegaraan RI tercapai dengan gampang perkawinan diakhiri.
Penyelundupan hukum ini kebanyakan dilakukan oleh perempuan WNA, karena prinsip UU Kewarganegaraan RI mengutamakan asas kesatuan kewarganegaraan dari kedua mempelai. Pada dasarnya yang menetukan kesatuan kewarganegaraan itu adalah suami. Hanya saja asas ini tidak dijalankan apabila menimbulkan kelebihan kewarganegaraan atau tanpa kewarganegaraan, atau dirasakan berat apabila mengasingkan seorang warga Negara yang kawin dengan orang asing. Berhubung dengan dirasakan berat untuk mengasingkan seorang warga Negara karena perkawinannya, maka menurut undang-undang ini seorang warga Negara RI perempuan yang kawin dengan seorang asing, tidak kehilangan kewarganegaraannaya karena perkawinan itu kecuali apabila ia melepaskan sendiri, dan dengan melepaskan itu ia tidak akan memiliki kewarganegaraan. Demikian pula berhubung dengan mencegah timbulnya berkelebihan kewarganegaraan, maka seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga Negara RI tidak selalu memperoleh kewarganegaraan RI. Memang tidak semua perkawinan campuran internasional dalam arti sempit antara seorang WNI dengan WNA adalah perkawinan semu, karena banyak juga perkawinan yang terjadi dilakukan dengan landasan kecocokan dan berdasarkan tujuan ideal perkawinan sebagaimana dimaksudkan oleh UUP.

2.    Keabsahan Perkawinan Semu
Perkawinan semu sebagaimana dijelaskan di muka termasuk dalam pengertian perkawinan campuran internasional dalam arti sempit. Perkawinan demikian akan melibatkan dua hukum yang dinyatakan dalam pasal 57 UUP, yakni yang diamksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Dari pengertian ini diketahui pengertian perkawinan campuran menurut UUP termasuk kedalam pengertian campuran internasional dalam arti sempit, yakni antara WNI dengan WNA yang seiman. Pengertian perkawinan campuran tersebut di atas apabila dibandingkan dengan pengertian perkawinan campuran yang diatur dalam Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling opde gemongde Huwelijken/ GHR) S. 1898 No 158 yang diberlakukan sebelum UUP berlaku efektif. Menurut Pasal 1 GHR yang dimaksud dengan perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk kepada hukum yang berlainan. Hukum yang berlainan ini dapat meliputi perbedaan antar :
1.                   Stelsel hukum (intergentil)
2.                   Tempat (interlocal)
3.                   Agama (interreligious)
4.                   Warganegara (internasional)
Dari pengertian tersebut terlihat bahwa pengertian perkawinan campuran menurut GHR adalah pengertian perkawinan campuran dalam arti luas. Dan hal ini dipertegas lagi dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) GHR yang menentukan bahwa perbedaan agama, bangsa atau asal itu sama sekali bukanlah menjadi halangan untuk perkawinan itu. Selanjutnya Pasal 57 ayat (2) UUP menyatakan bahwa perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan ini. Dengan demikian siapapun yang hendak melangsungkan perkawinan di Indonesia harus tunduk dan mengikuti ketentuan UUP meskipun orang tersebut WNA (prinsip teriorial).



BAB IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan
       Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan dalam Bab III : Pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.    Bentuk perkawinan yang dikenal sebagai perkawinan semu merupakan penyimpangan perkawinan dengan tujuan untuk memperoleh kewarganegaraan secara mudah dan murah tanpa melalui proses naturalisasi biasa. Perkawinan demikian bisa terjadi karena dimungkinkan oleh undang-undang dan merupakan celah hukum yamg bisa diterobos.
2.    Sebagaimana perkawinan lainnya, perkawinan semu juga dilakukan dengan memenuhi persyaratan perkawinan yang ditentukan UUP. Dengan demikian perkawinan tersebut tetap sah. Upaya pembatalan perkawinan semu sulit dilakukan sebab tidak ada pelanggara terhada syarat-syarat perkawinan dalam peraturan perundang-undangan.

B.       Saran
Dalam ketentuan penutup Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 66 telah memberikan penyelesaian terhadap ketentuan mengenai perkawinan yang belum ada peraturannya dalam UU ini. Dalam hal ini dapat menggunakn peraturan lama sepanjang tidak bertentangan dengan UUP. Demikian pula diatur dalam Bab tentang Pencegahan dan Bab tentang Pembatalan Perkawinan, yang dimaksud agar setiap perkawinan salah sebagai produk undang-undang yang sifatnya ideal, sehingga dapat dihindari adanya perkawinan yang sifatnya menyimpang dari ketentuan UUP. Tidak semua penyimpangan atau pelanggaran perkawinan yang terjadi bisa dicegah karena memang ada ketentuan dalam UUP yang merupakan celah yang bisa di terobos untuk melakukan penyimpangan yang dimaksud.



DAFTAR PUSTAKA

Bakry, Hasbulah KH. 1985. Kumpulan Lengkap UU dan Peraturan Perkawinan di Indonesia. Jakarta : Djambatan.
Gautama, Sudargo. 1987. Warga Negara dan Orang Asing. Bandung : Alumni.
Harahap, Yahya M. 1990. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta : Pustaka Kartini.
Kansil, S.H., Drs. C.S.T. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Mertokusumo, Sudikno. 1996. Mengenal Hukum (Suatu pengantar), Edisi Keempan Cetakan Pertama. Yogyakarta : Liberty.
Rahardjo, Sutjipto. 1991. Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Sitorus, Junita. 2002. Perkawinan Campur Dalam Hukum Kewarganegaraan Dan Keimigrasian. Harian Kompas : tanggal 13 Mei 2002.
Sjahriful (James), Abdullah, H. 1993. Memperkenalkan Hukum Keimigrasian. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Winarno, Wijianto. 2010. Ilmu Kewarganegaraan Dalam Konteks Pendidikan Kewarganegaraan (Ikn – Pkn). Surakarta : UNS Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...