Kamis, 29 Maret 2012

Makalah Sistem Perekonomian Negara


PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH KABUPATEN MADIUN MELALUI PNPM MANDIRI



Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Sistem Perekonomian Negara



  

Dosen Pengampu : Wijianto, S.Pd, M.Sc.



AGUS PRASETIYO
NIM. K6410002




PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012








BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara. Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya.
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. Setiap upaya pembangunan ekonomi mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah.
Menurut Profesor Goulet paling tidak ada tiga komponen dasar basis konseptual dan pedoman praktis untuk memahami pembangunan yang paling hakiki. Ketiga komponen dasar tersebut adalah kecukupan (sustenance), jati diri (self-esteem), serta kebebasan (freedom). Ketiga hal inilah yang merupakan tujuan pokok yang harus digapai oleh setiap orang dan masyarakat melalui pembangunan. Ketiganya berkaitan secara langsung dengan kebutuhan-kebutuhan manusia yang paling mendasar, yang terwujud dalam berbagai macam manifestasi (bentuk) di hampir semua masyarakat.
Kabupaten Madiun, adalah sebuah kabupaten di jawa Timur, dengan luas 1.010,86 km2. Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Madiun adalah sebesar Rp. 27.439.735.253,67,  penerimaan dari PBB sebesar RP. 7.972.000.000 dan rata-rata pendapatan per kapita adalah Rp.5.030.000 sedangkan UMR yang berlaku Rp. 500.000. Menurut data BPS (2009) bahwa pada tahun 2009, di Jawa Timur, khusunya Kab. Madiun jumlah kemiskinan mencapai angka 20,98%.
PNPM Mandiri merupakan salah satu model kebijakan program yang berorientasi pada peningkatan partisipatisi aktif seluruh komponen masyarakat mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi sebagai obyek tetapi subyek penanggulangan kemiskinan. Mereka dapat menentukan sendiri bentuk kegiatan sesuai kebutuhan, potensi dan kondisi daerahnya.
Melalui dana PNPM Mandiri tersebut program penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja merupakan konsentrasi kebijakan utama dari Pemkab Madiun, dalam rangka mewujudkan peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat setempat. Terdapat tiga pilar pokok yang harus sinergi supaya pelaksanaan pembangunan berjalan lancar sesuai sasaran, yakni dukungan politik yang kuat, baik dari legislatif, eksekutif, ataupun seluruh pemangku kepentingan. Juga, adanya kebijakan yang disertai instrumen kebijakan seperti regulasi, institusi, mekanisme pendanaan, SDM, serta sosialisasi yang memadai, dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya dukungan masyarakat.
Jadi, dengan adanya PNPM Mandiri masyarakat yang berpendapatan rendah, miskin, dan terbelakang, khususnya dalam kehidupan ekonominya dapat terdorong dan termotivasi membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berusaha untuk dapat mengembangkan diri dalam kehidupan.

B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana keadaan ekonomi Kab. Madiun ?
2.    Apa peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah ?
3.    Bagaimana pengembangan ekonomi kerakyatan di Kab. Madiun ?
4.    Bagaimana hubungan pembangunan ekonomi daerah dengan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kab. Madiun ?

C.  Tujuan Penulisan
1.    Mendeskripsikan keadaan ekonomi Kab. Madiun.
2.    Mengetahui peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah.
3.    Mengidentifikasi pengembangan ekonomi kerakyatan di Kab. Madiun.
4.    Menganalisa hubungan pembangunan ekonomi daerah dengan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kab. Madiun.

D.  Manfaat Penulisan
1.    Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur Uji Kompetensi Dasar 2 dari mata kuliah Sistem Perekonomian Negara semester 4 (Genap).
2.    Bagi Pembaca
Makalah ini diharapkan dapat menambah referensi pustaka dalam mengkaji permasalahan kemiskianan dan pembangunan ekonomi daerah yang berbasis kerakyatan, khususnya di Kabupaten Madiun.




BAB II
PERMASALAHAN

Menurut data BPS (2009) bahwa pada tahun 2009, di Jawa Timur, jumlah kemiskinan Kab. Madiun (20,98%). Jumlah rumah tangga sangat miskin di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang menerima bantuan Program Keluarga Harapan tahun 2011 bertambah 1.624 keluarga atau naik sekitar 19 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini dibantah terkait dengan meningkatnya jumlah masyarakat miskin.
Data Pemerintah Kabupaten Madiun menyebutkan, jumlah penerima bantuan PKH tahun 2010 hanya 8.346 rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang tersebar di 10 kecamatan dari total 15 kecamatan. Akan tetapi, pada tahun 2011 jumlah penerima PKH naik menjadi 9.970 RTSM yang tersebar di 15 kecamatan. PKH merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup warga miskin.
Berdasarkan data Pemkab Madiun, jumlah total penduduk miskin dan hampir miskin saat ini mencapai 47.000 RTM yang tersebar di seluruh kecamatan. Jumlah penduduk miskin ini berkurang dibandingkan tahun 2008 yang mencapai 54.000 rumah tangga miskin.
Mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan, tak pelak, mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti sandang, papan, pangan, kesehatan, bahkan pendidikan. Karena itu, mereka ini seringkali dimasukkan ke dalam kelompok yang sangat rentan (vurnerable) dan tidak berdaya (empowerless).




