DAMPAK
PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
BAGI PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT INDONESIA
BAGI PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT INDONESIA
Dosen
Pengampu : Rini Triastuti,
SH, M.Hum
disusun guna memenuhi tugas mata
kuliah Hukum Dagang
AGUS PRASETIYO
NIM. K6410002
PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2011
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Privatisasi
perusahaan BUMN kita perlu dikaji secara serius mendalam.
Seperti
kita ketahui BUMN adalah perusahaan yang
berkontribusi memberikan pendapatan kepada Negara dalam APBN serta ditunjuk untuk
menguasai sekaligus mengatur sektor-sektor strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Biasanya
privatisasi dilakukan karena buruknya performa dari BUMN yang
bersangkutan, disamping alasan lain yaitu membebani
keuangan Negara (merugi) dan menjadi sarang dan sumber tindak pidana
korupsi yang merugikan. Kajian dari sudut pandang ekonomi sekilas dapat diterima. Namun, kita lupa
bahwa dalam konstitusi yaitu dalam Pasal
33
UUD 1945 telah mengatur rumusan
dasar tentang perekonomian sebagai lex generalis yang seharusnya berlaku normatif dan imperatif terhadap peraturan perundang-undangan
yang lebih spesifik/sektoral dan berada dibawahnya (lex specialis). Privatisasi
jelas telah mengkhianati amanah
konstitusi Pasal 33, khususnyaPasal
33 ayat 2: “Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara danmenguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.
Efek
dari privatisasi
sejumlah perusahaan BUMN bukan hanya
memberikan dampak terhadap pendapatan Negara. Namun, secara
tidak langsung juga akan berdampak terhadap rakyat. Founding Fathers Bangsa
Indonesia telah mengantisipasi distorsi ini sejak jauh-jauh hari namun hal
ini seakan tidak dihiraukan oleh generasi saat ini. Berbicara aspek
politik mereka telah membangun pondasi demokrasi politik tanpa mengenyampingkan
demokrasi pada aspek ekonomi. Ekonomi kerakyatan yang dikemas dalam
format demokrasi ekonomi adalah sebuah harga mati yang harus diemban
sekaligus dijalankan oleh pemimpin Bangsa Indonesia untuk memberikan
jaminan keadilan dan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Oleh
karena itu,
fenomena kebijakan memprivatisasi tidak bisa dilakukan serta merta
tanpa suatu kajian yang mendalam tidak hanya dari segi ekonomi saja yang hanya
berlandaskan pada pragmatisme elit saja tetapi juga harus berlandaskan
pada utilitarianisme komunal (civil society). Karena kajian dari segi hukum harus merujuk pada konstitusi dalam hal ini UUD 1945 sebagai payung hukum
yang akan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang jelas kepada
seluruh Rakyat Indonesia untuk memperoleh kesejahteraan. Sesuaidengan apa yang
terdapat dalam
weltanschaung kita khususnya sila ke-5 “Keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”.
Privatisasi
adalah kebijakan yang multifaset, secara ideologis bermakna meminimalisir
peran negara. Secara manajemen bermakna meningkatkan efisiensi pengelolaan
usaha. Secara anggaran, privatisasi dapat bermakna mengisi kas negara
yang sedang bolong. BUMN yang merupakan perusahaan pelayanan publik telah
memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan nasional. Pada masa awal
kemerdekaan, sektor korporasi di Indonesia masih kecil dan didominasi oleh
perseroan±perseroan yang dimiliki asing atau yang kepemilikannya
terpusat.
Dari isu tersebut maka disusun makalah yang berjudul “Dampak Privatisasi BUMN bagi Perekonomian dan
Kesejahteraan Rakyat Indonesia”.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah peranan BUMN dalam percepatan dan perluasan pembangunan nasional ?
2. Apakah manfaat privatisasi BUMN ?
3.
Bagaimana hubungan privatisasi BUMN dengan peran negara dalam pembangunan ekonomi
Indonesia ?
4.
Bagaimana dampak privatisasi BUMN bagi kesejahteraan rakyat
Indonesia ?
C. TUJUAN
PENULISAN
1.
Mendeskripsikan
peranan BUMN dalam
percepatan dan
perluasan pembangunan nasional.
