PEMBANGUNAN
EKONOMI DAERAH KABUPATEN MADIUN MELALUI PNPM MANDIRI
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Sistem Perekonomian Negara
Dosen Pengampu : Wijianto, S.Pd, M.Sc.
AGUS PRASETIYO
NIM. K6410002
PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan
ekonomi
adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan
memperhitungkan pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam
struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu
negara. Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan
ekonomi, dan sebaliknya.
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah
dan masyarakatnya mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola
kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu
lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan
ekonomi) dalam wilayah tersebut. Setiap upaya pembangunan ekonomi mempunyai
tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat
daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan
masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah.
Menurut Profesor Goulet paling tidak ada
tiga komponen dasar basis konseptual dan pedoman praktis untuk memahami
pembangunan yang paling hakiki. Ketiga komponen dasar tersebut adalah kecukupan
(sustenance), jati diri (self-esteem), serta kebebasan (freedom).
Ketiga hal inilah yang merupakan tujuan pokok yang harus digapai oleh setiap
orang dan masyarakat melalui pembangunan. Ketiganya berkaitan secara langsung
dengan kebutuhan-kebutuhan manusia yang paling mendasar, yang terwujud dalam
berbagai macam manifestasi (bentuk) di hampir semua masyarakat.
Kabupaten Madiun, adalah sebuah kabupaten di jawa Timur, dengan luas 1.010,86 km2.
Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Madiun
adalah sebesar Rp. 27.439.735.253,67, penerimaan dari PBB sebesar RP.
7.972.000.000 dan rata-rata pendapatan per kapita adalah
Rp.5.030.000 sedangkan UMR yang berlaku Rp. 500.000. Menurut data BPS (2009) bahwa pada tahun 2009, di Jawa
Timur, khusunya Kab. Madiun jumlah kemiskinan mencapai angka 20,98%.
PNPM Mandiri merupakan salah satu model kebijakan
program yang berorientasi pada peningkatan partisipatisi aktif seluruh komponen
masyarakat mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi sebagai obyek
tetapi subyek penanggulangan kemiskinan. Mereka dapat menentukan sendiri bentuk
kegiatan sesuai kebutuhan, potensi dan kondisi daerahnya.
Melalui dana PNPM Mandiri tersebut program
penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja merupakan konsentrasi
kebijakan utama dari Pemkab Madiun, dalam rangka mewujudkan peningkatan derajat
kesejahteraan masyarakat setempat. Terdapat tiga pilar pokok yang harus sinergi
supaya pelaksanaan pembangunan berjalan lancar sesuai sasaran, yakni dukungan
politik yang kuat, baik dari legislatif, eksekutif, ataupun seluruh pemangku
kepentingan. Juga, adanya kebijakan yang disertai instrumen kebijakan seperti
regulasi, institusi, mekanisme pendanaan, SDM, serta sosialisasi yang memadai,
dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya dukungan masyarakat.
Jadi, dengan adanya PNPM Mandiri masyarakat yang
berpendapatan rendah, miskin, dan terbelakang, khususnya dalam kehidupan
ekonominya dapat terdorong dan termotivasi membangkitkan kesadaran akan potensi
yang dimilikinya serta berusaha untuk dapat mengembangkan diri dalam kehidupan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana keadaan ekonomi Kab. Madiun ?
2.
Apa peran
pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah ?
3.
Bagaimana pengembangan
ekonomi kerakyatan di Kab. Madiun ?
4. Bagaimana hubungan pembangunan ekonomi daerah dengan kesejahteraan
masyarakat di wilayah Kab. Madiun ?
C. Tujuan Penulisan
1. Mendeskripsikan keadaan ekonomi Kab. Madiun.
2.
Mengetahui peran
pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah.
3.
Mengidentifikasi
pengembangan ekonomi kerakyatan di Kab. Madiun.
4. Menganalisa hubungan pembangunan ekonomi daerah dengan kesejahteraan
masyarakat di wilayah Kab. Madiun.
D. Manfaat Penulisan
1.
Bagi
Penulis
Penulisan
makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur Uji
Kompetensi Dasar 2 dari mata kuliah Sistem Perekonomian Negara semester 4
(Genap).
2. Bagi Pembaca
Makalah
ini diharapkan dapat menambah referensi pustaka dalam mengkaji permasalahan
kemiskianan dan pembangunan ekonomi daerah yang berbasis kerakyatan, khususnya
di Kabupaten Madiun.
BAB II
PERMASALAHAN
Menurut data BPS (2009)
bahwa pada tahun 2009, di Jawa Timur, jumlah kemiskinan Kab. Madiun (20,98%). Jumlah
rumah tangga sangat miskin di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang menerima
bantuan Program Keluarga Harapan tahun 2011 bertambah 1.624 keluarga atau naik
sekitar 19 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini dibantah terkait
dengan meningkatnya jumlah masyarakat miskin.
Data Pemerintah Kabupaten Madiun
menyebutkan, jumlah penerima bantuan PKH tahun 2010 hanya 8.346 rumah tangga
sangat miskin (RTSM) yang tersebar di 10 kecamatan dari total 15 kecamatan.
Akan tetapi, pada tahun 2011 jumlah penerima PKH naik menjadi 9.970 RTSM yang
tersebar di 15 kecamatan. PKH merupakan program
pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas
hidup warga miskin.
Berdasarkan data Pemkab Madiun, jumlah
total penduduk miskin dan hampir miskin saat ini mencapai 47.000 RTM yang
tersebar di seluruh kecamatan. Jumlah penduduk miskin ini berkurang
dibandingkan tahun 2008 yang mencapai 54.000 rumah tangga miskin.
Mereka yang hidup di bawah
garis kemiskinan, tak pelak, mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan
dasarnya, seperti sandang, papan, pangan, kesehatan, bahkan pendidikan. Karena
itu, mereka ini seringkali dimasukkan ke dalam kelompok yang sangat rentan (vurnerable)
dan tidak berdaya (empowerless).
BAB III
PEMBAHASAN
A. KABUPATEN
MADIUN
1. Gambaran
Umum Kabupaten Madiun
Kabupaten Madiun, adalah sebuah kabupaten di jawa Timur, dengan luas 1.010,86 km2.
Batas : Bojonegoro di utara, Nganjuk di
timur, Ponorogo di selatan, serta Kota Madiun, Magetan dan Ngawi di barat. Ibukotanya adalah Caruban, merupakan
bagian dari Kecamatan Mejayan sesuai dengan PP No. 52 tahun 2010. Sebagian
gedung pemerintahan sudah berada di wilayah Caruban, gedung lainnya akan
dipindah secara bertahap dari kota
Madiun mulai 2011. Madiun dilintasi jalur utama Surabaya-Yogyakarta, daerah ini
juga dilintasi jalur kereta api lintas selatan Pulau Jawa. Kota-kota kecamatan
yang cukup signifikan adalah Caruban, Saradan, Dolopo, Dagangan dan Balerejo. Bagian
utara wilayah Madiun berupa perbukitan, bagian tengah merupakan dataran tinggi
dan bergelombang, sedangkan bagian tenggara berupa pegunungan. Potensi yang
menonjol saat ini adalah pertanian padi, kedelai, palawija, perkebunan kakao, kopi,
mangga,
durian, rambutan dan
produk hasil hutan dan produk olahan lainnya seperti kerajinan kayu jati dan
lain sebagainya. Durian dan kakao banyak di budidayakan di Kec. Dagangan dan Kare.
Kebun Kopi dengan skala besar di budidayakan di Kandangan, Kecamatan Kare.
2. Demografi
Kabupaten Madiun
Berdasarkan data
penduduk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun per tanggal
20 Januari 2009, menyebutkan jumlah penduduk di Kabupaten Madiun pada tahun
2008 adalah sebesar 769.497 orang. Dari jumlah tersebut yang
berusia 7 – 12 tahun sebanyak 55345 orang, 28132 orang berusia 13 –
15 tahun , dan 39864 orang berusia 16 – 18 tahun.
Berdasarkan data
tahun 2008 penduduk Kabupaten Madiun naik 1.033 orang (0,13%). Sedangkan angka
kelahiran bertambah sebesar 3.635 orang (0,47%) dan angka kematian
sebesar 2.861 orang (0,37%), angka pendatang sebesar 3.970 orang (0,51%)
dan angka pindah sebesar 3.711 orang (0,48%). Kepadatan penduduk Kabupaten
Madiun adalah 760 per km2 dengan kecamatan Geger sebagai kecamatan
terpadat (1.840 jiwa per km2) dengan jumlah penduduk sebesar 67.498
orang (8,77%) sedangkan kecamatan Sawahan sebagai kecamatan terjarang (182
jiwa per km2) dengan jumlah penduduk sebesar 26.497 orang (3,44%).
3. Keadaan
Geografis Kabupaten Madiun
Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Madiun yang berwawasan ramah
lingkungan harus dijadikan pedoman perencanaan terpadu pembangunan, agar
tatanan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya manusia
dan sumber daya buatan dapat dilakukan secara tepat guna, berdaya guna serta
berhasil guna secara berkelanjutan. Berhubungan dengan rencana umum tata ruang
tersebut perlu diperhatikan beberapa hal yaitu : 1) Sawah beririgasi teknis
tidak boleh dialih pungsikan atau dipinjamkan menjadi kawasan apapun. 2) Kawasan
budidaya dan Non budidaya serta kawasan lindung.
Faktor iklim
yang mencakup antara lain aspek lamanya musim kemarau dan musim penghujan serta
banyaknya curah hujan juga akan berpengarauh terhadap lingkungan seperti
terhadap tingkat kesuburan lahan, kekeringan, banjir dan sebagainya, yang pada
gilirannya berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Secara tidak
langsung, faktor iklim juga akan mempengaruhi pendidikan. Musim kemarau di Kabupaten
Madiun biasanya pada bulan April sampai bulan Sebtember, sedangkan musim hujan
terjadi bulan Oktober sampai bulan Maret, dan curah hujan rata adalah 135 mm,
serta curah hujan teringgi dan terendah masing-masing adalah 235 mm dan
30 mm.
4. Keadaan Sosial
Budaya dan Agama
Adat istiadat
yang sampai sekarang hidup di kalangan masyarakat dapat digambarkan sebagai
berikut: 1) Bersih desa, selamatan yang diselenggarakan oleh penduduk desa
untuk meminta keselamatan bagi desanya masing masing. 2) Tingkepan, yaitu
mengadakan Upacara bagi ibu yang hamil 7 bulan untuk meminta berkah kepada Sang
Pencipta agar persalinanya kelak berjalan lancar. 3) Gotang royong cukup kuat. Gambaran
keadaan keagamaan dapat diuraikan bahwa jumlah penduduk beragama Islam sebanyak
764.446 orang (99,34%), Protestan sebanyak 4.329 orang
(0,56%), Katholik 637 orang (0,08%), Hindu
sebanyak 47 orang (0,006%) dan Budha sebanyak 38 orang (0,004%).
B. PEMBAHASAN
1.
Keadaan Ekonomi Kabupaten Madiun
Bidang ekonomi merupakan penggerak utama pembangunan
seiring dengan pengembangan kualitas SDM.
Komponen
|
Jumlah (Rp.)
|
Komponen
|
Jumlah (Rp.)
|
Pendapatan
Asli Daerah (PAD)
|
27.439.735.253,67
|
Pendapatan per
Kapita
|
5.030.000
|
Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
|
7.972.000.000
|
Upah Minimun
Regional (UMR)
|
500.000
|
Tingkat pendapatan suatu daerah dapat diukur antara
lain dari pendapatan per kapita, penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB),
pendapatan asli daerah (PAD) serta gambaran kualitatif tentang keadaan sandang,
pangan dan perumahan masyarakat. Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten
Madiun adalah sebesar Rp. 27.439.735.253,67, penerimaan dari PBB sebesar
RP. 7.972.000.000 dan rata-rata pendapatan per kapita adalah Rp.5.030.000
sedangkan UMR yang berlaku Rp. 500.000 (lihat tabel).
