Rabu, 14 Maret 2012

Resume PIH dan PHI



RESUME : PIH DAN PHI (BUKU C.S.T Kansil)
Dosen : Dr. Sri Haryati, M.Pd.
Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia

AGUS PRASETIYO
(K6410002)

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2010





ASAS HUKUM PIDANA
Pengertian Hukum Pidana
            Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Pelanggaran dan kejahatan terdapat perbedaan, antara lain :
a.       Pelanggaran ialah hal-hal kecil atau ringan, yang diancam dengan hukuman denda, misalnya : sopir mobil yang tidak memiliki SIM.
b.      Kejahatan ialah mengenai soal-soal yang besar, seperti : pembunuhan, penganiayaan, penghinaan, pencurian, dll.
Yang termasuk kepentingan umum adalah :
1.  Badan/Peraturan Perundangan Negara, misalnya pemberontakan, penghinaan, tidak membayar pajak, melawan pegawai negeri yang sedang menjalankan tugas.
2.      Kepentingan Hukum Tiap manusia
·         Terhadap jiwa : pembunuhan
·         Terhadap tubuh : penganiayaan
·         Terhadap kemerdekaan : penculikan
·         Terhadap kehormatan : penghinaan
·         Terhadap milik : pencurian
Menurut KUHP pasal 10, hukum pidana terdiri dari :
1.   Pidana pokok (utama), berupa :
a.       Pidana mati
b.      Pidana penjara, yaitu :
1)   Pidana seumur hidup
2)   Pidana penjara selama waktu tertentu
3)   Pidana kurungan
4)   Pidana denda
5)   Pidana tutupan
2.   Pidana tambahan, yang berupa :
a.         Pencabutan hak-hak tertentu
b.         Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
c.         Pengumuman keputusan hakim
Sejarah dan Sistematika Hukum Pidana di Indonesia
Sebelum 1 Januari 1918, ada dualism houkum pidana di Hindia  Belanda, satu untuk golongan Indonesia dan satu lagi untuk golongan Eropa. Sejak 1 Januari 1918 sudah ada unifikasi hukum pidana, yang berlaku sama untuk semua golongan masyarakat
KUHP disusun diselaraskan (konkordan) dengan hokum pidna Belanda WvS (Wetboek van Strafrecht), WvS diselaraskan dengan Code Penal (Perancis).
Sistematika KUHP

KUHP terdiri dari tiga buku yaitu :

1.      Buku I : Aturan Umum
2.      Buku II : Kejahatan
3.      Buku III : Pelanggaran
Pembagian Hukum Pidana :
1.   Hukum Pidana Obyektif
a.       Hukum Pidana Material : peraturan-peraturan yang menegaskan :
Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum, dan dengan hukuman apa menghukum seseorang. Hukum Pidana Material membedakan adanya : hukum pidana umum dan khusus.
b.      Hukum Pidana Formal : hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.
2.    Hukum Pidana Subyektif
Hak negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hukum pidana obyektif.
3.    Hukum Pidana Umum
            Hukum pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan.
4.    Hukum Pidana Khusus
     Hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang yang tertentu. Contoh : hukum pidana militer dan hukum pidana pajak.
Tujuan Hukum Pidana
            Memberi sistem dalam bahan-bahan yang banyak dari hukum itu, yaitu : asas-asas dihubungkan satu sama lain sehingga dapat dimasukkan dalam satu sistem. Penyelidikan secara demikian adalah dogmatis juridis.
Hukum Pidana ini mempunyai ilmu-ilmu pengetahuan pembantunya, diantaranya :
1.      Anthropologi
2.      Filsafat
3.      Ethica
4.      Statistik
5.      Medicina Forensic (Ilmu Kedokteran bagian Kehakiman)
6.      Psychiatrie-Kehakiman
7.      Kriminologi
Perbedaan  Hukum Pidana dengan Kriminologi
Yang membedakan Hukum Pidana dengan Kriminologi adalah :
·         Hukum Pidana merupakan ilmu pengetahuan yang tinjauannya dilakukan dari sudut pertanggungan jawab manusia tentang perbuatan, yang dapat dihukum.
·         Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mencari apa dan seanya dari kejahatan dan berusaha untuk memberantasnya.
Kriminologi dapat dibagi kedalam :
o    Antropologi kriminal (mencari sebab-sebab kejahatan dari ciri-ciri fisik si penjahat),
o    Sosiologi criminal (mencari sebab kejahatan dalam masyarakat, misalnya kemiskinan, tempat tinggal kumuh, upah rendah),
o    Politik kriminal (mencari cara memberantas kejahatan),
o    Statistik kriminal (menatat tentang kejadian dan macam-macam kejahatan).
Teori Hukum Pidana
Ada tiga jenis teori hokum pidana, yaitu :
1.  Teori Mutlak (teori ini mengatakan bahwa hukuman harus dianggap sebagai suatu pembalasan.)
2.  Teori Relative (yang menjadi dasar bukan pembalasan tetapi tujuan hukuman,jadi teori ini mencari manfaat daripada hukuman); Teori relatif modern (dasar hukuman adalah tujuan untuk menjamin ketertian hokum)
3.      Teori Gabungan (dasarnya selain pembalasan juga manfaat dari hukuman itu sendiri)
Kekuasaan Berlakunya UU Hukum Pidana Indonesia
Kekuasaan berlakunya UUPI (Undang-Undang Pidana Indonesia) dapat dipandang dari dua sudut, yaitu :
  1. Bersifat negatif (berlakunya UUPI berhubungan dengan waktu)
  2. Bersifat positif (berlakunya UUPI berhubung dengan tempat), yang memuat empat azas sebagai berikut :
§  Azas teritorial (UUPI berlaku terhadap setiap orang yang melakukan kejahatan diwilayah kedaulatan RI)
§  Azas nasional aktif (UUPI berlaku terhadap WNI diluar negeri)
§  Azas nasional pasif/Azas perlindungan (UUPI berkuasa mengadakan penuntutan terhadap siapapun juga diluar Negara RI, juga terhadap orang asing diluar Negara RI)
§  Azas Universal (UUPI berlaku terhadap kejahatan yang bersifat merugikan keselamatan internasional, yang terjadi dalam daerah tidak bertuan)

ASAS HUKUM ACARA PIDANA 
Asas Hukum Acara Pidana
Adapun asas tersebu,t antara lain :
a)      Asas persamaan di muka hukum.
b)     Asas perintah tertulis dari yang berwenang.
c)      Asas praduga tak bersalah.
d)     Asas pemberian ganti rugi dan rehabilitas atas salah tangkap, salah tahan dan salah tuntut.
e)      Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur dan tidak memihak.
f)      Asas memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya.
g)     Asas wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum dakwaan.
h)     Asas hadirnya terdakwa.
i)       Asas pemeriksaan di muka umum.
j)        Asas pengawasan pelaksanaan putusan.
Dasar Hukum KUHAP
Dasar hukum KUHAP disebutkan dalam UU No.8 Tahun 1981 ialah :
·      Pasal 5 (1), Pasal 20 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) UUD 1945
·      TAP MPR RI No. IV/MPR/1978
·      UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaga Negara Tahun 1970 No. 74, Tambahan Lembaga Negara Nomor 2951)
Ruang Lingkup Berlakunya KUHAP
·        Ruang lingkup undang-undang ini mengikuti asas-asas yang dianut oleh hukum pidana Indonesia.
·        Yang dimaksud denagn “peradilan umum” termasuk pengkhususannya sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal 10 ayat (1) alinea terakhir UU No. 14 Tahun 1970.
Dasar Peradilan
            Peradilan dilakukan menurut cara-cara yang diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 pasal 3.
Proses Pelaksanaan Acara Pidana
     Proses pelaksanaan acara pidana terdiri tiga tingkatan, yaitu :

1. Pemeriksaan pendahuluan

2. Pemeriksaan dalam sidang pengadilan
3. Pelaksanaan hukuman

            Dalam pemeriksaan pendahuluan dilakukan penyelidikan dan pengusutan. Dalam pemeriksaan ini digunakan asas, yaitu :
·         Azas kebenaran materiil (apakah benar-benar terjadi).
·         Azas inkwisitor (tersanka hanya merupakan obyek dalam pemeriksaan ,tidak mempunyai hak apa-apa dan dilakukan dalam keadaan tidak terbuka untuk umum).
            Pemeriksaan dimuka sidang bersifat “akusator” yang berarti terdakwa mempunyai kedudukan yang sederajad dengan Jaksa/penuntut umum.
o  Berdasar hasil pemeriksaan pendahuluan, Hakim menentukan hari sidang, dan memerintahkan Jaksa untuk memanggil terdakwa dan saksi-saksi. Setelah Jaksa membacakan tuntutannya, maka Hakim berdasar alat-alat bukti yang sah akan mengambil kepusan (Vonnis), yang dapat berupa pembebasan dari segala tuduhan.
o  Bila kurang cukup bukti pembebasan dari segala tuntutan hukum .
o  Bila terbukti tetapi tidak merupakan kejahatan/pelanggaran.
o  Menjatuhkan hukuman apabila tindak pidana itu dapat dibuktikan.
Penyidik dan Penuntut Umum
§      Penyelidik : setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
§    Penyidik : pejabat polsi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang.
§   Penyidik pembantu : pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
§      Penuntut umum : jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Keputusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat  harus dilaksanakan dengan segera atas perintah Jaksa.


ASAS HUKUM PERDATA 
Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata Eropa di Indonesia dikodifikasikan dalam KUHPerdata pada tahun 1948, dan berlaku mulai tanggal 1 Mei 1948. Penyusunannya diselaraskan (konkordan) dengan Hukum Perdata Belanda (BW/Burgelijk Wetboek), penyusunan BW (Burgelijk Wetboek) diselarakan dengan Hukum Perdata Perancis (Code Civil), Hukum Perdata Perancis dengan Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis).
Pembagian dan Sistematika Hukum Perdata
Hukum Perdata (bugerlijkrecht) : rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata diatur dalam KUHS yang terdiri atas 4 buku, yaitu :
1.      Buku I  perihal Orang
2.      Buku II perihal Benda
3.      Buku III perihal Perikatan
4.      Buku IV perihal Pembuktian dan Lewat Waktu
Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum, Hukum Perdata dibagi dalam 4 bagian, yaitu :
1.      Hukum Perorangan
a.       Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum (terdiri dari manusia dan badan hukum).
b.      Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memilih hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
2.      Hukum Keluarga
a.       Perkawinan serta hubungan tentang harta kekayaan antara suami-isteri.
b.      Hubungan antara orang tua dengan anak-anaknya.
c.       Perwalian
d.      Pengampunan
3.      Hukum Harta Kekayaan
a.       Hak mutlak : hak-hak yang brlaku terhadap tiap orang.
b.      Hak perorangan : hak-hak yang berlaku untuk pihak-pihak tertentu.
4.      Hukum Waris
Adalah peraturan yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan tersebut).
Hukum Perkawinan
Adalah peraturan-peraturan hukum yang me ngatur perubahan-perubahan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu laki-laki dan wanita dengan maksud hidup bersama untuk hidup bersama dalam waktu yang lama menurut peraturan yang ditetapkan dalam undang-undang (UU).
1.      Hukum Perkawinan Indonesia berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 disahkan Presiden pada tanggal 2 Januari 1974 dan diundangkan dalam lembaran Negara No. 3019 UUP mempunyai sistematik sbb :
·         Konsiderans
·         Diktum
·         Batang Tubuh atau Isi Undang-undang Perkawinan
a.       Asas-asas Perkawinan : asas-asas atau prinsip-prinsip yang tercantum dalam undang-undang ini adalah sebagai berikut :
·         Tujuan Perkawinan
·         Sahnya Perkawinan
·         Asas Monogami
·         Prinsip Perkawinan
·         Mempersukar Terjadinya Perceraian
·         Hak dan Kedudukan Istri
2.      Dasar Perkawinan
Perkawinan mempunyai definisi juga syarat sahnya perkawinan,menurut pasal 2 ayat 1 UUP sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing.
3.      Syarat-syarat Perkawinan :
·         Harus dapat persetujuan kedua calon mempelai.
·         Umur dibawah 21 tahun harus dapat persetujuan orang tua.
·         Jika orangtua meninggal digantikan wali.
4.      Pencegahan Perkawinan
Adapun pihak yang dapat mencegah suatu perkawinan menurut pasal 14 ayat 1 ialah :
·         Keluarga dengan garis keturunan lurus keatas dan kebawah.
·         Saudara
·         Wali Nikah
·         Wali
·         Pengampu dari Salah Seorang Mempelai
·         Pihak-pihak yang Berkepentingan
5.      Batalnya Perkawinan
Menurut Pasal 22 UUP, perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan.
Perkawinan Campuran dalam undang-undang (UU) : perkawinan antar 2 orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak kewarganegaraan Indonesia.
Hukum Harta Kekayaan
Yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Meliputi 2 lapangan, yaitu :
1.         Hukum Benda adalah peraturan yang mengatur hak kebendaan yang bersifat mutlak, artinya hak terhadap benda yang oleh setiap orang wajib diakui dan dihormati. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.       Hak Mutlak (Benda), berlaku untuk setiap orang.
1)      Benda tetap atau benda tak bergerak, contoh : bangunan, tanah.
2)      Benda bergerak, contoh : hewan, kendaraan.
Dalam KUHS diatur beberapa hak kebendaan, antara lain :
o   Hak Eigendom
o   Hak Perkarangan
o   Hak Opstal
o   Hak Erfpacht
o   Hak Pemakaian Hasil
o   Hak Gadai
o   Hak Hipotik
b.      Hak Perorangan, berlaku untuk pihak-pihak tertentu.
2.         Hukum Perikatan adalah peraturan yang mengatur perhubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak pertama berhak atas prestasi (pemenuhan perikatan) dan pihak yang lain wajib memenuhi sesuatu prestasi. Macam-macam perikatan, yaitu :
a.             i.      Perikatan sipil, contoh : jual beli, sewa menyewa.
ii.  Perikatan wajar, contoh : hutang karena judi.
b.            i.      Perikatan yang dapat dibagi
ii.  Perikatan yang tak dapat dibag.
c.             i.      Perikatan pokok.
ii.  Perikatan tambahan.
d.            i.      Perikatan spesifik
ii.  Perikatan generic
e.             i.      Perikatan sederhana
ii.  Perikatan jamak
f.             i.      Perikatan murni
ii. Perikatan bersyarat
Hukum Waris
Ialah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan sesorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Ada 2 cara untuk menyelenggarkan pembagian harta warisan, yaitu :
1.      Pewarisan menurut UU adalah pembagian warisan kepada orang-orang yang mempunyai hubungn darah yang terdekat dengan si pewaris (ahli waris).
2.      Pewarisan berwasiat yaitu pembagian warisan kepada orang-orang yang berhak menerima warisan atas kehendak terakhir si pewaris (waris berwasiat).

                                            ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Hukum Acara Perdata
            Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan pengadilan perkara-perkara keperdataan dalam arti luas dan cara-cara melaksanakan putusan-putusan hakim juga diambil berdasarkan peraturan-peraturan tesebut, dapat juga disebut rangkaian peraturan-peraturan hukum tentang cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Material.
Pelaksanaan Hukum Acara Perdata
1.      Sumber-sumber hukum dari Hukum Acara Perdata
·      Reglemen Hukum Acara Perdata, yang berlaku bagi golongan Eropa di Jawa dan Madura.
·      Reglemen Indonesia yang dibaharui, sekarang diganti oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
·      Reglemen hukum untuk daerah seberang, yang berlaku bagi peradilan Eropa. di Indonesia di daerah luar Jawa dan Madura.
2.      Alat-alat Pembuktian
·        Bukti tulisan
Surat yang dibuat dalam bentuk-bentuk tertentu oleh atau dihadapkan  pejabat-pejabat yang berkuasa membuatnya.
·        Bukti saksi
Pernyataan seseorang mengenai sesuatu peristiwa atau keadaan.
·        Persangkaan
Kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan peristiwa-peristiwa yang telah diakui.
·        Pengakuan
Pernyataan sesuatu pihak mengeniai peristiwa tertentu atas suatu hak.
·        Sumpah
Pernyataan dengan segala keluhuran untuk memberikan janji atau keterangan dengan disaksikan Tuhan dan sanggup menerima segala hukumannya.
Pelaksanaan Acara Perdata
            Penggugat mengajukan surat gugatan ke Panitera Pengadilan Negeri setempat. Kemudian Hakim akan memanggil kedua belah pihak untuk datang menghadap kesidang pengadilan, pertama-tama didamaikan, jika tercapai perdamaian dibuatlah akte perdamaian, apabila tidak dapat didamaikan maka surat gugatan dibacakan. Setelah kedua belah pihak memberikan keterangan/saksi-saksi/dan bukti, Hakim memutuskan, Keputusan Hakim dapat berupa :
1.      Keputusan Deklarotir (keputusan yang menguatkan hak seseorang)
2.      Keputusan Konstitutif (keputusan yang menimbulkan hukum baru)
3.      Keputusan Kondemnatoir (keputusan penetapan hukuman terhadap salah satu pihak)
Keputusan Hakim ini dapat dimintakan banding ke Pengadilan Tinggi, dan Kasasi ke Mahkamah Agung.


ASAS HUKUM DAGANG 
Arti dan Tugas Perdagangan
Perdagangan atau perniagaan adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Pengertian perdagangan juga mencakup segala macam bebtuk kegiatan pemberian perantaraan kepada dari produsen kepada konsumen untuk jual-beli barang dan jasa (produksi dan distribusi). Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan seperti :
  • Makelar, komisioner, dan sebagainya.
  • PT, Perseroan Firma, dan lain-lain.
  • Pengankutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik di darat, laut dan udara.
  • Asuransi
  • Bankir
  • Mempergunakan surat berharga (wesel, sek, dsb).
Tugas pokok perdagangan :
    1. Membawa/memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan ke tempat-tempat yang berkekurangan.
    2. Memindahkan barang dari produsen ke konsumen.
    3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Orang membagi jenis perdagangan, antara lain :
  1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
·         Perdagangan mengumpulkan
·         Perdagangan menyebutkan
  1. Menurut jenis barang yang diperdagangkan :
·         Perdagangan buku
·         Perdagangan barang
·         Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga
  1. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan :
·         Perdagangan dalam negeri
·         Perdagangan luar negeri
·         Perdagangan meneruskan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :      
1. Benda-benda yang dapat diraba , dilihat serta hak-hak seperti :
  1. Gedung atau kantor perusahaan.
  2. Perlengkapan kantor: mesin-mesin hitung/tulis dan alat-alat lainnya.
  3. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
  4. Penagihan-penagihan
  5. Hutang-hutang
2. Para langganan
3. Rahasia-rahasia perusahaan
Sumber-sumber dan Sistematika Hukum Dagang
Hukum Dagang adalah hukum atau peraturan yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
Hukum Dagang Indonesia bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
o   Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.K.)
o   Kitab Undang-undang Hukum. Sipil (KUHS) atau Bugerlijk Wetboek Indonesia (B.W.)
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan-peraturan undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan perdagangan.
3.      Hukum Dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum dikodifikasikan) seperti misalnya :
a. Peraturan tentang korupsi :
1.      dengan Badan Hukum Eropa (Stb.1949/179)
2.      dengan Badan Hukum Indonesia (Stb.1933/108)
b. Peraturan Pailisemen (Stb.1905/217 yo.Stb.1908/348)
c. Undang-undang Oktroi (Stb.1922/54)
d. Peraturan lalu lintas (Stb.1933/66 yo.249)
e. Peraturan Maskapai Andil Indonesia (Stb.1939/589 yo.717)
f. Peraturan tentang Perusahaan Negara UU No.19/Prp Tahun 1960 yo. Undang-undang (Persero,Perum,Perjan).
Sistematika KUHD :
1.      Buku I  perihal Dagang pada Umumnya
2.      Buku II perihal Hak dan Kewajiban dalam Pelayaran (Hukum Laut)
KUHD disusun diselaraskan dengan Hukum Dagang Belanda (WK/ Wetboek van Koophandel), WK diselaraskan dengan Code de Comerce (Hukum Dagang Perancis), Code de Comerce diselaraskan dengan Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis).

Hubungan KUHD dan KUHS
Dalam pasal 1 KUHD menyebutkan bahwa, peraturan KUHS dijalakan dalam penyelesaian soal-soal yang disinggung dalam KUHD terkecuali penyelesaian soal-soal yang semata-mata diadakan oleh KUHD. Jadi KUHD merupakan Lex Specialis terhadap KUHS sebagai Lex Generalis, maka Lex Specialis andai kata dalam KUHD terhadap ketentuan mengenai soal yang aturannya ada pula dalam KUHS maka, Ketentuan dalam KUHD yang belaku (Lex Specialis derogat Lex Generalis – hukum khusus mengesampingkan hukum umum).


ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
(HUKUM TATA PEMERINTAHAN)

Pengertian
Pengertian Hukum Administrasi Negara yang luas terdiri atas tiga unsur, yaitu :
  1. Hukum Tata Pemerintahan, yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-undang. Maka dengan kata lain bahwa hukum tata pemerintahan ialah hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif.
  2. Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit, yakni hukum tata pengurusan rumah tangga negara.
  3. Hukum Tata Usaha Negara, yakni hukum mengenai surat-menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata-cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.
Arti dan Peranan Hukum Administrasi Negara
Ada tiga arti Administrasi Negara yaitu :
  1. Sebagai Aparatur Negara, aparatur pemerintahan, atau sebagai institusi politik, yaitu meliputi organ dibawah pemerintah
  2. Sebagai Fungsi atau sebagai aktivitas yaitu sebagai kegiatan pemerintahan atau mengurus kepentingan negara.
  3. Sebagai Proses teknis penyelenggaraan undang-undang yaitu segala tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan UU.
Pembagian Hukum Administrasi Negara menurut Van Vollenhoven, yaitu:
1.         Regelaarsrecht (hukum peraturan perundangan)
2.         Bestuursrecht (hukum tata pemerintahan)
3.         Justitierecht (hukum acara peradilan)
a.       Staatsrechtlijke rechtspleging (peradilan ketatanegaraan)
b.      Privaatrechtlijke rechtspleging (peradilan perdata)
c.       Stafrechtlijke rechtspleging (peradilan pidana)
d.      Administratiefrechtlijke rechtspleging (peradilan administrasi)
4.         Politierecht (hukum kepolisian)

Administrasi Negara
Pengertian Administrasi Negara menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, S.H. ada 2, yaitu dalam arti sempit yang berarti tata usaha dan dalam arti luas yang ditinjau dari 3 sudut, yaitu :
1.         Administrasi sebagai proses dalam masyarakat.
2.         Administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia.
3.         Administrasi sebagai kelompok orang yang secara bersama sedang menggerakkan kegiatan di atas.
Administrasi dapat ditinjau dalam 3 sudut, yaitu :
1.   Sudut Proses, administrasi merupakan keseluruhan proses yang mulai dengan proses pemikiran, proses pengaturan, proses pencapaian tujuan sampai dengan proses tercapainya tujuan itu.
2.    Sudut Fungsi, administrasi berarti keseluruhan tindak atau aktivitas yang mau tak mau harus dilakukan dengan sadar oleh suatu Negara atau kelompok orang yang berkedudukan sebgai administrator atau pemimpin suatu uasaha.
3.       Sudut Kepranataan/Institusi
Objek administrasi ada 3 golongan, yaitu:
1.         Administrasi berobjek kenegaraan, dibagi lagi menjadi:
a.                Administrasi Pemerintahan, yang dapat dibagi pula menjadi:
-        Administrasi Sipil
-        Administrasi Militer, yang terdiri dari AD, AU, AL, Administrasi Kepolisian Negara.
b.   Administrasi Perusahaan Negara
2.         Administrasi berobjek private, dibagi kedalam :
a.  Administrasi Perusahaan
b.  Administrasi Bukan Perusahaan
3.     Administrasi berobjek internasional, yang termasuk kedalamnya seperti UNICEF, ILO, dsb.
Administrasi Negara ad alahgabungan jabatan-jabatan yang berada dibawah pimpinan pemerintahan yang melakukan sebagian pekerjaan pemerintah yang ditugaskan pada Badan Peradilan, Legislatif, dan Pemerintah dari persekutuan hukum yang lebih rendah dari negara. Administrasi Negara tugasnya menyelenggarakan kesejahteraan umum (bestuurzorg). Hal tersebut membawa konsekuesi memerlukan kebebasan untu dapat bertindak inisiatif sendiri guna menyelesaikan masalah genting yang terjadi secara tiba-tibam dimana penyelesaiannya belum ada. Kebebasan yang diperlukan Administrasi Negara dikenal dengab “Freies Ermessen” (Jerman) atau “Puvoir Discreationnaire/Deskresi” (Perancis).

FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...