Minggu, 04 Maret 2012

Pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita

ANALISIS KASUS PEMBUNUHAN HAKIM AGUNG SYAFIUDDIN KARTASASMITA


Dosen Pengampu : Triana Rejekiningsih, S.H., K.N., M.Pd.
Mata Kuliah : Hukum Pidana

disusun oleh :
AGUS PRASETIYO (K6410002)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN 
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2011


TINDAK PIDANA
Pembunuhan berencana Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita oleh Tommy Soeharto dan pelaku lainnya adalah tidakan pidana. Tindak pidana merupakan pelaksanaan perbuatan yang membahayakan kepentingan umum. Hukum pidana melindungi kepentingan umum (hak-hak, hubungan-hubungan, keadaan-keadaan dan gangguan mayarakat). Salah satunya kepentingan jiwa, (Pasal : 338, 359, 340 KUHP). Kejahatan pembunuhan berencana tersebut melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 340 KUHP Bab XIX tentang Kejahatan Jiwa.

SUBJEK DAN PERBUATAN TINDAK PIDANA

1.        Subjek Tindak Pidana
Hutoma Mandala Putra (lahir pada tanggal 15 Juli 1962, lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto adalah putra mantan Presiden Republik Indonesia Soeharto) sebagai otak perencana pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita  (lahir di Jakarta, 5 Desember 1940 – meninggal di Jakarta, 26 Juli 2001 pada umur 60 tahun). Tommy Soeharto menyuruh dua orang yang menjadi eksekutor pembunuhan tersebut yaitu Mulawarman dan Noval, korban ditembak ketika perjalanan menuju kantornya.



2.        Perbuatan Tindak Pidana
Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana karena melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau penjara semur hidup atau penjara selama-lama dua puluh tahun”.

UNSUR-UNSUR DAN JENIS TINDAK PIDANA

1.        Unsur-Unsur Tindak Pidana
a.       Unsur Subjektif
Dalam kasus ini ada kesengajaan dari par pelaku untuk menghilangakan nyawa seseorang karena pembunuhan ini sebelumnya sudah direncanakan oleh Tommy Soeharto alias Hutoma Mandala Putra sebagai otak pembunuhan ini dan pembunuhan ini dilakukan langsung (eksekutor) oleh tersangka lainnya yang berprofesi sebagai pembunuh bayaran.
b.      Unsur Objektif
Pembunuhan ini mungkin disebabkan adanya motif balas dendam, karena Syafiuddin Kartasasmita adalah Hakim Agung / Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 30,6 miliar kepada Tommy Soeharto dalam kasasi kasus tukar guling tanah milik Bulog dengan PT Goro Batara Sakti. Namun hingga kini motif sebenarnya belum terungkap walaupun proses persidangan telah selesai dan para pelaku sudah dijatuhi hukuman pidana.

2.        Jenis Tindak Pidana
Perbuatan ini merupakan suatu kejahatan karena menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja (delik dolus) dan telah direncanakan sebelumnya. Delik lainnya dalaam kasus pembunuhan ini adalah delik tunggal dan bukan delik bukan aduan.

LOCUS DELICTI DAN TEMPUS DELICTI
1.        Locus Delicti
Korban tewas dalam perjalanan menuju kantornya, dibunuh oleh empat orang yang mengendarai dua Yamaha RX King yang melepaskan empat tembakan ke tubuh Hakim Agung tersebut.
2.        Tempus Delicti
Pembunuhan ini terjadi pada tanggal 26 Juli 2001, korban meninggal dengan empat luka tembakan di badan.

