Rabu, 14 Maret 2012

Perdamaian dalam Persidangan Perkara Perdata

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika

PERDAMAIAN DALAM PERSIDANGAN PERKARA PERDATA
(Studi Kasus Gugatan Gubernur Bali melawan Bali Post)

Mata Kuliah : Hukum Acara Perdata
Dosen Pengampu : Rini Triastuti, SH, M.Hum

AGUS PRASETIYO
NIM. K6410002
Semester : 4 (Genap) 







BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara yang meletakkan hukum sebagai supremasi kekuasaan tertinggi. Konsep Negara hukum mencerminkan sendi-sendi kehidupan, khususnya dalam bidang hukum acara perdata terkait dengan penyelesaian sengketa perdata melalui perdamaian. Putusan oleh hakim tidak terlepas dari sesuatu yang diyakini dan terbukti dalam sidang pengadilan.
Untuk tegaknya hukum perdata materiil, maka diperlukan hukum acara perdata. Hukum perdata materiil tidak mungkin berdiri sendiri lepas dari hukum acara perdata. Sebaliknya hukum acara perdata tidak mungkin berdiri sendiri lepas dari hukum perdata materiil. Sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya. Orang yang merasa dirugikan orang lain dan ingin mendapatkan kembali haknya, harus mengupayakan melalui prosedur yang berlaku, melalui litigasi (pengadilan).
Di pengadilan, penyelesaian perkara dimulai dengan mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang dan dalam pemeriksaan di persidangan, juga harus memperhatikan surat gugatan yang bisa diubah sebelum jadwal persidangan ditentukan oleh ketua pengadilan atau oleh hakim. Apabila dalam pengajuan gugatan ke PN dan gugatan dinyatakan diterima oleh pihak PN, maka oleh hakim yang memeriksa perkara perdata, perdamaian selalu diusahakan sebelum pemeriksaan perkara perdata dilakukan. Seperti yang tercantum dalam pasal 130 HIR tentang pelaksanaan perdamaian di muka sidang disebutkan bahwa:
(1) Jika pada hari yang telah ditentukan kedua belah pihak dating menghadap, maka pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya berusaha mencapai perdamaian antara kedua belah pihak.
(2)  Jika dapat dicapai perdamaian sedemikian, maka dibuatlah untuk itu suatu akta dalam sidang tersebut, dalam mana kedua pihak dihukum untuk mentaati isi persetujuan yang telah dicapai itu, akta mana mempunyai kekuatan yang sama dan dilaksanakan dengan cara yang sama sebagai suatu putusan biasa.
(3)    Tahap putusan sedemikian tidak dapat dimintakan banding.
(4)   Jika dalam usaha untuk mencapai perdamaian tersebut diperlukan bantuan seorang juru bahasa, maka diikuti ketentuan-ketentuan dalam pasal berikut:
Pada saat ini hakim dapat berperan secara aktif sebagaimana dikehendaki oleh HIR. Untuk keperluan perdamaian itu sidang lalu diundur untuk memberi kesempatan mengadakan perdamaian. Pada hari sidang berikutnya apabila mereka berhasil mengadakan perdamaian, disampaikanlah kepada hakim di persidangan hasil perdamaiannya yang lazimnya berupa surat perjanjian di bawah tangan yang ditulis di atas kertas bermaterai.
Berdasarkan adanya perdamaian antara kedua belah pihak itu maka hakim menjatuhkan putusannya (acta van vergelijk), yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi isi perdamaian yang telah dibuat oleh mereka. Adapun kekuatan putusan perdamaian ini sama dengan putusan biasaDalam mengupayakan perdamaian digunakan Peraturan MA No. 1 tahun 2008 Tentang Mediasi, yang mewajibkan agar semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator.
Perdamaian itu sendiri pada dasarnya harus mengakhiri perkara, harus dinyatakan dalam bentuk tertulis, perdamaian harus dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam perkara dan oleh orang yang mempunyai kuasa untuk itu, dan ditetapkan dengan akta perdamaian yang mempunyai kekuatan hukum dan sifatnya final. Jadi sebelum pemeriksaan perkara dilakukan hakim pengadilan negeri selalu mengupayakan perdamaian para pihak di persidangan.
  

