Dosen : Dr. Sri
Haryati, M.Pd.
Pengantar
Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia
AGUS PRASETIYO
(K6410002)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2010
ASAS HUKUM PIDANA
Pengertian Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah hukum yang
mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan
mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Pelanggaran
dan kejahatan terdapat perbedaan, antara lain :
a. Pelanggaran
ialah hal-hal kecil atau ringan, yang diancam dengan hukuman denda, misalnya :
sopir mobil yang tidak memiliki SIM.
b. Kejahatan
ialah mengenai soal-soal yang besar, seperti : pembunuhan, penganiayaan,
penghinaan, pencurian, dll.
Yang
termasuk kepentingan umum adalah :
1. Badan/Peraturan
Perundangan Negara, misalnya pemberontakan, penghinaan, tidak membayar pajak, melawan
pegawai negeri yang sedang menjalankan tugas.
2. Kepentingan
Hukum Tiap manusia
·
Terhadap jiwa : pembunuhan
·
Terhadap tubuh : penganiayaan
·
Terhadap kemerdekaan : penculikan
·
Terhadap kehormatan : penghinaan
·
Terhadap milik : pencurian
Menurut KUHP pasal 10, hukum pidana
terdiri dari :
1. Pidana pokok (utama), berupa :
a. Pidana
mati
b. Pidana
penjara, yaitu :
1) Pidana
seumur hidup
2) Pidana
penjara selama waktu tertentu
3) Pidana
kurungan
4) Pidana
denda
5) Pidana
tutupan
2. Pidana tambahan, yang berupa :
a.
Pencabutan hak-hak tertentu
b.
Perampasan (penyitaan) barang-barang
tertentu
c.
Pengumuman keputusan hakim
Sejarah dan Sistematika Hukum
Pidana di Indonesia
Sebelum
1 Januari 1918, ada dualism houkum pidana di Hindia Belanda, satu untuk golongan Indonesia dan
satu lagi untuk golongan Eropa. Sejak 1 Januari 1918 sudah ada unifikasi hukum
pidana, yang berlaku sama untuk semua golongan masyarakat
KUHP disusun diselaraskan (konkordan) dengan hokum pidna Belanda WvS (Wetboek van Strafrecht), WvS diselaraskan dengan Code Penal (Perancis).
KUHP disusun diselaraskan (konkordan) dengan hokum pidna Belanda WvS (Wetboek van Strafrecht), WvS diselaraskan dengan Code Penal (Perancis).
Sistematika KUHP
KUHP terdiri dari tiga buku yaitu :
1. Buku
I : Aturan Umum
2. Buku
II : Kejahatan
3. Buku
III : Pelanggaran
Pembagian
Hukum Pidana :
1. Hukum Pidana Obyektif
a. Hukum
Pidana Material : peraturan-peraturan yang menegaskan :
Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa
yang dapat dihukum, dan dengan hukuman apa menghukum seseorang. Hukum Pidana
Material membedakan adanya : hukum pidana umum dan khusus.
b. Hukum
Pidana Formal : hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang
melanggar peraturan pidana.
2. Hukum
Pidana Subyektif
Hak negara atau alat-alat untuk
menghukum berdasarkan hukum pidana obyektif.
3. Hukum
Pidana Umum
Hukum
pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan.
4. Hukum
Pidana Khusus
Hukum
pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang yang tertentu. Contoh : hukum
pidana militer dan hukum pidana pajak.
Tujuan Hukum Pidana
Memberi sistem dalam bahan-bahan
yang banyak dari hukum itu, yaitu : asas-asas dihubungkan satu sama lain
sehingga dapat dimasukkan dalam satu sistem. Penyelidikan secara demikian
adalah dogmatis juridis.
Hukum Pidana ini mempunyai ilmu-ilmu
pengetahuan pembantunya, diantaranya :
1. Anthropologi
2. Filsafat
3. Ethica
4. Statistik
5. Medicina
Forensic (Ilmu Kedokteran bagian Kehakiman)
6. Psychiatrie-Kehakiman
7. Kriminologi
Perbedaan Hukum Pidana dengan Kriminologi
Yang membedakan Hukum Pidana dengan
Kriminologi adalah :
·
Hukum Pidana merupakan ilmu pengetahuan
yang tinjauannya dilakukan dari sudut pertanggungan jawab manusia tentang
perbuatan, yang dapat dihukum.
·
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan
yang mencari apa dan seanya dari kejahatan dan berusaha untuk memberantasnya.
Kriminologi
dapat dibagi kedalam :
o
Antropologi kriminal (mencari
sebab-sebab kejahatan dari ciri-ciri fisik si penjahat),
o
Sosiologi criminal (mencari sebab
kejahatan dalam masyarakat, misalnya kemiskinan, tempat tinggal kumuh, upah
rendah),
o
Politik kriminal (mencari cara memberantas
kejahatan),
o
Statistik kriminal (menatat tentang
kejadian dan macam-macam kejahatan).
Teori Hukum Pidana
Ada
tiga jenis teori hokum pidana, yaitu :
1. Teori
Mutlak (teori ini mengatakan bahwa hukuman harus dianggap sebagai suatu
pembalasan.)
2. Teori
Relative (yang menjadi dasar bukan pembalasan tetapi tujuan hukuman,jadi teori
ini mencari manfaat daripada hukuman); Teori relatif modern (dasar hukuman
adalah tujuan untuk menjamin ketertian hokum)
3. Teori
Gabungan (dasarnya selain pembalasan juga manfaat dari hukuman itu sendiri)
Kekuasaan Berlakunya UU Hukum
Pidana Indonesia
Kekuasaan
berlakunya UUPI (Undang-Undang Pidana Indonesia) dapat dipandang dari dua
sudut, yaitu :
- Bersifat negatif (berlakunya UUPI
berhubungan dengan waktu)
- Bersifat positif (berlakunya UUPI
berhubung dengan tempat), yang memuat empat azas sebagai berikut :
§ Azas
teritorial (UUPI berlaku terhadap setiap orang yang melakukan kejahatan
diwilayah kedaulatan RI)
§ Azas
nasional aktif (UUPI berlaku terhadap WNI diluar negeri)
§ Azas
nasional pasif/Azas perlindungan (UUPI berkuasa mengadakan penuntutan terhadap
siapapun juga diluar Negara RI, juga terhadap orang asing diluar Negara RI)
§ Azas
Universal (UUPI berlaku terhadap kejahatan yang bersifat merugikan keselamatan
internasional, yang terjadi dalam daerah tidak bertuan)
ASAS
HUKUM ACARA PIDANA
Asas
Hukum Acara Pidana
Adapun asas tersebu,t antara lain :
a) Asas
persamaan di muka hukum.
b) Asas
perintah tertulis dari yang berwenang.
c) Asas
praduga tak bersalah.
d) Asas
pemberian ganti rugi dan rehabilitas atas salah tangkap, salah tahan dan salah
tuntut.
e) Asas
peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur dan tidak memihak.
f) Asas
memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya.
g) Asas
wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum dakwaan.
h) Asas
hadirnya terdakwa.
i) Asas
pemeriksaan di muka umum.
j) Asas pengawasan pelaksanaan putusan.
Dasar Hukum
KUHAP
Dasar hukum KUHAP disebutkan dalam UU
No.8 Tahun 1981 ialah :
· Pasal
5 (1), Pasal 20 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) UUD 1945
· TAP
MPR RI No. IV/MPR/1978
· UU
No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaga
Negara Tahun 1970 No. 74, Tambahan Lembaga Negara Nomor 2951)
Ruang Lingkup Berlakunya KUHAP
·
Ruang lingkup undang-undang ini
mengikuti asas-asas yang dianut oleh hukum pidana Indonesia.
·
Yang dimaksud denagn “peradilan umum”
termasuk pengkhususannya sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal 10 ayat
(1) alinea terakhir UU No. 14 Tahun 1970.
Dasar
Peradilan
Peradilan
dilakukan menurut cara-cara yang diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981
pasal 3.
Proses Pelaksanaan
Acara Pidana
Proses pelaksanaan acara pidana terdiri
tiga tingkatan, yaitu :
1. Pemeriksaan pendahuluan
2. Pemeriksaan dalam sidang pengadilan
3. Pelaksanaan hukuman
Dalam
pemeriksaan pendahuluan dilakukan penyelidikan dan pengusutan. Dalam
pemeriksaan ini digunakan asas, yaitu :
·
Azas kebenaran materiil (apakah
benar-benar terjadi).
·
Azas inkwisitor (tersanka hanya
merupakan obyek dalam pemeriksaan ,tidak mempunyai hak apa-apa dan dilakukan
dalam keadaan tidak terbuka untuk umum).
Pemeriksaan
dimuka sidang bersifat “akusator” yang berarti terdakwa mempunyai kedudukan
yang sederajad dengan Jaksa/penuntut umum.
o
Berdasar hasil pemeriksaan pendahuluan,
Hakim menentukan hari sidang, dan memerintahkan Jaksa untuk memanggil terdakwa
dan saksi-saksi. Setelah Jaksa membacakan tuntutannya, maka Hakim berdasar
alat-alat bukti yang sah akan mengambil kepusan (Vonnis), yang dapat berupa
pembebasan dari segala tuduhan.
o
Bila kurang cukup bukti pembebasan dari
segala tuntutan hukum .
o
Bila terbukti tetapi tidak merupakan
kejahatan/pelanggaran.
o
Menjatuhkan hukuman apabila tindak
pidana itu dapat dibuktikan.
Penyidik dan Penuntut Umum
§ Penyelidik
: setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
§ Penyidik
: pejabat polsi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang.
§ Penyidik
pembantu : pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan yang
diatur dengan peraturan pemerintah.
§ Penuntut
umum : jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan
penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Keputusan
Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat harus dilaksanakan dengan segera atas
perintah Jaksa.
ASAS
HUKUM PERDATA
Sejarah
Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata Eropa di Indonesia dikodifikasikan
dalam KUHPerdata pada tahun 1948, dan berlaku mulai tanggal 1 Mei 1948.
Penyusunannya diselaraskan (konkordan) dengan Hukum Perdata Belanda
(BW/Burgelijk Wetboek), penyusunan BW (Burgelijk Wetboek) diselarakan dengan
Hukum Perdata Perancis (Code Civil), Hukum Perdata Perancis dengan Hukum Romawi
(Corpus Iuris Civilis).
Pembagian dan Sistematika Hukum Perdata
Hukum Perdata (bugerlijkrecht) : rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata diatur dalam KUHS yang terdiri atas 4 buku, yaitu :
1. Buku
I perihal Orang
2. Buku
II perihal Benda
3. Buku
III perihal Perikatan
4. Buku
IV perihal Pembuktian
dan Lewat Waktu
Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum, Hukum Perdata dibagi dalam 4 bagian, yaitu :
1. Hukum Perorangan
a.
Peraturan-peraturan
tentang manusia sebagai subyek hukum (terdiri dari
manusia dan badan hukum).
b.
Peraturan-peraturan
tentang kecakapan untuk memilih hak-hak dan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya.
2. Hukum Keluarga
a. Perkawinan serta hubungan tentang harta kekayaan
antara suami-isteri.
b. Hubungan antara orang tua dengan anak-anaknya.
c. Perwalian
d. Pengampunan
3. Hukum Harta Kekayaan
a. Hak mutlak : hak-hak yang brlaku terhadap tiap
orang.
b. Hak perorangan : hak-hak yang berlaku untuk
pihak-pihak tertentu.
4. Hukum Waris
Adalah peraturan yang mengatur tentang
benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal (mengatur akibat-akibat dari
hubungan keluarga terhadap harta peninggalan tersebut).
Hukum
Perkawinan
Adalah peraturan-peraturan
hukum yang me ngatur perubahan-perubahan hukum serta akibat-akibatnya antara dua
pihak, yaitu laki-laki dan wanita dengan maksud hidup bersama untuk hidup
bersama dalam waktu yang lama menurut peraturan yang ditetapkan dalam undang-undang (UU).
1. Hukum
Perkawinan Indonesia
berdasarkan UU No.
1 Tahun 1974. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 disahkan Presiden pada tanggal 2 Januari 1974 dan
diundangkan dalam lembaran Negara No.
3019 UUP mempunyai sistematik sbb :
·
Konsiderans
·
Diktum
·
Batang Tubuh atau Isi Undang-undang Perkawinan
a. Asas-asas
Perkawinan : asas-asas atau
prinsip-prinsip yang tercantum dalam undang-undang ini adalah sebagai berikut :
·
Tujuan Perkawinan
·
Sahnya Perkawinan
·
Asas Monogami
·
Prinsip Perkawinan
·
Mempersukar Terjadinya Perceraian
·
Hak dan Kedudukan Istri
2. Dasar
Perkawinan
Perkawinan mempunyai definisi juga
syarat sahnya perkawinan,menurut pasal 2 ayat 1 UUP sah apabila dilakukan
menurut hukum agama masing-masing.
3. Syarat-syarat
Perkawinan :
·
Harus dapat persetujuan
kedua calon mempelai.
·
Umur dibawah 21 tahun
harus dapat persetujuan orang tua.
·
Jika orangtua meninggal
digantikan wali.
4. Pencegahan
Perkawinan
Adapun pihak yang dapat mencegah suatu
perkawinan menurut pasal 14 ayat 1 ialah :
·
Keluarga dengan garis
keturunan lurus keatas dan
kebawah.
·
Saudara
·
Wali Nikah
·
Wali
·
Pengampu dari Salah Seorang Mempelai
·
Pihak-pihak yang Berkepentingan
5. Batalnya
Perkawinan
Menurut Pasal 22 UUP, perkawinan dapat
dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan.
Perkawinan Campuran dalam
undang-undang (UU) : perkawinan antar 2 orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang
berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak kewarganegaraan
Indonesia.
Hukum Harta Kekayaan
Yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban
manusia yang bernilai uang. Meliputi 2 lapangan, yaitu :
1.
Hukum Benda adalah peraturan yang
mengatur hak kebendaan yang bersifat mutlak,
artinya hak terhadap benda yang oleh setiap orang
wajib diakui dan dihormati. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hak Mutlak (Benda), berlaku untuk setiap orang.
1) Benda
tetap atau benda tak bergerak, contoh :
bangunan, tanah.
2) Benda
bergerak, contoh :
hewan, kendaraan.
Dalam KUHS diatur beberapa
hak kebendaan, antara lain :
o
Hak Eigendom
o
Hak Perkarangan
o
Hak Opstal
o
Hak Erfpacht
o
Hak Pemakaian
Hasil
o
Hak Gadai
o
Hak Hipotik
b. Hak Perorangan, berlaku untuk pihak-pihak
tertentu.
2.
Hukum Perikatan adalah peraturan yang
mengatur perhubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana
pihak pertama berhak atas prestasi (pemenuhan perikatan) dan pihak yang lain
wajib memenuhi sesuatu prestasi. Macam-macam perikatan, yaitu :
a.
i. Perikatan sipil, contoh :
jual beli, sewa menyewa.
ii. Perikatan wajar, contoh :
hutang karena judi.
b.
i. Perikatan yang dapat dibagi
ii. Perikatan yang tak dapat dibag.
c.
i. Perikatan pokok.
ii. Perikatan tambahan.
d.
i. Perikatan spesifik
ii. Perikatan generic
e.
i. Perikatan sederhana
ii. Perikatan jamak
f.
i. Perikatan murni
ii. Perikatan bersyarat
Hukum
Waris
Ialah hukum yang mengatur
kedudukan hukum harta kekayaan sesorang setelah ia meninggal, terutama
berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Ada 2 cara untuk
menyelenggarkan pembagian harta warisan,
yaitu :
1. Pewarisan
menurut UU adalah pembagian warisan kepada orang-orang yang mempunyai hubungn
darah yang terdekat dengan si pewaris (ahli waris).
2. Pewarisan
berwasiat yaitu pembagian warisan kepada orang-orang yang berhak menerima
warisan atas kehendak terakhir si pewaris (waris berwasiat).
ASAS
HUKUM ACARA PERDATA
Hukum
Acara Perdata
Hukum
Acara Perdata adalah rangkaian
peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan
pengadilan perkara-perkara keperdataan dalam arti luas dan cara-cara
melaksanakan putusan-putusan hakim juga diambil berdasarkan peraturan-peraturan
tesebut, dapat juga disebut rangkaian peraturan-peraturan hukum tentang
cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Material.
Pelaksanaan
Hukum Acara Perdata
1. Sumber-sumber
hukum dari Hukum Acara Perdata
· Reglemen
Hukum Acara Perdata, yang berlaku bagi golongan Eropa di Jawa dan Madura.
· Reglemen
Indonesia yang dibaharui, sekarang diganti oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
· Reglemen
hukum untuk daerah seberang, yang berlaku bagi peradilan Eropa. di Indonesia di
daerah luar Jawa dan Madura.
2. Alat-alat
Pembuktian
·
Bukti tulisan
Surat yang dibuat dalam
bentuk-bentuk tertentu oleh atau dihadapkan
pejabat-pejabat yang berkuasa membuatnya.
·
Bukti saksi
Pernyataan seseorang
mengenai sesuatu peristiwa atau keadaan.
·
Persangkaan
Kesimpulan yang dapat
diambil berdasarkan peristiwa-peristiwa yang telah diakui.
·
Pengakuan
Pernyataan sesuatu
pihak mengeniai peristiwa tertentu atas suatu hak.
·
Sumpah
Pernyataan dengan
segala keluhuran untuk memberikan janji atau keterangan dengan disaksikan Tuhan
dan sanggup menerima segala hukumannya.
Pelaksanaan
Acara Perdata
Penggugat mengajukan surat gugatan
ke Panitera Pengadilan Negeri setempat. Kemudian Hakim akan memanggil kedua
belah pihak untuk datang menghadap kesidang pengadilan, pertama-tama
didamaikan, jika tercapai perdamaian dibuatlah akte perdamaian, apabila tidak
dapat didamaikan maka surat gugatan dibacakan. Setelah kedua belah pihak
memberikan keterangan/saksi-saksi/dan bukti, Hakim memutuskan, Keputusan Hakim
dapat berupa :
1. Keputusan
Deklarotir (keputusan yang menguatkan hak seseorang)
2. Keputusan
Konstitutif (keputusan yang menimbulkan hukum baru)
3. Keputusan
Kondemnatoir (keputusan penetapan hukuman terhadap salah satu pihak)
Keputusan
Hakim ini dapat dimintakan banding ke Pengadilan Tinggi, dan Kasasi ke Mahkamah
Agung.
ASAS
HUKUM DAGANG
Arti dan Tugas
Perdagangan
Perdagangan atau perniagaan adalah pekerjaan membeli barang dari
suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau
pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Pengertian
perdagangan juga mencakup segala macam bebtuk kegiatan pemberian perantaraan
kepada dari produsen kepada konsumen untuk jual-beli barang dan jasa (produksi dan
distribusi). Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan
konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan seperti :
- Makelar,
komisioner, dan sebagainya.
- PT, Perseroan
Firma, dan lain-lain.
- Pengankutan
untuk kepentingan lalu lintas niaga baik di darat, laut dan udara.
- Asuransi
- Bankir
- Mempergunakan
surat berharga (wesel, sek, dsb).
Tugas pokok perdagangan :
- Membawa/memindahkan
barang-barang dari tempat yang berlebihan ke tempat-tempat yang
berkekurangan.
- Memindahkan
barang dari produsen ke konsumen.
- Menimbun dan
menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam
bahaya kekurangan.
Orang membagi jenis perdagangan, antara lain :
- Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang :
·
Perdagangan
mengumpulkan
·
Perdagangan
menyebutkan
- Menurut jenis
barang yang diperdagangkan :
·
Perdagangan
buku
·
Perdagangan
barang
·
Perdagangan
uang dan kertas-kertas berharga
- Menurut daerah,
tempat perdagangan itu dijalankan :
·
Perdagangan
dalam negeri
·
Perdagangan
luar negeri
·
Perdagangan
meneruskan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba , dilihat serta
hak-hak seperti :
- Gedung atau kantor
perusahaan.
- Perlengkapan
kantor: mesin-mesin hitung/tulis dan alat-alat lainnya.
- Gudang beserta
barang-barang yang disimpan di dalamnya.
- Penagihan-penagihan
- Hutang-hutang
2. Para langganan
3. Rahasia-rahasia perusahaan
Sumber-sumber dan Sistematika Hukum Dagang
Hukum
Dagang adalah hukum atau peraturan yang mengatur tingkah laku manusia yang
turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
Hukum Dagang Indonesia
bersumber pada :
1. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan :
o
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.K.)
o
Kitab
Undang-undang Hukum. Sipil (KUHS) atau Bugerlijk Wetboek Indonesia (B.W.)
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu
peraturan-peraturan undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berkaitan dengan perdagangan.
3. Hukum Dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga
terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum dikodifikasikan)
seperti misalnya :
a. Peraturan
tentang korupsi :
1. dengan Badan Hukum Eropa (Stb.1949/179)
2. dengan Badan Hukum Indonesia (Stb.1933/108)
b. Peraturan Pailisemen (Stb.1905/217
yo.Stb.1908/348)
c. Undang-undang Oktroi (Stb.1922/54)
d. Peraturan lalu lintas (Stb.1933/66
yo.249)
e. Peraturan Maskapai Andil Indonesia
(Stb.1939/589 yo.717)
f. Peraturan tentang Perusahaan Negara
UU No.19/Prp Tahun 1960 yo. Undang-undang (Persero,Perum,Perjan).
Sistematika KUHD :
1.
Buku I perihal Dagang pada Umumnya
2.
Buku II perihal Hak dan
Kewajiban dalam Pelayaran (Hukum Laut)
KUHD disusun
diselaraskan dengan Hukum Dagang Belanda (WK/ Wetboek van Koophandel), WK diselaraskan dengan Code de Comerce (Hukum
Dagang Perancis), Code de Comerce diselaraskan dengan Hukum Romawi (Corpus
Iuris Civilis).
Hubungan
KUHD dan KUHS
Dalam pasal 1 KUHD menyebutkan bahwa, peraturan
KUHS dijalakan dalam penyelesaian soal-soal yang disinggung dalam KUHD
terkecuali penyelesaian soal-soal yang semata-mata diadakan oleh KUHD. Jadi
KUHD merupakan Lex Specialis terhadap KUHS sebagai Lex Generalis, maka Lex
Specialis andai kata dalam KUHD terhadap ketentuan mengenai soal yang aturannya
ada pula dalam KUHS maka, Ketentuan dalam KUHD yang belaku (Lex Specialis
derogat Lex Generalis – hukum khusus mengesampingkan hukum umum).
ASAS
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
(HUKUM
TATA PEMERINTAHAN)
Pengertian
Pengertian Hukum Administrasi Negara yang luas
terdiri atas tiga unsur, yaitu :
- Hukum Tata Pemerintahan,
yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-undang. Maka
dengan kata lain bahwa hukum tata pemerintahan ialah hukum mengenai
aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif.
- Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit, yakni hukum tata pengurusan rumah tangga
negara.
- Hukum Tata Usaha Negara, yakni hukum mengenai surat-menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata-cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.
Arti dan Peranan Hukum Administrasi Negara
Ada tiga arti Administrasi Negara yaitu :
- Sebagai Aparatur
Negara, aparatur pemerintahan, atau sebagai institusi politik, yaitu
meliputi organ dibawah pemerintah
- Sebagai Fungsi
atau sebagai aktivitas yaitu sebagai kegiatan pemerintahan atau mengurus
kepentingan negara.
- Sebagai Proses
teknis penyelenggaraan undang-undang yaitu segala tindakan aparatur negara
dalam menyelenggarakan UU.
Pembagian Hukum Administrasi Negara
menurut Van Vollenhoven, yaitu:
1.
Regelaarsrecht (hukum peraturan
perundangan)
2.
Bestuursrecht (hukum tata pemerintahan)
3.
Justitierecht (hukum acara peradilan)
a. Staatsrechtlijke
rechtspleging (peradilan ketatanegaraan)
b. Privaatrechtlijke
rechtspleging (peradilan perdata)
c. Stafrechtlijke
rechtspleging (peradilan pidana)
d. Administratiefrechtlijke
rechtspleging (peradilan administrasi)
4.
Politierecht (hukum kepolisian)
Administrasi
Negara
Pengertian Administrasi Negara menurut Prof. Dr.
Prajudi Atmosudirdjo, S.H. ada 2, yaitu dalam
arti sempit yang berarti tata usaha dan dalam arti luas yang ditinjau dari 3
sudut, yaitu :
1.
Administrasi sebagai
proses dalam masyarakat.
2.
Administrasi sebagai
suatu jenis kegiatan manusia.
3.
Administrasi sebagai
kelompok orang yang secara bersama sedang menggerakkan kegiatan di atas.
Administrasi dapat
ditinjau dalam 3 sudut, yaitu :
1. Sudut Proses, administrasi
merupakan keseluruhan proses yang mulai dengan proses pemikiran, proses
pengaturan, proses pencapaian tujuan sampai dengan proses tercapainya tujuan
itu.
2. Sudut Fungsi, administrasi
berarti keseluruhan tindak atau aktivitas yang mau tak mau harus dilakukan
dengan sadar oleh suatu Negara atau kelompok orang yang berkedudukan sebgai
administrator atau pemimpin suatu uasaha.
3. Sudut Kepranataan/Institusi
Objek administrasi ada
3 golongan, yaitu:
1.
Administrasi berobjek
kenegaraan, dibagi lagi menjadi:
a.
Administrasi Pemerintahan, yang dapat
dibagi pula menjadi:
-
Administrasi Sipil
-
Administrasi Militer, yang terdiri
dari AD, AU, AL, Administrasi Kepolisian
Negara.
b. Administrasi
Perusahaan Negara
2.
Administrasi berobjek
private, dibagi kedalam :
a. Administrasi Perusahaan
b. Administrasi Bukan Perusahaan
3. Administrasi berobjek internasional, yang
termasuk kedalamnya seperti UNICEF, ILO, dsb.
Administrasi Negara ad alahgabungan
jabatan-jabatan yang berada dibawah pimpinan pemerintahan yang melakukan
sebagian pekerjaan pemerintah yang ditugaskan pada Badan Peradilan, Legislatif,
dan Pemerintah dari persekutuan hukum yang lebih rendah dari negara.
Administrasi Negara tugasnya menyelenggarakan kesejahteraan umum (bestuurzorg).
Hal tersebut membawa konsekuesi memerlukan kebebasan untu dapat bertindak
inisiatif sendiri guna menyelesaikan masalah genting yang terjadi secara
tiba-tibam dimana penyelesaiannya belum ada. Kebebasan yang diperlukan
Administrasi Negara dikenal dengab “Freies Ermessen” (Jerman) atau “Puvoir
Discreationnaire/Deskresi” (Perancis).