Minggu, 18 Maret 2012

Analisis Kliping Hubungan Internasional

KLIPING STUDY KASUS HUBUNGAN INTERNASIONAL
“ISU-ISU BARU DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL”




1.    Lingkungan Hidup : Konferensi Perubahan Iklim Bali 2007 dan “Konferensi Perubahan Iklim Durban 2011

2.    Gender : Hukuman Mati Ruyati, TKW di Arab Saudi

3.    Kedaulatan : Konflik Darfur, Sudan



Dosen Pengampu : Muhammad Hendri Nuryadi, S.Pd, M.Sc
Mata Kuliah/ Semester : Hubungan Internasional/ 3





AGUS PRASETIYO
NIM. K6410002



PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGRAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012










Analisis Isu Lingkungan Hidup : Konferensi Perubahan Iklim Bali 2007


Topik/ isu lingkungan hidup muncul dalam lingkup internasional lebih dari tiga dekade terakhir. Jumlah penduduk bumi semakin meningkat, Negara barat berkeyakinan bahwa aktivitas sosial ekonomi manusia yang sedang berlangsung dapat mengancam kelestarian lingungan hidup. Salah satu studi kasaus isu baru HI tentang lingkungan hidup adalah adalah perubahan iklim.
Perubahan iklim yang sangat extrim diseluruh dunia akhir-akhir ini telah membuat kita cemas terhadap resiko yang bakal kita hadapi kedepannya. Dalam keadaan demikian kita mulai saling menyalahkan satu sama lainnya. Sebagian besar para ahli kebumian menyatakan terjadinya perubahan iklim yang sangat ekstrim saat ini adalah disebabkan oleh pengaruh efek rumah kaca. Para penstudi HI sekarang, lingkungan hidup merupakan issue area utama yang ketiga (Porter dan Brown, 1991:1). Maka PBB mengadakan Konferensi Lingkungan Hidup Manusia pertama kali di Stockholm, Swedia pada 1972.
Negara maju menyalahkan Negara berkembang yang membabat hutan tanpa mempertimbangkan keseimbangan. Lalu pada saat yang sama menggunakan batu-bara sebagai pembangkit energi listrik, dan banyak kometar lagi sebagai suatu serangan, walaupun terkadang sebagian ada benarnya. Padahal, secara ilmiah tepatnya bahwa perubahan alam merupakan fenomena alam yang tidak bisa dihindari. Perubahan iklim tersebut terjadi oleh karena adanya perubahan orbit bumi terhadap matahari.
Perubahan iklim khususnya berupa pemanasan global yang dibicarakan oleh banyak pihak dapat terjadi oleh adanya pemanasan global, yang dimaknai sebagai kenaikan suhu rata-rata permukaan bumi dan laut. Pemanasan global tersebut dan pendinginan permukaan bumi terus ber-langsung bergantian yang disebut glacial dan interglacial. Siklus ini sudah terjadi sejak 2 juta tahun lalu dan terus terjadi sampai saat ini.
Sebagian besar ilmuwan (scientist) menganggap kejadian alam dewasa ini sebagian utamanya adalah akibat ulah manusia. Karena mereka menganggap pembabatan hutan yang dilakukan manusia sudah melewati ambang batas yang seharusnya. Akibat pembabatan hutan dan peningkatan emisi gas Karbondioksida  ini maka terjadilah perubahan iklim yang luar biasa dan mendatangkan bencana alam yang dahsyat bagi kehidupan semua makhluk di bumi terutama manusia.
Pada akhir tahun 2007 diselenggrakan KTT Perubahan Iklim di Bali. Para menteri lingkungan dari 130 negara akan membahas sejumlah usulan, rancangan dan kertas kerja yang dihasilkan dalam perundingan selama satu pekan silam. Tujuan akhir dari KTT Iklim kali ini adalah menyepakati suatu roadmap menuju kesepakatan iklim internasional yang akan berlaku setelah tahun 2012.
Pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan untuk mendiskusikan persiapan negara-negara di dunia untuk mengurangi efek gas rumah kaca setelah Protokol Kyoto kedaluwarsa pada tahun 2012. Konferensi yang diadakan oleh badan PBB United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCC) ini merupakan kali ke-13 dan diikuti oleh sekitar sembilan ribu peserta dari 186 negara. Selain itu ada sekitar tiga ratus LSM internasional yang terlibat. Konferensi internasional ini diliput oleh lebih dari tiga ratus media internasional dengan jumlah wartawan lebih dari seribu orang.
Perundingan di Bali sempat mandeg, sebab terjadi tarik ulur antara negara maju dan negara berkembang. Pasalnya, selama ini negara-negara maju bersikeras menuntut partisipasi lebih besar negara berkembang dalam mereduksi emisi gas rumah kaca. Sebaliknya, negara berkembang menagih komitmen negara maju yang andilnya lebih besar dalam melepaskan karbondioksida ke atmosfer. Situasi ini makin diperumit oleh keragaman kepentingan antar negara berkembang. Negara-negara ini mempunyai kepentingan yang agaknya sulit disatukan, karena kemudian basis ekonomi mereka adalah sumber daya alam yang sedang jor-joran diperjual-belikan di konferensi ini untuk mendapatkan pembiayaan terbesar.
Perundingan selama ini terlalu fokus pada mekanisme dan solusi jangka panjang. Perdagangan karbon serta pengurangan emisi karbondioksida melalui pencegahan kerusakan hutan tak menjawab masalah masyarakat yang merasakan langsung dampak perubahan iklim.
Adaptation Fund atau dana adaptasi disediakan untuk membantu negara berkembang dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Selama ini pengelolaan dana adaptasi dikritik karena dianggap tidak transparan dan birokrasinya terlalu berbelit-belit. Negara berkembang menuntut agar akses pada dana adaptasi dipermudah. Selain itu pengelolaannya dipercayakan pada suatu lembaga baru yang khusus dibentuk untuk tugas ini.
Semua negara peserta, baik negara maju maupun berkembang menunjukkan komitmennya di Bali. Mereka harus ada komitmen tegas, kemudian program aksi dan tindakan-tindakan yang nyata. Itu tidak bisa tidak, harus di bawah kepemimpinan pemerintah. Apapun kesepakatan yang dicapai. Untuk mekanisme adaptasi dan mitigasi itu memerlukan dana yang besar, dan dana tidak akan datang tanpa suatu komitmen.
Setelah diskusi selama berjam-jam yang sepertinya mengarah pada kegagalan, akhirnya sidang menyetujui Peta Jalan Bali (Bali Roadmap) yang akan membuka jalan untuk mencapai perjanjian baru tentang pemanasan global tahun 2009. Terobosan bisa dicapai setelah AS yang menerima sejumlah tekanan pada sidang pleno, akhirnya menyepakati peta jalan untuk menegosiasikan perjanjian iklim yang baru, menggantikan Protokol Kyoto yang berakhir tahun 2012. Namun sejumlah organsiasi lingkungan mengkritik hasil yang dicapai konferensi iklim. Oxfam internasional mengatakan, peta Jalan bali tidak menetapkan tujuan yang jelas bagi pengurangan emisi global.  
Perlu disadari perubahan cuaca dan iklim saat ini adalah akibat perputaran cyclus dari Interglacial ke Glacial, bukan karena ulah manusia. Kalaupun Ada ulah manusia hanya sedikit saja. Karena ada tidaknya ulah manusia, permukaan air laut tetap akan naik dalam period ini. Bahkan 5000 tahun lalu permukaan air laut pernah naik di wilayah pasifik mencapai 5 (lima) meter dari permuakaan air laut sekarang. Dan sebaliknya dalam kurun waktu yang sama permukaan air laut pernah turun hingga 50 meter dari permukaan air laut yang sekarang. Hal ini sudah dibuktikan oleh para ahli peneliti asing, dan peneliti kita, baik dari Litbang Geologi, LIPI, Lapan, dan pihak perguruan tinggi.
Bahkan pernah dilakukan penelitian bersama antara pakar asing dan dalam negeri, sewaktu melakukan penelitian endapan coral dan endapan gambit di bawah permukaan laut antara Sumatera dan Malaysia (Tjia HD. et.all 1970).
Kita dalam menghadapi tantangan alam kedepan dan kita harus sudah bisa mempersiapkan diri tentang apa yang harus dilakukan baik oleh masyarakat maupun oleh negara. Jangan sampai karena kekurangpedulian kita, di tambah tidak memiliki ilmu pengetahuan tentang itu, kita akhirnya jadi bulan-bulanan pemerasan Negara-negara maju  dan akhirnya kita terus terperangkap dalam kemiskinan karena tidak boleh lagi menggunakan sumber daya alam kita untuk kepentingan pembangunan bangsa.
Singkatnya, sifat tantangan HI yang diciptakan oleh isu lingkungan hidup, seperti perubahan iklim tergantung pada sedikit banyaknya orang yang terlibat perdebatan ini. Isu ini sangat khusus yang membutuhkan kita untuk merekontruksi seluruh cara berpikir tentang hubungan internasional.
Selama ini perundingan mengenai lingkungan hidup belum menemukan langkah konkret untuk mengatasi masalah perubahan iklim. Walau menghasilkan suatu keputusan pun pelaksanaannya masih setengah hati. Dan perlu disadari iklim di bumi setiap masa akan mengalami perubahan, karena faktor alam itu sendiri. Kita harus waspada mrngenai masalah ini, jangan-jangan isu ini dijadikan negara maju untuk menekan negara berkembang, seperti Indonesia. Bila benar terjadi perubahan iklim, yang harus dilakukan haruslah survive dan beradaptasi dengan lingkungan.




