Minggu, 18 Maret 2012

BAB I Penulisan Karya Imiah


PERDAGANGAN ANAK USIA DINI SEBAGAI PSK DI KOTA BATAM MERUPAKAN BENTUK PELANGGARAN HAK ASASI ANAK UNTUK MENGEMBANGKAN DIRI



disusun oleh :
AGUS PRASETIYO
K6410002


PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2011





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Kasus  Perdagangan  Anak  (Trafficking)  merupakan salah satu fenomena sosial yang terjadi saat ini di masyarakat Indonesia. Hal ini adalah topik yang sangat menarik dimana kasus trafficking adalah kejahatan yang melanggar HAM karena korban dari kejahatan ini adalah anak. Setiap anak Indonesia mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang untuk mengembangkan diri sesuai dengan minat dan bakat. Anak adalah aset dan elemen penting dalam kehidupan bangsa dan negara, kejahatan trafficking mudah dilaksanakan tidak memerlukan modal besar dan mendapat keuntungan yang luar biasa sehingga membuat banyak orang tergoda menjadi pelakunya. Perkembangan kasus trafficking di Indonesia sangat memprihatikan dan semakin  meningkat  tajam dari tahun ke tahun. Data tersebut diperoleh dari data yang dirilis berbagai pihak baik lembaga maupun perseorangan. Dalam buku Pedoman Pencegahan Trafiking Anak dan Rehabilitasi Sosial Anak Korban Trafiking, disebutkan bahwa UNICEF memperkirakan, ada sekitar 1,2 juta anak di seluruh dunia menjadi korban perdagangan (human trafficking) setiap tahun. Di Asia sendiri ada sekitar 400 ribu anak. Di Indonesia pada tahun 2000, menurut data Polri mendeteksi 1.683 kasus perdagangan anak.
Perdagangan anak (yaitu seseorang yang berumur di bawah 18 tahun) untuk tujuan apapun dan dalam berbagai bentuknya merupakan persoalan Hak Asasi Manusia, khususnya hak-hak anak. Di dalam Konvensi Hak-hak Anak, ditegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari penculikan, perdagangan dan penjualan anak untuk tujuan atau dalam bentuk apapun (Pasal 35 Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan bentuk-bentuk Pekerjaan terburuk untuk Anak). Pasal 35 Konvensi ILO No. 182  telah diratifikasi kedalam peraturan perundang-undangan Indonesia melalui UU No. 1 Tahun 2000 memasukkan unsur perdagangan anak-anak sebagai salah satu pekerjaan terburuk untuk anak (pasal 3 ayat a).
Mengenai kasus perdagangan anak yang terjadi di dalam wilayah Indonesia, tampaknya sudah terjadi di berbagai daerah baik lintas desa ke kota, antar kota maupun antar provinsi dengan menjerat korban dengan tawaran pekerjaan. Sejauh ini, daerah yang diidentifikasikan sebagai daerah tujuan utama adalah Kepulauan Riau dan Batam. Persoalan eksploitasi seksual di Batam memperkirakan bahwa dari sekitar 6.000 para pekerja seksual komersial yang ada, setengah lebih adalah anak-anak. Para pengguna anak di wilayah ini berasal dari beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan sebagainya. Perdagangan anak untuk tujuan seksual telah terjadi di tengah kehidupan kita. Akibat yang ditimbulkan sangat buruk bagi para korban dan pada perkembangannya bisa berdampak pada masalah sosial yang lebih luas.
Menyingung pertanyaan di atas, setelah melihat fakta-fakta bahwa perdagangan anak untuk tujuan seksual telah terjadi dan melibatkan banyak korban maka belum adanya perhatian dan penanganan atas isu ini diakibatkan oleh masih rendahnya sensitivitas kita. Maka dari itu sebagai warga Indonesia kita harus turut serta berperan aktif dalam mengatasi permasalahan perdagangan anak untuk dijadikan sebagai pekerja seksual. Sehingga setiap warga terutama anak-anak mendapatkan hak-hak dan perlindungan hukum serta terjaminnya masa depan anak-anak Indonesia, karena anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan menentukan nasib Indonesia di masa yang akan datang. Dari permasalahan tersebut, penulis menyusun karya ilmiah yang berjudul “Perdagangan Anak Usia Dini sebagai PSK di Kota Batam Merupakan Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Anak untuk Mengembangkan Diri”. Karya ilmiah ini diharapkan dapat menjadi referensi dan sumber pustaka dalam mengambil kebijakan pencegahan dan mengatasi permasalahan perdagangan anak di Kota Batam pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, timbul permasalah-permasalah yang dirumuskan dalam penulisan karya ilmiah ini, di antaranya sebagai berikut :
1.      Apa faktor-faktor penyebab terjadinya kasus perdagangan anak usia dini sebagai PSK di kota Batam?
2.      Bagaimanakah dampak yang timbul dari tindak kejahatan terhadap hak asasi anak Indonesia tersebut bagi korban dan lingkungan sosial?
3.      Bagaimana upaya perlindungan dan jaminan hukum dari negara terhadap anak yang menjadi korban sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak untuk mengembangkan diri sesuai minat dan bakat?

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini, antara lain :
1.    Mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kasus perdagangan anak usia dini sebagai PSK di Kota Batam.
2.    Mengidentifikasi dampak yang timbul dari tindak kejahatan terhadap hak asasi anak Indonesia tersebut bagi korban dan lingkungan sosial.
3.    Mendeskripsikan upaya perlindungan dan jaminan hukum dari negara terhadap anak yang menjadi korban sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak untuk mengembangkan diri sesuai minat dan bakat.

D.    Manfaat Penulisan
1.      Bagi Penulis
Penulisan Karya Ilmiah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur Uji Kompetensi Dasar dari mata kuliah Penulisan Karya Ilmiah semester 2 (genap). Penulis dapat mengetahui, mengidentifikasi, dan mendeskripsikan permasalahan tentang kasus eksploitasi anak sebagai pekerja seks komersial yang terjadi di Kota Batam serta dapat mencari penyelesaian dari permasalahan tersebut.
  1. Bagi Pembaca
Karya Ilmiah yang berjudul “Perdagangan Anak Usia Dini sebagai PSK di Kota Batam Merupakan Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Anak untuk Mengembangkan Diri” diharapkan dapat menambah referensi pustaka dan menjadi pedoman dalam kajian mengatasi masalah yang berhubungan dengan permasalahan perdagangan anak sebagai pekerja seks di Indonesia, dan Kota Batam pada khususnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...