KAUSALITAS (SEBAB – AKIBAT)
Dalam perjalanan ke kantornya, Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita terkena empat peluru yang bersarang ditubuhnya, akibat tembakan dari dua pelaku yang mengendarai Yamaha RX King sehingga menimbulkan kematian pada korban. Syafiuddin Kartasasmita adalah Hakim Agung / Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 30,6 miliar kepada Tommy Soeharto dalam kasasi kasus tukar guling tanah milik Bulog dengan PT Goro Batara Sakti. Dengan keputusan majelis hakim yang diketuai Syafiuddin Kartasasmita oleh merupakan tamparan keras bagi martabat “Pangeran” dinasti Soeharto. Setelah Kepolisian menangani pembunuhan tersebut diketahui bahwa pelaku adalah Tommy Soeharto yang menyewa pembunuh bayaran untuk mengahabisi nyawa korban.

SIFAT MELAWAN HUKUM
Istilah melawan hukum dalam KUHP ternyata bahwa unsur Melawan Hukum tidak hanya selalu ditegaskan dalam pasal-pasalnya. Melawan Hukum diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Tindak kejahatan pembunuhan yang dilakukan Tommy Soeharto merupakan tindakan melawan hukum di Indonesia yaitu Pasal 340 KUHP berisi tentang pembunuhan berencana.
 
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA
Sesorang dikatakan mampu bertanggungjawab bilamana : keadaan dan kemampuan jiwa pelaku masih sehat dan mampu mempertanggungkan perbuatannya. Alasan pemaaf asas nulum delictum (Pasal 44 KUHP) apabila pelaku jiwanya cacat dalam pertumbuhannya dan jiwanya terganggu karena sakit.
Para pelaku pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dalam pengadilan terbukti secara sah dan menyakinkan berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan barang bukti yang ada bahwa perbuatan tersebut mengganggar hukum (ketentuan Pasal 340 KUHP). Maka hakim mengambil keputusan untuk menjatuhkan hukuman pidana dengan memperhatikan dan menimbang berdasarkan ketentuan aturan yang dilanggar (Pasal 340 KUHP, dan lain-lain), kesaksian, barang bukti, fakta yang muncul dalam persidangan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, serta pertimbangan lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan di Indonesia dijatuhi hukuman pidana. Para pelaku dapat dikenakan hukuman pidana sebab pelaku secara sadar dan tanpa paksaan siapapun untuk melakukan perbuatan tersebut. Dan pelaku tidak cacat jiwanya dalam pertumbuhannya dan jiwanya idak terganggu karena sakit.
Tommy ditangkap pada November 2001 dan mulai menjalani hukumannya sejak 16 Agustus 2002. Pada putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tommy Soeharto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan para eksekutor penembak dijatuhi hukuman mati atas dakwaan pembunuhan berencana. Awalnya Tommy mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, namun sejak 3 April 2006, ia dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Narkotika Cipinang. Pada Juni 2005, Mahkamah Agung meringankan hukuman Tommy dari 15 tahun menjadi 10 tahun. Sejak divonis pada tahun 2002 hingga November 2005, Tommy juga telah mendapatkan remisi sebanyak enam kali, yang jika ditotal berjumlah 20 bulan, termasuk remisi lima bulan pada peringatan Kemerdekaan Indonesia dan 6 minggu pada perayaan Idul Fitri pada tahun 2006. Dengan potongan itu, Tommy yang seharusnya bebas pada 2011, keluar dari penjara pada Oktober 2008. Ia dibebaskan bersyarat pada 30 Oktober 2006 dan diharuskan untuk mengikuti pengawasan dan pembinaan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Salemba hingga masa hukumannya berakhir.
Inilah contoh kasus, inroni dalam penegakan hukum di Indonesia. Dan di masa pemerintahan pak SBY pula, seorang pembunuh pejabat negara (Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita) dibebaskan dari balik jeruji pada 30 Oktober 2006.  Seorang terpidana koruptor dan pembunuh berencana kepada pejabat tinggi negara hanya dipenjara 4 tahun (2002-2006). Otak dari pembunuhan ini dan di pengadilan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana tidak dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (Pasal 340 KUHP). Tapi, jika para pelaku pembunuh bukan berasal dari penguasa/pejabat, maka mereka dapat dijatuhi hukuman mati, atau setidaknya 20 tahun penjara. Dimanakah arti dari “persamaan hukum setiap warga dalam UUD 1945″?, apabila terjadi perbedaan perlakuan hukum dan hak asasi kepada warga negara.  Bukankah diskriminasi hukum merupakan ciri bahwa negara tersebut masih menerapkan penjajahan bagi warganya? Sampai kapan, pemerintah dan penyelenggara negara hanya diam dan ikut memainkan sandiwara hukum? Hukum, khususnya hukum pidana yang idealnya melindungi kepentingan umum, memberi efek jera dan pembelajaran bagi pelaku tindak pidana, dapat diputarbalikan dengan uang dan kekuasaan, hal tersebut mengusik rasa keadilan masyarakat Indonesia.


KATA BIJAK DARI FILSUF YUNANI KUNO
 Plato
  • Orang yang ingin bergembira harus menyukai kelelahan akibat bekerja.
  • Janganlah engkau berteman dengan orang jahat karena sifatmu akan mencuri sifatnya tanpa engkau sadari.
  • Plato berkata, ”Orang yang berilmu mengetahui orang yang bodoh karena dia pernah bodoh, sedangkan orang yang bodoh tidak mengetahui orang yang berilmu karena dia tidak pernah berilmu”.
  • Budi pekerti yang tinggi adalah rasa malu terhadap diri sendiri.
  • Plato ditanya, ”Bagaimana caranya agar seseorang biasa hidup dengan tenang?” Dia menjawab , ”Jika orang itu tidak melakukan kejahatan dan tidak beresedih akan sesuatu yang di alaminya, maka dia tentu akan merasa tenang”.
  • Kerendahan seseorang di ketahui melalui dua hal : banyak berbicara tentang hal-hal yang tidak berguna, dan bercerita padahal tidak di tanya.
  • Jangan terlalu banyak mengenal orang sebab, kalian lebih sering di sakiti oleh orang yang kalian kenal, sedangkan orang yang tidak kalian kenal nyaris tidak dapat menyakiti kalian.
  • Cinta adalah gerak jiwa yang kosong tanpa pikiran.
Socrates
  • Seseorang menampar pipi Socrates, lalu pada bekas tamparan itu Socrates menulis “Seseorang telah menamparku ini balasan dariku”.
  • Socrates di cela karena makan terlalu sedikit, maka di menjawab, “aku makan untuk hidup, bukan hidup untuk makan”.
  • Socrates di cela karena di tidak banyak bicara, dia menjawab, ”Allah Taala telah menciptakan dua telinga dan satu lidah untukku agar aku banyak mendengar daripada berbicara, tetapi kalian lebih banyak bicara daripada mendengar”.
  • Setelah berusia tua, Socrates belajar musik. Lalu ada orang berkata padanya, ”Apakah engkau tidak malu belajar di usia tua?” Dia menjawab, ”Aku merasa lebih malu menjadi orang yang bodoh di usia tua”.
  • Socrates berkata, ”Cobalah dulu, baru cerita. Pahamilah dulu, baru menjawab. Pikirlah dulu, baru berkata. Dengarlah dulu, baru beri penilaian. Bekerjalah dulu, baru berharap”.
  • Socrates berkata, ” Kesedihan membuat akal terpana dan tidak berdaya. Jika anda tertimpa kesedihan, terimalah dia dengan keteguhan hati dan berdayakanlah akal untuk mencari jalan keluar”.
  • Janganlah engaku menceritakan isi jiwamu kepada oarng lain, karena sungguh jelek orang yang menaruh hartanya di rumah dan memerkan isinya.
  • Kesejahteraaan memberikan peringatan, sedangkan bencana memberi nasihat.
  • Jangan mengomentari kesalahan orang lain, karena orang itu akan mengambil manfaat dari ilmumu lalu di menjadi musuhmu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...