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Perdamaian dalam Hukum Acara Perdata
Perdamaian yang dimaksud adalah suatu persetujuan kedua belah pihak dengan menyerahkan, manjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu sengketa yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara, dan persetujuan perdamaian sah apabila dibuat secara tertulis.
Apabila pada hari sidang yang telah ditetapkan kedua belah pihak yang berperkara hadir dalam persidangan, maka ketua majelis hakim berusaha mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa. Jika dicapai perdamaian, maka pada hari persidangan hari itu juga dibuatkan putusan perdamaian dan kedua belah pihak dihukum untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati itu. Putusan perdamaian yang dibuat di muka persidangan itu mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan eksekusi sebagaimana layaknya putusan biasa yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terhadap putusan perdamaian ini tidak dapat diajukan banding ke pengadilan tingkat banding.

1.    Syarat Formal Upaya Perdamaian
a.    Adanya persetujuan kedua belah pihak
Dalam usaha melaksanakan perdamaian yang dilakukan oleh majelis hakim dalam persidangan, kedua belah pihak harus bersepekat dan menyetujui dengan suka rela untuk mengakhiri perselisihan yang sedang berlangsung. Persetujuan itu harus betul-betul murni datang dari kedua belah pihak. Persetujuan yang memenuhi syarat formil adalah sebagai berikut:
1)   Adanya kata sepakat secara sukarela (toestemming).
2)   Kedua belah pihak cakap membuat persetujuan (bekwanneid).
3)   Obyek persetujuan mengenai pokok yang tertentu (bapaalde onderwerp).
4)   Berdasarkan alasan yang diperbolehkan (georrlosofde oorzaak).
b.    Mengakhiri Sengketa
Apabila perdamaian telah dapat dilaksanakan maka dibuat putusan perdamaian yang lazim disebut dengan akta perdamaian. Putusan perdamaian yang dibuat dalam majelis hakim harus betul-betul mengakhiri sengketa yang sedang terjadi diantara pihak-pihak yang berperkara secara tuntas. Putusan perdamaian hendaknya meliputi keseluruhan sengketa yang diperkarakan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya perkara lagi dengan masalah yang sama.
c.    Mengenai Sengketa Yang Telah Ada
Syarat untuk dijadikan dasar putusan perdamaian itu hendaknya persengketaan para pihak sudah terjadi, baik yang sudah terwujud maupun yang sudah nyata terwujud tetapi baru akan diajukan ke pengadilan sehingga perdamaian yang dibuat oleh para pihak mencegah terjadinya perkara di siding pengadilan.
d.   Bentuk Perdamaian Harus Tertulis
Persetujuan perdamaian itu sah apabila dibuat secara tertulis, syarat ini bersifat imperative (memaksa), jadi tidak ada persetujuan perdamaian apabila dilaksanakan dengan cara lisan dihadapan pejabat yang berwenang. Jadi akta perdamaian harus dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku.

2.    Nilai Kekuatan Perdamaian
Dalam setiap permulaan sidang, sebelum pemeriksaan perkara, hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara para pihak yang berperkara. Apabila upaya perdamaian itu berhasil, maka dibuatlah akta perdamaian (Acta van Vergelijk) yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi isi perdamaian yang telah dibuat antara mereka.
Akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim dan dapat dieksekusikan. Apabila ada pihak yang tidak mau menaati isi perdamaian, maka pihak yang dirugikan dapat memohon eksekusi kepada Pengadilan. Eksekusi dilaksanakan seperti menjalankan putusan hakim biasa.
Akta perdamaian hanya bias dibuat dalam sengketa mengenai kebendaan saja yang memungkinkan untuk dieksekusi. Akta perdamaian dicatat dalam register induk perkara yang bersangkutan pada kolom putusan. Akta perdamaian tidak dapat dimintakan banding, kasasi ataupun peninjauan kembali. Demikian pula terhadap akta perdamaian tidak dapat diajukan gugatan baru lagi.