Mengenai keadaan sandang, pangan dan
perumahan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)
Produksi tanaman
bahan makanan dari tahun ke tahun selalu meningkat rata-rata 5,52%
2)
Meningkatnya
jumlah dan jenis industri dari tahun ke tahun mempengaruhi daya beli masyarakat
akan sandang, pangan dan perumahan.
3)
Jumlah Surat
Ijin Perdagangan (SIUP) naik 0,10% karena setelah krisis moneter, perekonomian
di Indonesia sudah mulai bangkit.
Mata pencaharian penduduk adalah di sektor pertanian,
perburuhan dan perikanan sebanyak 177.457 orang (30,8%), di sektor pertambangan
dan penggalian sebanyak 1.534 orang (0,27%), di sektor listrik, gas dan air
sebanyak 6.512 orang (1,13%), di sektor bangunan sebanyak 998 orang
(0,17%), di sektor perdagangan 18.901 orang (3,29%), di
sektor perhubungan 50.923 orang (8,85%), di sektor keuangan 6.102 orang (1,06%),
dan di sektor jasa lainnya 3.645 orang (0,63%).
Jenis komoditi ekspor selama ini terdaftar di
Departemen Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten Madiun terdapat 6
Jenis yaitu : Industri Logam Dasar sebanyak 2 buah dan Aneka Industri
sebanyak 4 buah. Jumlah Koperasi yang sudah berbadan hukum di Kab. Madiun
sebanyak 255 dengan rincian KUD 15 buah, Koperasi Pegawai Negeri 80 buah, jenis
koperasi lainnya 160 buah.
2.
Peran Pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Dengan
berbagai kewenangan yang akan dimiliki oleh daerah, maka daerah diharapkan akan
sangat berperan didalam menciptakan iklim yang menunjang kegiatan perekonomian
daerah. Prakarsa dan kreatifitas penyelenggara pemerintahan didaerah diharapkan
akan segera meningkat. Penyelenggara pemerintah daerah karakternya akan
berubah, dari penyedia (provider) menjadi fasilitator, motivator, dan
katalisator segenap kegiatan perekonomian didaerah. Berbagai kegiatan
perekonomian yang tidak perlu dilakukan oleh pemerintah segera diserahkan
kepada swasta dan masyarakat. Prakarsa swasta dan masyarakat didalam
menggantikan peran pemerintah harus sangat didukung.
Pemerintah
daerah juga harus menciptakan suasana yang mendukung tumbuhnya jiwa wiraswasta
dan wirausaha warganya. Iklim kompetisi yang sehat juga harus senantiasa dijaga
dan dikembangkan melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan
kegiatan perekonomian. Kesempatan yang sama dan setara juga harus dibuka
seluas-luasnya bagi masyarakat yang akan terjun dalam kegiatan perekonomian.
Pemodal (investor) senantiasa ingin mendapatkan kepastian dan ketepatan
waktu dari berbagai proses yang berhubungan dengan penyelenggara pemerintahan
di daerah. Untuk itu keterbukaan, kepastian, ketepatan tindak, ketepatan waktu,
dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah juga akan menjadi prasyarat utama
akan datangnya pemodal ke daerah.
Lincolin Arsyad (2000), secara garis besar menggambarkan strategi
pembangunan ekonomi daerah dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu strategi
pengembangan fisik, strategi pengembangan dunia usaha, strategi pengembangan
sumber daya manusia dan strategi pengembangan masyarakatnya.
Berbagai
peraturan yang menunjang pengembangan ekonomi daerah baik langsung maupun tidak
langsung harus disebar luaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah, meliputi:
a) Rencana Tata Ruang Wilayah, b) Rencana Tata Guna Tanah, c) Rencana Tata Guna
Sumber Daya Air, d) Peraturan Baku Mutu Lingkungan Hidup.
Sedangkan
insentif yang harus diberikan oleh pemerintah daerah didalam rangka menunjang
pengembangan perekonomian daerah antara lain dengan: a) Keterbukaan dan
kemudahan mendapatkan informasi, b) Kemudahan perijinan, c) Perpajakan dan
retribusi yang tepat dan jelas, d) Harga tanah yang masuk akal (reasonable),
e) Penyediaan prasarana lingkungan dan pekerjaan umum, f) Penyediaan sumber
energi g) Penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informasi.
Selain
itu juga hubungan antara desa dan kota (rural-urban linkages) merupakan
faktor yang penting didalam pengembangan perekonomian daerah. Disatu sisi
masyarakat perkotaan yang bersifat pengguna hasil pertanian dan pemasok hasil
industri dan jasa, disisi lain
masyarakat perdesaan yang bersifat pemasok hasil-hasil pertanian, dan
pengguna hasil industri dan jasa, interaksinya harus senantiasa dijaga.
Perlindungan keduanya akan menciptakan interaksi yang saling menguntungkan.
Dengan
otonomi daerah maka perkembangan perekonomian didaerah diharapkan akan lebih
efisien, mempunyai keuntungan komparatif, berdaya saing, dan bermanfaat bagi
masyarakat setempat melalui penciptaan lapangan kerja. Lebih jauh lagi kondisi lingkungan hidup akan
tetap terjaga dan lestari.
3.
Pengembangan Ekonomi Kabupaten Madiun melalui PNMP
Mandiri
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun,
Jawa Timur mengelurkan Rp 4,3 miliar dana Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan bagi 14 kecamatan yang ada, guna
meningkatkan ekonomi masyarakat miskin. Alokasi dana kegiatan pelaksanaan PNPM
Mandiri Perdesaan ini berasal dari DIPA Tahun 2009 Kabupaten Madiun.
Masing-masing kecamatan ada di
Kabupaten Madiun mendapatkan dana PNPM Mandiri, akan tetapi jumlah yang didapat
tiap-tiap kecamatan tidaklah sama. Hal ini disebabakan adanya perbedaan jumlah
warga sasaran yang dituju. Dari 14 kecamatan yang menerima dana PNPM Mandiri,
Kecamatan Saradan, Balerejo, Pilangkenceng, Kare, Gemarang, Dagangan, Geger,
dan Dolopo, masing-masing sebesar Rp 400 juta. Sedangkan Kecamatan Kebonsari
dan Wungu masing-masing Rp 200 juta, dan Kecamatan Madiun, Mejayan, Sawahan,
dan Wonoasri, masing-masing Rp180 juta.
PNPM Mandiri mempunyai karakteristik
program tersendiri dibandingkan program pengentasan kemiskinan (taskin)
sebelumnya. Program ini merupakan salah satu model kebijakan program yang
berorientasi pada peningkatan partisipatisi aktif seluruh komponen masyarakat
mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Dengan demikian, masyarakat tidak
lagi sebagai obyek tetapi subyek penanggulangan kemiskinan. Mereka dapat
menentukan sendiri bentuk kegiatan sesuai kebutuhan, potensi dan kondisi
daerahnya. Misalnya, kebutuhan akan pembangunan jembatan atau sarana
transportasi, sarana kesehatan, sarana pendidikan ataupun kursus ketrampilan.
Yang terpenting PNPM Mandiri dapat meningkatkan taraf hidup warga masyarakat.
Melalui dana PNPM Mandiri tersebut
program penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja merupakan
konsentrasi kebijakan utama dari Pemkab Madiun, dalam rangka mewujudkan
peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat setempat. Terdapat tiga pilar
pokok yang harus sinergi supaya pelaksanaan pembangunan berjalan lancar sesuai
sasaran, yakni dukungan politik yang kuat, baik dari legislatif, eksekutif,
ataupun seluruh pemangku kepentingan. Juga, adanya kebijakan yang disertai
instrumen kebijakan seperti regulasi, institusi, mekanisme pendanaan, SDM,
serta sosialisasi yang memadai, dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya
dukungan masyarakat luas.
