SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA : BUNYI TANGGAL
18 AGUSTUS 1945 (TERTULIS) DAN 14 NOVEMBER 1945 (PRAKTIK)
Dosen Pengampu : Drs. Machmud Al Rasyid, S.H., M.Si.
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Teori dan Hukum Konstitusi
AGUS PRASETIYO
(K6410002)
PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2011
SISTEM
KETATANEGARAAN INDONESIA 18 AGUSTUS 1945 (TERTULIS)
Sistem
Ketatanegaraan Indonesia (secara tertulis) dalam UUD 1945 (sebelum
perubahan/ amandemen konstitusi) yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 sebagai berikut :
A. Bentuk negara adalah negara kesatuan,
B. Bentuk pemerintahan adalah republik,
C. Sistem pemerintahan adalah presidensiil, dan
D. Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat.
A. Bentuk Negara Kesatuan
UUD
1945 menetapkan bahwa bentuk susunan negara Indonesia adalah kesatuan
bukan serikat atau federal. Dasar penetapan ini tertuang dalam Pasal 1
ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
Secara
teori, Negara Kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal. Suatu
bentuk negara yang tidak terdiri atas negara yang didalamnya tidak tidak
terdapat daerah yang bersifat negara. Di dalam negara kesatuan,
kekuasaan mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintahan pusat.
Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat
memutuskan segala sesuatu yang terjadi di dalam negara.
Dalam
praktiknya, kekuasaan untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan negara
tersebut dapat dijalankan melalui cara yaitu dengan asas sentralisasi.
Kata sentralisasi berasal dari kata Centrum yang artinya pusat
atau memusat. Negara kesatuan dengan asas sentralisasi artinya kekuasaan
pemerintahan itu dipusatkan, yaitu pada pemerintah pusat. Pemerintah
pusatlah yang mengatur dan mengurus segara lurusan pemerintahan di
seluruh wilayah negara itu. Negara Indonesia sebagai negara kesatuan
menganut asas sentralisasi dalam penyelenggaraan kekuasaannya. Hal ini
didasarkan pada Pasal 18 UUD 1945. Ketentuan dalam Pasal 18 UUD 1945
berbunyi sebagai berikut : “Pembagian daerah Indonesia atas daerah
besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan
undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam
daerah-daerah yang bersifat istimewa”.
B. Bentuk Pemerintahan Republik
UUD
1945 menetapkan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik
bukan monarki atau kerajaan. Dasar penetapan ini tertuang dalam Pasal 1
ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui bahwa “kesatuan” adalah
bentuk negara, sedang “republik” adalah bentuk pemerintahan. Bentuk
pemerintahan disebut republik apabila cara pengangkatan kepala negara
melalui pemilihan.
C. Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem
Presidensiil adalah sistem pemerintahan dimana Kepala pemerintahan
dipegang oleh Presiden, dan pemerintah tidak bertanggungawab kepada
Parlemen. Sistem pemerintahan disebut presidensiil apabila badan
eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Dalam
sistem pemerintahan presidensiil, badan eksekutif dan legislatif
memiliki kedudukan yang independen. Ciri-cirinya :
- Penyelenggara negara berada di tangan Presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh suatu dewan/majelis.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh Presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal ini karena Presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
- Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal
18 Agustus 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil.
Gambaran akan sistem pemerintahan di Indonesia dinyatakan dalam
pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut :
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 4 ayat (1)
2. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 5 ayat (1)
3. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Pasal 5 ayat (2)
4. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak. Pasal 6 ayat (2)
5. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Pasal 10
6.
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pasal 11
7. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 12
8. Presiden mengangkat duta dan konsul. Pasal 13 ayat (1)
9. Presiden memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Pasal 14
10. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan. Pasal 15
11.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu
diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri itu memimpin
departemen pemerintah. Pasal 17 ayat (1), (2) dan (3)
Dalam sistem
pemerintahan Indonesia, fungsi-fungsi legislatif, eksekutif, dan
yudikatif dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan pemerintah
Indonesia. Gambaran umum mengenai lembaga-lembaga sesuai UUD 1945
sebelum amendemen, antara lain :
I. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 2 ayat (1). Adapun tugas dan wewenang MPR antara lain :
a. Mengubah dan menetapkan UUD 1945 dan GBHN
b. Memilih dan Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
II. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan
Perwakilan Rakyat adalah lembaga negara yang merupakan lembaga
perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Mengenai DPR diatur dalam Ketentuan UUD 1945 Pasal 19 sampai 22 sebagai
berikut :
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2)
Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat,
tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
III. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Mengenai
Dewan Pertimbangan Agung diatur dalam ketentuan UUD 1945 Pasal 16 ayat
(1) dan (2). Susunan anggota DPA ditetapkan oleh ketentuan
undang-undang. Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan
Presiden ke lembaga ini. Dan lembaga ini berhak memajukan usul/ saran
kepada pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan
Indonesia.
IV. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung Republik Indonesia adalah salah satu kekuasaan kehakiman di ada
Indonesia. Hal itu diatur dalam ketentuan UUD 1945 Pasal 24 ayat (1)
berbunyi : “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang”.
Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan
undang-undang (Pasal 24 ayat 2). Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk
diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang (Psal 25).
D. Sistem Politik Demokrasi
Seperti
yang sudah dikemukakan sebelumnya, sistem politik yang dianut negara
Indonesia adalah sistem politik demokrasi. Hal ini secara jelas
dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada di
tangan rakyat dan kekuasaan tersebut dijalankan oleh lembaga perwakilan
rakyat yaitu MPR. Secara normatif sistem politik demokrasi yang dianut
di Indonesia didasarkan atas nilai-nilai bangsa yaitu Pancasila. Oleh
karena itu, sistem politik demokrasi di Indonesia adalah sistem politik
demokrasi Pancasila, yaitu sistem politik demokrasi yang didasarkan atas
nilai-nilai dasar Pancasila.
SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA 14 NOVEMBER 1945
(PRAKTIK)
Sistem
Ketatanegaraan Indonesia (secara tertulis) dalam UUD 1945 (sebelum
perubahan/ amandemen konstitusi) yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 telah dipaparkan sebelumnya. Namun pada kenyataannya hal
tersebut tidak terlaksana semestinya. Berikut akan dijelaskan mengenai
Sistem Ketatanegaraan Indonesia (secara praktik) yang dimulai pada
tanggal 14 November 1945. Pada tanggal 14 November 1945 sistem yang
dianut di Indonesia dari sistem pemerintahan presidensiil berubah
manjadi sistem pemerintahan parlementer.
A. Sistem Parlementer
Sistem
parlementer adalah sistem pemerintahan dimana pemerintah (eksekutif)
bertanggungjawab kepada parlemen (legislatif). Adapun ciri-ciri sistem
pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
- Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara adalah presiden dalam bentuk pemerintahan republik atau raja/sultan dalam bentuk pemerintahan monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
- Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet, Kepala Negara dapat membubarkan parlemen. Dengan demikian, presiden/raja atas saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentuk parlemen baru.
Sistem pemerintahan disebut
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan
eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif.
B. Perubahan Sistem Presidensiil menjadi Sistem Parlementer
Dalam
kurun bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sistem
ketatanegaraan sesuai UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya
karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan
kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober
1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan
DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet
Semi-Presidensiil ("Semi-Parlementer") yang pertama dan Sutan Syahrir
sebagai Ketua Kabinet (Perdana Menteri). Pada 14 November 1945 Kabinet
Syahrir I terbentuk, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem
pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
Berlakunya UUD 1945
dari kurun waktu tanggal 18 Agustus 1945 hingga tanggal 27 Desember
1949, sistem pemerintahan dan lembaga-lembaga negara belum berjalan
sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Hal tersebut dikarenakan,
Lembaga-lembaga Tinggi Negara belum dapat dibentuk berdasarkan ketentuan
UUD 1945, karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan tersebut
di atas, oleh karena itu PPKI menetapkan Komite Nasional sebagai
pembantu Presiden, untuk pembenarannya dicantumkan Pasal IV Aturan
Peralihan.
Diberlakukan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 karena
lembaga-lembaga negara yang tercantum dalam UUD 1945 belum dapat
dibentuk karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan maka
diberlakukan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi : “Sebelum MPR, DPR, DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleb Presiden dengan bantuan Komite Nasional”.
Berdasarkan
pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, kekuasaan Presiden sangat besar
karena meliputi kewenangan semua lembaga-lembaga tinggi negara,
sedangkan Komite Nasional hanya berfungsi sebagai pembantu Presiden.
Lembaga MPR, DPR, DPA belum dapat terbentuk maka berubahnya fungsi
Komite Nasional Pusat Komite Nasional Pusat yang semula hanya sebagai
pembantu Presiden menjadi badan yang memegang kekuasaan legislatif dan
ikut menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN)
berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945.
Perubahan
sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer Berdasarkan
usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) pada tanggal
11 Nopember 1945, yang kemudian disetujui oleh Presiden, dan diumumkan
dengan maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 maka sistem kabinet
presidensial diganti dengan sistem kabinet parlementer.
Hal
tersebut tetap sah secara konstitusional karena lembaga legislatif belum
terbentuk dan dalam ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 telah
dinyatakan bahwa : “Sebelum MPR, DPR, DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleb Presiden dengan bantuan Komite Nasional”.
Sejak
tanggal 14 Nopember 1945, kekuasaan pemerintah tidak dipegang oleh
Presiden, tetapi dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet
dengan para menteri sebagai anggota kabinet yang secara bersama-sama
atau sendiri-sendiri. Para menteri dan perdana menteri bertanggung jawab
kepada KNIP yang berfungsi sebagai DPR. Bahwa dalam kurun waktu
1945-1949 di dalam situasi dimana bangsa Indonesia dalam upaya
memepertahankan kemerdekaan dari pihak kolonial Belanda. Pada tanggal 14
November 1945 sistem pemerintahan Indonesia berubah dari sistem
presidensial menjadi sistem parlementer.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. Politik dan Strategi. http://courseware.politekniktelkom.ac.id Diakses 16 Mei 2011.
Anonim. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. http://id.wikipedia.org Diakses 16 Mei 2011.
http://www.belbuk.com Diakses 16 Mei 2011.
http://www.saldiisra.web.id Diakses 16 Mei 2011.
Mahfud MD, Moh. 2001. Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesi Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Purnama, Adi. 2010. Amademen UUD 1945. http://adipurnama.blogdetik.com Diakses 16 Mei 2011.
Simanjuntak, Marsillam. 1993. Pandangan Negara Integralistik: Sumber, Unsur, dan Riwayatnya dalam Persiapan UUD 1945. Jakarta: Pustaka Grafiti.
Utomo, Tri Widodo W. 1998. Ketatanegaraan RI (Diktat Pegangan untuk Diklat ADUM). Lembaga Administrasi Negara Perwakilan Jawa Barat.
Wiratrama, R. Herlambang Perdana. Amandemen UUD 1945 (I-IV). Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Yamin, Muhammad. 1959. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 Jilid Pertama. Jakarta: Yayasan Prapanca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar