PERDAGANGAN ANAK USIA DINI SEBAGAI PSK DI
KOTA BATAM MERUPAKAN BENTUK PELANGGARAN HAK ASASI ANAK UNTUK MENGEMBANGKAN DIRI
disusun
oleh :
AGUS
PRASETIYO
K6410002
PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Kasus
Perdagangan Anak (Trafficking) merupakan salah satu
fenomena sosial yang terjadi saat ini di masyarakat Indonesia. Hal ini adalah
topik yang sangat menarik dimana kasus trafficking adalah kejahatan yang melanggar
HAM karena korban dari kejahatan ini adalah anak. Setiap anak Indonesia
mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang untuk mengembangkan diri sesuai
dengan minat dan bakat. Anak adalah aset dan elemen penting dalam kehidupan
bangsa dan negara, kejahatan trafficking mudah dilaksanakan tidak memerlukan
modal besar dan mendapat keuntungan yang luar biasa sehingga membuat
banyak orang tergoda menjadi pelakunya. Perkembangan kasus trafficking di
Indonesia sangat memprihatikan dan semakin meningkat tajam
dari tahun ke tahun. Data tersebut diperoleh dari data yang dirilis berbagai
pihak baik lembaga maupun perseorangan. Dalam buku Pedoman Pencegahan Trafiking
Anak dan Rehabilitasi Sosial Anak Korban Trafiking, disebutkan bahwa UNICEF
memperkirakan, ada sekitar 1,2 juta anak di seluruh dunia menjadi korban
perdagangan (human trafficking) setiap tahun. Di Asia sendiri ada sekitar 400
ribu anak. Di Indonesia pada tahun 2000, menurut data Polri mendeteksi 1.683
kasus perdagangan anak.
Perdagangan anak (yaitu
seseorang yang berumur di bawah 18 tahun) untuk tujuan apapun dan dalam
berbagai bentuknya merupakan persoalan Hak Asasi Manusia, khususnya hak-hak anak. Di dalam Konvensi Hak-hak Anak, ditegaskan bahwa anak berhak
mendapatkan perlindungan dari penculikan, perdagangan dan penjualan anak
untuk tujuan atau dalam bentuk apapun (Pasal 35 Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan
dan Tindakan Segera Penghapusan bentuk-bentuk Pekerjaan terburuk untuk Anak). Pasal 35 Konvensi ILO
No. 182 telah diratifikasi kedalam peraturan perundang-undangan Indonesia melalui UU No. 1 Tahun 2000 memasukkan unsur perdagangan anak-anak
sebagai salah satu pekerjaan terburuk untuk anak (pasal 3 ayat a).
Mengenai kasus
perdagangan anak yang terjadi di dalam wilayah Indonesia, tampaknya sudah
terjadi di berbagai daerah baik lintas desa ke kota, antar kota maupun antar
provinsi dengan menjerat korban dengan tawaran pekerjaan. Sejauh ini, daerah
yang diidentifikasikan sebagai daerah tujuan utama adalah Kepulauan Riau dan
Batam. Persoalan eksploitasi seksual di Batam memperkirakan bahwa dari sekitar
6.000 para pekerja seksual komersial yang ada, setengah lebih adalah anak-anak.
Para pengguna anak di wilayah ini berasal dari beberapa negara seperti Singapura,
Malaysia, Thailand dan sebagainya. Perdagangan anak untuk tujuan seksual telah
terjadi di tengah kehidupan kita. Akibat yang ditimbulkan sangat buruk bagi
para korban dan pada perkembangannya bisa berdampak pada masalah sosial yang
lebih luas.
Menyingung pertanyaan di atas, setelah melihat fakta-fakta bahwa perdagangan
anak untuk tujuan seksual telah terjadi dan melibatkan banyak korban maka belum
adanya perhatian dan penanganan atas isu ini diakibatkan oleh masih rendahnya
sensitivitas kita. Maka dari itu
sebagai warga Indonesia kita harus turut serta berperan aktif dalam mengatasi
permasalahan perdagangan anak untuk dijadikan sebagai pekerja seksual. Sehingga
setiap warga terutama anak-anak mendapatkan hak-hak dan perlindungan hukum
serta terjaminnya masa depan anak-anak Indonesia, karena anak-anak merupakan
generasi penerus bangsa yang akan menentukan nasib Indonesia di masa yang akan
datang. Dari permasalahan tersebut, penulis menyusun karya ilmiah yang berjudul
“Perdagangan
Anak Usia Dini sebagai PSK di Kota Batam Merupakan Bentuk Pelanggaran Hak Asasi
Anak untuk Mengembangkan Diri”.
Karya ilmiah ini diharapkan dapat menjadi referensi dan sumber pustaka dalam
mengambil kebijakan pencegahan dan mengatasi permasalahan perdagangan anak di
Kota Batam pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, timbul
permasalah-permasalah yang dirumuskan dalam penulisan karya ilmiah ini, di
antaranya sebagai berikut :
1. Apa
faktor-faktor penyebab terjadinya kasus perdagangan anak usia dini sebagai PSK
di kota Batam?
2. Bagaimanakah
dampak yang timbul dari tindak kejahatan terhadap hak asasi anak Indonesia
tersebut bagi korban dan lingkungan sosial?
3. Bagaimana
upaya perlindungan dan jaminan hukum dari negara terhadap anak yang menjadi
korban sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak untuk mengembangkan
diri sesuai minat dan bakat?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan
karya ilmiah ini, antara lain :
1.
Mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya
kasus perdagangan anak usia dini sebagai PSK di Kota Batam.
2.
Mengidentifikasi dampak yang timbul dari
tindak kejahatan terhadap hak asasi anak Indonesia tersebut bagi korban dan
lingkungan sosial.
3.
Mendeskripsikan upaya perlindungan dan
jaminan hukum dari negara terhadap anak yang menjadi korban sebagai Warga
Negara Indonesia yang mempunyai hak untuk mengembangkan diri sesuai minat dan
bakat.
D.
Manfaat
Penulisan
1. Bagi
Penulis
Penulisan Karya
Ilmiah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur Uji
Kompetensi Dasar dari mata kuliah Penulisan Karya Ilmiah semester 2 (genap). Penulis
dapat mengetahui, mengidentifikasi, dan mendeskripsikan permasalahan tentang
kasus eksploitasi anak sebagai pekerja seks komersial yang terjadi di Kota
Batam serta dapat mencari penyelesaian dari permasalahan tersebut.
- Bagi
Pembaca
Karya Ilmiah
yang berjudul “Perdagangan Anak Usia Dini sebagai PSK di Kota Batam Merupakan
Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Anak untuk Mengembangkan Diri” diharapkan dapat menambah referensi pustaka dan menjadi pedoman
dalam kajian mengatasi masalah yang berhubungan dengan permasalahan perdagangan
anak sebagai pekerja seks di Indonesia, dan Kota Batam pada khususnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar