Minggu, 18 Maret 2012

Resume Logika : Keputusan


BAB III
KEPUTUSAN


A.Pengertian Keputusan
Pengertian adalah bagian dari keputusan yang memiliki suatu arti tertentu. Dalam artian jika seseorang berpikir maka ia akan menghubungkan kata-kata menjadi kalimat dan apabila ia menghubungkan pengertian-pengertian maka akan menjadi sebuah keputusan. Jadi keputusan adalah perbuatan manusia dalam mana dia mengakui atau memungkiri sesuatu tentang sesuatu.
            Keputusan memiliki suatu batasan-batasan sebagai berikut:
1.      Perbuatan manusia.
2.      Mengakui atau memungkiri.
3.      Sesuatu tentang sesuatu.
1.      Perbuatan Manusia
Keputusan adalah perbuatan akal. Dengan demikian dalam membentuk keputusan maka perasaan damn kemauan memegang peranan penting.
2.      Mengakui atau memungkiri
Inti sari keputusan adalah mengakui atau memungkiri. Mengakui berarti mengiyakan sedangkan memungkiri berarti menidakkan. Dapat juga diartikan bahwa mengakui berarti mempersatukan sedangkan memungkiri berarti memisahkan. Oleh karena itu keputusan adalah suatu sintesis, artinya kita menggabungkan dua hal atau lebih dengan mengatakan bahwa sesuatu hal bukan demikian.
3.      Sesuatu tentang sesuatu
Dalam berpikir kita melihat keseluruhan lalu dianalisis, aspek demi aspek, pengertian demi pengertian, dan dihubungkan dalam suatu keputusan.
B. Unsur-unsur keputusan
                        Pada dasarnya keputusan terdiri dari 3 unsur, yaitu :
1.      Subyek : S
Hal tentang mana diakui atau diungkiri suatu keputusan.
2.      Predikat : P
Apa yang diakui atau diungkiri tentang subjek. Kedua hal di atas adalah bahannya.
3.      Kata penghubung : Copula
Bagian yang menyatakan pengakuan atau pemungkiran hubungan antara Sdan P itu. Unsur- unsur tersebut merupakan unsur pembangun atau form nya.
·         Menjabarkan keputusan dalam bentuk logis
Untuk mempermudah suatu analisi maka kita perlu menjabarkan kalimat-kalimat itu menjadi sebuah keputusan dalam bentuk pokoknya yaitu S = P atau S # P. Usaha inilah yang dinamakan menjabarkan dalam bentuk logis.
C. Macam-macam Keputusan
1. Keputusan Kategoris
            Adalah keputusan di mana P diakui atau dipungkiri tentang S secara mutlak . keputusan ini dapat dibedakan :
a.       Tunggal : hanya mengandung satu S dan satu P.
b.      Majemuk : mengandung lebih dari satu S atau P.
2. Keputusan Hipotesis
            Adalah keputusan di mana Pdiakui atau dipungkiri tentang S, tetapi tergantung dari satu syarat. Keputusan ini dapat dibedakan :
a.       Bersyarat : “ jika .......maka......”
b.      Disjungtif : “...............atau.......”
Disjungtif arti luas masih ada kemungkinan lain. Disjungtif arti sempi tidak ada arti lain.

Keputusan Kategoris Tunggal
      Keputusan ini masih diperinci atas dasar :
1.      Material ( Sdan P ).
Keputusan ini dapat dibedakan menjadi :
a.       Keputusan analitis
Predikat menyebutkan suatu sifat yang essensial dari subyek, suatu sifat yang tidak dapat tidak pasti ada pada subyek.
b.      Keputusan sintetis
Predikat menyebut suatu sifat yang tidak termasuk essensisubyek , tetapi dapat dihubungkan dengan subyek itu.
2.      Bentuk / kualitas
Keputusan ini dapat dibedakan menjadi :
a.       Keputusan positif = menghiyakan, mengakui S = P
b.      Keputusan negatif = menidakkan , memungkiri S#P
3.      Luas / Kuantitas
Keputusan ini dibedakan menjadi :
a.       Keputusan universal
Jika S-nya universal ( Pdiakui / dipungkiri tentang seluruh luasa S).
b.      Keputusan Partikular
Jika S-nya partikular ( Pdiakui / dipungkiri tentang sebagian dari luas S ).
c.       Keputusan Singular
Jika S-nya adalah singular ( Pdiakui / dipungkiri hanya tentang satu barang yang ditunjuk dengan tegas).

D. Empat Macam Keputusan Atas Dasar Kuantitas dan Kualitasnya
1. Keputusan universal/ singular affirmatif(A)
            2. Keputusan universal/ singular negatif (E)
            3. Keputusan Partikular affirmatif (I)
            4. Keputusan Partikular negatif (O)
E. Luas Predikat
            Hukum-hukum luas predikat :
1.      Predikat adalah singular
Jika dengan tegas menunjukkan satu individu , satu barang atau satu golongan tertentu .
2.      Dalam keputusan affirmatif, predikat adalah pertikular
3.      Dalam keputusan negatif, predikat adalah universal.



Soal
Buatlah keputusan-keputusan berikut :
1.      A : Semua warga negara yang berusia 17 tahun wajib membuat KTP.
O : Beberapa balita tidak ikut imunisasi.
 I  : Beberapa mahasiswa mendapat nilai A.
E  : Kambing bukan hewan ovipar.
2.      I   : Ada remaja yang sudah bekerja.
A  : Tuan Rangga adalah dokter gigi
E  : Ayam bukan binatang berkaki empat
O  : Ada orang yang tidak bisa melihat.
3.      E  : Laut bukan tempat berenang.
I   : Ada jamur yang bisa dimakan.
O  : Banyak pengemudi belum mempunyai SIM.
A  : Semua makhluk hidup membutuhkan air.
4.      O  : Beberapa remaja laki-laki bukan perokok.
E  : Selokan bukan tempat sampah.
A  : Semua manusia ingin sehat.
I   : Banyak orang terjangkit demam berdarah.
5.      A  : Dimas adalah seorang pembalap.
E  : Rafli bukan penyanyi.
O  : Ada burung yang bisa berbicara.
I   : Beberapa tempat wisata itu indah.








Soal
Buatlah keputusan-keputusan berikut :
1.      A : Semua murid wajib ikut upacara.
O : Beberapa mahasiswa tidak masuk.
 I  : Beberapa orang bergolongan darah A.
E  : Bulan tidak bercahaya.
2.      I   : Ada anak yang pandai.
A  : Wisnu adalah pelajar
E  : Sapi bukan binatang berkaki dua.
O  : Ada planet yang tidak bisa ditempati.
3.      E  : Sungai bukan tempat mandi.
I   : Ada hewan yang menyusui.
O  : Banyak orangtua yang tidak bekerja.
A  : Semua makhluk hidup butuh makan.
4.      O  : Beberapa pohon tidak bisa berbuah.
E  : Taman bukan tempat corat-coret.
A  : Semua manusia ingin pintar.
I   : Banyak orang terkena penyakit menular.
5.      A  : Semua orang berpikir.
E  : Anjas bukan artis.
O  : Ada orang yang tidak bisa berjalan.
I   : Beberapa laut telah tercemar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...