2.
Mengetahui
manfaat privatisasi BUMN.
3.
Menganalisis hubungan privatisasi BUMN dengan peran negara dalam pembangunan ekonomi
Indonesia.
4.
Menganalisis dampak privatisasi BUMN bagi kesejahteraan rakyat
Indonesia.
D. MANFAAT
PENULISAN
1. Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas mata
kuliah Hukum Dagang semester 3
(Ganjil). Penulis dapat mengetahui, menganalisis dan memberi saran terhadap isu privatisasi BUMN dan
kesejahteraan bangsa Indonesia.
2. Bagi Pembaca
Makalah yang berjudul “Dampak
Privatisasi BUMN bagi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Indonesia” diharap
menjadi referensi pustaka dalam mengkaji
permasalah BUMN di Indonesia. Hasil penelitian ini dapat
digunakan sebagai sarana informasi awal bagi peneliti lain, yang hendak meneliti permasalahan yang sama.
BAB
II
LANDASAN
TEORI DAN PEMBAHASAN
A. LANDASAN
TEORI
1.
Definisi
Privatisasi
Privatisasi
merupakan kebijakan publik yang
mengarahkan bahwa tidak ada altrernatif lain selain pasar yang dapat
mengendalikan ekonomi secara efisien, serta menyadari
bahwa sebagian besar kegiatan pembangunan ekonomi yangdilaksanakan selama ini
seharusnya diserahkan kepada sector
swasta.
Konsep heald
menjelaskan mengenai privatisasi dinilai sebagai interpretasi paling sederhana dan
komprehensif. Heald mengemukakan Terminologi
Privatisasi
yang terdiri dai 4 aktivitas yaitu: 1) Privatisasi
Keuangan merupakan suatu jasa berkelanjutan yang diproduksioleh sektor publi; 2) Privatisasi
Produksi Jasa yang dibiayai oleh sektor publik yaitu padakontrak dan bidang pendidikan; 3) Adanya
´Disnasionalisasi dan Penghapusan´ yang diartikan sebagaipenjualan perusahaan
publik dan pemindahan fungsi pengelolaanperusahaan dari negara ke sektor swasta; 4) Adanya
´Pembebasan´ yang diartikan sebagai pelonggaran terhadap ´Status monopoli´
atau pengaturan terhadap lisensi yang menghambatsektor swasta dalam memasuki
pasar yang disuplai sektor publik.
Menurut
Dunleavy (1980an) privatisasi diartikan sebagai pemindahan permanen dari
aktivitas produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaannegara ke
perusahaan swasta. Landasan teoritis penting yang
mendukung privatisasi adalah aplikasi Teorema Coase:
Dalam pasar bebas biaya transaksi lebih kecil dibanding padasuatu hirarki
besar. Dalam pasar bebas pertukaran lebih fleksibel dan arusinformasi lebih
efisien. Dengan makin rumitnya perekonomian maka kemampuanmemproses informasi
di pusat makin tertinggal dibandingkan arus informasi yang harus diolah.
Karenanya,
pengambilan keputusan sering terlambat dankualitasnya pun menurun. Hal ini berdampak
pada rendahnya efisiensi produksi.´Menurut Steve H. Hanke,
privatisasi adalah:
“is
the transfer of assets and service functions from public to private hands. It includes,
therefore, activities that range from selling state ± owned enterprise tocontracting
out public service with private contractor” .
Definisi
Privatisasi Menurut UU Nomor 19 Tahun 2003
tentang BUMN
adalah penjualan saham Persero
(Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupunseluruhnya, kepada pihak lain dalam
rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan,
memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluassaham oleh
masyarakat. Privatisasi dilakukan pada umumnya didasarkan kepadaberbagai
pertimbangan antara lain sebagai berikut: Mengurangi beban
keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan
pemerintah (divestasi); Meningkatkan
efisiensi pengelolaan perusahaan; Meningkatkan
profesionalitas pengelolaan perusahaan; Mengurangi
campur tangan birokrasi/pemerintah
terhadap pengelolaanperusahaan; Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri; Sebagai
flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi
pasar global.