Analisis Isu Lingkungan Hidup : Konferensi Perubahan Iklim Durban 2011


Sebelumnya sudah dijelaskan bagaimana isu lingkungan merupakan salah satu isu baru dalam hubungan internasianal, perubahan iklim yang sangat extrim diseluruh dunia akhir-akhir ini telah membuat kita cemas terhadap resiko yang bakal kita hadapi kedepannya. Dalam keadaan demikian kita mulai saling menyalahkan satu sama lainnya. Sebagian besar para ahli kebumian menyatakan terjadinya perubahan iklim yang sangat ekstrim saat ini adalah disebabkan oleh pengaruh efek rumah kaca.

Pemanasan global tersebut mengakibatkan naiknya suhu rata-rata permukaan bumi sehingga es kutub dapat mencair dan menjadikan permukaan laut naik. Perubahan iklim secara umum dapat mengganggu kondisi kesehatan, pertanian, dan kehutanan, pada akhirnya terjadi kegagalan pertanian dan hal ini pada ujungnya menyebabkan kekurangan pangan dunia. Jadi secara ilmiah; penumpukan emisi Karbondioksida di atmosfir yang disebabkan oleh kegiatan manusia (Antropogenic), seperti pemakaian bahan bakar minyak bumi (Fosil Fuel), perusakan hutan (deforestation), dan pengolahan lahan (landuse).
Pada Desember 2011, kembali diadakan KTT Perubahan Iklim di Durban, Afsel. Ekonomi negara-negara berkembang dalam kelompok BASIC (Brazil, Afrika Selatan, India dan China) telah menjelaskan kepada Uni Eropa dan Amerika Serikat bahwa mereka tidak akan menyetujui pertumbuhan ekonomi dan mengurangi emisi sampai negara-negara berkembang mengambil alih pimpinan menurut Protokol Kyoto.
Indonesia berjanji untuk mengurangi emisi sebesar 26 hingga 40 persen dalam beberapa tahun ke depan. Hal tersebut tidak hanya komitmen yang lebih besar dari negara-negara berkembang, ini adalah komitmen yang lebih besar dari negara-negara kaya yang utama: Jepang dan Kanada melangkah jauh dari Protokol Kyoto, dan AS tidak akan meratifikasi perjanjian ini. Mereka tidak mungkin menciptakan komitmen baru yang mengikat di masa mendatang. Indonesia harus mempertimbangkan kembali komitmennya untuk mengurangi emisi, sementara negara-negara kaya secara efektif tidak melakukan apa-apa.
Penelitian baru yang dilakukan oleh Norwegia dan Bank Dunia yang telah mengurangi penilaian resmi PBB terhadap emisi dari penebangan hutan di Indonesia sebesar 75 persen. Janji Indonesia saat ini akan berdampak merugikan atas pertumbuhan industri kehutanan, perkebunan dan pertambangan di seluruh wilayah, dan dengan demikian berdampak ke seluruh perekonomian. Ini akan menghambat pembangunan ekonomi dan langkah-langkah pengurangan kemiskinan dan mencegah Indonesia dari mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim ke-17 di Durban, Afrika Selatan, yang menghasilkan beberapa kesepakatan menimbulkan lebih banyak pertanyaan lanjutan akan keseriusan negara-negara yang terlibat untuk menanggulangi perubahan iklim dan membuat pekerjaan rumah bagi Indonesia. Hasil kesepakatan tersebut juga malahan membuat pekerjaan rumah tambahan bagi Indonesia dan negara lain untuk bekerja lebih keras karena sampai saat ini belum ada payung perjanjian global yang bisa menjamin bahwa stabilisasi iklim bisa dicapai secara global. Pentingnya lingkungan hidup dalam isu baru HI karena : 1) Lingkungan sebagai sumber konflik antar negara, 2) Lingkungan hidup sebagai sumber konflik intra-negara, 3) Polusi dan degradasi lingkungan sebagai bahaya khusus membutuhkan kerjasama internasional.
Sebagai penutup, untuk menambah wawasan kita dalam menghadapi tantangan alam kedepan dan kita harus sudah bisa mempersiapkan diri tentang apa yang harus dilakukan baik oleh masyarakat maupun oleh negara. Jangan sampai karena kekurangpedulian kita, di tambah tidak memiliki ilmu pengetahuan tentang itu, kita akhirnya jadi bulan-bulanan pemerasan Negara-negara maju  dan akhirnya kita terus terperangkap dalam kemiskinan karena tidak boleh lagi menggunakan sumber daya alam kita untuk kepentingan pembangunan bangsa.





Analisis Isu Gender : Hukuman Mati Ruyati, TKW di Arab Saudi


Gender bukanlah suatu istilah yang mengacu pada karakter biologis (seks) laki-laki dan perempuan secara fisik. Namun gender, menurut Mansoer Fakih, lebih merupakan ”sifat yang melekat pada laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural”. Namun dalam perkembangannya, memahami persoalan ketidakadilan gender tidak lagi cukup hanya dengan konsep gender yang sifatnya dikotomis yaitu hanya melihat perbedaan laki-laki dan perempuan. Beberapa ilmuwan menganggap bahwa konsepsi gender sebagai suatu ”perbedaan” antara laki-laki dan perempuan seakan-akan melihat bahwa ketidaksetaraan dan ketidakadilan terjadi hanya pada satu jenis laki-laki dan satu jenis perempuan.
Isu gender merupakan isu baru dalam hubungan internasional. Salah satu studi kasus mengenai gender yang saya ambil adalah mengenai kekerasan TKI di luar negeri, khususnya kasus hukuman mati Ruyati TKW asal Indonesia di Arab Saudi. Para pekerja Indonesia di luar negeri, rentan terhadap ketidakadilan khususnya pekerja wanita yang bekerja di sektor informal. Wanita dianggap lemah sehingga seringkali menerima ketidakadilan.
Eksekusi hukuman mati tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia, Ruyati binti Satubi, merupakan tamparan bagi pemerintahan SBY. Kematian Ruyati telah menunjukan bahwa Presiden telah gagal melindungi hak asasi buruh migran Indonesia yang berada di luar negeri. Ruyati binti Satubi pada Sabtu (18/6/2011) dihukum mati setelah mengakui telah membunuh wanita asal Arab Saudi bernama Khairiya binti Hamid Mijlid pada 2010. Pemerintah harus bertanggung jawab. Ini merupakan tamparan bagi SBY, dalam pidatonya pada sidang ke-100 ILO di Swiss, yang menyatakan mekanisme perlindungan pembantu rumah tangga (PRT) migran di luar negeri sudah berjalan itu tidak terbukti.
Kasus hukuman mati Ruyati harus dicermati dan dijadikan pembelajaran bagi pemerintah agar tidak kembali terulang. Pemerintah harus melakukan upaya maksimal dalam menjamin keamanan para WNI yang berkerja di luar negeri. Salah satunya adalah terhadap 23 WNI di Arab yang mayoritas sebagai PRT Migran, yang sedang menghadapi ancaman hukuman mati.
Ketidakadilan gender dalam aktivitas hubungan internasional memiliki implikasi yang berbeda bagi laki-laki dan perempuan. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa menggunakan gender sebagai category of analysis dalam studi hubungan internasional penting karena mampu membuka mata dan menawarkan cara pandang baru. Selain dari sisi hubungan internasional sebagai suatu studi, perspektif gender juga penting dalam memahami praktek-praktek ekonomi politik dan keamanan internasional yang mempengaruhi relasi gender antara perempuan dan laki-laki.
Undang-undang yang mengatur tentang buruh migran Indonesia juga perlu diatur. Dengan melihat banyaknya kasus yang menimpa buruh migran wanita di luar negeri adalah bentuk gagalnya pemerintahan dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Jadi, sebagai gantinya, pemerintah harus bisa melindungi tenaga kerja kita yang ingin keluar negeri. Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas terhadap Pemerintah Arab Saudi. Ketegasan tersebut, dapat diwujudkan dengan melakukan penghentian pengiriman TKI ke Arab Saudi. Pemerintah dapat melakukan tindakan diplomatik untuk memperlihatkan ketidaksenangan Indonesia atas perlakuan warganya, salah satunya dapat berupa pemanggilan pulang Duta Besar Indonesia di Arab Saudi atau mengurangi jumlah personel perwakilan Indonesia di negara tersebut. Ketegasan perlu dilakukan agar Pemerintah Arab Saudi lebih sensitif terhadap nasib para TKI di negeri tersebut yang kerap menderita perlakuan kasar dan kekerasan. Ini semua berujung pada para TKI melakukan tindakan yang dituduhkan pada Ruyati, yaitu pembunuhan atas majikan. Apalagi bila otoritas Arab Saudi tidak serius dalam melakukan proses hukum, bahkan cenderung melindungi warganya yang melakukan kekejaman terhadap para TKI.





Analisis Isu Kedaulatan : Konflik Darfur, Sudan
Kedaulatan merupakan suatu institusi, yang berari seperangkat aturan yang dijalankan oleh negara. Mungkin agak sedikit mengejutkan bila “kedaulatan” termasuk isu baru HI. Tantangan kedaulatan meliputi beberapa hal, seperti kekuatan pasar global, HAM, monopoli domestik atas kekerasan sebanding. Sebagian perubahan dalam kedaulatan telah mengarah pada bentuk-bentuk baru kerjasama antar negara demokrasi di Utara. Perubahan lain, menyebabkan bentuk baru konflik di Selatan (Jackson 1993; Aorensen 1997). Konflik Darfur merupakan salah satu studi kasus dalam teori ini.
Pada awalnya konflik di Darfur, Sudan merupakan konflik etnis dengan lingkup internal saja. Keberagaman kelompok suku dan etnis di Sudan membawanya kedalam konflik sipil selama waktu yang tergolong lama. Adanya penindasan yang dilakukan pemerintahan pusat terhadap beberapa kelompok etnis, menyebabkan terjadinya gerakan-gerakan pemberontakan yang dilakukan oleh warga negara Sudan itu sendiri kepada pemerintahan pusat yang diskriminatif.
Munculnya faktor minyak di Sudan memperumit konflik yang telah terjadi. Karena faktor ini membawa kepentingan negara-negara yang membutuhkan akses terhadap sumber minyak bumi di masa yang akan datang. Negara yang berkepentingan terhadap sumber minyak bumi ini adalah AS. Amerika Serikat mempunyai kepentingan tersendiri dalam perdamaian Sudan. Jika perang tetap berlanjut, maka akses dan eksploitasi minyak yang menjanjikan di Selatan akan terhambat dan dengan demikian mengancam kepentingan perusahaan AS.
Bagi China, yang menghadapi ketergantungan selama hampir lima persen impor minyaknya pada sebuah negara baru yang lama mencurigai ikatannya dengan Khartoum. Sejumlah 80 persen ladang minyak di Sudan, yang mana Perusahaan Petrolium Nasional China (China National Petroleum Corporation – CNPC) dijalankan oleh pemerintah telah memompa milyaran dolar ke dalam pengembangannya, terbentang di bagian selatan Sudan. Selatan juga masih tetap bergantung pada jalur pipa ke Pelabuhan Sudan di utara yang CNPC membantu membangunnya untuk membuat minyak tersebut berada di pasaran.
Presiden Sudan, Omar al-Bashir adalah kepala negara pertama yang menjadi incaran ICC karena tuduhan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Darfur. Meski menjadi incaran dunia internasional banyak negara Afrika, yang tidak menaati seruan penangkapan al-Bashir. Selain itu Uni Afrika juga menyatakan ICC hanya menyelidiki dugaan kejahatan perang di Afrika saja dan mengatakan penangkapan al-Bashir akan mengacaukan perundingan perdamaian di Darfur. Selain Kenya, Malawi dan Chad adalah bagian negara-negara Afrika yang pernah dikunjungi al-Bashir sebagai bagian dari perlawanannya terhadap ICC. Namun al-Bashir masih mendapat dukungan kuat dari Cina, Arab Saudi dan negara-negara Afrika.
Konfik di Darfur lama kelamaan menjadi isu enting internasional karena disini banyak ladang minyak. Negara lain berkepentingan atas isu ini seperti AS dan China. Munculnya perintah penangkapan Presiden Sudan dari Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Darfur ini membuktikan tebang pilih. Karena para pelaku kejahataan Peran Irak Bush (Presiden AS) dan Blair (PM Inggris) hingga saat ini tidak diseret ke Mahkamah internasioanal.
Setelah penandatanganan perjanjian perdamaian antara pihak pemerintahan pusat di Sudan Utara (Khartoum) dengan pihak pemberontak di Sudan Selatan, Sudan dan Sudan Selatan (negara yang baru mendapatkan kemerdekaannya) menghadapi berbagai hambatan perkembangan dalam pembentukan negara masing-masing. Kemungkinan konflik yang berkelanjutan, pembagian penghasilan dari minyak bumi, serta pertanggung jawaban kejahatan kemanusiaan yang terjadi selama perang sipil merupakan beberapa contoh hambatan yang akan kedua pihak hadapi. Sejak 9 Juli 2011 Sudan terpecah menjadi 2 negara, Sudan bagian selatan secara resmi mengumumkan berdirinya negara Sudan Selatan.