BAB III
PEMBAHASAN


A.  KABUPATEN MADIUN

1.    Gambaran Umum Kabupaten Madiun
Kabupaten Madiun, adalah sebuah kabupaten di jawa Timur, dengan luas 1.010,86 km2. Batas : Bojonegoro di utara, Nganjuk  di timur, Ponorogo di selatan, serta Kota Madiun, Magetan dan Ngawi di barat. Ibukotanya adalah Caruban, merupakan bagian dari Kecamatan Mejayan sesuai dengan PP No. 52 tahun 2010. Sebagian gedung pemerintahan sudah berada di wilayah Caruban, gedung lainnya akan dipindah secara bertahap dari kota Madiun mulai 2011. Madiun dilintasi jalur utama Surabaya-Yogyakarta, daerah ini juga dilintasi jalur kereta api lintas selatan Pulau Jawa. Kota-kota kecamatan yang cukup signifikan adalah Caruban, Saradan, Dolopo, Dagangan dan Balerejo. Bagian utara wilayah Madiun berupa perbukitan, bagian tengah merupakan dataran tinggi dan bergelombang, sedangkan bagian tenggara berupa pegunungan. Potensi yang menonjol saat ini adalah pertanian padi, kedelai, palawija, perkebunan kakao, kopi, mangga, durianrambutan dan produk hasil hutan dan produk olahan lainnya seperti kerajinan kayu jati dan lain sebagainya. Durian dan kakao banyak di budidayakan di Kec. Dagangan dan Kare. Kebun Kopi dengan skala besar di budidayakan di Kandangan, Kecamatan Kare.

2.    Demografi Kabupaten Madiun
Berdasarkan data penduduk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun per tanggal 20 Januari 2009, menyebutkan jumlah penduduk di Kabupaten Madiun pada tahun 2008 adalah  sebesar 769.497 orang.  Dari jumlah tersebut  yang berusia  7 – 12 tahun sebanyak 55345 orang, 28132 orang berusia  13 – 15 tahun , dan  39864 orang berusia  16 – 18 tahun.
Berdasarkan data tahun 2008 penduduk Kabupaten Madiun naik 1.033 orang (0,13%). Sedangkan angka kelahiran bertambah sebesar  3.635 orang (0,47%) dan angka kematian sebesar 2.861 orang (0,37%), angka pendatang sebesar  3.970 orang (0,51%) dan angka pindah sebesar 3.711 orang (0,48%). Kepadatan penduduk Kabupaten Madiun adalah 760 per km2 dengan kecamatan Geger sebagai kecamatan terpadat (1.840 jiwa per km2) dengan jumlah penduduk sebesar 67.498 orang (8,77%) sedangkan kecamatan Sawahan sebagai kecamatan terjarang (182 jiwa per km2) dengan jumlah penduduk sebesar 26.497 orang (3,44%).

3.    Keadaan Geografis Kabupaten Madiun
Rencana  Umum Tata Ruang Kabupaten Madiun yang berwawasan ramah lingkungan  harus dijadikan pedoman perencanaan terpadu pembangunan, agar tatanan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan dapat dilakukan secara tepat guna, berdaya guna serta berhasil guna secara berkelanjutan. Berhubungan dengan rencana umum tata ruang tersebut perlu diperhatikan beberapa hal yaitu : 1) Sawah beririgasi teknis tidak boleh dialih pungsikan atau dipinjamkan menjadi kawasan apapun. 2) Kawasan budidaya dan Non budidaya serta kawasan lindung.
Faktor iklim yang mencakup antara lain aspek lamanya musim kemarau dan musim penghujan serta banyaknya curah hujan juga akan berpengarauh terhadap lingkungan seperti terhadap tingkat kesuburan lahan, kekeringan, banjir dan sebagainya, yang pada gilirannya berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Secara tidak langsung, faktor iklim juga akan mempengaruhi pendidikan. Musim kemarau di Kabupaten Madiun biasanya pada bulan April sampai bulan Sebtember, sedangkan musim hujan terjadi bulan Oktober sampai bulan Maret, dan curah hujan rata adalah 135 mm, serta curah hujan teringgi  dan terendah masing-masing adalah 235 mm dan 30 mm.

4.    Keadaan Sosial Budaya dan Agama
Adat istiadat yang sampai sekarang hidup di kalangan masyarakat dapat digambarkan sebagai berikut: 1) Bersih desa, selamatan yang diselenggarakan oleh penduduk desa untuk meminta keselamatan bagi desanya masing masing. 2) Tingkepan, yaitu mengadakan Upacara bagi ibu yang hamil 7 bulan untuk meminta berkah kepada Sang Pencipta agar persalinanya kelak berjalan lancar. 3) Gotang royong cukup kuat. Gambaran keadaan keagamaan dapat diuraikan bahwa jumlah penduduk beragama Islam  sebanyak  764.446 orang  (99,34%), Protestan  sebanyak  4.329 orang  (0,56%), Katholik  637 orang  (0,08%),  Hindu   sebanyak 47 orang  (0,006%) dan Budha sebanyak 38 orang (0,004%).



B.  PEMBAHASAN

1.    Keadaan Ekonomi Kabupaten Madiun
Bidang ekonomi merupakan penggerak utama pembangunan seiring dengan pengembangan kualitas SDM.
Komponen
Jumlah (Rp.)
Komponen
Jumlah (Rp.)
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
27.439.735.253,67
Pendapatan per Kapita
5.030.000
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
7.972.000.000
Upah Minimun Regional (UMR)
500.000

Tingkat pendapatan suatu daerah dapat diukur antara lain dari pendapatan per kapita, penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), pendapatan asli daerah (PAD) serta gambaran kualitatif tentang keadaan sandang, pangan dan perumahan masyarakat. Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Madiun adalah sebesar Rp. 27.439.735.253,67,  penerimaan dari PBB sebesar RP. 7.972.000.000 dan rata-rata pendapatan per kapita adalah Rp.5.030.000 sedangkan UMR yang berlaku Rp. 500.000  (lihat tabel).
Mengenai  keadaan  sandang, pangan dan perumahan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)   Produksi tanaman bahan makanan dari tahun ke tahun selalu meningkat rata-rata 5,52%
2)   Meningkatnya jumlah dan jenis industri dari tahun ke tahun mempengaruhi daya beli masyarakat akan sandang, pangan dan perumahan.
3)   Jumlah Surat Ijin Perdagangan (SIUP) naik 0,10% karena setelah krisis moneter, perekonomian di Indonesia sudah mulai bangkit.
Mata pencaharian penduduk adalah di sektor pertanian, perburuhan dan perikanan sebanyak 177.457 orang (30,8%), di sektor pertambangan dan penggalian sebanyak 1.534 orang (0,27%), di sektor listrik, gas dan air sebanyak 6.512 orang (1,13%), di sektor bangunan sebanyak  998 orang  (0,17%),  di  sektor  perdagangan  18.901 orang (3,29%), di sektor perhubungan 50.923 orang (8,85%), di sektor keuangan 6.102 orang (1,06%),  dan di sektor jasa lainnya 3.645 orang (0,63%).
Jenis komoditi ekspor selama ini terdaftar di Departemen Perindustrian dan Perdagangan  di Kabupaten Madiun terdapat 6 Jenis yaitu : Industri Logam Dasar sebanyak  2 buah dan Aneka Industri sebanyak  4 buah. Jumlah Koperasi yang sudah berbadan hukum di Kab. Madiun sebanyak 255 dengan rincian KUD 15 buah, Koperasi Pegawai Negeri 80 buah, jenis koperasi lainnya 160 buah.

2.    Peran Pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Dengan berbagai kewenangan yang akan dimiliki oleh daerah, maka daerah diharapkan akan sangat berperan didalam menciptakan iklim yang menunjang kegiatan perekonomian daerah. Prakarsa dan kreatifitas penyelenggara pemerintahan didaerah diharapkan akan segera meningkat. Penyelenggara pemerintah daerah karakternya akan berubah, dari penyedia (provider) menjadi fasilitator, motivator, dan katalisator segenap kegiatan perekonomian didaerah. Berbagai kegiatan perekonomian yang tidak perlu dilakukan oleh pemerintah segera diserahkan kepada swasta dan masyarakat. Prakarsa swasta dan masyarakat didalam menggantikan peran pemerintah harus sangat didukung.
Pemerintah daerah juga harus menciptakan suasana yang mendukung tumbuhnya jiwa wiraswasta dan wirausaha warganya. Iklim kompetisi yang sehat juga harus senantiasa dijaga dan dikembangkan melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian. Kesempatan yang sama dan setara juga harus dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang akan terjun dalam kegiatan perekonomian. Pemodal (investor) senantiasa ingin mendapatkan kepastian dan ketepatan waktu dari berbagai proses yang berhubungan dengan penyelenggara pemerintahan di daerah. Untuk itu keterbukaan, kepastian, ketepatan tindak, ketepatan waktu, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah juga akan menjadi prasyarat utama akan datangnya pemodal ke daerah.
Lincolin Arsyad (2000),  secara garis besar menggambarkan strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu strategi pengembangan fisik, strategi pengembangan dunia usaha, strategi pengembangan sumber daya manusia dan strategi pengembangan masyarakatnya.
Berbagai peraturan yang menunjang pengembangan ekonomi daerah baik langsung maupun tidak langsung harus disebar luaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah, meliputi: a) Rencana Tata Ruang Wilayah, b) Rencana Tata Guna Tanah, c) Rencana Tata Guna Sumber Daya Air, d) Peraturan Baku Mutu Lingkungan Hidup.
Sedangkan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah daerah didalam rangka menunjang pengembangan perekonomian daerah antara lain dengan: a) Keterbukaan dan kemudahan mendapatkan informasi, b) Kemudahan perijinan, c) Perpajakan dan retribusi yang tepat dan jelas, d) Harga tanah yang masuk akal (reasonable), e) Penyediaan prasarana lingkungan dan pekerjaan umum, f) Penyediaan sumber energi g) Penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informasi.
Selain itu juga hubungan antara desa dan kota (rural-urban linkages) merupakan faktor yang penting didalam pengembangan perekonomian daerah. Disatu sisi masyarakat perkotaan yang bersifat pengguna hasil pertanian dan pemasok hasil industri dan jasa, disisi lain  masyarakat perdesaan yang bersifat pemasok hasil-hasil pertanian, dan pengguna hasil industri dan jasa, interaksinya harus senantiasa dijaga. Perlindungan keduanya akan menciptakan interaksi yang saling menguntungkan.
Dengan otonomi daerah maka perkembangan perekonomian didaerah diharapkan akan lebih efisien, mempunyai keuntungan komparatif, berdaya saing, dan bermanfaat bagi masyarakat setempat melalui penciptaan lapangan kerja.  Lebih jauh lagi kondisi lingkungan hidup akan tetap terjaga dan lestari.

3.    Pengembangan Ekonomi Kabupaten Madiun melalui PNMP Mandiri
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mengelurkan Rp 4,3 miliar dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan bagi 14 kecamatan yang ada, guna meningkatkan ekonomi masyarakat miskin. Alokasi dana kegiatan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan ini berasal dari DIPA Tahun 2009 Kabupaten Madiun.
Masing-masing kecamatan ada di Kabupaten Madiun mendapatkan dana PNPM Mandiri, akan tetapi jumlah yang didapat tiap-tiap kecamatan tidaklah sama. Hal ini disebabakan adanya perbedaan jumlah warga sasaran yang dituju. Dari 14 kecamatan yang menerima dana PNPM Mandiri, Kecamatan Saradan, Balerejo, Pilangkenceng, Kare, Gemarang, Dagangan, Geger, dan Dolopo, masing-masing sebesar Rp 400 juta. Sedangkan Kecamatan Kebonsari dan Wungu masing-masing Rp 200 juta, dan Kecamatan Madiun, Mejayan, Sawahan, dan Wonoasri, masing-masing Rp180 juta.
PNPM Mandiri mempunyai karakteristik program tersendiri dibandingkan program pengentasan kemiskinan (taskin) sebelumnya. Program ini merupakan salah satu model kebijakan program yang berorientasi pada peningkatan partisipatisi aktif seluruh komponen masyarakat mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi sebagai obyek tetapi subyek penanggulangan kemiskinan. Mereka dapat menentukan sendiri bentuk kegiatan sesuai kebutuhan, potensi dan kondisi daerahnya. Misalnya, kebutuhan akan pembangunan jembatan atau sarana transportasi, sarana kesehatan, sarana pendidikan ataupun kursus ketrampilan. Yang terpenting PNPM Mandiri dapat meningkatkan taraf hidup warga masyarakat.
Melalui dana PNPM Mandiri tersebut program penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja merupakan konsentrasi kebijakan utama dari Pemkab Madiun, dalam rangka mewujudkan peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat setempat. Terdapat tiga pilar pokok yang harus sinergi supaya pelaksanaan pembangunan berjalan lancar sesuai sasaran, yakni dukungan politik yang kuat, baik dari legislatif, eksekutif, ataupun seluruh pemangku kepentingan. Juga, adanya kebijakan yang disertai instrumen kebijakan seperti regulasi, institusi, mekanisme pendanaan, SDM, serta sosialisasi yang memadai, dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya dukungan masyarakat luas.

4.    Hubungan Pembangunan Ekonomi  Daerah dengan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Madiun
Telah dijalaskan sebelumnya bahwa pembangunan ekonomi daerah pada dasarnya adalah suatu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk meghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih ilmu pengetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahaan baru. Dengan adanya pembangunan ekonomi daerah inilah diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat juga semakin meningkat. Indikator kesejahteraan masyarakat sendiri yang harus dipenuhi ada tiga, yaitu kecukupan (sustenance), jati diri (self-esteem), serta kebebasan (freedom).
Di era sekarang ini melalui kebijakan otonomi daerah, pemerintah Kabupaten Madiun melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun. PNPM Mandiri Kabupaten Madiun berorientasi pada penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja. Alokasi dana PNPM Mandiri Kabupaten Madiun diutamakan untuk kegiatan ekonomi dan pembangunan di daerah pedesaan, khusunya yang tersalur melalui usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi.
Jadi, dengan adanya PNPM Mandiri masyarakat yang berpendapatan rendah, miskin, dan terbelakang, khususnya dalam kehidupan ekonominya dapat terdorong dan termotivasi membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berusaha untuk dapat mengembangkan diri dalam kehidupan.
Dalam hubungan ini, pembangunan pedesaan haruslah ditinjau dalam konteksnya yang jauh ke masa depan mengenai transformasi ekonomi dan struktur sosial, kelembagaan, hubungan, dan cara kerja di daerah pedesaan. Sasaran pembangunannya antara lain adalah penciptaan kesempatan kerja produktif yang lebih banyak, kesempatan berusaha yang lebih merata, distribusi pelayanan kesehatan, gizi dan perumahan yang lebih merata, dan kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh pendidikan.




BAB IV
PENUTUP

A.  Kesimpulan
1.    Keadaan ekonomi Kabupaten Madiun dapat dilihat dari potensi pendapatan asli daerah Kabupaten Madiun adalah sebesar Rp. 27.439.735.253,67,  penerimaan dari PBB sebesar Rp. 7.972.000.000 dan rata-rata pendapatan per kapita adalah Rp. 5.030.000.
2.    Peran penyelenggara pemerintah daerah sebagai penyelenggara ekonomi yaitu, dari penyedia (provider) menjadi fasilitator, motivator, dan katalisator segenap kegiatan perekonomian didaerah.
3.    PNPM Mandiri Pedesaan adalah program dari pemerintah Kabupaten Madiun guna meningkatkan ekonomi masyarakat miskin. Program ini merupakan salah satu model kebijakan program yang berorientasi pada peningkatan partisipatisi aktif seluruh komponen masyarakat mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
4.    Hubungan antara PNPM Mandiri dengan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun yaitu masyarakat yang berpendapatan rendah, miskin, dan terbelakang, khusunya dalam kehidupan ekonominya dapat terdorong dan termotivasi membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berusaha untuk dapat mengembangkan diri dalam kehidupan.

B.  Saran
Pemerintah daerah harus menciptakan dan tumbuhnya jiwa wiraswasta dan wirausaha warganya. Iklim kompetisi yang sehat juga harus senantiasa dijaga dan dikembangkan melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian. Sehingga kesejahteraan masyarakat setempat terpenuhi, melalui PNPM Mandiri di Kabupaten Madiun.




DAFTAR PUSTAKA

Arsyad, Lincolin. 2004. Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: STIE YKPN.
Basri, Faisal. 2002. Perekonomian Indonesia: Tantangan dan Harapan bagi Kebangkitan Ekonomi Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Wijianto. 2011. Bahan Kuliah : Sistem Perekonomian Negara. Surakarta : Prodi PPKn UNS.
Todaro, Michael P. 2000. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Jakarta: Erlangga.

Website :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_Ekonomi
http://www.pnpm-mandiri.org

Peraturan Perundang-undangan :
UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Selasa, 27 Maret 2012

Penambahan Wilayah Menurut Hukum Internasional


1.    SYARAT-SYARAT PENAMBAHAN WILAYAH YANG DIBENARKAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL



Setiap Negara memiliki kemungkinan untuk menambah atau memperluas wilayahnya. Disamping wilayah awal, seringkali negara bertambah wilayahnya melalui akresi, cessi, okupasi, preskripsi, dan perolehan wilayah secara paksa yang biasanya berupa aneksasi. Konsep wilayah sangat penting dibicarakan dalam hukum internasional :
a)    Hukum Internasional adalah kaidah atau asas hukum yang mengatur persoalan yang melintas batas negara. Salah satu syarat suatu negara adalah wilayah.
b)   Konsep atau paham kedaulatan dibatasi oleh wilayah negara.

Menurut hukum internasional cara penambahan wilayah yang dibenarkan adalah dengan cara damai tanpa kekerasan. Piagam PBB Pasal 2 ayat 4 dengan jelas menyatakan larangan untuk menambah wilayah dengan kekerasan. Berikut bunyi pasal tersebut : Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan atau kemerdekaan politik Negara lain.
Cara memperoleh yang dibenarkan menurut hukum internasional, yaitu okupasi, akkresi, prespeksi, cessi. Sedangkan aneksasi atau penaklukan (penggabungan suatu wilayah lain dengan kekerasan atau paksaan kedalam wilayah negara yang menganaksasi) tidak dibernarkan. Sedangkan, referendum (plebisit) adalah cara memperoleh wilayah melalui pilihan kemauan penduduk yang bersangkutan. Referendum adalah cara damai dengan pemungutan suara oleh penduduk wilayah seperti, Jejak Pendapat Timor Timor tahun 1999.
Island of Palmas Arbritation, cara-cara diperolehnya wilayah ini telah banyak berkurang menjadi dipertunjukannya suatu control dan kewenangan, baik oleh Negara yang mengklaim kedaulatan ataupun oleh suatu Negara dari mana Negara yang mengklaim kedaulatan dapat membuktikan bahwa hak tersebut telah dirampas.
Dengan demikian okupasi dan aneksasi didasarkan pada suatu tindakan penanganan efektif wilayah terkait, sementara penambahan (accretion) hanya dapat diartikan sebagai suatu penambahan terhadap suatu bagian wilayah dimana telah ada suatu kedaulatan actual. Preskripsi tergantung pada pelanjutan dari dipertunjukannya kedaulatan secara damai atas wilayah untuk waktu yang lama, sedangkan penyerahan (cession) member pengandaian bahwa Negara yang menyerahkan (ceding state) memiliki kewenangan yang efektif untuk mengatur wilayah yang dialihkan.
Salah satu tambahan wilayah diperolehnya kedaulatan territorial, yang tidak termasuk dalam lima hal tadi yakni melalui keputusan Konferensi Negara-negara. Hal ini biasanya terjadi apabila konferensi Negara-negara pemenang perang pada akhir peperangan menyerahkan kepada Negara tertentu sehubungan dengan suatu penyelesaian perdamaian umum: misalnya, pembagian kembali wilayah Eropa pada waktu konferensi perdamaian Versailles tahun 1919. Menurut doktrin Soviet, kedaulatan territorial juga dapat diperoleh dengan cara plebisit (penentuan kehendak rakyat), meskipun hal ini tampaknya lebih merupakan pengurangan atas cara perolehan disbanding sebagai langkah yang mendahului diperolehnya kedaulatan.

A.  Cara yang dibenarkan menurut hukum internasional untuk:
1.    Okupasi atau Pendudukan (occupation)
Perolehan dan atau penegakan kedaulatan atas wilayah yang terra nulius (wilayah yang bukan dan sebekumnya belum pernah diletakkan dibawah kedaulatan suatu bangsa). Wilayah tersebut tidak berada di bawah penguasaan negara manapun, baik wilayah yang baru ditemukan ataupun suatu hal yang tidak mungkin yang ditinggalkan oleh negara semula.
Penguasaan tersebut harus dilakukan oleh negara dan bukan oleh orang perorangan, secara efektif dan harus terbukti adanya kehendak untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai bagian dari kedaulatan negara. Hal itu harus ditunjukkan misalnya dengan suatu tindakan simbolis yang menunjukkan adanya penguasaan terhadap wilayah tersebut, misalnya dengan pemancangan bendera atau pembacaan proklamasi. Penemuan saja tidak cukup kuat untuk menunjukkan kedaulatan negara, karena hal ini dianggap hanya memiliki dampak sebagai suatu pengumuman. Agar penemuan tersebut mempunyai arti yuridis, harus dilengkapi dengan penguasaan secara efektif untuk suatu jangka waktu tertentu.
Dalam Eastern Greenland Case, Permanaent Court of International Justice menetapkan bahwa okupasi supaya efektif mensyaratkan dua unsur di pihak negara yang melakukan:
1)   Suatu kehendak atau keinginan untuk bertindak sebagai yang berdaulat
2)   Melaksanakan atau menunjukan kedaulatan secara pantas.

Syarat yang harus ada dalam okupasi damai adalah :
1)   Dilakukan oleh Negara,
2)   Atas daerah yang tidak bertuan atau tidak dimiliki negara lain, biasanya dengan penemuan,
3)   Pemukiman harus dengan jangka waktu yang wajar dan bersifat menetap, dan
4)   Penguasaan yang efektif,
5)   Ada maksud untuk bertindak sebagai pemegang kedaulatan atas wilayah yang bersangkutan.

2.    Akkresi (accretion)
Penambahan wilayah yang disebabkan oleh proses alamiah. Misalnya terbentuknya pulau yang disebabkan oleh endapan lumpur muara sungai; mengeringnya bagian sungai disebabkan oleh terjadinya perubahan aliran sungai; terbentuknya pulau baru disebabkan oleh letusan gunung berapi. Syarat dalam cara memperoleh wilayah dengan akkresi tidak ada, karena berlangsung secara alamaih tanpa ada campur tangan manusia.

3.    Preskripsi (prescripton)
Perolehan wilayah karena okkupasi suatu negara yang terus menerus dalam jangka waktu lama atas suatu wilayah yang benar-benar milik negara lain atau yang semula milik negara lain.
Pelaksanaan kedaulatan oleh suatu negara secara de facto dan damai untuk kurun waktu tertentu, bukan terhadap terra nullius melainkan terhadap wilayah yang sebenarnya berada di bawah kedaulatan negara lain. Syarat Preskripsi yaitu :
1)   Tidak ada protes dari pemilik terdahulu.
2)   Adanya pelaksanaan hak kedaulatan untuk jangka waktu lama.

4.    Cessi atau Penyerahan (cession)
Penyerahan wilayah mungkin dilakukan secara sukarela atau mungkin dilakukan dengan paksaan sebagai akibat peperangan yang diselesaikan dengan sukses oleh negara penerima penyerahan wilayah terkait. Penyerahan wilayah secara damai yang biasanya dilakukan melalui perjanjian perdamaian untuk mengakhiri perang, atau dengan cara-cara yang berbeda. Sesungguhnya penyerahan wilayah menyusul kekalahan dalam perang lebih lazim terjadi daripada aneksasi. Suatu penyerahan melalui traktat adalah batal apabila pembentukan traktat itu dihasilkan dari ancaman atau penggunaan kekerasan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Negara yang menyerahkan tidak dapat mengurangi apa yang telah ia serahkan.
Sesungguhnya penyerahan wilayah menyusul kekalahan dalam perang lebih lazim terjadi daripada aneksasi. Suatu penyerahan melalui traktat adalah batal apabila pembentukan traktat itu dihasilkan dari ancaman atau penggunaan kekerasan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Negara yang menyerahkan tidak dapat mengurangi apa yang telah ia serahkan.


B.  Cara yang tidak dibenarkan menurut hukum internasional untuk:
Piagam PBB Pasal 2 ayat 4 dengan jelas menyatakan larangan untuk menambah wilayah dengan kekerasan. Berikut bunyi pasal tersebut : Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan atau kemerdekaan politik Negara lain.
Aneksasi merupakan bentuk memperoleh wilayah dengan kekerasan dan hal itu tidak dibenarkan. Aneksasi (annexation) adalah perolehan wilayah secara paksa, istilah lainnya adalah penaklukan. Adapun perolehan kedaulatan teritorial yang dipaksakan dengan dua bentuk keadaan:
1)   Apabila wilayah yang dianeksasi telah dilakukan atau ditundukan oleh negara yang menganeksasi
2)   Apabila wilayah yang dianeksasi dalam kedudukan yang benar-benar berada di bawah negara yang menganeksasi pada waktu diumumkannya kehendak aneksasi oleh negara tersebut.


C.  Plebesit atau Referendum
Sebuah referendum (Latin) atau jajak pendapat dalam istilah bahasa Indonesia merupakan pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya.
Referedum (plebisit) dalam hukum internsional adalah cara memperoleh wilayah melalui pilihan kemauan penduduk yang bersangkutan. Referedum adalah cara damai dengan pemungutan suara oleh penduduk wilayah tersebut untuk menentukan nasibnya. Namun pada prakteknya diwarnai oleh tindakan kekerasan karena dianggaap pemberontakan seperti, Kasus Timor Timur. Hasil dari  Jejak Pendapat tahun 1999, sebagian besar penduduk Timor Timur ingin merdeka dan pada akhirnya memisahkan diri dari Indonesia menjadi negara Timor Leste. Dengan demikian, lepaslah Timor Timur dari Indonesia dan menjadi negara baru.