2. Definisi
BUMN
Menurut Undang-undang Nomer 19
Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara,
definisi BUMN adalah: Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut
BUMN, adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasaldari kekayaan negara yang
dipisahkan. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Ciri-Ciri BUMN:
·
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun
secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha
berada di tangan pemerintah.
·
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang
berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung
jawab pemerintah.
·
Untuk mengisi kas negara, karena
merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada
masyarakat.
·
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan
utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan
efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
·
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila
sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan
minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat.
·
Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Jenis-jenis
BUMN yang ada di Indonesia adalah:
a.
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Persero, adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yangseluruh atau paling
sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan
memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur
berdasarkan undang-undang
·
Modalnya berbentuk saham
·
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara
dari kekayaan negara yang
dipisahkan
·
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham
milik pemerintah
·
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka
menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham
perseroan terbatas
·
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·
Dipimpin oleh direksi
·
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·
Tidak mendapat fasilitas negara
·
Tujuan utama memperoleh keuntungan
·
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·
Pegawainya berstatus pegawai
swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang
yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti
komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas
pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ
persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya
pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi.
Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak
lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur
usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Di Indonesia sendiri yang
sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma
Tbk, PT Indo Farma
Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini
telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways (GIA).
b.
Perusahaan
Perseroan Terbuka (Persero Tbk)
Persero Terbuka, adalah Persero
yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau
Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
c. Perusahaan Jawatan
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki
modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan
melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut: memberikan
pelayanan kepada masyarakat, merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah, dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang
bersangkutan, status karyawannya adalan pegawai negeri.
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita
Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan
RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan
RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais
Perjan RS Persahabatan
Perusahaan jawatan kereta api(PJKA), bernaung di bawah Departemen
Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah
menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara
Kereta Api (PENKA), dan yang terakhir berubah nama menjadi PT. Kereta Api
Indonesia (PT.KAI).
Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada
saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
d.
Perusahaan
Umum
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum,
adalah BUMN yangseluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham,
yang bertujuanuntuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu
tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum): Melayani kepentingan masyarakat
umum. Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur;
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta
(Artinya,perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua
pihak.); Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan Negara; Pekerjanya adalah
pegawai perusahaan swasta; Memupuk keuntungan untuk mengisi kas Negara
(Contohnya : Perum Pegadaian, Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.); Modalnya
dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
e. BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ciri-cirnya adalah sebagai berikut:
·
Pemerintah
memegang hak
atas segala kekayaan dan usaha
·
Pemerintah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·
Pengawasan dilakukan alat
pelengkap negara
yang berwenang
·
Melayani
kepentingan umum,
selain mencari keuntungan
·
Sebagai
stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
·
Sebagai
sumber pemasukan negara
·
Seluruh
atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
·
Direksi
bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan
Pendirian BUMD: Memberikan
sumbangsih pada perekonomian nasional dan
penerimaan kas
negara; Mengejar
dan mencari keuntungan;
Pemenuhan
hajat hidup orang banyak; Perintis kegiatan-kegiatan usaha; Memberikan bantuan dan perlindungan
pada usaha kecil dan lemah.
B. PEMBAHASAN
1. Peranan
BUMN dalam Percepatan dan Perluasan Pembangunan Nasional
Peran BUMN yang sangat signifikan
dalam pembangunan nasional, baik secara langsung terhadap anggaran,
pengembangan sektor usaha, maupun dukungan terhadap kegiatan pro rakyat.
Sehubungan dengan Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Nasional (MP3EN), BUMN juga
memiliki potensi peran yang besar, antara lain BUMN melaksanakan berbagai
proyek yang mempercepat dan memperluas pembangunan nasional senilai Rp 836
triliun dari investasi tahun 2011-2014. Sedangkan dukungan BUMN bagi MP3EN
dilakukan melalui koridor usaha yang wajar dan sesuai dengan prinsip-prinsip
korporasi. Sebagai tindak lanjut arahan Retreat tanggal 11 Februari lalu.
Sedangkan kebijakan opex (operating expenditure) BUMN 2011 saat ini
sudah disepakati RUPS dalam tingkat yang optimal dan diarahkan untuk menjaga
dan meningkatkan kualitas produk dan layanan. BUMN juga berhasil meningkatkan
strategi penggunaan capex (capital expenditure) sepanjang 2011-2014 dari
semula Rp 383 triliun (sebagaimana disampaikan pada acara Retreat di Bogor),
menjadi Rp 836 triliun, atau naik Rp 453 triliun. BUMN juga melakukan
percepatan penggunaan capex untuk mempercepat pembangunan.
Bila dicermati, banyak sekali peran
BUMN yang terkait dengan program pro rakyat, antara lain dilakukan melalui
dukungan Kredit Usaha Rakyat, Public Service Obligation (sebesar Rp
201,3 triliun di 2010) dan penyaluran dana Program Kemitraan (Rp 14,1 triliun
dengan 750 Ribu mitra/kali transaksi), Bina Lingkungan (Rp 4,3 triliun) atau
yang dikenal dengan PKBL. Khusus untuk PKBL, angka tersebut merupakan akumulasi
sampai dengan target 2011. Program PKBL mengambil berbagai bentuk penyaluran
yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat, seperti dukungan
khusus pengembangan pedesaan (Kampung BUMN), revitalisasi perkebunan rakyat,
pengembangan kewirausahaan dan penghijauan kawasan.
Di sisi lain, dalam kesempatan
tersebut, Menteri Negara BUMN mengharapkan adanya dukungan bagi BUMN membutuhkan
dukungan dari pemangku kepentingan terkait, khususnya untuk mewujudkan equal
level of playing field, sehingga dapat mengoptimalkan kontribusinya dalam
rangka mendukung P3EN. Saat ini memang terjadi kesenjangan peraturan
BUMN-Swasta. BUMN diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang jumlah dan
lingkupnya lebih banyak daripada swasta. Ketentuan yang harus dipatuhi BUMN
tersebut adalah UU PT, UU Pasar Modal, UU Sektoral, UU BUMN, UU Keuangan
Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, UU Pemeriksaan Pengeluaran dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sedangkan Swasta hanya harus mengikuti UU PT,
UU Pasar Modal dan UU Sektoral. Hal tersebut terutama karena adanya beberapa
kesalahpahaman umum tentang BUMN, antara lain adanya anggapan bahwa kekayaan
BUMN dianggap kekayaan negara, padahal kekayaan langsung negara pada BUMN hanya
sebatas saham. Kerugian BUMN seringkali juga dianggap kerugian Negara dan
karenanya masuk dalam ranah hukum Tipikor. Padahal kerugian BUMN adalah
kerugian perusahaan, bukan kerugian negara.
Dalam
pelaksanaan pembangunan nasional, tersedianya dana merupakan factor essential yang harus ada disamping faktor-faktor lainnya yakni sumber daya
manusia, skill (keahlian),
dan sumber daya alam. Dalam PJP II sumber dana untuk
pembiayaaan pembangunan nasional dalam bidang ekonomi
diarahkan pada
tersedianya dana yang digali dari
kemampuan sendiri, sedangkan sumber danaluar
negeri yang masih diperlukan merupakan pelengkap, dengan prinsip peningkatan
kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan dan mencegah keterikatan
serta campur tangan asing.
Persero
sangat berperan dalam perekonomian nasional sebagai penyediabarang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan
konsumsi maupun untuk kebutuhan proses
produksi. Sejalan dengan makin meningkatnya pelaksanaan pembangunandan
hasil-hasil yang dicapai, maka produktifitas dan efisiensi seluruh kekuatan ekonomi nasional
perlu ditingkatkan lagi, sehingga peran dan sumbangannya dalam
pembangunan dapat memberikan hasil optimal bagi peningkatankesejahteraan
rakyat.
Soedjono
Dirdjosisworo, dalam bukunya Hukum Perusahaan mengenai Bentuk-Bentuk
Perusahaan (Badan Usaha) di Indonesia, menjelaskan sesungguhnya
kedudukan Perusahaan Negara mempunyai dua ciri yakni: 1) Sebagai
aparatur perekonomian negara, yaitu lembaga yang melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan di bidang usaha negara. Dalam kedudukan ini perusahaan milik
negara merupakan unsur dari kelembagaan pemerintahan dan
tunduk pada peraturan-peraturan di bidang tata pemerintahan,
khususnya yang bersangkutan dengan penguasaan dan pengurusan
kekayaan negara, yang dilimpahkan kepadanya
sebagai modal
atau penyertaan negara, baik yang
dipisahkan ataupun yang tidak dipisahkan. 2) Sebagai
salah satu unsur dalam kehidupan perekonomian nasional disamping perusahaan swasta dan koperasi. Dalam kedudukan iniperusahaan
milik negara merupakan subyek hukum yang dalam lalu lintas hukum perekonomian dan hukum perikatan hak dan
kewajibannya disesuaikan dengan badan-badan hukum lainnya.
Selama
masa orde lama dan permulaan orde baru banyak BUMN barudidirikan, disamping
BUMN yang berasal dari nasionalisasi perusahaan asing.Ketika itu
perusahaanperusahaan swasta belum banyak berperan. Setelah krisis
ekonomi dan moneter, banyak dari BUMN masih berjalan dengan baik dan
memberi kontribusi bagi pembangunan nasional. Sedangkan perusahaan-perusahaan
besar yang dinamakan konglomerat baru tumbuh padaakhir masa orde baru. Namun setelah krisis ekonomi dan moneter tahun
1997, sebagian dari
konglomerat ini hancur, sebabnya antara lain karena melakukan pengembangan usaha-usaha
jangka panjang dengan meminjam uang jangka pendek dari perbankan
dalam negeri dan asing.
Perbuatan mereka ini tidak dapatdicegah karena KKN dengan rezim yang berkuasa
pada saat itu.
Operasional
BUMN sebagai salah satu sarana penerimaan pajak nasionaldiharapkan dapat mampu memberikan kontribusi yang besar untuk pendanaan pembangunan nasional disamping sumber-sumber lain dari
dalam negeri,
ehingga bantuan dari pihak luar hanya
bersifat penunjang. Penerimaan pajak BUMN
untuk tahun 2003 mencapai Rp. 17 triliun. Untuk tahun 2004 Pemerintah mentargetkan
bisa menerima
pajak sekitar 20 persen
dari BUMN. Total target penerimaan
pajak tahun 2004 sebesar Rp. 219,4 triliun. Diharapkan sebesar 20% diantaranya atau Rp. 38-40
triliun disumbang oleh BUMN. Untuk mewujudkan target penerimaan pajak BUMN untuk pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan negara, hal ini perlu dilakukan
dengan melihat kondisi
tingkat kesehatan dan kinerja BUMN untuk mencapai target tersebut. Pencapaian target tersebut harus pula diimbangi dengan
budaya perusahaan yang
melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance atau tata laksana usaha yang baik. Perusahaan yang menerapkan prinsip
ini, pada umumnya memperoleh
hasil yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaanyang mengabaikan prinsip-prinsip
tersebut. Prinsip-prinsip
ini sangat berkaitan dengan
moralitas dan tanggung jawab yang tinggi dari pelaksana usaha itu sendiri.
Mengantisipasi
perkembangan ekonomi global dan melihat
fakta yang ada,
BUMN harus segera berbenah diri untuk
mengatasi berbagai permasalahan yangada terutama untuk mengatasi
kerugian-kerugian yang diderita. Keterpurukan beberapa kinerja BUMN yang
mengalami kerugian selama ini, perlu dicari akar permasalahannya sehingga
pembenahan dapat lebih terencana. Ada banyak faktor yang mempengaruhi
buruknya kinerja BUMN tersebut, seperti budaya birokrasi dan intervensi
pemerintah yang cukup besar dalam mempengaruhi kebijakan BUMN, faktor
politik, intervensi pihak asing, serta kualitas dan moralitas SDM yang berkaitan
dengan permasalahan KKN yang cukup rentan dalam tubuh BUMN.
Untuk
mengatasi permasalahan tersebut maka langkah-langkah yangperlu dilakukan antara
lain dengan merealisasikan konsep Good Corporate Governance atau tata
laksana perusahaan yang baik harus segera dilaksanakan untuk membekali
SDM yang berkualitas dan bermoral, strategi bisnis danmanajemen yang
memperhatikan analisis kekurangan maupun
kelebihan internaldan
eksternal perusahaan, serta memperhatikan perkembangan dan kebutuhanpasar baik
dalam maupun luar negeri. Selain itu satu hal yang tidak kalah pentingnya
sebagai negara hukum, kita harus tetap menempatkan hukum sebagai panglima yang memberikan kerangka aturan pelaksanaan ekonomi yang
beretika.
2.
Manfaat Privatisasi
BUMN
Ada beberapa manfaat Privatisasi
perusahaan pelayanan publik seperti BUMN, yaitu :
a. BUMN
akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktek Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN).
b. Manajemen
BUMN menjadi lebih independen, termasuk bebas dari intervensi birokrasi.
c. BUMN
akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik.
d. BUMN
akan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money sehinggapengembangan
usaha menjadi lebih cepat.
e. BUMN
akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi.
f. Terjadi
transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang
lincah
g. Mengurangi
defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambah kas APBN.
h.
BUMN akan mengalami peningkatan kinerja
operasional/ keuangan, karenapengelolaan perusahaan lebih efisien.Privatisasi
dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilaitambah perusahaan
dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikansaham
Persero.
3.
Privatisasi BUMN dalam Kaitannya dengan Peran Negara dalam Pembangunan Ekonomi
Secara
teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas,mengembangnya kompetisi
kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggapakan memberikan harga yang lebih
kompetitif kepada publik. Sebaliknya, parasosialis menganggap privatisasi sebagai
hal yang negatif, karena memberikan layanan penting
untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrolpublik dan
mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang
dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit. Betapapun secara
teoritik-akademis, para ekonom sudah bersusah payahmenjelaskan
manfaatnya, privatisasi telah sangat menimbulkan aroma tak sedap. Masalahnya
privatisasi telah dianggap sebagai obral asset pada asing. Lebih jauh,banyak
orang telah melihat privatisasi dari kacamata politik dan kacamata
uang(komisi). Padahal tujuan utama privatisasi adalah membuat usaha itu
sendirimenjadi lebih sehat, karyawannya lebih sejahtera dan usahanya tidak
menjadibeban negara.
4.
Dampak Privatisasi
BUMN bagi Kesejahteraan Rakyat
Indonesia
Privatisasi BUMN memiliki sisi
positif, Soeharto (2006: 217),mengungkapkan
ada 4 sisi positif privatisasi BUMN: 1) Beban pemerintah dalam membiayai BUMN semakin berkurang; 2) Memberi peluang lebih
besar kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi meningkat pelayanan
publik)
3) Iklim
persaiangan menjadi semakin kompetitif; 4) Gaji
pegawai/karyawan dapat lebih.
Pelaksanaan kebijakan privatisasi BUMN
diharapkan mampu mendorong pelaksanaan dan perwujudan demokrasi ekonomi di
Indonesia sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Disamping,
privatisasi mampu meningkatkan nilai perusahaan.
Kendati begitu, belum optimalnya dampak
privatisasi BUMN terhadap kesejahteraan rakyat disebabkan oleh dorongan
privatisasi BUMN di Indonesia yang lebih mengedepankan kebutuhan untuk memenuhi
defisit APBN dibandingkan kepentingan korporasi.
Belum optimalnya privatisasi dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat itu, diindikasikan terdapat kenaikan tingkat
pengangguran setelah adanya privatisasi. Terkait dengan permasalahan tersebut
dia mengusulkan peningkatan program kemitraan yang dilakukan oleh BUMN untuk
memberikan kesempatan berusaha dan kesempatan bekerja melalui dana kemitraan
dan bina lingkungan atau "Corporate Social Responsilibility" BUMN.
Peningkatan
kontribusi BUMN pada negara sebelum dan sesudah privatisasi berupa peningkatan
setoran pajak, dividend dan investasi. Meski demikian, privatisasi BUMN di
Indonesia masih kurang variatif dan hanya mengenal satu metode saja yaitu
privatisasi BUMN melalui penjulan sahan pada perusahan negara.