3.    Akta Perdamaian
Pada sidang perkara perdata, sebelum dilaksanakannya pemeriksaan pokok gugatan oleh majelis hakim, pertama-tama hakim wajib mendamaikan para pihak yang berperkara. Menurut pasal 130 HIR (Herziene Indonesisch Reglement), jika pada hari sidang yang telah ditentukan kedua belah pihak hadir, pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba mendamaikan mereka. Jika perdamaian tercapai maka perdamaian itu dibuat dalam sebuah akta (surat), dimana kedua belah pihak dihukum untuk menaati perjanjian yang dibuat. Akta tersebut berkekuatan hukum sama seperti putusan pengadilan biasa.
Dalam prakteknya upaya hakim untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa itu lebih merupakan suatu upaya formalitas belaka (Yahya Harahap). Pasal 130 dan 131 HIR dalam pelaksanaannya belum cukup efektif meningkatkan jumlah perdamaian dalam sengketa dan mengurangi tumpukan perkara di Mahkamah Agung. Kurang efektifnya pasal-pasal tersebut dalam menciptakan perdamaian, merupakan motivasi dibentuknya regulasi teknis yang lebih memaksa (imperatif). Dengan motivasi itu, kemudian Mahakamah Agung (MA) membentuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari pasal 130 dan 131 HIR, yang secara tegas mengintegrasikan proses mediasi kedalam proses beracara di pengadilan. Sifat memaksa Peraturan MA tersebut, tercermin dalam pasal 12 ayat (2), dimana dijelaskan bahwa pengadilan baru diperbolehkan memeriksa perkara melalui hukum acara perdata biasa apabila proses mediasi gagal menghasilkan kesepakatan.
Menurut Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2008, MEDIASI merupakan proses penyelesaian sengketa di pengadilan yang dilakukan melalui perundingan diantara pihak-pihak yang berperkara. Perundingan itu dibantu oleh mediator yang berkedudukan dan berfungsi sebagai pihak ketiga yang netral. Mediator berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai alternatif penyelesaian sengketa yang sebaik-baiknya dan saling menguntungkan. Mediator yang mendamaikan itu dapat berasal dari mediator pengadilan maupun mediator luar pengadilan. Dari manapun asalnya, mediator harus memenuhi syarat memiliki sertifikat mediator.
Menurut pasal 13, jika mediasi gagal, maka terhadap segala sesuatu yang terjadi selama proses mediasi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti. Selain semua dokumen wajib dimusnahkan, mediator juga dilarang menjadi saksi atas perkara tersebut, pihak yang tidak cakap menjadi saksi. Pernyataan maupun pengakuan yang timbul dalam proses mediasi, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti persidangan perkara yang bersangkutan maupun perkara lain. Penggunaannya dalam persidangan menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan bukti.
Kekuatan Hukum Akta Perdamaian, sebagai berikut :
·      Disamakan kekuatannya dengan Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. Menurut pasal 130 ayat (2) HIR, akta perdamaian memiliki kekuatan sama seperti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap – dan terhadapnya tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
·      Mempunyai Kekuatan Eksekutorial. Karena telah berkekuatan hukum tetap, akta perdamaian tersebut langsung memiliki kekuatan eksekutorial. Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan, maka dapat dimintakan eksekusi kepada pengadilan.
·      Putusan Akta Perdamaian Tidak Dapat Dibanding. Karena berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, maka terhadap akta perdamaian tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.

B.  Kasus Gugatan Gubernur Bali melawan Bali Post
Masyarakat Bali disuguhkan sebuah realitas hukum yang menarik: Gubernur Bali, Made Mangku Pastika menggugat Harian Bali Post. Sebagaimana diberitakan Harian Radar Bali 16 Desember 2011 halaman 1 dengan judul “Disuruh Damai, Pastika malah Ingin Pidana”, Mangku Pastika menggugat secara perdata Bali Post dengan nilai kerugian inmateriil mencapai Rp 150 milyar dan kerugian materiil dengan gugatan senilai Rp 170 juta.
Kasus ini bermula dari pemberitaan Harian Bali Post tanggal 19 September 2011, yang memuat headline di halaman 1 media tersebut berita berjudul, “Pascabentrok Kemoning-Budaga, Gubernur: Bubarkan Desa Pakraman.’’ Mangku Pastika merasa bahwa pihaknya tidak pernah melontarkan statemen tersebut. Mangku Pastika menjadi lebih geram kembali, ketika ucapannya di hadapan Sidang DPRD Bali, menurut Mangku Pastika, diplintir kembali oleh Bali Post. Merasa dikerjain berkali-kali akhirnya Mangku Pastika mengajukan gugatan perdata. Sebagaimana diberitakan Fajar Bali Senin (19/12/2011) di halaman 1, mantan Kapolda ini menceritakan yang terjadi. Berikut dikutipkan berita berjudul Mangku Pastika Bantah Kekang Kebebasan Pers sebagai berikut: Saya tak pernah bikin kasus. Yang bikin kasus itu Bali Post, Satria Naradha (Pemimpin Umum Bali Post).
Di bagian lain berita tersebut, ditulis bahwa gugatan perdata tersebut tidak muncul begitu saja melainkan melalui sejarah yang cukup panjang. Ia merasa dirinya teraniaya cukup lama oleh serangkaian pemberitaan Bali Post. Puncaknya adalah pemberitaan tanggal 19 Desember 2011 tersebut.

1.    Substansi Berita Bali Post
Bahan berita bermula dari kunjungan Gubernur Bali ke Kabupaten Klungkung untuk  menengok korban yang dirawat di rumah sakit akibat bentrokan yang terjadi antara warga Desa Adat Kemoning dan Desa Adat Budaga. Bentrokan terjadi Sabtu sore pukul 16.00 akibat rebutan Pura Dalem antara kedua desa adat. Kunjungan Gubernur didahului di Kantor Bupati Klungkung diterima oleh Wakil Bupati Klungkung dan Sekda Klungkung, dilanjutkan kunjungan ke rumah sakit menengok korban.
Wartawan Bali Post yang bertugas di Kabupaten Klungkung Sdr. Bali Putra tidak pernah meliput kegiatan kunjungan Gubernur Bali itu secara langsung. Ia tidak pernah ada di lokasi karena sedang meliput kegiatan lain yang dilakukan Wakil Gubernur Bali Puspayoga di lokasi lain (pada 19 September 2011 ada berita di Bali Post dengan judul Wagub Bantu KK Miskin, Desa Pakraman Benteng Jaga Bali). Sedangkan wartawan Bali Post bisa menulis berita karena mendapat bahan dari wartawan TVOne Ida Bagus Mahendra. Dari fakta ini dapat dikatakan bahwa Bali Post tidak pernah meliput peristiwa itu secara langsung, namun memperoleh bahan berita dari orang lain.

2.    Perspektif Hukum Pers
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dilihat dari aspek hukum pers, Bali Post telah melakukan pelanggaran hukum khususnya Pasal 5  UU Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 5 ayat (1)  UU Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan: Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Dalam konteks masalah ini, Bali Post kurang mampu menempatkan lembaga desa adat sebagai pranata agama Hindu di Bali yang mesti dihormati. Logika hukum dan adat di Bali dengan cepat bisa dipahami, bahwa desa adat tidak dapat dibubarkan oleh pihak manapun. Maka, menjadi amat ganjil pemberitaan pembubaran desa adat namun tidak berdasarkan fakta. Seharusnya Bali Post melakukan selfsensorship sebelum berita itu diturunkan, apa benar ada gubernur yang berani membubarkan desa adat? Apa latar belakangnya? Apa alasan-alasannya? Ternyata dalam tubuh berita tidak ada paparan yang menjawab semua pertanyaan itu.  Bali Post hanya menulis satu kalimat yang menjelaskan pembubaran desa adat itu di paragraf pertama: Gubernur Mangku Pastika bereaksi keras atas bentrok Kemoning-Budaga yang menewaskan satu orang dan puluhan luka-luka. Gubernurpun mengeluarkan statemen agar desa pakraman dibubarkan.
Selanjutnya dalam berita berisi 15 paragaraf itu tidak pernah terjelaskan desa pakraman mana yang dibubarkan, mengapa dibubarkan, bagaimana alasan-alasannya, bagaimana mekanisme pembubaran dan seterusnya. Berita hanya berhenti pada statemen gubernur tersebut dan selesai tanpa penjelasan apapun.
Bahwa realitas wartawan Bali Post tidak ada di lokasi namun membuat berita tersebut, dalam konteks UU, dikategorikan tidak menghormati rasa kesusilaan masyarakat. Bukankah bersikap jujur dalam mencari berita adalah salah satu sikap kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat sebagai antipati perilaku bohong. UU Nomor 40 Tahun 1999 pada pasal 6 huruf c menyatakan Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut: mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Amat jelas jika Bali Post menjadi sumir dalam pemberitaan kasus ini sehingga informasinya tidak tepat, akurat dan benar, karena proses memperoleh informasi itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar. Apakah betul, Mangku Pastika hendak membubarkan desa pakraman? Belakangan ditangkis sendiri oleh Gubernur Bali bahwa pihaknya tidak ada niat membubarkan. Berita tersebut juga tidak cermat. Jika cermat maka dengan sendirinya Bali Post akan menjelaskan kepada pembaca kapan ucapan itu dilontarkan, apa latar belakangnya, apa alasannya dan bagaimana mekanisme pembubaran dimaksud.

3.    Jalannya Sidang Mediasi
Sebagaimana yamg dikutip dari Harian Bali Post yang berjudul, “Gubernur Hadiri Mediasi, pada tanggal 20 Desember 2011
Denpasar (Bali Post) - Sidang mediasi gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika terhadap media Bali Post digelar di PN Denpasar, Senin (19/12) kemarin. Sidang dimediatori Ketua PN Denpasar, John Piter Purba, S.H., M.H. Mangku Pastika dalam sidang mediasi didampingi kuasa hukumnya, Drs. Ketut Ngastawa, S.H., I Nyoman Sumantha, S.H., Simon Nahak, S.H. dan I Made Djaya, S.H. Ikut pula mendampingi Karo Humas dan Protokol Setda Bali Ketut Teneng.
Sidang mediasi berlangsung 1,5 jam. Sekitar pukul 10.30 wita Mangku Pastika turun. Dua puluhan pria berbadan kekar yang memenuhi ruang lobi pengadilan, menyambut kedatangan Pastika.
Menjawab pertanyaan wartawan, Gubernur Mangku Pastika menyayangkan opini yang berkembang, bahwa gugatannya merupakan upaya pengekangan terhadap kebebasan pers. ''Selama ini, saya selalu bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Dan hal itu sudah saya lakukan dari menjabat sebagai Ketua Investigasi Bom Bali, Kapolda, dan Gubernur. Saudara-saudara bisa menilai sendiri, pernahkah saya mengganggu kebebasan pers? Sedikit pun tidak pernah. Saya siap dihubungi wartawan kapan saja,'' ungkap Pastika.
Sebagai bentuk keterbukaan tersebut, tambahnya, selama menjabat sebagai gubernur, tiap minggu terakhir tiap bulan, mengadakan simakrama atau open house. Hal itu juga diliput oleh seluruh media dan semua masyarakat boleh berbicara bebas.
Mengenai gugatannya, sama sekali tidak bermaksud mengganggu kebebasan pers. ''Apakah dengan mengajukan gugatan hukum ke pengadilan mengganggu kebebasan pers? Saya rasa tidak. Saya pikir ini cara paling elegan bagi seseorang atau lembaga,'' tandasnya dan segera meninggalkan PN Denpasar dikawal pria bebadan kekar sampai ke depan lobi. 
Proses mediasi perdata yang dilakukan terhadap kasus ini, memiliki spesifikasi sendiri. Sistem mediasi yang diterapkan adalah sitem kaukus, di mana masing-masing pihak dipanggil secara terpisah oleh mediator. Dari penggalian keterangan dan harapan serta keinginan ini, mediator akan menyusunnya dan dijadikan bahan acuan laporan dari mediator. Mengenai sistem kaukus yang digunakan, Simon Nahak mengatakan sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak atas permintaan mediator.

Sidang mediasi gugatan Gubernur, Bali Made Mangku Pastika terhadap koran Bali Post gagal mencapai perdamaian. Karena itu kedua pihak akan saling berhadapan di depan sidang Pengadilan Negeri Denpasar. Kegagalan mediasi disampaikan hakim mediator, Jhon Pieter Purba, Senin, 13 Februari 2012, kepada kedua belah pihak
Menurut Ngastawa (Kuasa Hukum Gubernur Bali), kegagalan perdamaian dalam tahap mediasi karena pihak Bali Post tidak meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan dan tidak menunjukkan iktikad untuk penyelesaian secara damai. Padahal Pastika telah menunjukkan keseriusan mengikuti mediasi dengan selalu hadir saat persidangan. Ngastawa menyatakan pihaknya tidak menggunakan hak jawab karena melihat mekanisme persidangan perdata akan lebih fair dan juga sesuai dengan prosedur hukum. Sementara pihak Bali Post,  menyatakan pihaknya telah siap masuk ke persidangan dan membeberkan bukti yang ada.


BAB III
PENUTUP

Dalam sidang perdata, sebelum dilaksanakannya pemeriksaan pokok gugatan oleh hakim, pertama hakim wajib mendamaikan para pihak yang berperkara. Jika pada hari sidang yang telah ditentukan kedua belah pihak hadir, PN dengan pertolongan ketua mencoba mendamaikan. Jika perdamaian tercapai maka perdamaian itu dibuat dalam sebuah akta (surat), dimana kedua belah pihak dihukum untuk menaati perjanjian yang dibuat. Akta tersebut berkekuatan hukum sama seperti putusan pengadilan biasa.
Sidang mediasi gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika terhadap media Bali Post digelar di PN Denpasar, Senin (19/12). Sidang dimediatori Ketua PN Denpasar, John Piter Purba, SH, MH proses mediasi perdata yang dilakukan terhadap kasus ini, memiliki spesifikasi sendiri. Sistem mediasi yang diterapkan adalah sitem kaukus, di mana masing-masing pihak dipanggil secara terpisah oleh mediator. Dari penggalian keterangan dan harapan serta keinginan ini, mediator akan menyusunnya dan dijadikan bahan acuan laporan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disampaikan langkah-langkah solusi damai atas kasus ini, sebagai berikut:
1.    Pertama, Bali Post hendaknya melaksanakan amanat pasal 11 Kode Etik Jurnalistik dengan mencabut secara sadar berita tersebut dan meminta maaf kepada publik bahwa wartawannya tidak pernah meliput kegiatan itu.
2.    Kedua, Mangku Pastika menggunakan hak jawab terhadap berita harian Bali Post terkait pemberitaan dirinya. Pihak Bali Post agar memberikan kesempatan pemuatan hak jawab di halaman yang sama dengan porsi halaman yang sama sebagaimana diatur oleh Surat Edaran Dewan Pers.
3.    Ketiga, Mangku Pastika dengan berbesar hati mencabut seluruh gugatan  perdata dan mengurungkan melakukan gugatan pidana karena berpotensi membangkrutkan Bali Post. Selanjutnya kedua belah pihak melakukan perdamaian dan beritikad baik untuk menjadikan kasus ini pembelajaran politik dan hukum.




DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir, Muhammad. 2000. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Subekti & Tjitrosudibio. 1998. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta : Pradnya Paramita.
Website :
http://elfatsani.blogspot.com/2009/04/upaya-perdamaian.html
http://www.pn-pandeglang.go.id
Perundang-undangan :
Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...