PENUTUP
A.  Kesimpulan
Kajian tradisional HI tentang perang dan damai, namun dari perkembangannya muncul isu baru dalam HI. Isu-isu baru dalam hubungan internasional ada 3, meliputi: lingkungan hidup, gender dan kedaulatan. Sifat tantangan terhadap HI yang dimiliki isu ini tergantung pada penilaian seseorang tentang apa yang sebenaranya dipertaruhkan. Penulis mengambil 4 studi kasus mengaeai isu-isu tersebut, sebagai berikut:
1.    Lingkungan Hidup
Topik/ isu lingkungan hidup muncul dalam lingkup internasional lebih dari tiga dekade terakhir. Sebagian besar para ahli kebumian menyatakan terjadinya perubahan iklim yang sangat ekstrim saat ini adalah disebabkan oleh pengaruh efek rumah kaca. Para penstudi HI sekarang, lingkungan hidup merupakan issue area utama yang ketiga. Berikut studi kasus HI mengenai lingkungan hidup :
a.    Konferensi Perubahan Iklim Bali 2007
Pada akhir tahun 2007 diselenggrakan KTT Perubahan Iklim di Bali, Indonesia. Sidang menyetujui Peta Jalan Bali (Bali Roadmap) yang akan membuka jalan untuk mencapai perjanjian baru tentang pemanasan global tahun 2009. Terobosan bisa dicapai setelah AS yang menerima sejumlah tekanan pada sidang pleno, akhirnya menyepakati peta jalan untuk menegosiasikan perjanjian iklim yang baru, menggantikan Protokol Kyoto yang berakhir tahun 2012.
b.    Konferensi Perubahan Iklim Durban 2011
Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim ke-17 di Durban, Afrika Selatan, yang menghasilkan beberapa kesepakatan menimbulkan lebih banyak pertanyaan lanjutan akan keseriusan negara-negara yang terlibat untuk menanggulangi perubahan iklim dan membuat pekerjaan rumah bagi Indonesia. Hasil kesepakatan tersebut membuat pekerjaan rumah tambahan bagi Indonesia dan negara lain untuk bekerja lebih keras karena sampai saat ini belum ada payung perjanjian global yang bisa menjamin bahwa stabilisasi iklim bisa dicapai secara global.
Perubahan iklim saat ini adalah akibat perputaran cyclus dari Interglacial ke Glacial, bila ada ulah manusia itupun kecil dampaknya. Selama ini perundingan mengenai lingkungan hidup belum menemukan langkah konkret untuk mengatasi masalah tersebut. Walau menghasilkan suatu keputusan, pelaksanaannya masih setengah hati. Isu ini dijadikan negara maju untuk menekan negara berkembang. Bila terjadi perubahan iklim, yang dilakukan survive dan beradaptasi dengan lingkungan.
2.    Gender : Hukuman Mati Ruyati, TKW di Arab Saudi
Isu gender merupakan isu baru dalam hubungan internasional. Salah satu studi kasus HI mengenai gender adalah mengenai kekerasan TKI di luar negeri, khususnya kasus hukuman mati Ruyati TKW asal Indonesia di Arab Saudi. Wanita dianggap lemah sehingga seringkali menerima ketidakadilan. Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas terhadap Pemerintah Arab Saudi. Ketegasan tersebut, dapat diwujudkan dengan melakukan penghentian pengiriman TKI ke Arab Saudi. Pemerintah dapat melakukan tindakan diplomatik untuk memperlihatkan ketidaksenangan Indonesia atas perlakuan warganya, salah satunya dapat berupa pemanggilan pulang Duta Besar Indonesia di Arab Saudi.
3.    Kedaulatan : Konflik Darfur, Sudan
Kedaulatan merupakan suatu institusi, yang berari seperangkat aturan yang dijalankan oleh negara. Perubahan lain kedaulatan, menyebabkan bentuk baru konflik di Selatan. Konflik Darfur merupakan salah satu studi kasus dalam HI tentang hal tersebut. Pada awalnya konflik di Darfur, Sudan merupakan konflik etnis dengan lingkup internal. Keberagaman kelompok suku dan etnis di Sudan membawanya kedalam konflik sipil selama waktu yang tergolong lama. Konfik di Darfur lama kelamaan menjadi isu penting internasional karena disini banyak ladang minyak. Negara lain berkepentingan atas isu ini seperti AS dan China. Setelah penandatanganan perjanjian perdamaian antara pihak pemerintahan pusat di Sudan Utara (Khartoum) dengan pihak pemberontak di Sudan Selatan, Sudan dan Sudan Selatan (negara yang baru mendapatkan kemerdekaannya) menghadapi berbagai hambatan perkembangan dalam pembentukan negara masing-masing. Kemungkinan konflik yang berkelanjutan, pembagian penghasilan dari minyak bumi, serta pertanggung jawaban kejahatan kemanusiaan yang terjadi selama perang sipil.

B.  Saran
Untuk menyelesaikan kasus mengenai isu-isu baru dalam HI penulis memberi saran, setiap penyelesaian kasus harus didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan. Dalam menyelesaikan kasus yang ada, jangan hanya menggunakan pendekatan teoritis yang ada. Perdebatan HI jangan pada tingkat teoritis, tapi juga pada implementasi dan bentuk kasus dari teori yang ada. Kita harus berpikir lebih kritis terhadap isu-isu baru dalam HI dan studi kasusnya. Sehingga penyelesaian studi kasus isu-isu baru dalam HI yang ada merupakan jalan terbaik yang diambil.
Isu kedaulatan dapat ditangani dengan pendekatan yang ada, sedangkan isu lingkugan hidup dan gender kurang jelas. Pandangan radikal menentukan solusi radikal. Analis feminis radikal HI akan menuntut perubahan besar baik dalam konsep-konsep dasar maupun pandangan radikal atau, isu lingkungan hidup menuntut kita untuk mempertimbangkan kembali seluruh cara kita berpikir tentang HI. Pada saat bersamaan, interpretasi radikal tentang isu-isu lingkungan hidup dan gender keduanya melenceng dari pendekatan tradisional HI, tapi arah konseptual an teoritis kedua isu tersebut tidak sama.




DAFTAR PUSTAKA

Baylis, John, Smith, Steve. 1999. The Globalization of World Politics. Oxford: Oxford University Press.
Grant, Rebecca dan Kathleen Newland (eds). 1991. Gender and International Relations. Bloomington and Indianapolis : Indiana University Press.
Hough, Peter, 2004. Understanding Global Security. London: Routledge.
Mohtar, Mas’oed. 1990. Ilmu Hubungan Internasional : Disiplin dan Metodologi. Jakarta : LP3ES.
Sudarsono, Juwono. 1996. State of the Art Hubungan Internasional: Mengkaji Ulang Teori Hubungan Internasional dalam Perkembangan Studi Hubungan Internasional dan Tantangan Masa Depan. Jakarta : Pustaka Jaya.
True, Jacqui, “Feminism” dalam Scott Burchill (eds). 2005. Theories of International Relations 3rd Edition. New York : Palgrave Macmillan.

Website :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...