2.    PENAMBAHAN WILAYAH DENGAN CARA TERSEBUT PADA MASA SEKARANG



Penambahan dengan cara-cara akresi, cessi, okupasi, preskripsi, dan perolehan wilayah secara paksa yang biasanya berupa aneksasi, saat ini masih mungkin terjadi dan masih berlangsung. Cara tersebut (dalam teori hukum internasional) masih relevan apabila, pada kenyataannya masih ada fenomena tersebut. Cara-cara tersebut masih digunakan oleh negara-negara untuk menambah wilayah. Namun pada masa sekarang tidak semua cara masih digunakan.
Cara yang paling sering muncul saat ini untuk menambah wilayah yaitu dengan cara aneksasi dan referendum. Misalnya, aneksasi yang dilakukan Israel terhadap wilayah Palestina. Menurut hukum internasional cara tersebut tidak dibenarkan, karena ada larangan untuk menambah wilayah dengan kekerasan (Pasal 2 ayat 4 Piagam PPB). Selain itu, dengan cara referendum seperti di Timor Timur 1999, Sudan Selatan 2011.
Wilayah merupakan bagian dari kedaulatan dari suatu negara. Maka dari itu negara melindungi wilayah kekuasaan. Wilayah juga meruoakan sumber konflik internasional (antar negara). Banyak negara ingin menambah wilayahnnya, hukum internasional membatasi keinginan itu. Dalam memperoleh atau menambah wilyah sering terjadi konflik antar negara. Sengketa-sengketa juga dapat diselesaikan melalui konsialiasi dan dalam beberapa hal tertentu wajib menggunakan penyelesaian melalui konsialiasi. Berikut contoh penambahan wilayah yang masih terjadi masa sekarang :


1.    Okupasi atau Pendudukan (occupation) - Sengketa Pulau Falkland oleh Inggris dan Argentina
Otoritas eksekutif Falkland berada di bawah wewengan Ratu dan menjadi mandat gubernur. Kekalahan Argentina dalam perebutan Falkland mengakibatkan runtuhnya kekuasaan diktator militer Argentina pada 1983. Pertentangan mengenai kontrol kepulauan tersebut masih berlangsung hingga kini.
Sejak abad ke 18, Argentina dan Inggris telah bersitegang soal siapa yang memiliki pulau Falkland. Pada tahun 1982, pecang perang kedua negara memperebutkan pulau ini. Lebih dari 600 tentara Argentina dan 200 tentara Inggris tewas dalam pertempuran tersebut. Status pulau Falkland sendiri di PBB dianggap sebagai wilayah tak bertuan.
Konflik tesebut saat ini mulai memanas kembali. Dilansir dari Daily Mail, Rabu 1 Februari 2012, Angkatan Laut Inggris akan menurunkan kapal penghancur tipe 45 HMS Dauntless selama tujuh bulan di perairan sekitar Falkland, atau yang oleh Argentina disebut pulau Malvinas. Penurunan kapal perang ini juga untuk mengamankan wilayah tersebut menjelang perayaan pembebasan Falkland oleh Inggris dari Argentina 30 tahun silam.


2.    Akkresi (accretion) – melalui Pergerakan Sungai
Contoh cara penambahan wilayah secara alamiah yang mungkin timbul karena pergerakan sungai atau lainnya (misalnya tumpukan pasir karena tiupan angin), terdapat wilayah yang telah ada yang berada di bawah kedaulatan Negara yang memperoleh hak tersebut. Tindakan atau pernyataan formal tentang hak ini tidak diperlukan. Tidak penting untuk diketahui apakah proses penambahan wilayah itu terjadi secara bertahap atu tidak terlihat, seperti dalam kasus biasa endap-endapan lumpur atau tentang apakah penambahan itu disebabkan oleh sesuatu pemindahan tanah secara tiba-tiba atau mendadak, dengan ketentuan bahwa penambahan itu melekat dan bukan terjadi dalam satu peristiwa yang dapat diidentifikasiakan berasal dari loksi lain.
Apabila dikatakan bertahap atau tidak kelihatan setelah selang waktu yang cukup lama. Kaidah-kaidah hokum perdata Romawi mengenai pembagian pemilikan terhadap endapan-endapan lumpur pada aliran atau sungai-sungai diantara pemilik-pemilik yang bersebrangan secara analogi berlaku terhadap persoalan pembagian kedaulatan antara Negara-negara yang bersebrangan dimana endapan-endapan sama-sama timbul di sungai-sungai yang menjadi garis perbatasan mereka.


3.    Preskripsi (prescripton) - Pulau Palmas
Akibat perang Spanyol-Amerika Serikat tahun 1898, Spanyol menyerahkan Filipina kepada Amerika Serikat berdasarkan Treaty of Paris. Pada 1906 pejabat Amerika Serikat mengunjungi pulau Palmas (Miangas) yang diyakini Amerika Serikat sebagai wilayah yang diserahkan kepadanya, tetapi Amerika Serikat mendapatkan bendera Belanda berkibar di Pulau Palmas.
Amerika Serikat dan Belanda merasa memiliki hak kedaulatan terhadap Pulau Palmas. Dasar klaim Amerika Serikat adalah cessi, yang ditetapkan dalam Treaty of Paris. Cessi “mentransfer” semua hak kedaulatan yang dimiliki Spanyol terhadap Pulau Palmas. Sedangkan Belanda mendasarkan klaim kedaulatannya terhadap Pulau Palmas pada alas hak okkupasi yaitu melalui pelaksanaan kekuasaan negara secara damai serta terus menerus atas Pulau Palmas.
Alas Hak Okkupasi ditentukan oleh prinsip “effectiveness”, efektif berarti memenuhi dua syarat, yakni adanya kemauan untuk melakukan kedaulatan negara di wilayah yang diduduki dan adanya pelaksanaan kedaulatan negara yang memadai di wilayah itu. Sedangkan Alas Hak Cessi adalah tambahan kedaulatan wilayah melalui proses peralihan hak yang dapat berupa pemberian, tukar menukar atau paksa. Cessi dapat terjadi dengan sukarela atau dengan paksa. Alas hak yang diperoleh melalui cara okupasi oleh Belanda lebih kuat dibandingkan cara cessi yang dilakukan oleh Amerika Serikat maka dari itu Arbitror memutuskan bahwa Pulau Palmas seluruhnya merupakan bagian wilayah Belanda.


4.    Cessi atau Penyerahan (cession) – Pembelian Alaska
Pembelian Alaska oleh Amerika Serikat dari Kekaisaran Rusia tahun 1867. Pembelian ini menambah luas wilayah Amerika Serikat sebesar 586.412 mil persegi (1.518.800 km²). Rusia saat itu sedang berada dalam posisi finansial yang sulit dan takut kehilangan Alaska Rusia tanpa kompensasi (terutama terhadap Britania Raya, musuh mereka dalam Perang Krim). Tsar Alexander II memilih menjual Alaska. Rusia menawarkan Alaska pada Amerika Serikat tahun 1859. Namun, Perang Saudara Amerika meletus.
Setelah Perang Saudara Amerika berakhir, Tsar menginstruksikan menteri Rusia untuk Amerika Serikat Eduard de Stoeckl untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat. Negosiasi dimulai pada Maret 1867, dan Amerika setuju untuk membeli Alaska dengan harga $4.74/km2, total $7.200.000. Pembelian ini terbukti berguna bagi Amerika Serikat karena penemuan kandungan minyak bumi yang besar di Alaska.
Sesungguhnya penyerahan wilayah menyusul kekalahan dalam perang lebih lazim terjadi daripada aneksasi. Suatu penyerahan melalui traktat adalah batal apabila pembentukan traktat itu dihasilkan dari ancaman atau penggunaan kekerasan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Negara yang menyerahkan tidak dapat mengurangi apa yang telah ia serahkan.


5.    Aneksasi atau Penaklukan (annexation) – Pendudukan Israel di Palestina
Pada tahun 1946, Transyordania memperoleh kemerdekaan dari Mandat Britania atas Palestina. Agensi Yahudi untuk Israel mendeklarasikan berdirinya Negara Israel sesuai dengan rencana PBB yang diusulkan. Komite Tinggi Arab tidak mengumumkan keadaan sendiri dan sebaliknya, bersama dengan Transyordania, Mesir, dan anggota lain dari Liga Arab saat itu, mulai tahun 1948 Perang Arab-Israel. Selama perang, Israel memperoleh wilayah tambahan yang diharapkan menjadi bagian dari negara Arab di bawah rencana PBB. Mesir memperoleh kendali atas Gaza dan Transyordania mendapat kontrol atas West Bank.
Mesir awalnya mendukung terciptanya Pemerintahan Seluruh Palestina, tapi itu dibubarkan pada tahun 1959 dan Transyordania memasukkan Tepi Barat dalam membentuk Yordania. Aneksasi itu diratifikasi pada 1950. Perang Enam Hari 1967 berakhir dengan ekspansi teritorial signifikan oleh Israel. Ekspansi ini melibatkan seluruh Tepi Barat, yang tetap di bawah pendudukan Israel, dan Jalur Gaza yang diduduki sampai penarikan mundur Israel tahun 2005.
 Faktanya, Israel terus saja membangun permukiman Yahudi di Tepi Barat. Pembangunan permukiman Yahudi yang terus berlanjut di daerah pendudukan akan membuat pendudukan Israel atas wilayah Palestina menjadi permanen. Dalam laporan untuk Sidang Umum PBB itu, Falk mengatakan, sebegitu luasnya pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Jerusalem Timur sehingga membuat wilayah Palestina secara de facto telah dianeksasi Israel. Asumsi dasar resolusi DK PBB atas pendudukan wilayah Palestina oleh Israel tahun 1967 adalah sementara dan reversible.
Kesimpulannya, bukan hanya berdasar pada meluasnya pemukiman Yahudi di tempat pendudukan, melainkan juga pengusiran warga Palestina dari Jerusalem Timur dan penggusuran rumah-rumah mereka. PBB seharusnya mendukung sanksi ataupun boikot terhadap Israel dengan tuduhan melakukan pelanggaran hukum internasional.


6.    Plebesit atau Referendum – Referendum Sudan Selatan 2011
Pada awalnya konflik di Darfur, Sudan merupakan konflik etnis dengan lingkup internal saja. Konfik di Darfur lama kelamaan menjadi isu penting internasional karena disini banyak ladang minyak. Negara lain berkepentingan atas isu ini seperti AS dan China. Cara referendum diambil untuk mengakhiri konflik saudara di Sudan, hasil Persetujuan Naivasha tahun 2005 antara pemerintah pusat di Khartoum dan Tentara Pembebasan Rakyat Sudan. Referendum juga akan diadakan di Abyei untuk menentukan apakah wilayah tersebut akan menjadi bagian dari Sudan Selatan atau tidak, tetapi referendum tersebut ditunda akibat konflik mengenai hak-hak kependudukan.
Sudan Selatan menjadi sebuah negara merdeka pada 9 Juli 2011 tengah malam (00:00) waktu setempat setelah referendum yang diselenggarakan pada Januari 2011 menghasilkan sekitar 99% pemilih memilih untuk memisahkan diri dari Sudan. Sudan bagian selatan secara resmi mengumumkan berdirinya negara Sudan Selatan. Kemungkinan konflik yang berkelanjutan, pembagian penghasilan dari minyak bumi, serta pertanggung jawaban kejahatan kemanusiaan yang terjadi selama perang sipil.

FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. Namun pada praktiknya, perekeno...