1.
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan fakta sejarah:
a.
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi
ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki
dan dikuasai. Misalnya, Liberia
yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan
tahun 1847.
b.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah
mengadakan
perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya
terbentuknya Federasi Jerman tahun
1871.
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain
berdasarkan
d.
Penaikan (Accesie)
dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni
oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.
Misalnya,wilayah
negara Mesir
yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
e.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan
ditinggalkan
begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan
kemerdekaannya.
Contohnya, Indonesia
yang
merdeka tahun 1945 setelah dijajah Belanda selama 3,5 abad, kemudian Jepang
selama kurang lebih 3,5 tahun. Setelah Indonesia sempat di tinggalkan Jepang karena
pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima
dan Nagasaki. Setelah mendengar adanya kabar
tersebut, golongan pemuda Indonesia bergerak meminta golongan tua untuk segera
menyatakan kemerdekaan. Setelah adanya peristiwa Rengasdengklok pada tanggal 15
Agustus 1945, yaitu penculikan yang dilakukan oleh golongan muda terhadap Bung
Karno dan Bung Hatta, yang disana mereka menuntut untuk segera memerdekakan
diri. Pada pukul 23.00 WIB di tanggal yang sama, golongan tua segera menyusun
persiapan kemerdekaan seperti membuat naskah proklamsi di rumah Laksamana
Tadashi Maeda. Tepat pada tanggal 17 Agustus 1945, pada pukul 10.00 WIB,
akhirnya Soekarno membacakan proklamasi di jalan Pegangsaan Timur nomor 56
Jakarta. Dengan dibacakannya proklamasi tersebut, Indonesia akhirnya merdeka
dan berdiri sendiri menjadi sebuah negara.
2. Skenario dari 3 indikator yang harus
dijaga supaya ada keseimbangan dalam negara, 3 indikator tersebut adalah:
b. Keseimbangan antara tuntunan yang
bertentangan dengan koalisi konflik yang dominan.
c. Keseimbangan antara teknologi
pengorganisasian yang sedang bersaingan.
3. Munculnya
negara baru cenderung timbul kelembagaan di negara baru tersebut.
Hal ini tentu saja terjadi karena setelah negara baru terbentuk, kebanyakan, kelembagaan baru juga akan dibuat yang dimana disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan negara baru tersebut. Sebagai contoh, Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, sistem pemerintahan yang federal begitu kental. Hal ini merupakan bawaan dari Belanda yang menjajah Indonesia selama kurang lebih 3,5 abad. Setelah Indonesia merdeka, para republikenn berusaha untuk membentuk sistem kesatuan. Karena bagi kebanyakan orang Indonesia, sistem federal dianggap sebagai warisan kolonial sehingga harus segera diganti. Sistem itu dipandang sebagai alat pengawasan dan peninggalan Belanda. Belum lagi, sistem federal memposisikan Indonesia di bwaha pemerintahan ratu Belanda yang dimana negara tersebut berbentuk kerajaan. Sedangkan bentuk negara Indonesia sendiri adalah republik, sehingga tidak ada kekuasaan raja atau ratu. Oleh karena itu, selain sistem federal dirasa tidak sesuai, sistem ini juga merupakan halangan bagi tercapainya kemerdekaan Indonesia yang lepas sama sekali dari Belanda. Dengan dasar pikiran itu, maka mempertahankan sistem federal berarti mempertahankan warisan penjajahan masa lampau yang tidak disukai masyarakat. Dengan sistem kesatuan, itu dirasa lebih cocok dengan keadaan dan kebutuhan Indonesia. Dengan demikian membuktikan bahwa setelah muncul negara baru, akan cenderung muncul kelembagaan yang baru juga.
Hal ini tentu saja terjadi karena setelah negara baru terbentuk, kebanyakan, kelembagaan baru juga akan dibuat yang dimana disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan negara baru tersebut. Sebagai contoh, Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, sistem pemerintahan yang federal begitu kental. Hal ini merupakan bawaan dari Belanda yang menjajah Indonesia selama kurang lebih 3,5 abad. Setelah Indonesia merdeka, para republikenn berusaha untuk membentuk sistem kesatuan. Karena bagi kebanyakan orang Indonesia, sistem federal dianggap sebagai warisan kolonial sehingga harus segera diganti. Sistem itu dipandang sebagai alat pengawasan dan peninggalan Belanda. Belum lagi, sistem federal memposisikan Indonesia di bwaha pemerintahan ratu Belanda yang dimana negara tersebut berbentuk kerajaan. Sedangkan bentuk negara Indonesia sendiri adalah republik, sehingga tidak ada kekuasaan raja atau ratu. Oleh karena itu, selain sistem federal dirasa tidak sesuai, sistem ini juga merupakan halangan bagi tercapainya kemerdekaan Indonesia yang lepas sama sekali dari Belanda. Dengan dasar pikiran itu, maka mempertahankan sistem federal berarti mempertahankan warisan penjajahan masa lampau yang tidak disukai masyarakat. Dengan sistem kesatuan, itu dirasa lebih cocok dengan keadaan dan kebutuhan Indonesia. Dengan demikian membuktikan bahwa setelah muncul negara baru, akan cenderung muncul kelembagaan yang baru juga.