4. Hubungan
Pembangunan Ekonomi Daerah dengan
Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Madiun
Telah dijalaskan sebelumnya bahwa
pembangunan ekonomi daerah pada dasarnya adalah suatu proses yang mencakup
pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif,
perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk meghasilkan produk dan jasa
yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih ilmu pengetahuan, dan
pengembangan perusahaan-perusahaan baru. Dengan adanya pembangunan ekonomi
daerah inilah diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat juga semakin
meningkat. Indikator kesejahteraan masyarakat sendiri yang harus dipenuhi ada
tiga, yaitu kecukupan (sustenance), jati diri (self-esteem),
serta kebebasan (freedom).
Di era sekarang ini melalui
kebijakan otonomi daerah, pemerintah Kabupaten Madiun melalui Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Madiun. PNPM Mandiri Kabupaten Madiun berorientasi pada
penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja. Alokasi dana PNPM
Mandiri Kabupaten Madiun diutamakan untuk kegiatan ekonomi dan pembangunan di
daerah pedesaan, khusunya yang tersalur melalui usaha kecil menengah (UKM) dan
koperasi.
Jadi, dengan adanya PNPM Mandiri
masyarakat yang berpendapatan rendah, miskin, dan terbelakang, khususnya dalam
kehidupan ekonominya dapat terdorong dan termotivasi membangkitkan kesadaran
akan potensi yang dimilikinya serta berusaha untuk dapat mengembangkan diri
dalam kehidupan.
Dalam hubungan ini, pembangunan
pedesaan haruslah ditinjau dalam konteksnya yang jauh ke masa depan mengenai
transformasi ekonomi dan struktur sosial, kelembagaan, hubungan, dan cara kerja
di daerah pedesaan. Sasaran pembangunannya antara lain adalah penciptaan
kesempatan kerja produktif yang lebih banyak, kesempatan berusaha yang lebih
merata, distribusi pelayanan kesehatan, gizi dan perumahan yang lebih merata,
dan kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh pendidikan.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Keadaan
ekonomi Kabupaten Madiun dapat dilihat dari potensi pendapatan asli daerah Kabupaten
Madiun adalah sebesar Rp. 27.439.735.253,67, penerimaan dari PBB sebesar
Rp. 7.972.000.000 dan rata-rata pendapatan per kapita adalah Rp. 5.030.000.
2. Peran
penyelenggara pemerintah daerah sebagai penyelenggara ekonomi yaitu, dari
penyedia (provider) menjadi fasilitator, motivator, dan katalisator
segenap kegiatan perekonomian didaerah.
3. PNPM
Mandiri Pedesaan adalah program dari pemerintah Kabupaten Madiun guna
meningkatkan ekonomi masyarakat miskin. Program ini merupakan salah satu model
kebijakan program yang berorientasi pada peningkatan partisipatisi aktif
seluruh komponen masyarakat mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan
dan evaluasi.
4. Hubungan
antara PNPM Mandiri dengan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun yaitu
masyarakat yang berpendapatan rendah, miskin, dan terbelakang, khusunya dalam
kehidupan ekonominya dapat terdorong dan termotivasi membangkitkan kesadaran
akan potensi yang dimilikinya serta berusaha untuk dapat mengembangkan diri
dalam kehidupan.
B. Saran
Pemerintah daerah harus menciptakan dan tumbuhnya jiwa wiraswasta dan
wirausaha warganya. Iklim kompetisi yang sehat juga harus senantiasa dijaga dan
dikembangkan melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan
kegiatan perekonomian. Sehingga kesejahteraan masyarakat setempat terpenuhi, melalui
PNPM Mandiri di Kabupaten Madiun.
DAFTAR PUSTAKA
Arsyad, Lincolin. 2004. Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: STIE YKPN.
Basri,
Faisal. 2002. Perekonomian Indonesia: Tantangan dan Harapan bagi Kebangkitan
Ekonomi Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Wijianto. 2011. Bahan Kuliah : Sistem
Perekonomian Negara. Surakarta : Prodi PPKn UNS.
Todaro,
Michael P. 2000. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Jakarta: Erlangga.
Website :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_Ekonomi
http://www.pnpm-mandiri.org
Peraturan
Perundang-undangan :
UU Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah.
UU Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.