Padahal dalam privatisasi yang berlaku
di dunia, selain melalaui penjualan saham, privatsisasi juga dapat ditempuh
melalui kerja sama operasi (KSO), "joint venture", kontrak manajemen.
"Perlu dilakukan penataan ulang BUMN untuk lebih efisein dan efektif, yang
harus dikelompokkan dalam lima kategori "stand alone", merjer atau
konsolidasi, "holding", divestaso dan likuidasi,". Privatisasi tetap ditempatkan
sebagai strategi dalam rangka transformasi BUMN, karena privatisasi sebetulnya
aksi korporasi untuk lebih meningkatkan efisiensi, memangkas birokrasi,
meningkatkan kinerja, serta meningkatkan inovasi dan kemampuan untuk
berkompetisi.
Privatisasi
BUMN pada industri yang kebijakannya masih didominasi oleh pemerintah, cenderung
tidak berdampak positif pada kinerja perusahaan. Menurutnya, sebelum melakukan
privatisasi BUMN pemerintah seharusnya perlu memastikan bahwa BUMN memiliki
tata kelola perusahaan yang baik sehingga pada saat diprivatisasi akan
menghasilkan pendapatan yang optimal bagi pemerintah dengan tingginya harga
jual saham BUMN di pasar perdana.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
BUMN
adalah salah satu amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 : “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hiduporang banyak dikuasai oleh negara”. Jadi
keberadaan BUMN ini adalah wujud tanggung jawab
Negara secara langsung dalam berupaya mensejahterakan rakyatnya.
Sangat mengejutkan bahwsanya pemerintah hari ini memilih memprivatisasi
sejumlah BUMN tanpa didahului kajian yang mendalam terutama dari sudut pandang hukum.
Pelaksanaan
kebijakan privatisasi BUMN diharapkan mampu mendorong pelaksanaan dan
perwujudan demokrasi ekonomi di Indonesia sebagai upaya peningkatan
kesejahteraan rakyat. Disamping, privatisasi mampu meningkatkan nilai
perusahaan. Kendati
begitu, belum optimalnya dampak privatisasi BUMN terhadap kesejahteraan rakyat
disebabkan oleh dorongan privatisasi BUMN di Indonesia yang lebih mengedepankan
kebutuhan untuk memenuhi defisit APBN dibandingkan kepentingan korporasi.
Pelepasan
sejumlah BUMNadalah sama saja mengurangi kedaulatan dan
kemandirian perekonomian secara langsung maupun tak
langsung. Alasan-alasan privatisasi yang umum seperti: membebani keuangan Negara
karena merugi dan inefisien dan bahkan menjadi sumber tindak pidana
korupsi dapat diminimalisir dengan law
enforcement yang tegas. Penguasaan cabang
produksi yang strategis oleh perusahaan asinghanyaakan merugikan Negara dan
rakyat. Idealnya
diperlukan sebuah peraturan yang memproteksi BUMN. Memang
disatu sisi privatisasi dapat meningkat mutu pelayanan
serta berakibat timbulnya harga yang kompetitif dimata rakyat (konsumen)
namun tidak sedikit pula Negara menangung kerugiannya.
B. SARAN
Privatisasi
BUMN harus melalui suatu kajian yang mendalam dan komprehensif
sehingga tidak mengurangi kedaulatan dan kemandirian ekonomi Indonesia. Dan
yang tak kalah penting motif privatisasi harus didasari pada meningkatkan
kesejahteraan rakyat melalui peningkatan mutu dan pelayanan serta harga yang kompetitif
bukan atas motif komersialisasi dan konglomerasi
yang menindas
rakyat.
DAFTAR
PUSTAKA
Dirdjosisworo, S. 1997. Hukum perusahaan mengenai bentuk-bentuk perusahaan (badan usaha) di Indonesia.
Bandung: Mandar Maju.
Juwana, Hikmahanto. 2002. Hukum
Ekonomi dan Hukum Internasional. Jakarta: Lentera Hati.
Nugroho, Riant dan Randhi R.
Whiratnolo2008. Manajemen Privatisasi BUMN. Jakarta : Elex Media
Komputindo.
Sugiharto, et. all. 2005. BUMN
Indonesia: isu, kebijakan dan strategi. Jakarta : Elex Media Komputindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar